Ditemukan 117233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-05-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — DANA PENSIUNAN BERSAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA (DAPENMA PAMSI),
6059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DANA PENSIUNAN BERSAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA (DAPENMA PAMSI),
    DANA PENSIUNAN BERSAMA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA(DAPENMA PAMSI), berkedudukan di Jakarta, Jl.Penjernihan I, No. 46 Jakarta Pusat;2. PT. MECAF, berkedudukan di Jakarta, JI.
    ingkar janji/wanprestasi terhadapPenggugat Rekonvensi semula Tergugat , Il, Ill dalam Konvensisekarang Pembanding atas pernyataan hukum Tergugat Rekonvensidalam Akta perdamaian No. 3 tanggal 29 Januari 2003 dan Aktapernyataan No. 1 tanggal 10 Februari 2003, yang mengakibatkankerugian bagi Penggugat;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmenyelesaikan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.199/Desa Utama untuk menjadi atas nama Dana Pensiun BersamaPerusahaan daerah Air Minum
Putus : 13-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 K/Pdt/2012
Tanggal 13 Nopember 2012 —
8154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MECAFvsDANA PENSIUNAN BERSAMA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM SELURUH INDONESIA (DAPENMA PAMSI)
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmenyelesaikan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor199/Desa Utama untuk menjadi atas nama Dana Pensiun BersamaPerusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) ;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perouatan melawanhukum dengan tindakannya menghalanghalangi balik nama tanah danHal. 2 dari 26 hal. Put.
    Mecaf yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di JalanBungur Besar Nomor 47 A, Jakarta Pusat , sedangkan Terbantah dalamperkara a quo maupun perkara Nomor 169/Pdt/G/2009/PN.BB tertanggal28 Desember 2009 adalah Dana Pensiun Bersama Perusahaan DaerahAir Minum seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) beralamat di JalanPenjernihan Nomor 46 Pejompongan, Jakarta Pusat ;b.
Register : 21-10-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 13 / Pdt.SUS – PHI / 2015 / PN.DPS
Tanggal 25 Februari 2016 — IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE ,dkk. melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kabupaten Karangasem
10544
  • IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE ,dkk. melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kabupaten Karangasem
    ;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ DanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, adalah Peraturan yang menggantikanPeraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 1998 tentang KepengurusanPerusahaan Daerah Air Minum ;Keputusan Menteri Dalam Negeri No.34 Tahun 2000, tentang PedomanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dimana dalam pasal 1 butirldisebutkan : Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAMadalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang
    Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan BupatiKarangasem Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Kewenangan KepadaDirektur PDAM Karangasem, untuk mengangkatan, Pemutasian DanPemberhentian Pegawai Dilingkungan PDAM Karangasem ;Para PENGGUGAT ;; I, I, Ill, dan IV yang diPHK sepihak atau bertentangandengan undangundang oleh TERGUGAT sesuai dengan Keputusan DirekturPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor : 888/201/Kepeg.
    B 8355902 tgl. 19789 berlokasidi Pedahan Kelod Desa Kubu ;Sebidang tanah seluas 200 M2 (sertfikat masih dalam proses), berlokasi di Br.Pedahan Kelod Desa Kubu ;Bahwa perlu Tergugat tegaskan kembali bahwa Tergugat adalah merupakanPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem yang berfungsi sebagaipelayan masyarakat Kabupaten Karangasem untuk pengadaan air minum.
    ;e Bahwa Tergugatnya dalam perkara No: 13/Pdt.SUS.PHI/2015/PN.Dps, adalahPerusahaan Daerah Air Minum Kab. Karangasem, yang berkedudukan di JalanNgurah Rai No.21 Amlapura selaku Tergugat, sedangkan Tergugatnya dalamperkara No: 14/G.TUN/2007/PTUN.Dps.adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab.
    ( sertifikat masih dalam proses ) berlokasi di BrPedahan Kelod Desa Kubu ;Bahwa sangat jelas tergugat adalah merupakan Perusahaan Daerah Air Minum Kab.Karangasem yang befungsi sebagai pelayan masyarakat Kab.Karangasem untuk pengadaan air minum ;Bahwa Tergugat merupakan Perusahaan Daerah yang merupakan milik dan assetPemerintah Kab.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — HASUDUNGAN SIMBOLON, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA ULI PEMATANGSIANTAR
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASUDUNGAN SIMBOLON, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA ULI PEMATANGSIANTAR
    . & Rekan, beralamat di Jalan STMNomor 58 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15Januari 2016;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA ULIPEMATANGSIANTAR, yang diwakili oleh Direktur Utama H. BadriKalimantan, beralamat di Jalan Porsea Nomor 2 Pematangsiantar,Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepadaSarles Gultom,S.H.,M.H., dan kawankawan, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat SarlesGultom,S.H.
Register : 22-10-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 339/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
ROSNA NINGSIH
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPU
21278
  • Penggugat:
    ROSNA NINGSIH
    Tergugat:
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPU
Putus : 04-10-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — AJIE NURFANTRI, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA BENTENG KOTA TANGERANG
7956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AJIE NURFANTRI, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA BENTENG KOTA TANGERANG
    Nomor 115 PK/Pdt.SusPHI/20173.1.2.3. 16d.Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Daerah Tingkat IITangerang sebagaimana telah diubah dan ditambah dalamPeraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2009tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KotamadyaDaerah Tingkat Il Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentangPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadyadaerah Tingkat Il Tangerang Perusahaan Daerah Air MinumTirta Benteng Kota Tangerang adalah salah satuPerusahaan Daerah yang didirikan menggunakan modalyang
    Memberikan sumbangan bagi perkembanganperekonomian daerah, khususnya dalam memenuhikebutuhan air minum masyarakat;2. Mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yangberkualitas dengan harga pantas, terjangkau dan proposional;Halaman 22 dari 72 hal. Put. Nomor 115 PK/Pdt.SusPHI/20173. Mengutamakan pemerataan dan keseimbangan air minum;PDAM Tirta Benteng didirikan dengan tujuan:1. Menyediakan pelayanan air minum yang optimal bagimasyarakat luas (social oriented);2.
    Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit kinerjaatas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirta Benteng KotaTangerana) Tahun Buku 2012 oleh BPKP Perwakilan BPKPProvinsi Banten Nomor LHK502/PW 30/4/2013 tertanggal 28Mei 2013 yang pada pokoknya: (Vide bukti T12);o Pada halaman 19 paragraf ke2 poin fNilai yang capaiannya belum mencapai nilai kinerja maksimal:f.
    TirtaBenteng Kota Tangerang Nomor 01.6/KEPAM/PEG/I/2014tentang Calon Pegawai Yang Tidak Memenuhi SyaratUntuk Diangkat Menjadi Pegawai Tetap PerusahaanDaerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang tertanggal30 Januari 2014 dikaitkan pada asas hukum rechmatig,oleh karenanya Surat Nomor 914/1757Bag.Perek/2013tertanggal 4 Juni 2013, Peraturan Direksi PDAM TirtaBenteng Nomor 01.3/PERAM/PEG/I/2014 tanggal 21Januari 2014 dan Keputusan Direksi Perusahaan DaerahAir Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Nomor
    Nomor 115 PK/Pdt.SusPHI/2017AM/PEG/I/2014 tentang Calon Pegawai Yang TidakMemenuhi Syarat Untuk Diangkat Menjadi Pegawai TetapPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng KotaTangerang tertanggal 30 Januari 2014 tersebut merupakantindakan penguasa yang selalu harus dianggap benarrechmatig sampai ada pembatalannya;3.3.5.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI VS 1. MASDAR, DKK
31091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI dan Para Pemohon Kasasi II: 1. MASDAR, 2. BENNY RINTO, 3. POPO HERMANTO, 4. M. HARIYANI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb, tanggal 21 November 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI VS 1. MASDAR, DKK
    PUTUSANNomor 594 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialpada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTAMAYANG KOTA JAMBI, berkedudukan di Jalan LetkolSlamet Riadi Broni, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalamhal ini diwakili oleh Erwin Jaya Zuchri, S.T., selakuDirektur Utama PDAM Tirta Mayang, memberi kuasakepada Jumanto, S.H. dan kawankawan
    Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILE Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Register : 17-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Termohon:
Koran Paten
130100
  • Pemohon:
    Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
    Termohon:
    Koran Paten
    PUTUSANNOMOR : 2/G/K1/2019/PTUNMDN"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa informasi publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah mengambil Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamsengketa antara;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERAUTARA : Tempat kedudukan Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan,diwakili oleh : TRISNO SUMANTRI, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Direktur
    TIRTA LYONNAISE MEDAN (TLM), kerjasama tersebutdiatur dalam Perjanjian kerjasama tentang penyediaan air minum danpeningkatan pelayanan air bersih di wilayah kota Medan antara PDAMTirtanadi dengan PT. TLM tanggal 31 Agustus 2000 dan perubahanperjanjian tanggal 15 Desember 2017.c.
    Mewajibkan Komisi Informasi Provinsi Suamtera Utara untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No : 0O2/PTS/KIPSU/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 Antara Koran Paten selaku Pemohon(termohon keberatan) dengan Perusahaan Daerah Air Minum ProvinsiSumatera Utara selaku Termohon (pemohon keberatan).Halaman 8 Putusan No. 2/G/KI/2019/PTUNMDN4.
    Tirta Lyonnaise Medan(TLM), kerjasama tersebut diatur dalam Perjanjian kerjasama tentangpenyediaan air minum dan peningkatan pelayanan air bersih di wilayahKota Medan antara PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM tanggal 31 Agustus2000 dan perubahan perjanjian tanggal 15 Desember 2017.2.
    Bukti P9Bukti P10Bukti P11Bukti P12Bukti P13Bukti P14Menimbang,: Surat Panggilan Sidang No. 05/V/KIPSURLS/2019Tanggal 13 Mei 2019 (Fotokopi sesuai asli);: Putusan Nomor : 02/PTS/KIPSU/V/2019 Tanggal 20 Mei2019 (Fotokopi sesuai asili);: Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2019 Tentang Pemberhentian Dan PengangkatanDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi ProvinsiSumatera Utara Periode 20192024 Tanggal 7 Mei 2019(Fotokopi sesuai fotokopi);: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Putus : 24-09-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17G/2014/PHI.PN.PTK
Tanggal 24 September 2014 — Pemerintah Kota Pontianak, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak . 2. Koperasi Karyawan Tirta Dharma PD.Air Minum Kota Pontianak.
7730
  • Pemerintah Kota Pontianak, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak .2. Koperasi Karyawan Tirta Dharma PD.Air Minum Kota Pontianak.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan PIHAKKEDUA menjamin bahwa pekerjaannya selama kontrak ini berjalanjuga tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap padaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa ;3. Status PIHAK KEDUA adalah sebagai penyedia jasa yang selamaPIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa PIHAK KEDUA danPIHAK KEDUA sanggup melaksanakan Pekerjaan tersebut denganbaik dan jujur sebagai mitra PD. Air Minum Tirta Khatulistiwa KotaPontianak ;4.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa berkewajiban untukmemperkerjakan kembali pekerja sebanyak 31 orang namun pihak PDAMTirta Khatulistiwa menolak anjuran mediator tersebut ;Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 Plt.
    Air Minum Tirta Khatulistiwa, sebagaimanayang diakui Para Penggugat pada Posita 1 SuratGugatannya;b. Bahwa benar pada Tahun 2006 Tergugat menyerahkanKepada Tergugat II untuk melaksanakan PekerjaanPembacaan Meter Air Pelanggan PD. Air Minum TirtaKhatulistiwa tersebut, penyerahan pekerjaan tersebutselanjutnya dituangkan didalam Surat Perjanjian KerjaSama Antara PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak(Tergugat !)
    Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;. Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;.
    Foto copy surat Perjanjian Kerjasama No.38/PKS/XII06/2011 dan No.04/KTD/SK/XII12/2011 tertanggal 29 desember 2011 tentang pembacaanmeter air pelanggan pada perusahaan daerah air minum, diberi tanda T11;.
Register : 18-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 622/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 8 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : NENENG JENAB H
Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTAWENING
12658
  • Pembanding/Penggugat : NENENG JENAB H
    Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTAWENING
    M.Hum, para Advokat yangberkantor ai Jalan Mohamad Ramdan No 59, Kota Bandung Jawa Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2020, selanjutnya disebut sebagaiPembanding semula Penggugat;LawanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jl. Badak Singa No. 10, Lb. Siliwangi,Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasakepada Willy Wirada, S.H. dan Sahala Amir Tua Nasution, S.H. Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum WILLY WIRADA, S.H.
    Bahwa Penggugat belum pernah menerima pembayaran ganti rugi tanah yangtelah dipakai oleh tergugat Perusahaan Air Minum (PDAM) yang dalam hal inihanya bersipat mengelola lahan tanah yang sekarang berbentuk Danau, sejakdari tanggal 2 Juni 1992 sampai dengan September 2019 dari 5 persil Kohir No. C122/369, atas nama (Alm) H.
    98 S.V Luas 2.450 M2 (Dua ribu empat ratus lima puluh meterperseg)),6 Bahwa Tergugat harus memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban atastanah/lahan 5 Persil yang termaktub pada poin 5.1 dan 5.5 seluas keseluruhan27.720 m2 (Dua puluh tujuh ribu tujun ratus dua puluh ribu meter persegi) yangtelah dipakai untuk PEMBUANGAN AIR LIMBAH di daerah Bojongsari KecamatanBojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang diduduki Sebagai Pengelolatanah/lahan oleh Tergugat dalam hal ini Perusahaan Air Minum
    Bahwa Tergugat saat ini disebut sebagai Terbanding/ Tergugat menguasaitanah obyek sengketa telah mendapat penyerahan dari BUDP kepadaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung untuk mengelola di dasaBojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung pada tahun 1982(Sesuai dengan keterangan saksi dari Terbanding/Tergugat Dedi Ruhiyat ;b.
    tidak mengidahkan hak kepemilikanorang lain apa yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )Kota Bandung sebagai Terbanding/Tergugat adalah merupakan perbuatanmelawan hukum ;Bahwa berdasarkan uraian dan alasan di atas maka petitum dari GugatanPembanding/ Penggugat No. 3, 4. 4.1,4.2,4.3dan 5, Terbanding/ Penggugatdapat membuktikan kebenaran dalildalilnya.
Putus : 25-04-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 25 April 2016 — KUSTINI, S.IP VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MEDAL, KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT
17756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KUSTINI, S.IP VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MEDAL, KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT
    2007 tentang Organ Dan KepegawianPerusahaan Daerah Air Minum, "Mengangkat dan memberhentikanpegawai PDAM berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM"; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Peraturan DaerahNomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Air Minum Tirta KabupatenSumedang: "mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAMberdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM"..
    Bupatidalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat, dan b.mengelola dan menyediakan jasa pelayanan air minum untukkepentingan masyarakat"; Bahwa dengan adanya atribusi dan pelimpahan tugastugaspemerintahan berkaitan dengan tugas Negara melalui organorgannyayang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 4 tersebut, yang memiliki tugasmelaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaansebagian tugas Bupati dalam bidang pelayanan air minum kepadamasyarakat
    Nomor 23 PK/Pdt.SusPHI/2016sebagian tugas Bupati dalam bidang pelayanan air minum kepadamasyarakat oleh PDAM berkaitan dengan hubungan keluar (eksternal)antara PDAM dengan masyarakat yang menjadi maksud dan tujuanpendirian PDAM;3.
