Ditemukan 236 data
16 — 10
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
11 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
12 — 1
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
31 — 3
Pasal 78 ayat (7) jo.Ayat (15) UndangUndang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UndangUndang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan;Menimbang, bahwa oleh karena sifat dakwaan tersebut bersifat alternatifdan setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Ahli dan Terdakwadipersidangan dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim akan langsungmempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo.Pasal 78 ayat (7) jo.
Pasal 78 ayat (7) jo.Ayat (15) UndangUndang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo.
10 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
12 — 4
standing) untuk mengajukangugatan a quo;Halaman 5 dari 11, Putusan Nomor 0633/Pdt.G/2016/PA.MnaMenimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
11 — 0
No. 990/Pdt.G/2019/PA.JS.2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat (2) huruf b Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat yangharus dibuktikan kebenarannya di depan persidangan
15 — 7
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
11 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
9 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
10 — 0
PA.JS.dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
13 — 7
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
13 — 8
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
8 — 0
No. 2837/Pdt.G/2018/PA.JS.Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat (2) huruf b Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
13 — 1
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
12 — 9
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
13 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
18 — 3
terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana Maka harus juga dibebani membayar biaya perkara sebesar yang akandisebutkan putusan ini ;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhitungkan halhal yang meberatkan dan halhal yang meringankan;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain;Halhal yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya;e Terdakwa belurn pernah dihukum;memperhatikan pasalpasal dalam KU HAP dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo.ayat
Terbanding/Terdakwa : RATNA KUMALA HANDAYANI NOOR, ST. ME.
118 — 54
,M.E tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) huruf b jo.ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2.permintaan yang tidak berdasar pula, sehingga untuk selanjutnyamengenai halhal lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi karenatidak beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa khusus mengenai uang pengganti oleh karenaMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriHalaman 50 dari 57 halaman Putusan Nomo13/Pid.SusTPK/2021/PT BJMBanjarmasin dalam amar putusannya tidak menjatuhkan hukuman membayaruang pengganti kepada terdakwa sebagaimana pasal 18 ayat (1) huruf b jo.ayat
(2) jo. ayat (3) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak pidana Korupsi, dan hal itu telah dipertimbangkan pada putusannyahalaman 153, namun belum secara lengkap dipertimbangkannya oleh MajelisHakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama,sehingga Majelis Hakim TindakPidana Korupsi Tingkat Banding akan menambahkan pertimbangan yangmenyangkut pasal 18 ayat (1) huruf b jo.ayat (2) jo.ayat (3) UndangundangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pertimbangan
,M.Etersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelanggar Pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) huruf b jo.ayat (2) jo. ayat(3) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2.
8 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat