Ditemukan 230304 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN SOE Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat:
FESTUS LAE
Tergugat:
ALFRED TSE
457
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-10-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR PRIMA MERTOYUDAN SEJAHTERA
Tergugat:
1.SETIANINGSIH
2.HARIYADI SULISTIYO
785
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-06-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Tng
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat:
PT. BPR. CAKRA DANARTA
Tergugat:
1.RESTY ASTRIA
2.RADITYO WICAKSONO
8844
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
BPR SAYMA KARYA
Tergugat:
1.NURHEINI
2.NASEP SAEPUL
3.DJUNAEDI
4.SUJIRAH
4516
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
8047
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
8931
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 09-11-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
Dedy Loebis
Tergugat:
Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H.
2717
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
3914
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
13024
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
6229
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 18/Pdt.G.S/2019/PN Tgl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat:
1.GHASIM ABDULLAH
2.GHUSNI DARODJATUN,S.Pd
3.MUHAMAD HUSEN ALKATIRI
Tergugat:
ZIYAD ABUBAKAR BASALAMAH
3714
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 37/Pdt.G.S/2020/PN Idm
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
CARTIWAN BIN WADI
Tergugat:
RUSTALIM BIN H.SAJAT
487
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat:
1.MUYANTO
2.TUWARNI
400
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Wsb
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
BOBBY SANTOSO
3110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
64
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 54/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
Ahmad Wijaya
120
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.SUMARLAN
2.JUMINI
Turut Tergugat:
JUMINI
11339
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pdt.G.S/2018/PN Ptk
Tanggal 18 Februari 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Natakusuma
Tergugat:
RUSMINAH
767
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
FERRY ASWAN, S.H.,M.H.
Tergugat:
DJEMBAR PRIA GALURA
283
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
346
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.