Ditemukan 2444 data
43 — 2
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat(naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatasdaripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja(opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur.
72 — 20
Unsur tujuan (doel)tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yangdimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alambatin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
494 — 438
dirasakan adil baik oleh terdakwa maupun oleh korbanataupun oleh masyarakat.Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkankepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan PenuntutUmum, karena tujuan pemidanaan yakni bukan sebagai sarana pembalasandari negara terhadap diri terdakwa, namun pemidanaan tersebut diharapkandapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku terdakwa agardikemudian hari terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagiperbuatannya (Doel
62 — 25
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi130ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisaberupa
154 — 29
Opzet *sebagaitujuan (doel).2. Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.33 *Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.Bahwa menutut Prof.
33 — 9
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakni untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan
90 — 38
Yang disebut denganorang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
59 — 28
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu Korporasi; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabatin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
RAYSHI TAMARA LINDI Alias TATA Binti TEGUH PRASETIYO
330 — 298
Tentang Unsur Dengan maksud hendakmenguntungkan dirisendiri atau orang lain dengan melawan hukum :Bahwa walaupun pembentuk undang undang tidak mensyaratkan Unsur kesengajaan bagi pelaku untuk melakukan perbuatanperbuatan yang terlarang dalam pasal 378 KUHP , akan tetapi denganmelihat pada syarat tentang keharusan adanya suatu Bijkomendoogmerk atau suatu naaaste doel ataupun suatu maksud , kemudiandari pelaku untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawanhukum , maka dapat ditarik kesimpulan
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
ILHAM MAULANA.
81 — 10
Apabila maksud (oogmerk)dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertianmaksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud(oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja(opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca: Prof. Dr. Jur.
111 — 47
Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
62 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1439 K/Pid.Sus/2010menjelaskan bahwa unsur subjektif yang melekat ada batin si pembuatmerupakan tujuan si pembuat untuk melakukan perbuatan untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesengajaan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) dalam arti sempit (Vide hukum Pidana Formildan Maiteriil Korupsi di Indonesia Penerbit Bayu Media Publishing, April2005).Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap jika Pemohon Kasasipernah
102 — 33
Unsure tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit,seperti ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan 378KUHP). Dengan demikian apa yang dimaksud dengan tujuan itu adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran alam bathin si pelaku, yangditujukan untuk memproleh suatu keuntungan (menguntungkan), bagi dirinya sendiri atauorang lain.
68 — 28
Adam Chazaw dalam bukunya HukumPidana Materiil dan formil di Indonesia, unsur tujuan ( doel ) tidak berbeda denganartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud atau kesengajaan,sehingga tujuan yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, orang lainatau suatu korporasi adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran alam batin sipembuat yang ditujukan kepada suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau oranglain atau suatu korporasi.
104 — 74
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yangdiperoleh itu bisa
MELANI SH
Terdakwa:
ANDEM MULYADI, S.H., Bin ABASRIP
111 — 90
Sebagai tujuan maka arah perbuatan yang ingin dicapaltersebut adalah tujuan dekat (naaste doel) bukan tujuan jauh yangberhubungan dengan motif.Tujuan dekat itu adalah suatu tujuan yangmenurut akal dan kebiasaan yang berlaku dapat dicapai denganmelalui suatu perbuatan tertentu.Atau perbuatan terebut merupakanmusabab yang paling dekat dari tujuan yang hendak dicapai.Nomor 35/Pid.SusTPK/2019/PN.
85 — 68
Unsure tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit, seperti ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369dan 378 KUHP). Dengan demikian apa yang dimaksud dengan tujuan itu adalahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran alam bathin si pelaku, yang ditujukan untukmemproleh suatu keuntungan (menguntungkan), bagi dirinya sendiri atau orang lain.
74 — 12
(1) KUHAP Terdakwaharus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena tujuan pemidanaanyakni bukan sebagai sarana pembalasan dari negara terhadap diri Terdakwa, namun pemidanaantersebut diharapkan dapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku terdakwa agardikemudian hari terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (Doel
131 — 94
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh itu
102 — 16
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakmi untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan