Ditemukan 23012 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51921/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11822
  • impor x jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal, dimana jumlah sisa bahan baku yang dijuallokal jumlahnya juga tidak konsisten/berbeda dengan surat permohonan keberatan;bahwa selain itu Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan menghitung Pajak PertambahanNilai Impor yang harus dipungut kembali memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran ataspenjualan scrap/sisa bahan baku yang di jual lokal hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku;Mbahyet Pemohon Banding berpendapat
    impor berdasarkan harga ratarata bahan baku denganperhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selama periode Juni sampaidengan Desember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:Nilai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00Jumlah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00ImporHarga Rataratabahan = Rp 6.965,00baku imporSisa Bahan Baku Impor = 45.031di jual lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk
    Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp46.419.312,00dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 45.031Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP) 313.643.997,00PPN Impor yang harus dipungut kembali (10% x 31.364.400,00DPP)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 15.054.912,00PPN Yang Masih Harus Dibayar 46.419.312,00 bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, pada saat persidangan Terbanding
    perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungandari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi serta dasarperhitungan Pemohon Banding berikut dengan buktibukti pendukung yang disampaikannya;bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dalam menghitung besarnyakuantum sisa bahan baku impor yang dijual kembali dan harga ratarata per kg bahan baku juga telahsesuai
    fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat:a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) KMKNomor 129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal13 ayat (
Register : 29-09-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45114/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • prosedur suplai bahan baku lanjutan dengan subkontraktornyatersebut, lalu melaporkannya kepada Pihak Pembeli;Pasal 17 Pengelolaan Bahan Baku SuplaiPihak Penjual harus mengelola dengan baik dan bertanggung jawab atas bahanbaku suplai, produk dalam proses, produk setengah jadi dan produk jadi yangmenggunakan bahan baku yang disuplai tersebut.
    Untuk mencegah tercampurnyabahan baku tersebut dengan bahan baku lainnya, dilakukan pemisahan dalampenyimpanan dan pembukuannya;Pihak Penjual, tanpa persetujuan dari Pihak Pembeli, tidak boleh menggunakanbahan baku suplai untuk tujuan selain produksi material/parts, atau meminjamkan,menyerahkannya bahan baku suplai kepada pihak ketiga;Pihak Pembeli, bila perlu, dapat menginspeksi kondisi penyimpanan dan kondisipenggunaan bahan baku suplai tersebut di pabrik atau kantor Pihak Penjual sertatempat penyerahan
    suplai oleh karenanya Majelismenggunakan rasio persediaan tersebut di atas, berdasarkan rasio perputaranbahan baku suplai hasilnya cukup tinggi yakni 67 kali dalam setahun dan waktu yangdigunakan untuk memproses bahan baku suplai menjadi bahan baku ratarata 5 hariuntuk kemudian diserahkan kembali kepada PT Panasonic Manufacturing Indonesia;bahwa pendapat Majelis berdasarkan penelitian tersebut adalah bahan baku suplaidapat diuraikan sebagai berikut :bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding sehubungan
    atas bahan baku suplai dalam jangka waktusebulan sebagaimana disebutkan dalam Purchase Order;bahwa pada saat penerimaan bahan baku suplai tidak terdapat pencatatan padapembukuan Pemohon Banding, baru pada akhir bulan Pemohon Banding barumencatat adanya Pembelian bahan baku suplai dari PT Panasonic ManufacturingIndonesia sesuai Faktur (Penjualan) dan Faktur Pajak Standar;bahwa hutang Pemohon Banding atas pembelian bahan baku suplai pada periodesatu bulan kepada PT Panasonic Manufacturing Indonesia
    Pemohon Banding;bahwa resiko yang ditanggung Pemohon Banding bahan baku suplai melekat karenapenyerahannya selama dalam penguasaan Pemohon Banding namun tidak disertaidengan hak kepemilikan atas bahan baku suplai tersebut;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwapenyerahan bahan baku dan bahan baku suplai Pemohon Banding dari dan kepadaPT Panasonic Manufacturing Indonesia bukan merupakan transaksi jual beli namuntermasuk dalam kegiatan Jasa maklon oleh karenanya Majelis
Register : 01-03-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 14 / Pid.Sus / 2013 / PT.PTK
Tanggal 18 April 2013 — Ir. EDDY PURNOMO, MT
13768
  • EDDY PURNOMO,MT selakuPPK Pengembangan Air Baku SNVT Pelaksana Pengelolaan SDA Kalimantan IProv.
    Kab.Kayong Utara PPK Pengembangan Air Baku SNVT Pelaksana Pengelolaan SDAKalimantan I Prov.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah pemakaian bahan baku tahun 2009 adalah16.829.267,98 kg (Polyester 10.787.291,10 kg, Cotton 5.145.192,58 kg, danRayon 896.784,30 kg) dan menghasilkan a quo sebesar 1.470.093,60 kg atau8,74% dari total pemakaian bahan baku, a quo sebanyak 1.380.349,05kg telahPemohon Banding jual dengan harga lebih rendah daripada harga benang.
    pada saat produksi dan perlakuan atasa quo pada saat produksi;Wajid Pajak mengakui adanya a quo untuk masingmasingbahan baku pada saat produksi dengan rincian: Polyester danRayon (1,5%) dan Raw Cotton (a quo 25%);Atas keterangan mengenai a quo produksi mengakui adanyasebagian a quo raw cotton sehingga terdapat perbedaan dalamperhitungan pemakaian bahan baku untuk produksi;Berdasarkan komposisi bahan baku yang diperoleh dari WajibPajak, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemeriksa menghitungjumlah bahan
    baku yang digunakan untuk memproduksibarang jadi.
    Setelah diperhitungkan dengan saldo awal danakhir bahan baku serta saldo awal dan akhir Work In Processmaka diperoleh jumlah pembelian bahan baku yang diakuiWajib Pajak dari proses produksi (arus barang);Pemohon Peninjauan Kembali/Pemeriksa kemudianmembandingkan pembelian bahan baku (dalam kgs) dariproses produksi tersebut dengan pembelian bahan baku(dalam kgs) yang riil.
    Meluruskan dan mensejajarkan serat yang lebih baik,sehingga proses regangan pada proses berikutnya dapatdilakukan dengan mudah;Bahwa dalam proses ini, a quo yang terjadi sekitar 15 17%dari jumlah bahan baku yang telah melalui proses blowing dancarding. A quo yang terjadi adalah serat kapas dengan panjangbahan baku setelahblowing2. Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% a quo0,96 / (0,96 x 4%)0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan baku setelah carding3.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah pemakaian bahan baku tahun 2009 adalah16.829.267,98 kg (Polyester 10.787.291,10 kg, Cotton 5.145.192,58 kg, danRayon 896.784,30 kg) dan menghasilkan waste sebesar 1.470.093,60 kg atau8,74% dari total pemakaian bahan baku, waste sebanyak 1.380.349,05kg telahPemohon Banding jual dengan harga lebih rendah daripada harga benang.
    pada saat produksi dan perlakuan ataswaste pada saat produksi Wajib Pajak mengakui adanya waste untuk masingmasingbahan baku pada saat produksi dengan rincian : Polyester danRayon (1,5%) dan Raw Cotton (waste 25%)Halaman 10 dari 27 halaman Putusan Nomor 1315/B/PK/PJK/2017Atas keterangan mengenai waste produksi mengakui adanyasebagian waste raw cotton sehingga terdapat perbedaandalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk produksiBerdasarkan komposisi bahan baku yang diperoleh dari WajibPajak, Pemohon
    Peninjauan Kembali / Pemeriksa menghitungjumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksibarang jadi.
    Setelah diperhitungkan dengan saldo awal danakhir bahan baku serta saldo awal dan akhir Work In Processmaka diperoleh jumlah pembelian bahan baku yang diakuiWajib Pajak dari proses produksi (arus barang)Pemohon Peninjauan Kembali / Pemeriksa kemudianmembandingkan pembelian bahan baku (dalam kgs) dariproses produksi tersebut dengan pembelian bahan baku(dalam kgs) yang riil.
    Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% wasteHalaman 15 dari 27 halaman Putusan Nomor 1315/B/PK/PJK/20170,96 / (0,96 x 4%)0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan baku setelah carding3.
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51918/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11421
  • impor x jumlahsisa bahan baku yang dijual lokal, dimana jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal jumlahnya juga tidakkonsisten/berbeda dengan surat keberatan;Mbahwa RangabtmabenHajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor sejumlah Rp14.072.180,00 karenaobyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yangmendapat fasilitas KITE;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang
    impor berdasarkan harga ratarata bahan baku denganperhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selama periode Juni sampaidengan Desember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:Nilai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00Jumlah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00ImporHarga Rataratabahan = Rp 6.965,00baku imporSisa Bahan BakuImpor = Rp 13.651,00di jual lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding
    untuk Masa Pajak September 2009 adalah sebesar Rp14.072.180,00dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 13.651Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP) 95.082.297,00PPN Impor yang harus dipungut kembali (10% x 9.508.230,00DPP)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 4.563.950,00PPN Yang Masih Harus Dibayar 14.072.180,00 bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, pada saat persidangan Terbanding
    uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungandari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi serta dasarperhitungan Pemohon Banding berikut dengan buktibukti pendukung yang disampaikannya;bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dalam menghitung besarnyakuantum sisa bahan baku impor yang dijual kembali dan harga ratarata per kg bahan baku juga telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal
    fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat:a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) KMKNomor 129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal13 ayat (
Register : 01-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2973/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
Noveria Erba Natalia
6321
  • E tanpa tutup

    145 (seratus empat puluh lima) botol

    Tidak Memiliki Izin Edar

    12

    Bahan Baku Campuran

    (satu per empat) baskom

    Bahan jadi

    13

    Bahan Baku Sabun 5 Liter

    10 (sepuluh) jerigen

    >

    Bahan Baku

    14

    Bahan Baku Dasar

    1 (satu) ember

    Bahan Baku

    15

    Bahan Baku Dasar Putih

    2 (dua) wadah @ jerigen

    Bahan Baku

    16

    Bahan Baku Sabun 1 Liter

    >

    1 (satu) botol

    Bahan Baku

    17

    Botol kaca kosong Tabita Glow

    620 (enam ratus dua puluh) botol

    Kemasan

    18

    Tas Tabita Pink

    1.260 (seribu dua ratus enam puluh) pcs

    Kemasan

    Bahan Baku 1 (Satu per empat) Bahan 1% jadiCampuran baskom13. Bahan Baku 10 (Sepuluh) jerigen Bahan BakuSabun5 Liter14. Bahan Baku 1 (Satu) ember Bahan BakuDasar15. Bahan Baku 2 (dua) wadah @ % Bahan BakuDasar Putih jerigen16. Bahan Baku 1 (Satu) botol Bahan BakuSabun 1 Liter17. Botol kaca 620 (enam ratus dua Kemasan Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 2973/Pid.Sus/2020/PN Mdn kosong Tabita puluh) botolGlow18. Tas Tabita Pink 1.260 (Sseribu dua ratus Kemasanenam puluh) pcs19.
    Bahan Baku 1 (Satu per empat) Bahan 1% jadiCampuran baskom13. Bahan Baku 10 (Sepuluh) jerigen Bahan BakuSabun 5 Liter14. Bahan Baku 1 (Satu) ember Bahan BakuDasar15. Bahan Baku 2 (dua) wadah @ % Bahan BakuDasar Putih jerigen16. Bahan Baku 1 (Satu) botol Bahan BakuSabun 1 Liter17. Botol kaca 620 (enam ratus dua Kemasankosong Tabita puluh) botolGlow18. Tas Tabita Pink 1.260 (Seribu dua ratus Kemasanenam puluh) pcs19. Botol kosong 258 (dua ratus lima KemasanTransparan puluh delapan) botolbesar20.
    Bahan Baku 1 (Satu per empat) Bahan 1% jadiCampuran baskom13. Bahan Baku 10 (Sepuluh) jerigen Bahan BakuSabun 5 Liter14. Bahan Baku 1 (Satu) ember Bahan BakuDasar15. Bahan Baku 2 (dua) wadah @ % Bahan BakuDasar Putih jerigen16. Bahan Baku 1 (Satu) botol Bahan BakuSabun 1 Liter17. Botol kaca 620 (enam ratus dua Kemasankosong Tabita puluh) botolGlow18. Tas Tabita Pink 1.260 (seribu dua ratus Kemasanenam puluh) pcs19. Botol kosong 258 (dua ratus lima KemasanTransparan puluh delapan) botolbesar20.
    Bahan Baku 1 (Satu per empat) Bahan 1% jadi Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 2973/Pid.Sus/2020/PN Mdn Campuran baskom13. Bahan Baku 10 (Sepuluh) jerigen Bahan BakuSabun5 Liter14. Bahan Baku 1 (Satu) ember Bahan BakuDasar15. Bahan Baku 2 (dua) wadah @ % Bahan BakuDasar Putih jerigen16. Bahan Baku 1 (Satu) botol Bahan BakuSabun 1 Liter17. Botol kaca 620 (enam ratus dua Kemasankosong Tabita puluh) botolGlow18. Tas Tabita Pink 1.260 (Seribu dua ratus Kemasanenam puluh) pcs19.
Register : 09-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12619
  • impor x jumlah sisabahan baku yang dijual lokal. dimana jumlah sisa bahan baku yang dijual lokal jumlahnya juga tidakkonsisten/berbeda dengan Surat Keberatan;bahwa selain itu Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menghitung PPN Impor yang harus dipungutkembali memperhitungkan PPN Keluaran atas penjualan scrap/sisa bahan baku yang di jual lokal hal initidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahbyut RemohurPBarmhog Banding sengketa atas PPN dalam rangka impor sejumlah Rp306.886.909,00karena
    impor berdasarkan harga ratarata bahan baku denganperhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selama periode Juni s.dDesember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut :Nilai Pembelian Impor = 59.838.148.398,00Jumlah Bahan Baku Impor = 8.591.700,00Harga Ratarata bahan baku = 6.965,00impor297.711,00Sisa Bahan Baku Impor di juallokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni
    2009 adalah sebesar Rp306.886.909,00 denganperhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 297.711,00Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak (Impor BKP) 2.073.560.197,00PPN Impor yang harus dipungut kembali (10% x 207.356.020,00DPP)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (24 bulan x 2%) 99.530.889,00PPN Yang Masih Harus Dibayar 306.886.909,00 bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, pada saat persidangan Terbanding menyampaikandokumendokumen
    dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat :a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1)KMK Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003 sebagaimana telah diubah terakhir denganPasal 13 ayat (1) PMK
    Ketentuan Sisa bahan baku (avalan) 297.711 Kg2. Harga Jual per Kg Rp 3.287,873. Jumlah harga jual Rp 978.835.000,004.
Register : 23-10-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 556/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 7 Januari 2019 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
YAYAN APRIZAL Bin H. SAMSUAN
5821
  • Mesin 4D34T-41104, NoPol BD-8589-AU anYAYAN APRIZAL, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk MITSUBISHI COLT DIESEL FE 74 HDV (4x2) M/T, NoPol BD-8589-AU anYAYAN APRIZAL, 2 (dua) lembar asli surat keterangan penyuplai air baku CV. Agung Mineral dikembalikan kepada Terdakwa YAYAN APRIZAL Bin H. SAMSUAN, 1 (satu) Eksemplar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV.
    Agung Mineral, 1 (satu) Eksemplar asli Laporan hasil survey kualitas air baku CV. Agung Mineral Desa Babatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma, 2 (dua) Eksemplar foto copy yang telah dilegalisir catatan hasil penjualan air baku CV. Agung Mineral, 1 (satu) Eksemplar foto copy yang telah dilegalisir catatan pengambilan air baku CV. Agung Mineral, 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir hasil pemeriksaanair bersih CV.
    Agung Mineral, Surat Keterangan Penyuplai air baku CV. Agung Mineral ke depot air minum Amira Candra Tetap terlampir dalam berkas
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Agung Mineral; Surat Keterangan Penyuplai air baku CV. Agung Mineral ke depot air minumAmira CandraDilampirkan dalam Berkas Perkara4.
    Agung Mineral dan tersangka tidak dapat menunjukkan bukti hasilpengujian laboratorium tersebut.Bahwa hasil uji laboratorium air baku pada tanggal 17 November 2016 dan 16maret 2017 serta laporan hasil survey kualitas air baku Agung mineral DesaBabatan Kec. Sukaraja Kab. Seluma pada tanggal 24 April 2011 benar milikCV. Agung Mineral.Bahwa hasil uji laboratorium air baku CV.
    Agung Mineral;Surat Keterangan Penyuplai air baku CV.
    Agung Mineralmelakukan kegiatan pengusahaan sumber daya air tersebut dengan caramenampung air baku yang bersumber dari mata air ke bak penampungan setelahitu air yang ada di bak penampungan dimasukkan ke dalam mobil tangki kKemudianmobil tangki tersebut menjual air baku kedepotdepot air minum;Menimbang, bahwa harga air baku yang dijual oleh Terdakwa selakupemilik CV.
    Agung Mineral; Surat Keterangan Penyuplai air baku CV.
Register : 12-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
3252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon Banding;Bahwa dalam poin 3 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) NomorPEM62/WPJ.28/KP.0305/2011 tanggal 3 Desember 2010 yangdikeluarkan oleh pemeriksa KPP Pratama Tanjung Karang, dijelaskanbahwa dasar pemeriksa menegaskan bahan baku pembuatan makananternak, unggas dan ikan yang penyerahannya dibebaskan danpengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bahan baku utama danbukan bahan tambahan atau lainnya adalah sesuai dengan SuratDirektur Jenderal Pajak Nomor
    Pada ketiga peraturan tersebut tidak ada satukatapun yang menyebutkan bahan baku utama atau bahan bakupelengkap tetapi kata yang digunakan adalah katakata obahan baku".Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Banding memasukkanCPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaan pembuatpakan ternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatanmakanan ternak sebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanHalaman 11 dari 35 halaman. Putusan Nomor 328/B/PK/PJK/2014Pajak Pertambahan Nilai.
    Menurut Pemohon Banding, pemisahanmenjadi bahan baku utama atau bahan baku pelengkap sematamatamerupakan penafsiran dari pemeriksa pajak yang dikuatkan olehpeneliti keberatan tanpa ada dasar hukum yang kuat.
    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;Pasal 2 angka 2huruf b:Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategisberupa:b. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 huruf b;dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;5.
    ABC;S123/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Perlakuan PengenaanPPN Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak;8) S534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN Atas Feed Suplement;9) S657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembebasan PajakPertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak,Unggas Dan Ikan;1.
Register : 29-08-2018 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 44/Pdt.G/LH/2018/PN Bgl
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA WALHI
Tergugat:
PT. KUSUMA RAYA UTAMA
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Bengkulu
2.Kepala Balai Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wilayah Bengkulu Lampung
3.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
5.Bupati Bengkulu Tengah
10072508
  • = 0,057 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,0172 mg/L.4.
    Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 0,009 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,032 mg/L.5.
    ) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 0,006 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,047 mg/L.7.
    2017 terhadap kualitas air limbah yang diambil dari Airdari tambang dalam terowongan 2 menunjukkan hasil pengujian sbb:Parameter TSS Baku mutunya = 400 mg/L, sedangkan hasil analisanya= 18,500 mg/LParameter PH Baku mutunya = 6,0 9,0 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 8,250 mg/LParameter Besi (Fe) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 2,530 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,500 mg/L.Bukti T. 22.2D Sertifikat Hasil Uji Nomor : 660/164.g/LABDLHK
