Ditemukan 3025 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1240 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. INTI INDOSAWIT SUBUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hukuman itu hendaknyamerupakan suatu upaya terakhir (u/timum remedium).Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 02 /Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.Bjm
Tanggal 5 Maret 2013 —
447
  • TengahMenimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana telahdipertimbangkan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan timPenasehat Hukum tedakwa sebagaimana dalam nota Pembelaan (Pledooi) tertanggal19 Pebruari 2013 yang berpendapat bahwa walaupun Jaksa Penuntut Umum dapatmembuktikan dakwaannya dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tetapipenasihat hukum terdakwa belum sependapat untuk diterapkan karena lebih etis
Putus : 23-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — PT. RANTAU SINAR KARSA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir).
Register : 28-01-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 55/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Juni 2020 —
899566
  • SelMenimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwaperlu diperhatikan mengenai ancaman pidana yang ditentukan dalam pasalpasal yang terbukti, tingkat kesalahan Para Terdakwa yang diukur dari tingkatpencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalammasyarakat itu dan Perilaku Para Terdakwa terhadap akibat pelanggaranhukum yang dilakukannya (Vide: Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48Tahun 2009);Menimbang, bahwa terhadap perbuatan pidana,Turut serta melakukanpembunuhan
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
262280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vande Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksihukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidanghukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, makahendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampuHalaman 87 dari 140 halaman.
Putus : 26-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Juni 2016 — PT HARI SAWIT JAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
Putus : 26-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Juni 2016 — PT HARI SAWIT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jikaHalaman 116 dari 136 halaman.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. RANTAU SINAR KARSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir).
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. NUSA PUSAKA KENCANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jikasanksi bidang hukum lain tidak mampu menyelesaikanmasalah pelanggaran hukum (obat terakhir).
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. INDO SEPADAN JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat.Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksihukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidanghukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, makahendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampumenyelesaikan masalah pelanggaran hukum (obat terakhir).Ketiga Hukum
Register : 01-12-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1237 B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. INDO SEPADAN JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jikasanksi bidang hukum lain tidak mampu menyelesaikanmasalah pelanggaran hukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
187193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadaHalaman 123 dari 144 halaman.
Register : 07-09-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat:
1.Hasan Tomu
2.Marthen Murafer
3.Meitty Ebta Rumandewai
Tergugat:
KPU RI
592809
  • Teradu III tidak memilikisensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap danbertindak hatihati dalam melakukan perencanaan danmenggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan danpenyimpangan.Pertimbangan Putusan DKPP 55/2020 tersebut merupakan alasanyang salah tentang Objek pemeriksaan, karena pada saat kondisikedaruratan terjadi Pengadu Sdr Yesaya Dude yang menjabat sebagaiKetua KPU Kabupaten Mamberamo Raya namun yang bersangkutanjustru selalu mangkir kerja, tidak masuk kantor,
Register : 22-07-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1008 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. INTI INDOSAWIT SUBUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukumlain tidak mampumenyelesaikanmasalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
Register : 06-06-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 14-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 62/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 13 Juli 2017 — Pembanding/Penggugat : NY. ENDANG SULISTYORINI
Terbanding/Tergugat II : PT. Bathara Jaya Sartika
Terbanding/Tergugat III : DINAS PEKERJAAN UMUM PENAJAM PASER UTARA
Terbanding/Tergugat I : NY. DAISY ASOKA SAKTI
6242
  • Selanjutnya yang menjadipertanyaan adalah apakah etis apabila dalam suatu organisasi,dimana secara kelembagaan personil yang ada bekerja untukHalaman 160 dari,165 Putusan No.62/Pdt/2017/PT SMRmencari keuntungan bagi organisasinya dan juga digaji berdasarkanaturan yang ada dalam organisasi itu, kemudian ada sebagaianpegawainya mengadakan kerja samasecara diamdiam tanpasepengetahuan dari jajaran organisasidireksi lain/komisaris(kongkalikong) dan membagi keuntungan untuk mereka berduasendiri?
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT RANTAU SINAR KARSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
196172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2016ultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
Register : 27-10-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
15649
  • Pasal 4 huruf a sekurangkurangnyadilakukan dengan: a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku; b.memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiaptingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakandisiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan danprosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d.menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi ataupengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan ataupenugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis
    menerapkan aturan perilaku; b.memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiaptingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakanHalaman 67 dari 285 halaman Putusan Nomor 72/Pid.SusTPK/2020/PN Mdndisiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan danprosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d.menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi ataupengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan ataupenugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkanjikasanksi bidang hukum lain tidak mampumenyelesaikanHalaman 115 dari 135 halaman.