Ditemukan 5031 data
176 — 121
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelisberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jugabersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
600 — 658
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/ega/ entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
454 — 187
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/ega/ entity) yang menyandang hak danHalaman 271 dari 338 Putusan Nomor :75/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdgkewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal
269 — 103
pengampuan) dan tidak dalamkeadaan sakit jiwa, ;Menimbang, bahwa dengan maksud dari kata "setiap orang yangtermaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi,majelis berpendapat bahwa "setiaporang dalam pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orangitu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
Ali fikri
Terdakwa:
DEKI ARYANTO
175 — 45
UndangundangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang
FATONI HATAM, SH, MH
Terdakwa:
SURYA BARUNA SEMENGUK, ST
414 — 105
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/egal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Ali fikri
Terdakwa:
ADITYA MAHARANI YUONO
208 — 47
UndangundangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang
90 — 12
Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
94 — 23
Bahwa cakupan pengertian setiap orang dalam Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah menunjuk pada seseorang tertentu sebagai orangpribadi (natuurlijk persoon), yang menyandang hak dan kewajiban hukum, olehkarenanya dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di persidangan inibenar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yangtercantum dalam surat dakwaan;2.
444 — 571
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalah subyek hukumyang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakap bertindak dalamhukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan
142 — 351
dan tidak di bawah pengampuan, sedangkanyang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaanbaik merupakan badan hukum (rechtperson) maupun bukan badan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitudari keterangan saksisaksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untukdiperiksa dan diadili di persidangan ini adalah benar Terdakwa Suranto, ST, MTyang pada tahun 2010 Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil diUniversitas Sumatera Utara dengan menyandang
109 — 25
berdasarkan peraaturan perundangundangan yang berlaku.w Menimbang, bahwa unsur melawan hukum apabila dikaitkan dengan unsur setiap orangyang telah dibuktikan di atas, sesuai dengan pasal butir 3 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, adalah bersifat umum yang artinya dapat berlaku untuk siapa saja terlepas dari apakahpelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
1795 — 954
Bahwa selanjutnya Saksi keluar dari rumah denganmembawa handphone lalu menhubungi Kalapas, pada saat itujuga orang yang tidak dikenal tersebut memaksa Saksi untuk terusberjalan kedepan menuju portir sehingga Saksi tidak jadimenghubungi Kalapas, ketika akan sampai diportir Saksi melihatsekitar 45 orang berada di depan pintu portir semuanya bertutupmuka dan menggunakan jaket rompi serta menyandang senjatalaras panjang.6.
187 — 514
dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifatumum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapunorang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
1190 — 5335
mementingkan kepentingan orang lain dan pribadinya.Bahwa perbuatan Terdakwa yang membahayakan sistempertahanan dan keamanan negara, adalah perbuatan yang secaralangsung membahayakan keselamatan bangsa dan negara Rl,yang tidak layak dilakukan oleh seorang perwira TNI berpangkatKolonel sebagaimana Terdakwa saat itu (sekarang berpangkatBrigadir Jenderal TN1).Bahwa perbuatan seorang Kolonel yang mempermainkankeamanan bangsa dan negara seperti perobuatan Terdakwa tidaklayak ditiru oleh siapapun yang menyandang
84 — 26
UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
441 — 144
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada. teoripertangg ungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukumorang atau badan hukum (/egal entity) yang menyandang hak dan kewajibanhukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depanpersidangan pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukannya yang didugamengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum. Khusus untuk dakwaanPasalHalaman 343 dari 484 halaman, Putusan Nomor 122/Pid.SusTPK/2018/PN.
FARRIMAN ISANDI SIREGAR, S.H, M.H
Terdakwa:
Drs.Robiq Yunianto, M.AP
140 — 61
20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasmenurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor: 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
HEDNRA HIDAYAT, SH
Terdakwa:
ANITA YULIARTININGSIH
214 — 107
. : 86/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBYyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak,maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukanpegawai negeri;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal3 UndangUndang
416 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 655 K/Pid.Sus/2016Bahwa, dalam Pasal 1 Ayat (3) Undangundang No. 31 Tahun 1999 secarategas menyatakan definisi dan pengertian dari kata "Setiap Orang adalahorang perseorangan atau termasuk korporasi.Bahwa, menurut Sudikno Mertokusumo:"Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum,yang terdiri dari :orang (natuurlijkepersoon);badan hukum (rechtspersoon)."