Ditemukan 107631 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Uu darurat
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 214/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDI RAHMAN, S.IP
Terdakwa:
DADIN HAWADIN
230
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa DADIN HAWADIN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DADIN HAWADIN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 195/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS PRAMONO
Terdakwa:
YADI SUPRIADI
224
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa YADI SUPRIADI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YADI SUPRIADI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 194/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BADRU SALAM, SH
Terdakwa:
JALALUDIN
195
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa JALALUDIN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JALALUDIN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 619/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HADIMAN
193
    1. Menyatakan terdakwa HADIMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 26-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 237/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 26 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FARHAN
Terdakwa:
KAJAN
127
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaKAJAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaKAJAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 622/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
DIANY ANGGRAINY
184
    1. Menyatakan terdakwa DIANY ANGGRAINY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Putus : 20-02-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN LUMAJANG Nomor 50/Pid.B/2012/PN.Lmj
Tanggal 20 Februari 2012 — HENDRIK ARMANDO
14045
  • Memperhatikan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ; M E N G A D I L 1. Menyatakan terdakwa HENDRIK ARMANDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menyatakan terdakwa HENDRIK ARMANDO, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ,membawa senjatapenikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan TunggalJaksa Penuntut Umum.2.
    , adalahuntuk digunakan sebagai penjaga diri.Bahwa dengan demikian juga unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi pada diriterdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas makamenurut hemat Majelis, sebagaimana sistim pembuktian yang diatur dalam pasal 183KUHAP batas minimal pembuktian yang harus terpenuhi yaitu minimal 2 (dua ) alat buktiyang sah ditambah dengan keyakinan Hakim, telah terpenuhi dalam pembuktian perkara inidan seluruh unsurunsur pasal 2 Ayat (1) UU Darurat
    halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan pada diri terdakwa, ternyata Majelis menemukan halhalmeringankan lebih dominan pada diri terdakwa, sehingga Majelis mempunyai alasantersendiri untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan pidana PenuntutUmum pada terdakwa, apa lagi terdakwa dalam membawa sejata tajam tersebut hanyasebatas untuk menjaga diri, dimana terdakwa sendiri masih berstatus mahasiswa dan lagiproses menjalani ujian semester ;Memperhatikan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 195/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS PRAMONO
Terdakwa:
YADI SUPRIADI
10224
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa YADI SUPRIADI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YADI SUPRIADI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 212/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVI ARIYANTO, SH
Terdakwa:
ADE KOSWARA
2512
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ADE KOSWARA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE KOSWARA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 127/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
RUSMAYANTI
164
    1. Menyatakan terdakwa RUSMAYANTI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 215/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HARTA RIYANDOS
174
    1. Menyatakan terdakwa HARTA RIYANDOS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 205/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
MUHAMAD IQBAL
53
    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD IQBAL telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 142/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
AHMAD SAFARI
110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAFARI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SAFARI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 193/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BADRU SALAM, SH
Terdakwa:
FITRIYANI MASRIANA
255
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa FITRIYANI MASRIANA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIYANI MASRIANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 205/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALEH DARSONO
Terdakwa:
M. A. NURIHSAN
176
  • NURIHSAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. A. NURIHSAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 135/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDI HERYANADI, SH
Terdakwa:
LYDIA LIM
180
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa LYDIA LIM telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LYDIA LIM oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 163/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DADANG RUSTANDI, SH., MH
Terdakwa:
ALI CHANIAGO Bin BY KILAK
90
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ALI CHANIAGO Bin BY KILAK telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI CHANIAGO Bin BY KILAK oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 223/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
IJANG SUPRIATNA
1411
    1. Menyatakan terdakwa IJANG SUPRIATNA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 204/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
PARNO SUPARNO
204
    1. Menyatakan terdakwa PARNO SUPARNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
174
    1. Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.