Ditemukan 15740 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2016 — Upload : 25-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — HR ISWANDI VS TAUFIK HIDAYAT, M. Eng. Sc
9374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 314 K/Pdt.SusBPSK/2016(9)(11)(12)Bahwa sesuai Permentamben Nomor 02.P/451/M.PE/1991, Pasal 5 ayat(1), kKewajiban pelanggan adalah sebagai berikut:a. Menjaga dan memelihara keamanan instalasi pelanggan;b. Menjaga keamanan APP PLN yang terpasang pada bangunan/persilpelanggan;c. Menjaga keamanan sambungan iistrik yang berada padabangunan/persil pelanggan;d.
    Sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelumAPP;Halaman 7 dari 24 Put.
    , maka Pemohon Keberatan perlumenerangkan kepada Majelis Hakim terhormat, bahwa tagihan susulanyang dikenakan kepada pelanggan akibat pelanggaran jenis P Ill yangditemukan pada persil pelanggan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal14 dan Pasal 21 keputusan Direksi PLN Nomor 1486.K/DIR/2011 yaitusebesar Rp16.270.242,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh ribu duaratus empat puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1.
    Pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan dugaan telah terjadipelanggaran dan pelanggan tidak memenuhi panggilan PLN sampaihabis masa peringatan ;c. Pelanggan datang memenuhi panggilan PLN, tetapi pelangganmengulur waktu sehingga menghambat proses penyelesaian P2TL;d.
    Nomor 314 K/Pdt.SusBPSK/2016(27)sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan KonsumenNomor 8 Tahun 1999, dimana pelanggan diberikan kesempatan untukmenyampaikan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TLsebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) Keputusan DireksiPLN Nomor 1486.K/DIR/2011 yang berbunyi:Ayat (1):Dalam hal pelanggan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TL,maka pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada General ManagerDistribusi/Wilayah atau Manajer APJ
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2219 K/Pdt/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DAVID M.L. TOBING, S.H.,M.Kn vs PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL),
229144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Layanan ini dapat dinikmati olen pelanggan KartuHALO, SimPATI, danKartu AS;2. Layanan ini hanya berlaku untuk aplikasi Opera Mini resmi yang dapatdiunduh di http://m.opera.com.;3. Untuk mendapatkan akses unlimited pelanggan wajib membeli paketyang tersedia;4. Masa aktif paket berlangganan akan diperpanjang secara otomatis danakan dikenakan tarif yang sesuai.;5.
    Nomor 2219 K/Pdt/2013tambahan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan "Pelanggan", danbutir 5 memohon "Menghukum Tergugat untuk tidak melakukanpenawaran fasilitas layanan tambahan dengan metode Negative Optionyang membebankan pelanggan melakukan konfirmasi untuk menolakatau berhenti berlangganan, Menimbang bahwa dari dua butir petitum 4dan 5 tersebut bermakna tidak hanya untuk kepentingan Penggugatsaja, namun juga untuk kepentingan pelanggan lain";Halaman 36 Alinea 5 menyatakan:Menimbang, bahwa dari
    kapasitas PemohonKasasi dahulu Pembanding/Penggugat dalam gugatan a quo adalahsebagai Pelanggan maka dengan demikian katakata pelanggan yangdicantumkan oleh Pemohon Kasasi di dalam petitum angka 4 dan 5pengertiannya adalah sama dengan pelanggan yang Pemohon Kasasisebutkan dalam dalildalil gugatan a quo yakni diri Pemohon Kasasisendiri bukan orang lain sebagaimana yang dipertimbangkan olehJudex Facti;Tergugat/Termohon Kasasi mengakui di dalam Keterangan Bukti T1dari Daftar Bukti Tergugat bahwa Penggugat
    Penggugat sebagai pelanggan/konsumen dan Tergugat sebagaiperusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi";9.
