Ditemukan 2444 data
102 — 16
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakmi untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan
103 — 13
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANGLAIN ATAU SUATU KORPORASI.Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan,di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk,sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan(Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pengertian kata menguntungkan dalam unsur ini
43 — 28
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu Korporasi; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabatin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
49 — 14
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakm untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan
116 — 35
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat,berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas dari pada sengaja (opzet). Setiap maksud(oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Vide: Prof.DR. jur.
66 — 59
Opzet sebagai tujuan (doel).2. Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.3. *Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.Bahwa menurut Prof.
112 — 14
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuanterdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripadasengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiapsengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca : Prof. Dr. Jur.
85 — 68
Unsure tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit, seperti ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369dan 378 KUHP). Dengan demikian apa yang dimaksud dengan tujuan itu adalahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran alam bathin si pelaku, yang ditujukan untukmemproleh suatu keuntungan (menguntungkan), bagi dirinya sendiri atau orang lain.
74 — 12
(1) KUHAP Terdakwaharus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena tujuan pemidanaanyakni bukan sebagai sarana pembalasan dari negara terhadap diri Terdakwa, namun pemidanaantersebut diharapkan dapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku terdakwa agardikemudian hari terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (Doel
222 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
DalamVerklarend Woordenboek Openbaar Bestuur dirumuskan sebagai: hetoneigenlijk gebruik maken van haar bevoegdheid door de overheid.Hiervan is sprake indfien een overheidsorgaan zijn bevoegdheid kennelijktot een ander doel heeft gebruikt dan tot doeleinden waartoe dieHal 64 dari 87 hal. Putusan No. 1704 K/PID.SUS/2016bevoegdheidis gegeven.
71 — 73
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini, dapatdiartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya,dan keuntungan yang diperoleh itu
61 — 38
sebagaiKordinator Pemungut Parkir, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurutMajelis Hakim, unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2 : Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendin atau orang lain atau suatukorporasi Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batinstpelaku, sedangkan kata tujuan ( doel
41 — 6
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi ;110Menimbang, bahwa Undangundang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999yang telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan pengertian ataumaksud unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat padabathin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel
46 — 22
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini,dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisa berupauang
55 — 13
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang adadalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperolehsuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.
153 — 44
(vide :R.Wiyono,SH dalam bukunya Pembahasan Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, cet.Pertamahalaman 38);Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelakumenurut pasal 3 ini merupakan tujuan sipelaku dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yakni menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempitseperti
107 — 52
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yangdiperoleh itu bisa berupa
86 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal iniadalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi.Bahwa dalam pengertian "dengan tujuan (meet het oogmerk) terkandungsuatu motif yang mendorong orang untuk melakukan suatu perbuatantertentu, yakni berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir untukmemenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut dalam hal ini untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.Bahwa pengertian oogmerk harus diartikan sebagai naaste doel yakni*gequalificeen opzet dan harus
43 — 27
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaandalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan yang diperoleh itu
131 — 74
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaiHal 115 dari 130 halaman Putusan Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Dps.116maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam artiSemplit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini, dapatdiartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan