Ditemukan 23010 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
ANEN anak dari MOK MIN FUNG
505
  • Bahwa saksi Menerangkan bahan baku pembuatan arak :a. Bahan Baku yang digunakan :Halaman 19 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.Gula Pasir Beras Putih dan beras merah Ragib.
    arakyaitu nasi yang sudah dicampur dengan ragi yang disimpandalam drum plastik kemudian dicampur lagi gula pasirsebanyak 20 kg .vy setelah dicampur gula kemudian bahan baku araktersebut kemudian diisi air sebanyak setengah drum plastikyang digunakan.Halaman 20 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.vy setelah air dimasukan kedalam drum yang sudahbercampur dengan gula , ragi dan nasi kemudian didiamkanselama satu minggu.vy setelah didiamkan selama satu minggu kemudianCampuran bahan baku arak
    Bahwa bahan baku pembuatan arak yang digunakan : Gula PasirBeras Putih dan beras merahRagiAlat yang digunakan :Dandang untuk memasak bahan campuran arak Tungku Api untuk memasak bahan baku arak Satu buah besi panajng berbentuk pipa untuk suling arak Drum Plastik warna biru untuk tampung bahan baku yang belummasak dalam pembuatan arak.cara pembuatan arak Pertama bahan baku beras sebanyak 10 Kg di masak terlebihdahulu menggunakan air sampai masak jadi nasi didalam kualibesar .
    Bahwa bahan baku pembuatan arak yang digunakan : Gula PasirBeras Putih dan beras merahRagiAlat yang digunakan :Dandang untuk memasak bahan campuran arak Tungku Api untuk memasak bahan baku arak Satu buah besi panajng berbentuk pipa untuk suling arakHalaman 27 dari 35 Putusan Nomor 274/Pid.B/2018/PN Ktp.
    Drum Plastik warna biru untuk tampung bahan baku yang belummasak dalam pembuatan arak.cara pembuatan arak Pertama bahan baku beras sebanyak 10 Kg di masak terlebihdahulu menggunakan air sampai masak jadi nasi didalam kualibesar .
Register : 10-06-2013 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52029/PP/M.IXA/19/2014
Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/IkPakan Udang/Ikan Impor Direktur Produksi DirektcJenderal Perikanan Budidaya Kementerian KelautanPerikanan Nomor: 93/DPB/PB.340.D3/1/2013 tanggalJanuari 2013;2. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan BudidNomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2(perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;3. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman MoNomor: 152/1/IU/H/PMA/INDUSTRI/2011 tanggal 26 J2011 tentang Izin Usaha Perluasan;4.
    Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan Atas impor BarKena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan idan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimdimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambaNilav;bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku unpakan ikan/udang;bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan norizin: 275/5/industry/1990;bahwa sesuai
    dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/PakUdang/Ikan Impor Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan BudideKementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 93/DPB/PB.340.D3/I/2013 tanggalJanuari 2013 menyatakan bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Gradadalah bahan baku pakan ikan/udang;bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai suDirektorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggalmenimbangMengingatMemutuskanFebruari
    2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis baraNatural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku pakan ikudang;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Natural CalsiPhosphate for Shrimp Use Grade I yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PNomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 Pos Tarif 2510.20.9000 tidak dikenakan PaPertambahan Nilai (PPN 0%);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang
    imNatural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif2510.20.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013022tanggal 10 Januari 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidakdikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%).
Register : 29-08-2018 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 44/Pdt.G/LH/2018/PN Bgl
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA WALHI
Tergugat:
PT. KUSUMA RAYA UTAMA
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Bengkulu
2.Kepala Balai Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wilayah Bengkulu Lampung
3.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
5.Bupati Bengkulu Tengah
10072508
  • = 0,057 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,0172 mg/L.4.
    Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 0,009 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,032 mg/L.5.
    ) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 0,006 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,047 mg/L.7.
    2017 terhadap kualitas air limbah yang diambil dari Airdari tambang dalam terowongan 2 menunjukkan hasil pengujian sbb:Parameter TSS Baku mutunya = 400 mg/L, sedangkan hasil analisanya= 18,500 mg/LParameter PH Baku mutunya = 6,0 9,0 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 8,250 mg/LParameter Besi (Fe) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 2,530 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya = 4 mg/L, sedangkanhasilanalisanya = 0,500 mg/L.Bukti T. 22.2D Sertifikat Hasil Uji Nomor : 660/164.g/LABDLHK
    /2017UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Bengkulu berhasilmembuktikan bahwa dari pengujian yang dilakukan pada Tanggal 1929Desenber 2017 terhadap kualitas Air Limpasan Washing Plantmenunjukkan hasil pengujian sbb:Parameter TSS Baku mutunya = 400 mg/L, sedangkan hasil analisanya= 20,000 mg/LParameter PH Baku mutunya = 6,0 9,0 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 8,500 mg/LParameter Besi (Fe) Baku mutunya = 7 mg/L, sedangkan hasilanalisanya = 1,360 mg/LParameter Mangan (Mn) Baku mutunya =
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis Hakim pada halaman 30 ke1;Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 November 2013,Pemohon Banding menyatakan bahwa mengakui besarnya kuantumsebanyak 116.511 kgsebagaimana perhitungan Terbanding, namun dengan perhitungansisa bahan impor yang dijual kembaliharga ratarata per kg bahan baku tetap sebesar Rp3.346,99sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;2.
    seperti saat pengajuan keberatan tidak sesuai denganperaturan perpajakan yang berlaku;Bahwa dalam proses pengajuan banding pemohon bandingmenemukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put38620/PP/M.XVII/19/2012 mengenai hal yang sama dengan pemohonbanding yaitu tentang perlakuan penghitungan PPN Impor yangharus dipungut sendiri atas limbah/scrap sisa proses produksi daribahan baku yang mendapat fasilitas KITE.
    Putusan Nomor 774/B/PK/Pjk/2017Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor:Jumlah sisa bahan baku 116.511 Kg3.346,99389.961 .000,0019.498.050,00409.459.050,0040.945.905,0019.654.034,0060.599.939,006.
    ,dibenarkan bahwa perhitungan kembali pajak dan pungutan Negara atauPajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bahwa barang di impor untuk hasilproduksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak atau hasilproduksi yang rusak atau bahan baku yang rusak yang berasal dariimpor yang dijual di dalam Negeri atau ke Daerah Pabeanan IndonesiaLainnya (DPIL), sehingga dalam menghitung bahan baku imporberdasarkan ratarata dan menghitung PPN yang dipungut kembaliberdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan
    baku yang rusakyang dijual di Daerah Pabean dikalikan dengan harga ratarata satuanimpor, sehingga menghitung harga jual ditambah dan nilai transaksibarang (nilai Pabean) adalah sama dengan harga jual.
Register : 08-09-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 260/PID.SUS/2015/PT BDG
Tanggal 21 September 2015 — Pembanding/Penuntut Umum : HERMAN DARMAWAN, SH.
Terbanding/Terdakwa : CHENG CHIO RONG
43144
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.215/Pid.Sus/ 2015/PN.Blb tanggal 17 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa CHENG CHIOU RONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar baku
    Bahwa bahan baku yang dibutuhkan berupa kain grey (Setengah jadi)warna putih polos berbagai jenis/tipe, zat kimia pewarna, obatpembantu kimia textile, sebagai bahan pencuci hasil pencelupan kaingrey. Bahan baku tersebut diperoleh dari Customer dan atau beli sendirisesuai kebutuhan pemesan, sedangkan kapasitas produksi sebanyak400.000 ton / tiap bulannya sehingga dalam setiap harinya 16.000 kg,dan untuk memenuhi bahan baku dibeli dari PT KARINDO dan PT. YIHWA yang beralamat di Bandung.
    Hasil Uji Laboratorium No.A.1612.11.06.11 tanggal 23 Juni 2011menunjukan air limbah yang dibuang ke Sungai Citarum untukparameter COD, Fenol, Sulfida telah melebihi standar baku mutu airLimbah sebagaimana Lampiran II.9 Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi KegiatanIndustri di Jawa Barat (Hasil uji terlampir).b.
    Hasil Uji Laboratorium No.161/PP/08/14 tanggal 26 Agustus 2014menunjukan air limbah yang dibuang ke Sungai Citarum untukparameter COD, BOD, dan TSS telah melebihi standar baku mutu airLimbah sebagaimana Lampiran II.9 Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi KegiatanIndustri di Jawa Barat. (hasil uji terlampir).d.
    (hasil ujiterlampir).Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukan air limbahPT Indo Buana Makmur tidak memenuhi baku mutu/ melebihi bakumutu limbah cair PT IBMT telah diberikan sanksi administrasi berupateguran tertulis oleh BPLH Kab. Bandung masingmasing :Hal 4 dari 22 hal put No.260/PID/2015/PT.Bdg.a.
    Bahwa dari uarian tersebut diatas telah didukung dengan Laporan HasilUji No LHU : 140353 tanggal 2 Mei 2014 dari Laboratorium Balai BesarPulp dan Kertas Kementerian Perindustrian menunjukan :Parameter Titik Outlet Baku mutuBOD 5 111,1 60COD 344,3 150Zat Tersuspensi 300,0 50Phenol < 0,200 0,5Kromium < 0,050 1,00NH3N
Putus : 08-07-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2671 K/Pdt/2014
Tanggal 8 Juli 2015 — MUHAMAD FAUZAN vs PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
192104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, dapat Penggugaturaikan dasar hukum batalnya perjanjian yangmemuat klausula baku terlarang sesuai yang dimaksud pada Pasal 18ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen (Undang Undang Pk) sebagai berikut:Menurut Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 (Undang UndangPK) Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secarasepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumendan/atau perjanjian
    Bahwa, dalam Pasal 18 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun1999, juga menyebutkan:Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya Sulit dimengerti;Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebutdicantumkan dalam suatu perjanjian?
    (dalam hal inibertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999);Jika ketentuan Pasal 1320 juncto 1337 KUHPerdata kita kaitkan denganPasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tersebut yangmenekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalamakta/perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantumanklausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapatdibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti makatentu praktek pencantuman
    klausula baku sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undangundang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syaratsahnyaperjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum;Selain itu, Pasal 18 ayat (83) Undang Undang RI Tahun 1999, jugamengatur:Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud
    Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen dalam suatuperjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yangmengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal1320 juncto Pasal 1837 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (8) UndangUndang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;2. Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebutnamun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;V.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 —
11267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tahun yang sama, yaitu tahun 2011 untuk memenuhi pesananbuyer dari luar negeri (ekspor) pada angka 3 di atas Penggugat membelibahan baku garment berupa kain berupa 100 persen Polyester Micro FiberPlain 176 x 110/50x50 JC kepada Tergugat;. Bahwa pemesanan tersebut dituangkan dalam Purchase Order (PO) yangditerbitkan oleh Penggugat kepada Tergugat dimana di dalamnya terdapatsyarat dan ketentuan pembelian bahan baku garment tersebut;.
    Bahwa terhadap Purchase Order (PO) tersebut, Tergugat kemudianrnenerbitkan Proforma Invoice yang berisi tentang syarat dan ketentuanpemesanan bahan baku garment senilai purchase order tersebut;. Bahwa di dalam Purchase Order (PO) terdapat syarat dan ketentuanpemesanan dan pengiriman bahan baku garment yakni :a. Pembayaran tidak dapat dilakukan jika kiriman barang melebihi toleransitersebut di atas;b.
    Bahwa dari seluruh Purchase Order sebagaimana anglka 9 di atas,11Tergugat melakukan keterlambatan pengiriman bahan baku garment yangdisebabkan oleh produksi Tergugat sendiri dan juga akibat kesalahanproduksi Tergugat, yaitu sebagian warna bahan baku garment tidak sesuai(reject colour) dengan permintaan buyer Penggugat sebagaimanaditentukan dalarn purchase order;.Bahwa 9 (sembilan) purchase order tersebut, Tergugat melakukanketerlambatan pengiriman bahan baku garment karena Tergugat tidak dapatmengirimkan
    Bahwa senyatanya atas purchase order yang telah diterima Tergugat diatas, Tergugat tidak pernah menolak dan ataupun mengembalikan purchaseorder tersebut, sehingga Penggugat menunggu bahan baku garment dikirimoleh Tergugat. Namun, Tergugat tidak pernah mengirimkan bahan bakusesual purchase order dalam tabel angka 18 di atas;20. Bahwa oleh karena Tergugat tidak mengirimkan bahan baku garment,Halaman 8 dari 31 hal. Put.
    Nomor 732 K/ Pdt/ 2015pengiriman bahan baku garment, karena Terbanding semula Tergugat tidakdapat mengirimkan bahan baku pesanan Pembanding semula Penggugatsesuai batas akhir waktu pengiriman yang tertulis dalam Purchase Order(PO) yang telah diterima Terbanding semula Tergugat;Menimbang, bahwa keterlambatan pengiriman bahan baku garment yangditerima Pembanding semula Penguggat tersebut sesuai dengan buktipenerimaan barang seluruhnya diterima Pembanding semula Penggugatadalah sebagai berikut: Batas
Putus : 07-09-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 944 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPACK PRATAMA;
11052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Terbanding dalam S3157/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni2013 koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 184.741.021,00 berasal darikoreksi Pemeriksa yang berasumsi adanya pembelian yang tidak dicatat,sehingga Pemeriksa mengoreksi Peredaran Usaha sebanding denganpemakaian bahan baku dan bahan penolong;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak mengetahui data hasil konfirmasiPemeriksa berasal darimana, karena tidak sesuai dengan kondisi yangsebenarnya;Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun
    Bahwa datadata dalam menentukan saldoawal dan saldo akhir serta jumlah pembelian bahan baku danbahan penolong untuk tahun 2010 merupakan data yang validkarena diambil dari pembukuan Termohon Peninjauan Kembalidan dari Faktur Pajak Masukan yang merupakan bukti transaksiyang sangat kuat;7) Bahwa dengan diperolehnya angka saldo awal dan saldo akhirserta jumlah pembelian bahan baku dan bahan penolong untuktahun 2010 maka dapat diketahui jumlah koreksi pemakaianbahan baku dan bahan penolong dengan perhitungan
    sebagaiberikut: UraianMenurut SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp) Persediaan awal Bahan Baku Tidak ada rincian 7.264.171.471,0 7.264.171.471,000 Bahan Penolong Tidak ada rincian 2.604.138.868,0 2.604.138.868, 000Jumlah 0,00 9.868.310.339,0 9.868.310.339,000Pembelian Bahan Baku Tidak ada rincian 53.726.613.001, 53.726.613.001,000 0 Bahan Penolong Tidak ada rincian 5.191.290.190,0 5.191.290.190,000Jumlah 0,00) 58.917.903.191, 58.917.903.191,000 0Persediaan akhir Bahan Baku Tidak ada rincian 10.249.476.218
    , 10.249.476.218,000 0 Bahan Penolong Tidak ada rincian 3.338.107.288,0 3.338.107.288,000Jumlah 0,00 13.587.583.506, 13.587.583.506,000 0Pemakaian Bahan Baku / 53.134.766.219, 55.198.630.024, (2.063.863.805,0Penolong (HPP) 00 00 0) Halaman 15 dari 26 halaman Putusan Nomor 944/B/PK/PJK/2016 8) Bahwa dari perhitungan pemakaian bahan baku dan bahanpenolong tersebut maka dapat diketahui bahwa terdapat koreksinegatif atas pemakaian bahan baku dan bahan penolongsebesar Rp2.063.863.805.
    Kembali tidak dapat menjelaskanangka saldo awal, saldo akhir dan pembelian bahan baku danbahan penolong.
Register : 18-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 273/Pid.B/LH/2020/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
DAVID KASIJANTO
353105
  • Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkarain, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkandilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan dengan carasebagai berikut Bahwa terdakwa diangkat selaku Direktur PT. Logamindo Sari Muliaberdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPerseroan Terbatas PT.
    Logamindo Sari Mulia menjalankan usaha dalammemproduksi barang berupa spare part atau barang yang berkaitan denganpengecoran logam yang disesuaikan dengan pesanan pemesan sepertigear, roda, holo, matras velg, kowi untuk menuang cairan logam dalamproduksi velg dengan menggunakan bahan baku gram paku, plat besiafalan, besi scrap dan pasir slica serta menggunakan bahan dengansenyawa kimia seperti bentonite, volcay, sodium silicat dan fero mangan; bahwa PT.
    Logamindo Sarimulia danmenemukan pasir slica yang bercampur dengan gram setelah prosespeleburan logam dan gram besi sebagai bahan baku peleburan logam yangmana limbah Bahan Beracun dan Berbahaya tersebut tidak dilakukanpengelolaan serta tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara danterhadap limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ditempatkan di lahanbelakang perusahaan pada ruang terbuka; bahwa PT.
    Logamindo Sarimulia danmenemukan pasir slica yang bercampur dengan gram setelah prosespeleburan logam dan gram besi sebagai bahan baku peleburan logam yangmana limbah Bahan Beracun dan Berbahaya tersebut tidak dilakukanHalaman 6 dari 21 Putusan Nomor 273/Pid.B/LH/2020/PN SDApengelolaan serta tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara danterhadap limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ditempatkan di lahanbelakang perusahaan pada ruang terbuka; bahwa PT.
Putus : 24-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 —
153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Makanan temak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan temak, unggas dan ikan",Pasal 2 ayat (2) huruf b"atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategisberupa:b.
    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikanCo we.
    untuk pembuatan makanan ternak, unggas danikan yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaiadalah bahan baku utama atau bahan baku pelengkap karena katayang digunakan adalah "bahan baku";Bahwa terhadap Pokok sengketa yang sama, Majelis HakimPengadilan Pajak dalam putusannya menyimpulkan bahwa CPOmerupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yangdibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai;Bahwa Wajib pajak tetap mempertahankan apa yang telah wajib pajaksampaikan bahwa
    Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
    ternak yang dihasilkan oleh pembeli CPO yang dijualoleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
Register : 03-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 25-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 990/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BUDI SETIA MULYA
Terdakwa:
WARYA BARUDIN
585
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil truck Isotone warna orange No Pol B 9069 TEA
    • 1 (satu) kempu berikut cairan kimia bahan baku
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kendaraan jenis mobil truck Isotone warna orange NoPol B 9069 TEA 1 (Satu) kempu berikut cairan kimia bahan baku pembuatan sabunsebanyak 1000 literDikembalikan kepada PT Lion Wings melalui saksi Asep SyasiTabroni 1 (Satu) lembar surat timbangan 1 (Satu) surat pengantar (Surat jalan)Terlampir dalam berkas perkara4.