    Kabupaten DaerahTingkat Il Sumedang Nomor 821.12/SK15/PDAM/1997, tanggal 2Februari 1997 tentang Pengangkatan Calon Pegawai PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat Sumedangyang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenDaerah Tingkat Il Sumedang; Bahwa PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang adalah Badan UsahaMilik Daerah yang mempunyai tugas untuk mengelola danmemberikan pelayanan air minum bagi masyarakat yang dibentuk
    dandijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TingkatIl Sumedang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pembentukan PerusahaanDaerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Il Sumedangsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumedangdan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten SumedangNomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum TirtaMedal Kabupaten Sumedang, serta peraturan turunannya yaituPeraturan Bupati
Putus : 03-08-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/TUN/2015
Tanggal 3 Agustus 2015 — PEJABAT PELAKSANA TUGAS (Plt) DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA AMBON VS KANES AMANUPUNYO
7021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PELAKSANA TUGAS DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA AMBON tersebut;
    PEJABAT PELAKSANA TUGAS (Plt) DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA AMBON VS KANES AMANUPUNYO
    OBJEK SENGKETA;Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon Nomor 04Tahun 2014, tanggal 19 Februari 2014, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Saudara Kanes Amanupunyo NIK. 0604 Dari SegalaTugasnya Sebagai Pegawai PD Air Minum Kota Ambon;Il. DASAR DAN ALASAN GUGATAN;Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:1.
    Bahwa Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.54/PDAM/KPTS/I/1998, tanggal 26 Januari 1998 tentang PengangkatanPegawai PD Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon;2.
    Air Minum Kotamadya DaerahTingkat Il Ambon. Ini menunjukkan bahwa Tergugat tidak cermat dalammembuat suatu Surat Keputusan;.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Ambon Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 14Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SaudaraKanes Amanupunyo NIK 0604 Dari Segala Tugasnya sebagai PegawaiPD Air Minum Kota Ambon;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014,tanggal 19 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSaudara Kanes Amanupunyo NIK 0604 Dari Segala Tugasnya sebagaiPegawai PD Air Minum Kota Ambon;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalamkedudukan harkat dan martabat serta hakhaknya sebagaimana keadaansemula;5.
Register : 20-06-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 628/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat:
TAN MINTANTO
Tergugat:
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KERTA RAHARJA
366
  • Penggugat:
    TAN MINTANTO
    Tergugat:
    PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA KERTA RAHARJA
Putus : 08-07-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1418 K/Pdt/2021
Tanggal 8 Juli 2021 — SRI KUDRI SALEH Gelar MALIN BATUAH VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PADANG, DKK
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SRI KUDRI SALEH Gelar MALIN BATUAH VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PADANG, DKK
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTAPADANG, berkedudukan di Jalan H.
Register : 07-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 104/Pdt.G/2019/PN Kwg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
NOVI FARIDA
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
2.Kepala Satuan Pengawas Intern SPI Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
3.1. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
4.2. Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
620
  • Penggugat:
    NOVI FARIDA
    Tergugat:
    1.Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
    2.Kepala Satuan Pengawas Intern SPI Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
    3.1. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
    4.2. Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Register : 17-01-2013 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 06/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 22 April 2013 — * PERDATA KHUSUS-PHI - HENDRI EDDI PURNAWAN MELAWAN - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) TIRTA SILAUPIASA
6910
  • * PERDATA KHUSUS-PHI- HENDRI EDDI PURNAWAN MELAWAN- PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) TIRTA SILAUPIASA
    upah Rp. 1.380.000, /bulan.2 Bahwa Penggugat ( Hendri Eddi Purnawan ) dalam melaksanakan tugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaSilau Piasa, adalah Pekerja yang baik dan tetap melaksanakan tugassebagaimana di instruksikan di Perusahaan Tergugat.3 Bahwa selama Penggugat bekerja Upah yang dibayarkan oleh Tergugat tidakpernah lancar dan pembayarannya selalu molor atau ditundatunda.
    Tentang PERUSAHAAN TERGUGAT.14Bahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1 sangat tegasPenggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaSilaupiasa yang beralamat di Ji.
    Tentang PERUSAHAAN TERGUGAT.Bahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1 sangat tegasPenggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaSilaupiasa yang bera!amat di Jl.