    /2017UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Bengkulu berhasilmembuktikan bahwa dari pengujian yang dilakukan pada Tanggal 1929Desenber 2017 terhadap kualitas Air Limpasan Washing Plantmenunjukkan hasil pengujian sbb:Parameter TSS Baku mutunya = 400 mg/L, sedangkan hasil analisanya= 20,000 mg/LParameter PH Baku mutunya = 6,0 9,0 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 8,500 mg/LParameter Besi (Fe) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 1,360 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya =
Register : 17-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 206/Pid.Sus/2014/PN Bks
Tanggal 21 Mei 2014 — SUMEDI bin SLAMET, DKK
432
  • kayu yang diolah oleh para terdakwa untuk dibuat konsenpintu, konsen jendela, daun pintu, daun jendela, ventilasi menggunakan jeniskayu Kulim.e Bahwa barang bukti yang didapat pada saat melakukan pengerebekan danpenangkapan terhadap para terdakwa adalah bahan baku jenis papan ukuran 2x 9 Inci sebanyak 12 (dua betas) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 % x 5Inci sebanyak 20 (dua puluh) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 2 x 5 Incisebanyak 15 (lima belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran
    kayu yang diolah oleh para terdakwa untuk dibuat konsenpintu, konsen jendela, daun pintu, daun jendela, ventilasi menggunakan jeniskayu Kulim.Bahwa barang bukti yang didapat pada saat melakukan pengerebekan danpenangkapan terhadap para terdakwa adalah bahan baku jenis papan ukuran 2x 9 Inci sebanyak 12 (dua betas) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 % x 5Inci sebanyak 20 (dua puluh) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 2 x 5 Incisebanyak 15 (lima belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran
    jenis papan ukuran % x9 Inci sebanyak 12 (dua belas) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 %2 x 5Inci sebanyak 20 (dua puluh) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x5 Incisebanyak 15 (lima belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 % x 3 Incisebanyak 18 (delapan belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x4 Incisebanyak 15 (lima belas) batang selain dari pada itu ditemukan juga barangbukti kayu hutan jenis Kulim yang sudah diolah dalam bentuk Konsen danperabot berbagai jenis dengan rincian
    jenis papan ukuran % x9 Inci sebanyak 12 (dua belas) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 %2 x 5Inci sebanyak 20 (dua puluh) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x5 Incisebanyak 15 (ima belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 % x 3 Incisebanyak 18 (delapan belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x4 Incisebanyak 15 (lima belas) batang selain dari pada itu ditemukan juga barangbukti kayu hutan jenis Kulim yang sudah diolah dalam bentuk Konsen danperabot berbagai jenis dengan rincian
    jenis papan ukuran % x9 Inci sebanyak 12 (dua belas) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 2 x 5Inci sebanyak 20 (dua puluh) keping, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x5 Incisebanyak 15 (ima belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 1 % x 3 Incisebanyak 18 (delapan belas) batang, bahan baku jenis Bloti ukuran 2x4 Incisebanyak 15 (lima belas) batang selain dari pada itu ditemukan juga barangbukti kayu hutan jenis Kulim yang sudah diolah dalam bentuk Konsen danperabot berbagai jenis dengan rincian
Register : 12-04-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 218/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
268134
  • Bahwa, Prinsipprinsip perlindungan konsumen dalam hubungannya denganeksistensi perjanjian baku ditentukan oleh Pasal 18 UndangUndang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwadalam suatu perjanjian baku dilarang, dengan ancaman batal demi hukumterhadap halhal yang telah diatur dalam pasal tersebut.4.
    Bahwa, dengan Adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredit yangpada umumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuatdalam praktek Lembaga Pembiayaan setidaknya harus menyesuaikandengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPk), sebagai berikut :(1).
    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya Sulit terlihatatau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulitdimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yangmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dinyatakan batal demihukum.(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan denganUndang undang ini.PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT DAN AKIBATNYA :
    Konsumen (UUPK)juga mengatur :Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atauperjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dinyatakan batal demi hukum.BAHWA :1.Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen, dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhisyarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demihukum, menurut Pasal 1320 juntis Pasal 1337 KUHPerdata, dan
    Pasal 18ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun dimata hukum perjanjian tersebut tidak sah..
Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN BANGIL Nomor 386/Pid.B/2014/PN. Bil
Tanggal 22 Oktober 2014 — RUDI HARTONO Bin SUTAJI NUR KHOLIK Bin JONO
246
  • MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang diPT. MPM ;Bahwa menurut pengakuan terdakwa Rudi Hartono telah mengambilbahan baku selang sebanyak 2 (dua) ton untuk dijual kepada orang lain;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT. MPM ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
    MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang diPT. MPM ;Bahwa menurut laporan dari saksi Berry dan pengakuan terdakwa RudiHartono telah mengambil bahan baku selang sebanyak 2 (dua) tonuntuk dijual kepada orang lain;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT.
    MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang di PT. MPM ;Bahwa menurut pengakuan terdakwa Rudi Hartono telah mengambilbahan baku selang sebanyak 2 (dua) ton untuk dijual kepada orang lain;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT. MPM ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
    MPM ;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT. MPM ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
    MPM, lalu terdakwa Rudi Hartonomembawa truck kedalam gudang, selanjutnya para terdakwa yang jugadibantu oleh karyawan lainnya mengangkut bahan baku sebanyak 40sak atau 20 ton keatasn truck, setelah itu para terdakwa pergimembawa bahan baku tersebut disertai surat jalan yang dipalsukan olehterdakwa II Nur Kholik ;e Bahwa bahan baku tersebut telah dijual kepada sdr.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDOPACK PRATAMA
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan bahan penolong didasarkanpada rekapitulasi DPP Pajak Masukan selama tahun 2010;Bahwa datadata dalam menentukan saldo awal dan saldoakhir serta jumlah pembelian bahan baku dan bahanpenolong untuk tahun 2010 merupakan data yang validHalaman 14 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/20165.2.7,karena diambil dari pembukuan Termohon PeninjauanKembali dan dari Faktur Pajak Masukan yang merupakanbukti transaksi yang sangat kuat;Bahwa dengan diperolehnya angka saldo awal dan saldoakhir serta jumlah pembelian bahan baku dan bahanpenolong untuk tahun 2010 maka dapat diketahui jumlahkoreksi pemakaian bahan baku dan bahan penolongdengan perhitungan sebagai berikut: MenurutUraian SPTMP (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp) Persediaan awal Bahan BakuTidak ada rincian7.264.171.471,007.264.171.471,00
    Bahan PenolongTidak ada rincian2.604. 138.868,002.604.138.868,00 Jumlah 0,00 9.868.310.339,00 9.868.310.339,00Pembelian Bahan Baku Tidak ada rincian 53.726.613.001,00 53.726.613.001,00 Bahan PenolongTidak ada rincian5.191.290.190,005.191.290.190,00 Jumlah0,0058.917.903.191,0058.917.903.191,00 Persediaan akhir Bahan Baku Tidak ada rincian 10.249.476.218,00 10.249.476.218,00 Bahan Penolong Tidak ada rincian 3.338.107.288,00 3.338.107.288,00Jumlah 0,00 13.587.583.506,00 13.587.583.506,00Pemakaian Bahan
    Baku/ 5. 134 766.219,00 55.198.630.024,00 (2.063.863.805,00)Penolong (HPP) 5.2.8.5.2.9.5.2.10.Bahwa dari perhitungan pemakaian bahan baku dan bahanpenolong tersebut maka dapat diketahui bahwa terdapatkoreksi negatif atas pemakaian bahan baku dan bahanpenolong sebesar Rp2.063.863.805;Bahwa atas koreksi negatif tersebut, Pemohon PeninjauanKembali sudah meminta penjelasan dan sudah disampaikankepada Termohon Peninjauan Kembali melalui SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun sampai denganpemeriksaan
    selesai Termohon Peninjauan Kembali tidakdapat menjelaskan pemakaian bahan baku dan bahanpenolong yang belum dilaporkan sebesar Rp2.063.863.805tersebut;Bahwa bahan baku dan bahan penolong tersebut digunakandalam rangka menghasilkan produk kemasan dan kotak(BKP) yang dijual oleh Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan adanya pemakaian bahan baku dan bahanpenolong sebesar Rp2.063.863.805 yang tidak dilaporkanHalaman 15 dari 26 halaman.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1321/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
6629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jumlah bahan baku yang digunakanuntuk memproduksi barang jadi.Setelah diperhitungkan dengan saldo awaldan akhir bahan baku serta saldo awaldan akhir Work In Process makadiperoleh jumlah pembelian bahan bakuyang diakui Wajib Pajak dari proses produksi(arus barang).Pemohon Peninjauan Kembali / Pemeriksakemudian membandingkan pembelianbahan baku (dalam kgs) dari prosesproduksi tersebut dengan pembelianbahan baku (dalam kgs) yang riil.