    Nomor 2219 K/Pdt/201332.33.34.juga sering dilakukan Termohon Kasasi kepada Pelanggan lain yaitudengan menggunakan kata "unreg" dan "off;Bahwa katakata "unreg" dan "off untuk berhenti berlangganan adalahbentuk metode penawaran yang dikenal dengan metode "NegativeOption" (kategori transaksi komersial yang mana pelanggan yangditawarkan sebuah penawaran oleh produsen harus memberikankonfirmasi baik untuk menolak tawaran atau membatalkan perjanjian,apabila tidak ada konfirmasi tersebut, maka pelanggan
Putus : 20-10-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 244/Pid.B/2015/PN Kdr
Tanggal 20 Oktober 2015 — WENDY ARDIANA Binti SUPRIONO
6719
  • Paket B yaitu pijattradisional + terapi kejantanan dengan cara dipijat tradisional seluruh badan kemudianwaktu terapi kejantanan pelanggan dengan posisi nungging dipijat/diambil ototselangkangannya dari belakang hingga alat kelamin pelanggan tersebut mengeluarkansperma. Jika saat dipijat/diambil otot selangkangannya tidak mengeluarkan spermasecara otomatis terapis/karyawan mengocok alat kelamin pelanggan hingga keluarsperma.
    lalu alat kelamin pelanggan dimasukkan ke mulut terapistersebut.
    Selanjutnya kedua punggung pelanggan ditekan menggunakan handuk yangsudah direndam dengan air panas.
    yang ada air tehnya tersebut kurang lebih 5 (lima) menit, jika alatkelamin pelanggan sudah tegang lalu terapis mengocok alat kelaminnya tersebuthingga keluar sperma, jika tidak tegang ganti terapis meminum teh dingin tanpaditelan lalu alat kelamin pelanggan dimasukkan ke mulut terapis tersebut.
    yang ada airtehnya tersebut kurang lebih 5 (lima) menit, jika alat kelamin pelanggan sudah tegang laluterapis mengocok alat kelaminnya tersebut hingga keluar sperma, jika tidak tegang gantiterapis meminum teh dingin tanpa ditelan lalu alat kelamin pelanggan dimasukkan ke mulutterapis tersebut.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — PD. TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c. bahwa pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatandi luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang) tetapiadalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatanpengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan ataupelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Rp244.226.689,00Jumlah
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Pendapatan non air bukan penerimaan dari kegiatan di luar usahaperusahaan air bersih tetapi adalah penerimaan yang tidak dapatHalaman 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 497/B/PK/PJK/2016dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calonpelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meteran sebagaialat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan danpemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);5.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Register : 13-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 356/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 15 September 2020 — Pembanding/Penggugat : HARYANTO, SE
Terbanding/Tergugat I : PT. PLN PERSERO UID JTY UP SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : PT.MEGAWATT JAYA
Terbanding/Turut Tergugat : PT CITA CONTRAC
12859
  • Cita Contrac Management Billing Unit KerjaPLN Rayon Sragen merupakan rekan kerja/vendor dari ULP Sragen,yang mana memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan terhadappembayaran penagihan listrik kepada Pelanggan, sehingga atas haltersebut PT Cita Contract dapat melakukan permohonan pengalihan/migrasi kWh meter Pelanggan.17.
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Nomor 0017.PJ/HKM.00.01/SKAI/2019 tanggal 9 April 2019 tentang PEKERJAAN PENERTIBANPEMAKAIAN TENAGA LISTRIK PADA PELANGGAN TEGANGANRENDAH DENGAN PENGUKURAN LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG,DAN NON PELANGGAN DI WILAYAH KERJA PT. PLN (PERSERO)UP3 SURAKARTA DARI PT. PLN (PERSERO) UP3 SURAKARTAKEPADA PT.
    ID Pelanggan : 520580127040. Tarif / Daya Tersambung / Peruntukan : RI/1300.Dalam pemeriksaan tersebut disaksikan oleh pelanggan / pemakai /penghuni / wakil pelanggan : Nama: Endang Susilowati. Alamat: Sedadi RT 010/03 Sambung Macan. Nomor kartu identitas : 3314076026810005. Pekerjaan : Wiraswata.Dalam pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan hasil : DITEMUKANPELANGGARAN.6.
    Mengundang pelanggan ke kantor PLN ULP Sragen untukmenyelesaikan masalah tersebut.8.
    Kemudian atas dasartersebut Turut Tergugat melaporkan kepada Tergugat apabila kWh meterlistrik atas nama pelanggan : Abdul Wahab, ID Pelanggan : 520580127040telah mendapatkan sanksi P2TL berupa pencopotan kWh meter listrik,sehingga menurut Turut Tergugat pelanggan tersebut seharusnya tidak lagidikenakan biaya Abonemen.Bahwa yang menjadi laporan Turut Tergugat direspon oleh Tergugat yangkemudian Tergugat tidak membebankan biaya Abonemen kepadapelanggan Abdul Wahab tetapi pembebasan biaya Abonemen
Register : 15-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN METRO Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Met
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.Mita Nesthesia Hasibuan, S.H.
2.Pertiwi Setiyoningrum, S.H., M.H.
Terdakwa:
Suraji bin Panut
26383
  • kamu lagi butuh, itu kalau memang kamu lagi butuh, mau gak,dan saksi korban menjawab lya dikarenakan saksi korban mengerti maksuddan pembicaraan terdakwa adalah saksi korban sedang membutuhkan uangdan saksi korban harus melayani pelanggan yang harus saksi korban layaniuntuk berhubungan badan layaknya suami isteri, kKemudian saksi korbandiantar oleh terdakwa kepada pelanggan yang tidak saksi kenal untukmelakukan hubungan suami isteri dengan pelanggan tersebut dikamar tengahdidalam rumah terdakwa,
    Bahwa saksi korban melayani pelanggan untuk berhubungan badan layaknyasuami isteri tersebut dari tanggal 25 Juni 2020 siang hari, lalu pada tanggal26 s/d 27 Juni 2020 saksi korban tidak melayani pelanggan dikarenakan saksikorban bekerja dirumah makan, pada tanggal 28 Juni 2020 s/d 3 Juli 2020saksi korban melayani satu orang pelanggan setiap harinya disiang hari, ,Halaman 3 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Metpada tanggal 4 s/d 5 Juli 2020 saksi korban tidak melayani pelanggandikarenakan saksi korban
    bekerja dirumah makan, kemudian pada tanggal 6s/d 9 juli 2020 saksi melayani pelanggan setiap harinya dimalam harinya.Bahwa saksi korban melayani pelanggan untuk berhubungan badan layaknyasuami isteri dirumah terdakwa serta saksi koroban mendapatkan pelangganKetika saksi korban ditelepon oleh terdakwa dan terkadang saksi korbansendiri yang datang kerumah terdakwa dan saat saksi korban datang datangsendiri kerumah terdakwa sudah ada pelanggan.Bahwa saksi korban melayani pelanggan untuk berhubungan
    setelah saksi korban selesai melayani pelangganHalaman 5 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Metuntuk berhubungan badan layaknya suami isteri lalu saksi korban mendapatbayaran dari pelanggan sesuai dengan kesepakatan antara saksi korbandengan pelanggan tersebut sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) danterdakwa mendapat fee sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) daripelanggan tersebut.Bahwa saksi korban melayani pelanggan untuk berhubungan badan layaknyasuami isteri tersebut dari tanggal
Register : 12-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT MANADO Nomor 105/PDT/2021/PT MND
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Penggugat : ONESIMUS TAMBANAUNG, SH
Terbanding/Tergugat : JABES EZAR GAGHANA, SE. ME
8236
  • Bahwa Penggugat adalah bagian dari konsumen pelanggan airminum yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PDAM) Kabupaten KepulauanSangihe, milik Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe;2.
    air bulanApril 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, kepada 4.703 pelanggan airminum PDAM yang berdampak, dengan harga air Rp. 87.500, setiap bulan /pelanggan;3: Bahwa dengan tegas Tergugat menyatakan pemberian AIR GRATISsudah melalui kajian dan telah di perhitungkan secara matang, karenakebutuhan publik merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah;4.
    Bahwa sampai akhir bulan November 2020 realisasinya tidak ada AIRGRATIS, justru Petugas PDAM datang menagih pembayaran air bulanberjalan Rekening Air Tahun 2020 ke rumahrumah pelanggan, termasuk4.703 pelanggan yang telah ditetapbkan mendapatkan AIR GRATIS.disamping itu terjadi ketidak pastian / gaduh masyarakat pelanggan karenapihak PDAM sebagai pengelola tidak mengeluarkan daftar 4.703 pelangganyang mendapatkan AIR GRATIS;5, Pernyataan atau Informasi Publik dari Tergugat, tentang AIR GRATISdi duga
    Hal tersebut disebabkan karena belum singkronnya dataHalaman 8 dari 22 halaman putusan Nomor 105/PDT/2021/PT MNDdata dari pelanggan air yang berhak menerima bantuan air gratis tersebut.Dengan kata lain belum terealisasinya pemberian bantuan air gratis tersebut,karena masih terkendala administrasi data pelanggan air penerima bantuanair gratis tersebut.
    Namun yang benar dan pasti apabiladatadata pelanggan penerima air gratis tersebut Ssudah singkron, makapemberian air gratis tersebut akan terealisasi.Bahwa selama pemberian air gratis tersebut belum terealisasi, tidak pernahdipermasalahkan oleh para pelanggan air PDAM Kabupaten KepulauanSangihe termasuk 4703 pelanggan air yang akan menerima bantuan airgratis tersebut.
Putus : 15-03-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 39/Pid.B/2012/PN.Skh
Tanggal 15 Maret 2012 — ALI RAHADET Bin Alm SARDI
353
  • uang kepada pelanggan;Bahwa CV.
    Sumber Langgeng pada saat Terdakwamelakukan penagihan uang kepada pelanggan maka uangtagihan prelanggan tersebut akan Terdakwa gunakan untukkepentingan Terdakwa sendiri;Bahwaternyata pelanggan membayar tagihan dengan caratransfer langsung ke rekening CV.
    Terdakwadiajak oleh Saksi DJONI untuk diperkenalkan kepada para pelanggan danmelakukan penagihan di wilayah Surakarta karena tugas sales mencari pelanggan,melayani permintaan pelanggan dan melakukan penagihan uang kepadapelanggan. Terdakwa dan Saksi Djoni pergi dengan mengendarai Mobil Xeniawarna abuabu Mitalik, Tahun 2008, Merk/ Type: Daihatsu F6O1RVGMDFJJ, Jenis/Model Minibus, No. Pol L 1584 VS No. Ka : MHKV1 BA 2J8K027135, No.
    Terdakwa diajak olen Saksi DJONI untuk diperkenalkankepada para pelanggan dan melakukan penagihan di wilayah Surakarta karenatugas sales mencari pelanggan, melayani permintaan pelanggan dan melakukanpenagihan uang kepada pelanggan. Terdakwa dan Saksi Djoni pergi denganmengendarai Mobil Xenia warna abuabu Mitalik, Tahun 2008, Merk/ Type:29Daihatsu F601RVGMDFJJ, Jenis/Model Minibus, No. Pol L 1584 VS No. Ka:MHKV1 BA 2J8K027135, No.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PD. TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalarn bangunan rumah pelanggan;c.
    Bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter airkepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersihmerupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian hargapipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi.
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersin sampai ke lokasipelanggan;4.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PD. TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
    Bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter airkepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersihmerupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian hargapipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi.
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Register : 04-06-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 134/Pid.B/2018/PN Amt
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD ZAIM WAHYUDI
2.MUHAMMMAD WIDHA PRAYOGI SAPUTRA
Terdakwa:
HADI Als ADI Bin BAHRANI
376
  • selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah handphone Merk Nokia X2 warna hitam silver ;
    • 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Fero Walandauw ;
    • Beberapa sobekan kertas yang bertuliskan angka-angka Pesanan Pelanggan
      yangmemesan angka kepada terdakwa sesuai dengan sobekan kertas yang disitadengan total pembelian pelanggan sebesar Rp 503.000, dengan rinciansebagai berikut:i.
      kenal dengan pelanggan tersebut, apabila tidak kenal maka tidakdiladeni karena khawatir suruhan petugas; Bahwa sebelum terdakwa diamankan, para pelanggan sudah adamemesan/mengirim angka kepada terdakwa melalui potongan sobekankertas dengan total pembelian sekitar Rp 503.000,Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 134/Pid.B/2018/PN Amt Bahwa terjadinya selisin antara jumlah pembelian dari pelanggan padamalam itu dengan jumlah uang yang disita oleh petugas disebabkan adanyabeberapa pelanggan terdakwa yang
      JALI yang berdomisili seputaran Amuntai Utara; Bahwa uang hasil pembelian angka dari pelanggan tersebut diambillangsung oleh boss terdakwa ke rumah, dengan catatan tidak ada pelangganyang angkanya keluar, apabila ada pelanggan yang angkanya keluar dandiperkirakan hasil pembelian dari beberapa pelanggan tidak dapat menutupijumlah yang harus dibayarkan kepada pelanggan yang angkanya keluarmaka boss terdakwa akan datang mengantar kekurangannya dan sebaliknyamasih ada tersisa setelah dibayarkan kepada
      pelanggan yang angkanyaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 134/Pid.B/2018/PN Amtkeluar maka apabila jumlahnya kurang dari Rp 300.000, maka bossterdakwa akan mengambilnya sehari kemudian setelah 2 kali putaran; Bahwa selama terdakwa menjual angka Kupon Putih ataumengumpulkan hasil penjualan pelanggan sudah ada orang yang kena angkayang dibelinya paling kecil sebesar Rp 70.000, dan paling banyak mendapatRp 3.500.000, mekanisme pembayaran bagi pelanggan yang angkanyadinyatakan keluar/kena dibayarkan keesokan
      ISAPmelalui pesan singkat setiap lewat pukul 24.00 WITA setiap malam,sedangkan cara pelanggan mengetahui tentang keluaran angka yangdibayarkan yaitu terdakwa memberitahukan kepada pelanggan yangangkanya keluar ataupun pelanggan sendiri yang bertanya kepada terdakwa; Bahwa terdakwa telah melakoni judi jenis Kupon Putih tersebut selamasetengah tahun, dengan omset yang diperoleh setiap harinya antara Rp500.000, s/d Rp 700.000, dengan keuntungan sebesar Rp 7%, misalnyaomset yang dikumpulkan sebesar Rp
Register : 15-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
MANTO SALIHIN
8032
    • 1 (satu ) rangkap dokumen kesepakatan kerjasama kemitraan antara pihak PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI dengan TV KABEL MANDIRI VISION;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Izin Prinsip Penyiaran yang ditandatangani oleh Sdra.MANTO.S dengan Cap PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengurusan berkas konten TV Kabel yang ditandatangani oleh Sdra.MANTO.S dengan Cap PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Iuran pelanggan
    PALILING yakni TerdakwaMANTO SALIHIN (PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI) mendapatkan persen daripembayaran iuran pelanggan TV Kabel milik Sdra. H. PALILING denganperhitungan Jumlah Pelanggan x 3% x 100.000 vakni Jumlah Pelanggan 700x 3% x 100.000 = Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) namun yangdibayarkan baru sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sebagaimana yangtertulis pada kwitansi penerimaan uang.> Bahwa dalam menjalankan usaha TV KABEL tersebut Sdra. H.
    Tandiasa Media Televisi masihmenyalurkan siaran dan setelah gempa bumi tersebut terjadi tidak lagimenyalurkan siaran;Bahwa sepengetahuan saksi jumlah pelanggan tv kabel PT. Tandiasa MediaTelevisi ada sekitar 300 pelanggan;Bahwa setahu saksi masa berlaku izin prinsip yang dimiliki PT.
    Mega Vison;Bahwa jumlah pelanggan saksi pada TV kabel PT. Mega Vison pada waktuitu yaitu sekitar 800 pelanggan;Bahwa untuk pemasangan pertama kepada pelanggan baru dikenakan biayaRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan iuran perbulan sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah;Bahwa dulu saksi pernah memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) tetappada saat bekerja sama dengan H.
    Paliling memiliki usaha TV kabel diDesa Kotapulu; Bahwa sepengetahuan Terdakwa, jumlah pelanggan tv kabel milik saksi H.Paliling adalah sekitar 700 pelanggan; Bahwa Terdakwa tidak mengetahu besaran iuran yang dipungut dari pelangganTV kabel milik saksi H. Paliling tersebut; Bahwa saksi H.