      Timterdakwa ke Kawasan Industri Pulogadung Kelurahan RawaterateKecamatan Cakung Jakarta Timur bertemu dengan sdr Matondangdan menjual barang bahan baku kimia milik PT Lion Wings kepadasdr Matondang sebanyak 1 (satu) kempu dengan harga Rp.2.000.000,; Bahwa benar barang yang telah tedakwa ambil untuk terdakwajual kepada sdr Matondang adalah bahan baku cairan kimia milik PTLion Wings Bahwa benar perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menjualbarang bahan baku kimia milik PT Lion Wings tanpa seijin
      kimia milik PT Lion Wings kepadasdr Matondang sebanyak 1 (satu) kKempu dengan harga Rp. 2.000.000,;Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menjualbarang bahan baku kimia milik PT Lion Wings tanpa seijin dan sepengetahuandari PT Lion Wings;Menimbang akibat perbuatan yang telah terdakwa lakukan mengakibatkankerugian bagi PT Lion Wings kurang lebih Rp. 50.000.000;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 2 ini telah terbukti.Ad. 3.
      terdakwa jualkepada sdr Matondang adalah bahan baku cairan kimia milik PT Lion;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 3 ini telah terbuktiAd. 4.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit kendaraan jenis mobil truck Isotone warna orange NoPol B 9069 TEA 1 (Satu) kempu berikut cairan kimia bahan baku pembuatan sabunsebanyak 1000 literDikembalikan kepada PT Lion Wings melalui saksi Asep Syasi Tabroni 1 (Satu) lembar surat timbangan 1 (Satu) Surat pengantar (Surat jalan)Terlampir dalam berkas perkara6.
Register : 05-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 2/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 20 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia atau LPK RI
Terbanding/Tergugat : PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA
210108
  • Bahwa, Prinsipprinsip perlindungan konsumen dalamhubungannya dengan eksistensi perjanjian baku ditentukan olehPasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa dalam suatuperjanjian baku dilarang,dengan ancaman batal demi hukum terhadaphalhal yang telah diatur dalam pasal tersebut (PsI 18 Ayat 3 UUPk).4.
    Bahwa, dengan Adanya ketentuan tersebut, maka setiapperjanjian kredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudahada maupun yang akan dibuat dalam praktek Lembaga Pembiayaansetidaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada padaPasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPk), sebagai berikut :(1).Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yangditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat ataumencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atauperjanjian
    yangletak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibacasecara Jelas, atau yang pengungkapannya Sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usahapada dokumen atau peranjian yang memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bataldemi hukum.(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yangbertentangan dengan Undangundang ini.V.
    Adanya suatu sebab yang halal ;Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata dikaitkan dengan Pasal18 ayat (1) UURI No.8 TH 1999 tersebut yang menekankan ada 8(delapan) klausula baku dilarang dicantumkan sesuai yang dimaksuddalam pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) yang melarangpencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya Sulit terlinat atautidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulitdimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimanadimaksud dalam Pasal
    Bahwa Pada Pokoknya Penggugat dalam Posita GugatanPenggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum dengan Pencantuman Klausula Baku sehinggaPerjanjian Pembiayaan Nomor: 153115180954 antara Penggugat denganTergugat menjadi Cacat Hukum sehingga Tidak sah dan tidak memilikikekuatan mengikat.4.
Register : 12-04-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN MAGELANG Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN.Mgg
Tanggal 3 Mei 2016 — BUDIYONO Bin SUMARDI (Alm)
5518
  • Terdakwamenggaji para karyawan tersebut per hari dengan jumlah besar bervariasiantara Rp 40.000, s/d 50.000, setiap kali produksi mie basah.Bahwa untuk pengadaan bahan baku pembuatan mie terdakwa sendiri yangmenyediakan. Bahan baku tersebut adalah: tepung terigu, tepung tapioka,garam, air, pewarna kuning, air londo, minyak kacang, serobuk borax danserbuk natrium powder (formalin padat).Bahwa proses produksi untuk menghasilkan mie basah adalah:a.
    Bahan baku yang berupa tepung terigu, tepung tapioka, air,garam, air londo, pewarna kuning, zat pengenyal boraxdecahydrate dimasukkan ke dalam molen pengaduk dengantujuan supaya bahan bahan tersebut tercampur rata menjadiadonan.b.
