Ditemukan 1400 data
132 — 73
Hadjon, S.H.Menimbang, bahwa saksi Mei Abeto Harahap, S.H.M.H dipersidangan telahmemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut :Bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat berawal dari adanya temuan dariBPK terhadap audit keuangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dariPenanganan asset terpidana Hendra Rahardja;Bahwa Jaksa Agung membentuk Tim Ad Hoc gabungan yang diketuai JaksaAgung Muda Pembinaan untuk menyelesaikan Penanganan asset terpidanaHendra Rahardja;bahwa dalam inspeksi
Philipus Mandiri Hadjon, S.H., dipersidangantelah memberikan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut : Bahwa antara saksi dan terlapor berbeda.
Philipus Mandiri Hadjon, S.H.
66 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon sahnya suatu Ketetapan/KeputusanPejabat Tata Usaha Negara adalah didasarkan adanya kewenangan olehPejabat Tata Usaha Negara tersebut dan tidak ada cacat yuridis terhadapKeputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, cacat yuridis tersebutterjadi karena adanya tindakan (cacat kehendak) berupa dwang, dwallingatau bedrog; di mana salah satu hal yang dapat membatalkan suatuperizinan adalah adanya tipu muslihat (bedrog), Termohon Kasasi terbuktitelah melakukan tindakan tipu muslihat dengan memasukkan
89 — 50
Hadjon bahwa berkaitandengan lingkup kompetensi suatu jabatan, kemungkinan terdapat tiga bentukkewenangan yaitu kewenangan menyangkut kompetensi absolut (bevoegheidratione materiae), kewenangan menyangkut kompetensi relatif (bevoegheidratione loci), dan kewenangan dari segi waktu (bevoegheid ratione temporis).(Kutipan dari buku Philipus M.
Hadjon et al, Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1995, halaman 327).Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikanpengertian bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan ataupejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturanperundanganundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 76
168 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., asas legalitas dalamsuatu pembentukan peraturan perundangundangan berkedudukan sebagai batuuji keabsahan suatu peraturan perundangundangan tersebut. Lebih lanjutmenurut Prof. Dr. Philipus M.
Hadjon, S.H., agar suatu peraturan perundangundangan sah, maka berdasarkan asas legalitas peraturan perundangundanganyang dibentuk tersebut harus memenuhi ketiga unsur berikut:e Substansi: Secara substansi peraturan perundangundangan tersebut harus:1 Sesuai dengan jenis hierarki, dan materi muatan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi di atasnya baik secara langsungyang menjadi dasaran produk perundangundangan tersebut, maupuntidak langsung;2 Isinya berdasar pikiran analisa yang logis dan
81 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalaupemerintah secara keliru tidak mempertimbangkan kepentingan pihakketiga, itupun berarti tidak cermat, Dalam rangka ini asas kecermatanmensyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar (kewajibanmendengar) sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yangmerugikan (Philipus M Hadjon dkk, Pengantar Hukum AdminitrasiIndonesia, Gajah Mada University Press, 2005, halaman 274);Dr.
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
175 — 87
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi, Penerbit Gadjan MadaUniversity Press, Yogyakarta Tahun 1994, halaman 324 yang menyebutkan untukadanya hak gugat harus ada hubungan kausal langsung antara Keputusan TataUsaha Negara yang digugat dan kerugian Penggugat, dalam konteks sengketainformasi publik adalah hubungan kausal langsung tersebut adalah hubungan kausallangsung antara Pemohon Informasi dengan informasi yang dimohonkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berkaitan dengankepentingan
105 — 40
Hadjon dalam bukunya,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cetakan pertama,Gajah Mada Universty Press, Yogyakarta 1993, hal 319320,berdasarkan pasal 53 ayat (2) itu, dasar pengujianKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang digugat adalah : a. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku.
79 — 46
Hadjon, menjelaskanbahwa : aKewenangan membuat keputusan hanya dapat diperoleh dengan duacara, yaitu atribusi atau delegasi. Oleh karena mandat merupakan suatupelimpahan wewenang kepada bawahan. Pelimpahan ini bermaksudmemberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan a.n.pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat. Keputusan itumerupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memberimandat. Dengan demikian tanggung jawab dan tanggung gugat tetappada pemberi mandat.
Hadjon menyatakan Delegasi diartikan sebagaipenyerahan wewenang (untuk membuat besluit) oleh pejabat46pemerintahan (pejabat Tata Usaha Negara) kepada pihak lain danwewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut ;Bahwa Mandat menurut Philipus M. Hadjon kewenangan membuatkeputusan hanya dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu atribusi ataudelegasi. Oleh karena mandat merupakan suatu pelimpahanwewenang kepada bawahan.
207 — 137
Hadjon, SH dan Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH.,MS yang telahmemberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut : 1. Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH menerangkan padapokoknya sebagai berikut :44Bahwa Pencabutan izin sebagai sanksi merupakan KTUN penegakanhukum (handhavingsbeschikkingen).
Hadjon, SH dan Prof. Dr. TatiekSri Djatmiati, SH, MS serta menghadirkan 3 (tiga) orang saksi masingmasing bernama OstenSianipar, SH. Msi, Arifin, ST dan Ir.
