Ditemukan 630 data
PARLIN MALAU
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
60 — 34
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASNdi Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit danberkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian diinstansi masingmasing ;ii. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepadaHalaman 16 Putusan Nomor : 182/G/2019/PTUNMDN.Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masingmasing;Iv.
171 — 50
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
147 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengalihan StatusAnggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama permohonanPemohon secara substantif tidak terdapat pertentangan hukum justrumemberikan kaidah hukum pelengkap dalam mewujudkan merit system untukpenempatan SDM sesuai dengan profesionalis dan keahlian tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
NASDI YULIAR, S.Sos., M.M.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Utara
96 — 99
tentangAparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54: 222222 n2n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nen(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementrian, sektrerarisjendral/secretariat Lembaga negara, secretariat Lembaga nonstruktural,sekretarus daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkansystem merit
26 — 1
af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326hichaf1dbchaf37lochf1 rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid32 11326charrsid9849297 hichaf1dbchaf37lochf1 ;par listtextpardplainItrpar s39 rtlchfcs1 af1 ItrchfcsO lochaf3hichaf3dbchaf37insrsid32 1 1326charrsid9849297 lochaf3dbchaf37hichf3 'b7tab hichaf 1dbchaf37lochf1 Bahwa system yang digunhichaf1dbchaf37lochf1akan dalam Evaluasi Penawaran adalah Sistem Nilai (Merit Point Sistem). rtlchfcs1 af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid32 11326 hichaf1dbchaf37lochf1
IMAM ILYAS GASALI, S.Pd.,M.Pdi.
Tergugat:
BUPATI SITUBONDO
391 — 359
dimaksud sebagai Pejabat yang Berwenangdiatur dalam Pasal 54 Undangundang No. 5 Tahun 2014 menyebutkan sebagaiberikut:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
20 — 8
Fotokopi Certificate of Merit Kukkiwon Cup Indonesia tahun2015 atas nama Bagus Aditya Pratama, tanggal 2122 November2015 yang dikeluarkan oleh President of Universal TaekwondoIndonesia Profesioanal. Bukti surat tersebut telah diperiksa olehMajelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuaidan telah dinazegelen (Bukti P.14.2);3.
110 — 84
berkarier dan berkembang di dalammelaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara juga merupakan HakhakDasar dari Para Penggugat yang harus dilindungi oleh Tergugat sebagaiPejabatPemerintahan;16.616.716.8Bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa yang diterbitkanTergugat yang ditujukan kepada Para Penggugat tidak berdasarkanrekomendasi usulan dari Pejabat yang berwenang secara berjenjang danbertentangan dengan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara yangdiselenggarakan dengan Sistim Merit
SELYAM HUNGAN
Tergugat:
BUPATI KEPULAUAN ARU
198 — 71
Berwenang, dalam Pasal 54UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga Negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
JUARMAN, S.Sos.M.Si
Tergugat:
WALIKOTA PEKANBARU
125 — 65
bahwa yang dimaksud sebagai Pejabat yang berwenangdiatur dalam Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu berbunyi:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
59 — 20
Kapuas Hulu.Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di Pontianak dan Saksimengetahui kejadian pencurian tersebut setelah dihubungi oleh ALBINA SANTAmelalui sarana handphone yang memberitahukan kejadian pencurian tersebutkepada Saksi.Bahwa barangbarang yang hilang menurut keterangan istri Saksi antara lainrokok dengan berbagai merk, beberapa bungkus minyak goreng, beberapa pisaucukur merk GILLETTE, kartu perdana, beberapa korek api dengan merit TOKAIdan KOKKAI, 1 (satu) set speaker Komputer,
312 — 160
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonsiruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
244 — 94
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
364 — 173
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat(2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
309 — 270
Menurut ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014,manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, termasukdidalamnya penempatan dalam jabatan. Ketentuan Umum Pasal 1 butirnomor 22; Ahli menyatakan mengenai perubahan nama terkait pemilihan SekdaKota Bandung ini dulu waktu Pak Ridwan Kamil masih posisinya sebagaiWalikota, beliau mengusulkan tapi belum memutuskan. Kalau usulsifatnya masih tentatif, kecuali kalau sudah keluar keputusan.
PUTUSAN Nomor : 58/G/2019/PTUN.BDGbuktinya tetap tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengusulkanpergantian calon Sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah Kotamerupakan jabatan karir yang penilaiannya menggunakan merit sistem sertatidak boleh dibawa ke ranah politik praktis; Usulan Pergantian Sekretaris Daerah Kota Bandung tanpa ditemukannyacacat moral atau tidak terpenuhinya lagi persyaratan dari Penggugat telahmenimbulkan pelanggaran terhadap asas pengharapan yang wajar, yaituwajar menurut
Drs. JURIL CHARLY ONTHONI, M.Si
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
216 — 96
yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat (1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
140 — 96
2014 Tentang Aparatur Sipil Negarayang mengatur : (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenanganHalaman 65 dari 73 Halaman Putusan Perkara Nomor: 269/G/2018/PTUNJKTpembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang diKementerian, Sekretaris jenderal/Sekretariat Lembaga Negara, SekretariatLembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2)Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
DR. ABDUL MUTHALIB LATUAMURY
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
225 — 167
;Ayat (2): Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi PemerintahHalaman 49 dari 58 Halaman Putusan Nomor 43/G/2019/PTUN.ABNberdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan PejabatPembina Kepegawaian di instansi masingmasing ;Ayat (3): Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat PembinaKepegawaian di instansi masingmasing.
WENZIRMAN, M.,Pd
Tergugat:
GUBERNUR JAMBI
275 — 127
Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan :(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASNkepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisHalaman 63 dari 70 HalamanPerkara Putusan Nomor : 19/G/2019/PTUN.JBIjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
107 — 17
HAPSA HASAN, maka sesuai dengan teoribeban pembuktian berdasarkan kepatutan (burden of proof based on merit), Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat I patut dibebankan untuk membuktikan dalil pemberiandimaksud.Hal. 37 dari 57 hal.