    B021204THT000205tanggal 16 April 2012;Bukti P5 Foto copy dana pensiun bersama Perusahaan Air Minum SeluruhIndonesia Kartu Peserta aktif masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei2033;Bukti P4 Foto copy Keputusan Direksi PDAM Kab.
    Asahan, yang berfungsi sebagai melayani masyarakat Kabupaten Asahan untukpengadaan Air Minum dan bahwa Tergugat adalah merupakan milik dan asset PemerintahDaerah Asahan;Menimbang, bahwa DPRD Kabupaten Asahan mempunyai hak dan wewenangserta kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi PeraturanDaerah, Peraturan Bupati Asahan serta asset Pemerintah Kabupaten Asahan, yang manaDPRD Kab.
Putus : 20-06-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 401 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS VS SURIATMAN
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS, tersebut;
    PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS VS SURIATMAN
    PUTUSANNomor 401 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKANPEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS, diwakili olehAsriadi, S.T., selaku Direktur, berkedudukan di JalanGusti Hamzah Nomor 103, Sambas, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muhammad Kandi, S.H., dankawankawan, Para
    Martadinata Komplek RukoMartadinata Indah Blok D5 Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 November 2017;Termohon Kasasi;DanDANA PENSIUN BERSAMA PERUSAHAAN DAERAHAIR MINUM SELURUH INDONESIA, berkedudukan diJalan Penjernihan Nomor 46, Pejompongan, Jakarta;Halaman 17 dari 6 hal. Put.
    Nomor 401 K/Padt.SusPHI/2019kekurangan pembayaran pensiun Penggugat menjadi tanggung jawabsepenuhnya PDAM Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN PEMERINTAHKABUPATEN SAMBAS,
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAHKABUPATEN SAMBAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAMUARE ULAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 20 Juni 2019 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E.
Register : 07-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0221/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 8 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Tergugat suka minum minuman yang memabukkan;5. Bahwa pada awal tahun 2001 terjadi perselisinan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat disebabkan Penggugat menyuruh Tergugat untukbekerja dan tidak meminum minuman yang memabukkan lagi. Tergugattidak mendengarkan dan marah kepada Penggugat;6. Bahwa kejadian tersebut di atas semakin sering terjadi bahkan setiapPenggugat dan Tergugat bertengkar, Tergugat selalu memukul wajah danbadan Penggugat sehingga Penggugat merasa kesakitan;6.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juli 2013 — Mecaf VS Dana Pensiunan Bersama Perusahan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), DK
6843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mecaf VS Dana Pensiunan Bersama Perusahan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), DK
    janji/wanprestasi terhadapPenggugat Rekonvensi semula Tergugat I, Il, dan Ill dalam Konvensisekarang Pembanding atas pernyataan hukum Tergugat Rekonvensidalam akta perdamaian No. 3 tanggal 29 Januari 2003 dan aktapernyataan No. 1 tanggal 10 Februari 2003, yang mengakibatkankerugian bagi Penggugat;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmenyelesaikan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119/Desa Utama untuk menjadi atas nama Dana Pensiun BersamaPerusahaan Daerah Air Minum
Putus : 07-01-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — KUSTINI, S.IP VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT
5850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KUSTINI, S.IP VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT
    yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya,yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun2011 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang, "PDAMmemiliki tugas : a. melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaansebagaimana tugas Bupati dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat, danb. mengelola dan menyediakan jasa pelayanan air minum untuk kepentinganmasyarakat";e Bahwa dengan adanya atribusi
    Tirta Kabupaten Sumedang, merupakan penetapan(beschikking) tertulis dari Badan/ Pejabat TUN (Direktur) sesuai dengan PeraturanDaerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta KabupatenSumedang, Pasal 31 huruf a.
    IISumedang yang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentangPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.Hal. 7 dari 22 hal.
    dan terakhir diganti dengan Peraturan DaerahKabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air MinumTirta Medal Kabupaten Sumedang, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan BupatiSumedang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direktur,dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang,dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan TataKerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;e Bahwa
    Tirta Medal Kabupaten Sumedangadalah Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal;Hal. 13 dari 22 hal.