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gajah MadaUniversity Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagaiberikut:"Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah Keputusan TataUsaha Negara."
Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo,Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki,J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.M Stroinkdalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law). GajahMada University Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagai berikut:Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialahKeputusan Tata Usaha Negara.
45 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gajah MadaUniversity Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagaiberikut:"Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah Keputusan TataUsaha Negara."
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,Halaman 44 dari 54 halaman. Putusan Nomor 1352/B/PK/PJK/201617.18.H.M.
65 — 24
Hadjon, Pengantar Hukum AdministrsiIndonesia, cetakan kedelapan, tahun 2002, halaman 141,digolongkan sebagai ketetapan deklaratur , yaituketetapan yang isinya menyatakan hukumnya demikian (derechtsvastellende beschikkingen), karena hanyamengumumkan saja Keputusan Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : CHT.01.09 357,tanggal 09 Juli 2007, perihal Yayasan Pawyatan Daha ( videBukti T11 = T.ll.Intv. 4) ; Menimbang, bahwa oleh karena keputusan
65 — 51
Hadjon, S.H., menyangkut Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 46P/HUM/2011 danLegalitas Keputusan Tata Usaha Negara yang didasarkanatas Peraturan Menteri Keuangan No. PMK167/PMK.01 1/201 1;Fotokopi sesuai dengan Salinan, Putusan Mahkamah AgungRI Nomor : 46P/HUM/2011 yang diputus tanggal 7 AgustusFotokopi sesuai dengan Asli, Bukti Tanda Terima PutusanMahkamah Agung RI tanggal 26 September 2012 atasPutusan MARI Nomor : 46P/HUM/2011 yang diputustanggal 7 Agustus 2012;5. Bukti T5 ...315.
131 — 63
Hadjon,SH dkk, menyebutkan orang atau badan hukum perdata yang kepentingannyadirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus ada hubungan kausalHalaman 41antara Keputusan Tata Usaha Negara dengan kerugian/kepentingannya(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah Mada University PressYogyakarta, Cet III, 1995 : 324)Dalam dalil gugatannya Penggugat mengemukakan pada pokoknyabahwasannya Penggugat in casu menguasai secara fisik sebidang tanah yang terletakdi Kelurahan Kasang, Kecamatan
Sedangkan menurut Philipus Mandiri Hadjon, ada 3 (tiga) halyang dapat menjadikan suatu Keputusan tata usaha negara itu absah (sah) yakni aspekwewenang, aspek prosedur dan aspek substansi ;e PENGUJIAN ASPEK KEWENANGANMerujuk pada norma pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelmpahan Kewenangan Pemberian Hak AtasTanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu jo pasal 92 Peraturan MenteriNegara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 TentangKetentuan
185 — 40
Hadjon, PemikiranNegara hukum menyebabkan bahwa apabila penguasainginmeletakkan kewajibankewajiban diatas para warga (masyarakat)maka kewenangan itu harus ditemukan dalam suatu undangundang.Hal tersebut dapat dipahami oleh karena di dalamnya terdapat suatulegitimasi yang demokratis dari rakyat melalui wakilwakilnya di DPRdan secara normatif harus disetujui bersama dengan Presiden.Dengan demikian menurut teori kewenangan, putusan MahkamahKonsitusi tersebut tidak didasari oleh kewenangan yang benarmenurut
Hadjon, 2011, PengantarHukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta, hlm 130).Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan (UU No. 12 Tahun2011), Putusan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam jenis danhierarki Peraturan Perundangundangan (produk hukum)sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas:a.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo,Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge,P.J.J. van Buuren, dan F.A.M Stroink dalam Buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian AdministrativeLaw). Gajah Mada University Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagai berikut:"Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah Keputusan TataUsaha Negara."
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
41 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law).
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
Musa Lesilawang, SH
Tergugat:
Bupati Buru selatan
185 — 74
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia hal 274 menjelaskan bahwa asas kecermatan mensyaratkanadanya kewajiban mendengar pihak yang berkepentingan sebelummereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Namun suatukewajiban mendengar itu. hanya ada sejauh mendengar itu. adamantaatnya.
Hadjon.
189 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH.,menyatakan bahwa isitilah wewenang dikaitkan dengan suatu hakdan tugas selalu dikaitkan dengan kewajiban, dengan demikiansuatu tugas dikatakan merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan,sedangkan wewenang dapat dilakukan dan dapat juga tidak dilakukan(Prof. Dr. Philipus M, Hadjon, SH. T,entang Wewenang, Majalah HukumYuridika, Desember 1997, jo.
Philipus Hadjon, SH., Tentang Wewenang, Majalah HukumYuridika No, 5,6 Tahun XIl, SeptemberDesember 1997);Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pertimbanganMajelis Hakim yang mempertimbangkan menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan ataukedudukan, sebagaimana tersebut di atas;Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menanggapi pertimbanganJudex Facti, sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di dalampersidangan dari keterangan saksisaksi
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADJON (Ahli TUN) : Pengujiansengketa Tata Usaha Negara dititik beratkan kepada 3 (tiga) unsuryakni Unsur Kewenangan, Unsur Prosedur dan Unsur Substansi dimanaketiga unsur dimaksud menjadi syarat material dan formal yangharus dipenuhi dalam melakukan tindak pemerintahan.