    113.391' saldo awal bahan baku (193.538) (2.928.555) (125.205)+/+ saldo akhir WIP 342.570 170.753 15.284f saldo awal WIP (312.429) (124.957) (14.827)Pembelian bahan baku 10.457.216 2.578.690 919.943Pembelian cfm ledgerImpor 4.476.256 +Lokal, terdiri dari :PT Indo Bharat Rayon 472 448PT South Pacific Viscose 392 492PT Sulindafm 1.949.500 PT Indorama 6.757 347 10.706.847, 4176.256 664 940Dijual Raw Cotton 4 (623.122) +Pembelian bahan baku cfm Pemohon Banding) 10./706.647 3.593.134 864.940Selisin pembelian
    Waste yang terjadi adalah seratkapas dengan panjang bahan baku setelah blowingHalaman 18 dari 33 halaman Putusan Nomor 1321/B/PK/PJK/2017b) Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% waste0,96 / (0,96 x 4%)0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan bakusetelah cardingc) Proses combingbahan baku setelah carding / 10% waste0,9312 / (0,9312 x 10%)0,9312 / 0,0931 = 0,8381 =>bahan bakusiap ke proses selanjutnya tanpa terbentukwasteBahwa berdasarkan perhitungan di atas, makawaste menurut Tim Peneliti Keberatan
    . 100 109.759 59.101 4Rayon 57.985,20 100 57.985TR 2.455.087 ,32 100 1.595.807 859.261Jumlah pemakaian 10.349.866 3.934.671 917.266Waste Polyester/Rayon (1,5%), Raw cotton (16,19%) 155.248 637.023 13.759Jml pemakaian stlh waste 10.505.114 4.571.694 931.025+7+saldo akhir bahan baku 112.393 1.319.814 113.391' aldo awal bahan baku (193.538) (2.928.555) (125.205+/+ saldo akhir WIP 342.570 170.753 15.284t saldo awal WIP (312.429) (124 957) (14.827Pembelian bahan baku 10.454.110 3.008.749 919.668Pembelian
    449PT South Pacific Viscose 392 492)PT Sulindafin 1.949.500 4PT Indorama 6.75% 347 410.706.847 4.176.256 864.940Dijual Raw Cotton (623.122) 4Pembelian bahan baku cfm Pemohon Banding 10.706.847 3.563.134 364.940)Selisih pembelian 252.737 544 385 (54.72816) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembalimenghitung pembelian bahan baku yangdibutuhkan dibandingkan dengan pembelianTermohon Peninjauan Kembali;7) Bahwa atas selisih pembelian tersebut olehPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa)dianggap sebagai bahan baku
Putus : 11-06-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 128/PID.B/2013/PN.Cbn
Tanggal 11 Juni 2013 — -ENDANG Bin PRI
3216
  • biji plastik berhasil diambil kemudianterdakwa ENDANG BIN TRI memasukan kedalam mobil box yang sudah disiapkan olehterdakwa MUKSIN (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan tugas terdakwa MOHWILDANI alias WILDAN mengawasi atau memantau pada saat proses menaikan barangdari gudang ke mobil box setelah itu barang bahan baku biji palstik masuk ke dalam mobilbox lalu mobil box yang berisikan barang bahan baku biji plastik tersebut di bawa olehterdakwa MUKSIN (terdakwa dalam berkas terpisah) keluar
    Kawasakininja warna kuning No Pol F3424 NY dengan harga Rp. 40.000.000 (empat puluh jutarupiah) dan juga terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari terdakwa;Pada saat saksi SEMI EFENDI (sebagai senior Manager PT DYNAPALST) melakukanpengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku biji plastic dan dari system SAP5tersebut diketemukan dan diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku biji plastic yangdigunakan bukan untuk bagian Produksi dari hal itu. diketahui berdasarkan rekamanCCTV yang ada di
    bijiplastic jenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenisPP Trilene seberat 3000 Kg; Bahwa saksi bekerja di PT DYNAPLAST sejak 15 Januari 1922 dan sekarang saksiditempatkan dibagian senior Manager yang bertanggung jawab sepenuhnya tentangoperasional di PT DYNAPLAST; Bahwa saksi awalnya mengetahui terjadinya penggelapan tersebut pada saat saksimelakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, dari systemSAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;1616Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;e Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;2020Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
Putus : 11-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN DONGGALA Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN.Dgl
Tanggal 11 Nopember 2015 — Terdakwa ANDI AHMAD Vs JPU
6629
  • IPHHK 2014 Nomor: 31/SJS-TWR/I/2015 pada tanggal 05 Januari 2015, diberi tanda T.11; Fotocopy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) Bulan Desember 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Desember 2014, Laporan Bulanan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku IPHHK bulan Desember 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Bulanan Realisasi Pemanfaatan atau Penggunaan Bahan Baku serta Produksi sampai dengan Bulan Desember
    2014 nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 31 Desember 2014, di beri tanda T.11.1; Fotocopy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) Bulan Nopember 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Nopember 2014, Laporan Bulanan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku IPHHK bulan Nopember 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Nopember 2014 dan Laporan Bulanan Realisasi Pemanfaatan atau Penggunaan Bahan Baku serta Produksi sampai dengan Bulan
    UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Oktober 2014, di beri tanda T.11.3; Fotocopy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) Bulan September 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 September 2014, Laporan Bulanan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku IPHHK bulan September 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 September 2014 dan Laporan Bulanan Realisasi Pemanfaatan atau Penggunaan Bahan Baku serta Produksi sampai dengan Bulan September 2014
    2014 nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Agustus 2014, di beri tanda T.11.5; Fotocopy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) Bulan Juli 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Juli 2014, Laporan Bulanan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku IPHHK bulan Juli 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Juli 2014 dan Laporan Bulanan Realisasi Pemanfaatan atau Penggunaan Bahan Baku serta Produksi sampai dengan Bulan Juli 2014 nama
    perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Juli 2014, di beri tanda T.11.6; Fotocopy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) Bulan Juni 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Juni 2014, Laporan Bulanan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku IPHHK bulan Juni 2014 atas nama perusahaan UD Sabar Jaya Sentosa pada tanggal 30 Juni 2014 dan Laporan Bulanan Realisasi Pemanfaatan atau Penggunaan Bahan Baku serta Produksi sampai dengan Bulan Juni 2014 nama perusahaan
Register : 14-02-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 85/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 5 Mei 2014 — MUHAMAD FAUZAN
9751
  • Bahwa, dapat Penggugat uraikan Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yangMemuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud padapasal 18 ayat (1) UndangUndang RI No.8TH 1999 Tentan Q Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaiberikut :e Menurut UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) "Klausula Baku adalah setiapaturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan danditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yangdituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat danwajib dipenuhi oleh
    yangletak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat dibaca secara jelas,atau yang pengungkapannya sulitdimengerti.Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebutdicantumkan dalam suatu perjanjian ?
    (dalam hal inibertentangan dengan UU RI No.8 TH 1999)Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan denganPasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 tersebut yang menekankan ada 8(delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian danjuga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yangletak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atauyang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantumanklausula baku sebagaimana dimaksud
    Bahwa menjawab dalil gugatan PENGGUGATapakah klausula baku dalam PERJANJIANKREDIT telah melanggar peraturan perundangundangan khususnya mengenai pencantumanklausula baku sebagaimana maksud dalam Pasal18 ayat (1) huruf d dan g PerlindunganKonsumen ? TERGUGAT bersama ini menolaksecara tegas seluruh dalil surat gugatanPENGGUGAT ttersebut.
    Bahwa ketentuanketentuan dalam PERJANJIAN KREDIT tidak terdapatklausula baku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf9? UU Perlindungan Konsumen.
Register : 03-12-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
23175
  • yang bertentangan dengan Pasal 18UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Bahwa di dalam Perjanjianperjanjian antara Penggugat dengan Tergugatterdapat Klausulaklausula Baku yang isinya menyatakan sebagai berikut :a) KEJADIAN KELALAIAN Menyimpang dari ketentuanketentuandalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut diatas, maka dalam hal terjadisalah satu kejadian dibawah ini.
    Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelakuusaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hakJaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secaraangsuran.(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya sulit dimengerti.Halaman 4 dari 10/Penetapan Perdata Gugatan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN. Jkt.
    Pst10.11.12.13.3) (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau peranjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.4) (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan Undangundang ini.Bahwa berdasarkan hal yang telah kami uraikan, telah jelas adanyaKlausula Baku dalam Perjanjianperjanjian antara Penggugat dan Tergugatyang mana melanggar Ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 3 UndangUndangNomor
    Dalam Perjanjianperjanjian antara Penggugat dan Tergugatterdapat Klausula Baku yang bertentangan dengan KetentuanPerundangundangan Republik Indonesia.
    Bakudalam Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang berlakusewenangwenang dalam penetapan Klausula Baku tersebut.