    Tandiasa Media Televisi Sudah berjalan dan pelanggan PT TandiasaMedia Televisi sekarang berjumlah 300 pelanggan; Bahwa iuran perbulan yang dipungut dari pelanggan tersebut untuk satupelanggan ditarik sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan; Bahwa sepengetahuan Terdakwa, ijjin yang dimiliki PT. Tandiasa Media Televisisekarang baru memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) prinsip; Bahwa sepengetahuan Terdakwa PT.
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu hanya sampai padameter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. bahwa Pemohon Banding dengan tegas tidak melakukan pemasanganpipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c. bahwa Pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan darikegiatan diluar Perusahaan Air Bersih (Pemohon Banding) tetapiadalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatanpengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan ataupelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untukHalaman
    pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawahtanggung jawab Pemohon Banding (Status pipa, assesoris dan meterair tetap milik Pemohon Banding), tidak ada penyerahan BKP/JKPkepada pelanggan;e. bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antaraPemohon Banding dengan Pelanggan yakni " Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yangdapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukanpenyambungan kembali sambungan
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Putusan Nomor 8/B/PK/PJK/2017dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calonpelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meteran sebagaialat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan danpemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);5.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PD. TIRTA MUSI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding melakukan pemasangan pipa, assesoris danmeter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untukmenyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanya sampai padameter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa Pemohon Banding dengan tegas tidak melakukan pemasanganpipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
    Putusan Nomor 10/B/PK/PJK/201 7bersin (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan ataspemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan danmengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yangmendapat subsidi dari perusahaan);d.
    Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antaraPemohon Banding dengan Pelanggan yakni "Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melaluiprosedur yang telah ditentukan";3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringanpada bangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupunpabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;Halaman 5 dari 11 halaman.
    Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akanmerusak/melepaskan meter air dan merusak letak pipa dinas atau pipapersil tanpa izin dari PDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukantindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akanmelakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telahditutup tanpa izin dari Direksi PDAM TIRTA MUSI2.
Register : 05-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 142/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
TRI JOKO SUCAHYO. SH,MH.
Terdakwa:
YOGA EVENT UTAMA bin MIRSON
6311
  • Masmedia Buana Pustaka pelanggan atas nama Damriani;
  • 3 (tiga) lembar invoice asli PT. Masmedia Buana Pustaka pelanggan atas nama Jamhari;
  • 5 (lima) lembar invoice asli PT.
    Masmedia Buana Pustaka pelanggan atas nama Haliana;
  • 1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran tunai pelunasan dari Ani;
  • 1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran tunai tahap I pelunasan dari Haliana;
  • 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI dari rekening Haliana;
  • 2 (dua) lembar kuitansi asli dari Jamhari;
  • 1 (satu) lembar pernyataan asli yang ditanda tangani oleh Yoga Event Utama tanggal 28 Desember 2018;
  • Dikembalikan

Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
26192
  • S dengan jumlah pelanggaran lebih kurang 200Herry Soedjatmoko dengan jumlah pelanggaran lebih kurang 200 250Saksi Suradi dengan jumlah pelanggan lebih kurang 150 200Saksi Suparlan dengan jumlah pelanggan lebih kurang 175 225Saksi Supiyanto dengan jumlah pelanggan lebih kurang 200 250Heru Suseno dengan jumlah pelanggan lebih kurang 500 1.000oO ON Oa FeO DN =Saksi Rudolf Agustinus dengan pelanggaran lebih kurang 200 25010. Saksi Sumino dengan jumlah pelanggan lebih kurang 100 15011.
    Semesta Bontang Mediatama kepadaorang /pelanggan yang memiliki televisi berbentuk gambar, suara yang diterimadi masingmasing pelanggan;Bahwa PT.
    Semesta Bontang Mediatama memberi nama TV kabel berlanggananmasingmasing;Halaman 43 dari 63 Putusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN BonBahwa jumlah pelanggan TV Kabel PT. Semesta Bontang Mediatama terdiridari 11 pemilik usaha TV kabel berlangganan atau pemegang saham PT.Semesta Bontang Mediatama dengan masingmasing pelanggan berjumliah :a) JANGOT MANIK jumlah pelanggan sekitar + 190200;) AGUS MASLI jumlah pelanggan sekitar + 200250;SELVIA.
    S jumlah pelanggan sekitar + 200;HERRY SOEDJATMOKO jumlah pelanggan sekitar + 200250;SURADI jumlah pelanggan sekitar + 150200;SUPARLAN jumlah pelanggan sekitar + 175225;g) SUPNYANTO jumlah pelanggan sekitar + 200250;h) SUPRIYANA jumlah pelanggan sekitar + 175225;HERU SUSENO jumlah pelanggan sekitar + 5001000;RUDOLF AGUSTINUS jumlah pelanggan sekitar + 200250;k) SUMINO jumlah pelanggan sekitar + 100150.Bahwa untuk besar biaya atau pungutan atau penarikan uang iuran TV KabelPT.
    Semesta Bontang Mediatama, jenis usahayang dijalankan oleh terdakwa adalah TV kabel berlangganan;Bahwa pelanggan TV kabel dari PT. Semesta Bontang Mediatama sekitar 3.000(tiga ribu) pelanggan;Bahwa iuran perobulan TV kabel dari Pelanggan ke PT.
Register : 08-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN CIAMIS Nomor 129/Pid.B/2019/PN Cms
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
GEDE MAULANA, SH
Terdakwa:
RINA TRILIANA Binti ISAK ISKANDAR
486
  • atas pelanggan belum terbayar dalam program ACCURATEkomputer tersebut padahal pelanggan telah melunasi dan uang daripelanggan sudah terdakwa terima dan uang yang telah disisihkantersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan sehingga tagihanterhadap pelanggan yang sudah membayar lunas oleh programACCURATE pada sistem komputer dianggap masih terutang; Bahwa selain itu dengan cara pelanggan melakukan pelunasanatas tagihan secara penuh namun terdakwa selaku admin tidakmenginput ke dalam program ACCURATE
    pelanggan adalah faktur berwarnamerah namun pelanggan juga menandatangani faktur warna merah danputih tersebut sebagai bukti bahwa barang sudah sampai dan diterima; Setelah barang sampai kepada pelanggan maka pengirim barangatau sopir melaporkan kepada admin bilamana penjualan tunai makasopir menyerahkan uang dan faktur warna merah tetapi bilamanapenjualan tersebut kredit maka sopir menyerahkan faktur warna putihkarena faktur warna merah disimpan oleh pelanggan; Selanjutnya petugas admin menginput
    Barang diantar oleh supir ke pelanggan dengan membawafaktur; Dan Setelah barang sampai dipelanggan maka faktur tersebutditantangani oleh pelanggan, bilamana pelanggan tersebut membayartunai maka Faktur warna putih diserahkan kepada pelanggan dengandicap Lunas dan uangnya pembayarannya diterima oleh saksi tetapibilamana pelanggan membayar dengan cara Kredit maka fakturberwarna merah yang diserahkan kepada pelanggan tersebut sebagaibukti bahwa barang sudah sampai dan diterima; Setelah barang sampai
    pengirim barang selesai; Bahwa para pelanggan yang saksi kirim tersebut cara pembayarannyaada yang tunai dan ada juga yang kredit, dan wilayah pengiriman Saksiyaitu Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran; Bahwa ketika diperlinatkan hasil audit internal dari PT Pami Nyiur Utamadari Tahun 2016 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2018 ditemukanadanya beberapa pelanggan yang belum membayar atau masih adatunggakan dan pelanggan pelanggan yang berada diwilayah pengirimanSaksi, Saksi masih mengenalinya
    RINA tidak masuk kantor; Bahwa sebagai bukti bahwa pembayaran tersebut dibayar secara tunaioleh pelanggan adalah faktur yang diserahkan kepada admin adalah fakturwarna merah, karena faktur warna putinnya ada di pelanggan.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1109 K/PID.SUS/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — Ir. H. SUROTO, M.M.
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor: 1109 K/Pid.Sus/201 1PT PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur terhitung bulan April 2008 s/dMaret 2009 telah mempunyai pelanggan Jual Beli Tenaga Listrik SecaraTerbatas (JBST) diantaranya sebanyak 6 (enam) pelanggan yaitu :1. SUMANDIANTO ;PT EXELCOMINDO RATAMA ;PT LANGGENG ;SLAMET HARIYONO ;PT NTS Blabak Kediri ;PT NTS Desa Manis Renggo ;Bahwa Terdakwa Ir H.
    SUROTO, M.M. selaku Manager UnitPelayanan Pelanggan Kediri Selatan bersamasama dengan saksi AGUNGSANTOSO, S.E. selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan Unit PelayananKediri Selatan adalah bertentangan dengan :1. Keppres Nomor : 104/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang TarifDasar Listrik yang didalamnya juga mengatur tentang JBST ;2.
    Bila pelanggan setuju maka perjanjian JBST ditanda tangani kedua belahpihak baru selanjutnya pelanggan membayar JBST sesuai harga yangdisepakati ;4.
    6 (enam) pelanggan yaitu :SUMANDIANTO ;PT EXELCOMINDO RATAMA ;PT LANGGENG ;SLAMET HARIYONO ;PT NTS Blabak Kediri ;PT NTS Desa Manis Renggo ;Bahwa Terdakwa Ir.
Register : 11-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
    Bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter airkepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersihmerupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian hargapipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi.
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Putus : 11-04-2012 — Upload : 25-03-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 135/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 11 April 2012 — ZAINUL ARIFIN
213
  • Setelahbarang diterima oleh pelanggan, dibuatkan nota tagihan, warna putih diberikan olehBagian Kasir (Dewi) kepada Terdakwa sebagai Sales untuk melakukan penagihan,yakni 1 (satu) bulan setelah barang diterima oleh pelanggan; bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 saksi menghubungi pelanggan yang sudah jatuhtempo pembayaran kreditnya, dengan cara terlebih dahulu bertanya mepada terdakwadan Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa uang tagihan dari pelanggan telahdipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingannya
    jatuh tempo selama (satu) bulan dngan wilayah kerjameliputi daerah Sepanjang dan Surabaya dan apabila ada pelanggan / toko yangmemesan / mengorder barang kosmetik, lalu Terdakwa menulis di kertas nota sesuaidengan pesanan pelanggan, yang kemudian nota tersebut diserahkan ke Bagian Gudangdan selanjutnya pesanan tersebut dikirimkan oleh supir kepada pelanggan tersebut dansetelah pesanan diserahkan kepada pelanggan, Baagiaan Gudang (Andi Wijaya)memberikan faktur penjualan kepada saksi; bahwa selain
    Suka Sukses Sejati sejak bulan Agustus 2008 dansekarang sebagai Sales yang bertugas mencari pelanggan / menawarkan kosmetikkepada pelanggan / toko dan kemudian memberitahukannya kepada perusahaan tentangadanya pesanan dari pelanggan / toko dan selanjutnya perusahaan mengirim barangpesanan kepada pelanggan / toko dan kemudian Terdakwa sebagai Sales melakukanpenagihan kepada pelanggan tersebut setelah jatuh tempo (satu) bulan; bahwa sejak tanggal 18 Desember 2011 Terdakwa telah melakukan perbuatan
    barang / kosmetik diterima oleh pelanggan / toko;bahwa sejak tanggal 18 Desember 2011 Terdakwa telah melakukan perbuatan yangmerugikan keuangan perusahaan dengan cara Terdakwa melakukan penagihankepada pelanggan, namun uang tagihan tersebut tidak diserahkan kepadaperusahaan (melalui kasir) serta ada barang yang dikembalikan oleh pelanggan,tetapi tidak dikembalikan kepada perusahaan (Bagian Gudang) melainkan dijualoleh Terdakwa kepada toko/ pelanggan lain;3 bahwa jumlah uang pembayaran dari pelanggan
    SukaSuikses Sejati, dengan maksud agar uang dari pelanggan tersebut diserahkan olehTerdakwa kepada Kasir PT. Suka Sukses Sejati, karena uang tersebut sebagai alat untukmembayar utang dari pelanggan tersebut, karena sebelumnya telah memesan / membelibarang berupa kosmetik / alat kecantikani PT.