    Magelang Selatan KotaMagelang sudah sekitar satu tahun yaitu sejak sekitar bulan Februari2015.Bahwa sebagai penanggung jawab secara keseluruhan dari mulai prosespencarian bahan baku, proses produksi sampai dengan proses penjualanadalah pemiliknya sendiri yaitu terdakwa.Bahwa bahan baku pembuatan mie basah adalah ; tepung terigu, tepungtapioka, garam, air, pewarna kuning, air londo, minyak kacang, serbukborax dan serbuk natrium powder (formalin padat).Bahwa alat alat yang dipergunakan : mesin pengaduk
    (molenpengaduk), mesin press mie, mesin perajang (pencetak mie), wajanperebus, tabung bahan bakar/ solar sebagai bahan bakar dan kipasangin.Bahwa semua bahan baku dan sarana peralatan yang menyediakanadalah pemilik usaha industri yaitu terdakwa.Bahwa untuk sarana pemasaran mie basah tidak ada karena parapembeli datang sendiri kerumah produksi untuk membeli mie basahtersebut .Bahwa adanya bahan baku zat pengenyal serbuk borax decahydrate danzat pengawet serbuk natrium powder di industri mie basah
    Sebagaipenanggung jawab secara keseluruhan dari mulai proses pencarianbahan baku, proses produksi sampai dengan proses penjualan adalahpemiliknya sendiri yaitu terdakwa.Bahwa bahan baku pembuatan mie basah adalah ; tepung terigu, tepungtapioka, garam, air, pewarna kuning, air londo, minyak kacang, zatpengenyal serbuk Borax decahydrate dan zat pengawet serbuk natriumpowder.
Register : 06-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 679/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 28 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : H. KAMSURI Diwakili Oleh : JAENAL MUHARAM
Terbanding/Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
9261
  • yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atauyang pengungkapannya Sulit dimengerti;(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan UndangUndang ini.IV.
    dilarang dicantumkan sesuai yangdimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) yang melarang pencantumanklausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secarajelas, atau. yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktekPENCANTUMAN KLAUSULA BAKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan UndangUndang sehinggaperjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalamPasal 1320 Kitab UndangUndang
    Bahwa Tergugat Membantah dengan Tegas pernyataan Penggugat pada BabV Poin 1 yang meyatakan bahwa adanya Klausula Baku dalam PerjanjianPembiayaan yaitu pada Klausulklausul sebagai berikuta.Klausul 4 Perjanjian Pembiayaan yang berbunyi :" ...akan dituangkan dalamakta jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Notaris, Bahwa Klausul tersebut tidak masuk dalam kategori klausul baku dantidak pula bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf (h) yangberbunyi : " menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepadapelaku
    pada Klausul (5) Perjanjian Pembiayaantidak termasuk daiam Klausui Baku;c.
    Bahwa dengan demikian Perjanjian Pembiayaan aquo bukanlahperjanjian dengan klausula baku. Terbukti dengan telah terbitnya SertifikatJaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
Register : 24-09-2012 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN MALANG Nomor 175/PDT.G/2012/PN.MLG
Tanggal 10 April 2013 — AMINULLOH VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)
14853
  • atau tindakansehubungan dengan pembukuan , pencatatan pinjaman dan ataupemeliharaan administrasi pinjaman serta dana cadangan angsuran untukkepentingan PNM dalam rangka pemenuhan transaksi sebagaimanadimaksud pada pasal 2 ayat 3 diatas ( Vide bukti P3 ) ;e Pelanggaran pasal 18 ayat 1 UURI No. 8 Tahun 1999 tentangpencantuman klausula baku yang dilarang tercantum juga pada lembarke 6 perjanjian kredit Nomor 022/UlaMMMLKT/PK/IV/10 di pasal 9angka 9 yang tertulis hal hal yang belum diatur atau belum
    terlarang sesuai yang dimaksud pada pasal 18 ayat 1UURI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai berikut :Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat syarat yangtelah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelakuusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/ atau perjanjian yangmengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen ( pasal 1 angka 10 UndangUndang Republik Indonesia No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen )Terdapat klausula baku yang
    dilarang dicantumkan dan pasal 18 ayat 2 yang melarangpencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atautidak dapat dibaca secara jelas , atau yang pengungkapannya sulitdimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimanadimaksud dalam pasal 18ayat 1 dan 2 tersebut adalah bertentangan denganUndang Undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat10sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang UndangHukum Perdata yang akibatnya perjanjian
    tersebut batal demi hukum ;Selain itu pasal 18 ayat 3 juga mengatur :Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumenatau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum ;Dapat disimpulkan :1 Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat1 UU Perlindungan konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidakmemenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjiantersebut batal demi hukum menurut
    CN 046418 tanggal 27 April2010 ;Bahwa dengan telah dibacakan seluruh klausula perjanjian kredit sebelum ditandatangani oleh Penggugat dan penggugat telah mengerti atas isi perjanjian kredit makatidak ada klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapatdibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti .
Register : 19-05-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan PN FAK FAK Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Tanggal 17 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.Sebastian P. Handoko, S.H.
2.Edwad Allan Yunaitis, S.H.
Terdakwa:
LUKAS LAJAR
3623
  • itu tidak diberitahu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) jirigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisikan bahan baku
      pembuatan minuman keras
    • 2 (dua) jirigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan bahan baku pembuatan minuman keras jenis sopi
    • 2 (dua) jirigen ukuran 5 liter berisikan minuman keras jenis sopi;
    • 1 (satu) buah drum besi sebagai tempat atau panci untuk memasak;
    • 1 (satu) pasang bambu alat penyuling;
    • 2 (dua) plastik pembungkus fermipan;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah
Putus : 10-03-2010 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 238/Pid.B/2009/PN.Pwk.
Tanggal 10 Maret 2010 — H.TAHAR
13578
  • PP No. 82tahun 2001 ini merupakan pengganti PP No. 20 tahun 1990 tentangpengendalian pencemaran air, dan untuk mengatur baku mutu air limbah yangboleh dibuang ke lingkungan setelah diolah, menteri Negara Lingkungan Hiduptelah menerbitkan Kep51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah cairbagi kegiatan Industri (Baku Mutu Nasional).
    PP No. 82tahun 2001 ini merupakan pengganti PP No. 20 tahun 1990 tentangpengendalian pencemaran air, dan untuk mengatur baku mutu air limbah yangboleh dibuang ke lingkungan setelah diolah, menteri Negara Lingkungan Hiduptelah menerbitkan Kep51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah cairbagi kegiatan Industri (Baku Mutu Nasional).Bahwa Gubenur dapat menetapkan keputusan tersendiri dengan syarat bakuMutu yang ditetapkan sama atau lebih ketat dari baku mutu yang diterbitkanoleh Menteri Negara Lingkungan
    Gede Karang diatur dalam Baku MutuAir Limbah yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor :Kep51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kesehatanIndustri, dan diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun1999 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri diProvinsi Jawa Barat.Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan berupa produksi kertas koran sepertikegiatan PT.
    GedeKarang yang akan membuang air limbah ke lingkungan harus memenuhi baku mutu airlimbah, yang pengaturannya terdapat dalam Keputusan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor : Kep51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagikesehatan Industri, dan diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun1999 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri di ProvinsiJawa Barat, serta Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitasair dan pengendalian pencemaran
    GedeKarang di atas Baku Mutu yang telah ditetapkan sehingga dapat meningkatkan kadarpencemaran badan penampungnya yaitu sungai Cilamaya serta limbah tersebutberbahaya bagi badan/ sumber air atau makhluk hidup.Menimbang, bahwa salah satu parameter enfluence yang dibuang ke badan airsungai Cilamaya yang tidak memenuhi persyaratan baku mutu adalah padatantersuspensi total (TSS) yaitu sebesar 173 mg/L sedangkan persyaratan baku mutuadalah 80 mg/L berarti terdapat kelebihan sebesar 93 mg/L.Menimbang,
Register : 05-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA MAROS Nomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs
Tanggal 23 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2917
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Kamaruddin bin Mansur) dengan Pemohon II (Suhe binti Tanai) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desem ber 1982, di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros;

    Membebankan kepada para Pemohon

    PENETAPANNomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs.Zaz A SzeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang memeriksa dan mengadili dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan penetapan itsbat nikah dalam perkara yangdiajukan oleh:XXXXXXXXX, NIK: 7309073112590019, tempat tanggal lahir, Maros, 31Desember 1059, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,tempat kediaman di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, KecamatanTanralili, Kabupaten Maros, selanjutnya disebut sebagai PemohonI;XXXXXXXXX,
    NIK: 73090771126000021, tempat tanggal lahir, Maros, 31Desember 1950 agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan tidakada, tempat kediaman di Dusun Baku, Desa Leko Pancing,Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, selanjutnya disebutsebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut: Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara; Setelah mendengar dalildalil para Pemohon dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Maros, register
    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 31Desember 1982, di Dusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili,Kabupaten Maros;Penetapan Nomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs Hal. 1 dari 72. Bahwa Pemohon dan Pemohon II dinikahkan oleh Imam kampung yangbernama H. Ahmad, di rumah kediaman Pemohon II, yang menjadi wallnikah adalah saudara kandung Pemohon II yang bernama H.
    Nomor KMA/032/SK/IV/2006, permohonan para Pemohon telahdiumumkan kepada publik melalui pengumuman Pengadilan Agama Marostanggal 5 November 2020 dan sampai tanggal berakhirnya pengumuman, tidakterdapat pihak yang mengajukan keberatan;Penetapan Nomor 394/Pdt.P/2020/PA.Mrs Hal. 4 dari 7Menimbang, bahwa para Pemohon mendalilkan telah menikah secarasah yang berlangsung pada tanggal 31 Desember 1982, di Dusun Baku, DesaLeko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Xxxxxxxxx) dengan Pemohon II(XXxXXxXxXxxxX) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Desem ber 1982, diDusun Baku, Desa Leko Pancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoa, KabupatenMaros;4.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah pemakaian bahan baku tahun 2009 adalah16.829.267,98 kg (Polyester 10.787.291,10 kg, Cotton 5.145.192,58 kg, danRayon 896.784,30 kg) dan menghasilkan a quo sebesar 1.470.093,60 kg atau8,74% dari total pemakaian bahan baku, a quo sebanyak 1.380.349,05kg telahPemohon Banding jual dengan harga lebih rendah daripada harga benang.
    pada saat produksi dan perlakuan atasa quo pada saat produksi;Wajid Pajak mengakui adanya a quo untuk masingmasingbahan baku pada saat produksi dengan rincian: Polyester danRayon (1,5%) dan Raw Cotton (a quo 25%);Atas keterangan mengenai a quo produksi mengakui adanyasebagian a quo raw cotton sehingga terdapat perbedaan dalamperhitungan pemakaian bahan baku untuk produksi;Berdasarkan komposisi bahan baku yang diperoleh dari WajibPajak, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemeriksa menghitungjumlah bahan
    baku yang digunakan untuk memproduksibarang jadi.
    Setelah diperhitungkan dengan saldo awal danakhir bahan baku serta saldo awal dan akhir Work In Processmaka diperoleh jumlah pembelian bahan baku yang diakuiWajib Pajak dari proses produksi (arus barang);Pemohon Peninjauan Kembali/Pemeriksa kemudianmembandingkan pembelian bahan baku (dalam kgs) dariproses produksi tersebut dengan pembelian bahan baku(dalam kgs) yang riil.
    Meluruskan dan mensejajarkan serat yang lebih baik,sehingga proses regangan pada proses berikutnya dapatdilakukan dengan mudah;Bahwa dalam proses ini, a quo yang terjadi sekitar 15 17%dari jumlah bahan baku yang telah melalui proses blowing dancarding. A quo yang terjadi adalah serat kapas dengan panjangbahan baku setelahblowing2. Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% a quo0,96 / (0,96 x 4%)0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan baku setelah carding3.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah pemakaian bahan baku tahun 2009 adalah16.829.267,98 kg (Polyester 10.787.291,10 kg, Cotton 5.145.192,58 kg, danRayon 896.784,30 kg) dan menghasilkan waste sebesar 1.470.093,60 kg atau8,74% dari total pemakaian bahan baku, waste sebanyak 1.380.349,05kg telahPemohon Banding jual dengan harga lebih rendah daripada harga benang.
    pada saat produksi dan perlakuan ataswaste pada saat produksi Wajib Pajak mengakui adanya waste untuk masingmasingbahan baku pada saat produksi dengan rincian : Polyester danRayon (1,5%) dan Raw Cotton (waste 25%)Halaman 10 dari 27 halaman Putusan Nomor 1315/B/PK/PJK/2017Atas keterangan mengenai waste produksi mengakui adanyasebagian waste raw cotton sehingga terdapat perbedaandalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk produksiBerdasarkan komposisi bahan baku yang diperoleh dari WajibPajak, Pemohon
    Peninjauan Kembali / Pemeriksa menghitungjumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksibarang jadi.
    Setelah diperhitungkan dengan saldo awal danakhir bahan baku serta saldo awal dan akhir Work In Processmaka diperoleh jumlah pembelian bahan baku yang diakuiWajib Pajak dari proses produksi (arus barang)Pemohon Peninjauan Kembali / Pemeriksa kemudianmembandingkan pembelian bahan baku (dalam kgs) dariproses produksi tersebut dengan pembelian bahan baku(dalam kgs) yang riil.
    Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% wasteHalaman 15 dari 27 halaman Putusan Nomor 1315/B/PK/PJK/20170,96 / (0,96 x 4%)0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan baku setelah carding3.