Ditemukan 388 data
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 252/B/PK/Pjk/201815 Undangundang Kepabean jo. Pasal 11 dari Peraturan MenteriKeuangan Nomor 160/PMK.04/2010;b.
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
validitas hukum dan sifaterga omnes, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali telah menyerahkan bukti pendukung yang memadai berupaCommercial Invoice, Bill of Lading dan Sales Confirmation, PurchaseOrder, pembayaran serta bukti kirim dengan menggunakan TelegraphicTransfer sebesar USD417,770.00 dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 15 Undangundang Kepabean
80 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1721/B/PK/Pjk/2018Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bukti pendukung yangmemadai berupa Commercial Invoice, Bill of Lading dan SalesConfirmation, Purchase Order, pembayaran serta bukti kirim denganmenggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD611,805.00; danolehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal15 UndangUndang Kepabean juncto
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
., merupakan royalty yang harusditambahkan dalam menghitung Nilai Pabean untuk menghitung BeaMasuk dan PDRI, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1/7 ayat (4)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 160/
190 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2075/B/PK/Pjk/2019didukung dengan dokumen Kepabean yang cukup memadai, sehinggaendorsement yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugas pajak yangditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakan pengawasan danpenelitian administratif yang tidak dapat menghilangkan substansipemberian fasilitas PPN tidak dipungut, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casuberupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab"Tidak Ada" atau "Ada Tapi Tidak Sesuai" maka apabila mungkin akanterjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkankepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapatdikreditkan, sedangkan terhadap Kawasan Bebas Pulau Batam telahdidukung dengan dokumen Kepabean
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 310/B/PK/Pjk/2018dokumen kepabean yang memadai, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas PutusanPengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal
98 — 27
Kepabeanan seba:telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabearpenghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/20101 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebas dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor kePabean
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casuberupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab"Tidak Ada atau Ada Tapi Tidak Sesuai maka apabila mungkin akanterjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkankepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapatdikreditkan, sedangkan terhadap Kawasan Bebas Pulau Batam telahdidukung dengan dokumen Kepabean
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casuberupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab"Tidak Ada" atau "Ada Tapi Tidak Sesuai" maka apabila mungkin akanterjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkankepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapatdikreditkan, sedangkan terhadap Kawasan Bebas Pulau Batam telahdidukung dengan dokumen Kepabean
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupaklarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "TidakAda atau ada tapi tidak sesuai maka apabila mungkin akan terjadikerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepadaPemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapatdikreditkan, sedangkan terhadap Kawasan Bebas Pulau Batam telahdidukung dengan dokumen Kepabean
170 — 16
keberatan PemohonBanding kepada Terbanding sudah memenuhi Pasal 93A ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006.bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajakterhadap Keputusan Terbanding No.KEP228/KPU.01/2013 tanggal 10Januari 2013 mengenai penolakan Keberatan Pemohon Banding ataspermohonan pengembalian bea masuk dalam jangka waktu 19 (embilan belas)Hari telah memenuhi Pasal 95 Undangundang Kepabean
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untukmenguatkan kembali putusan a quo karena terhadap Kawasan BebasPulau Batam telah didukung dengan dokumen Kepabean yang cukupmemadai, sehingga endorsement yang dipersyaratkan dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugaspajak yang ditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakanpengawasan dan penelitian administratif yang tidak dapatmenghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut.
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
,bahwa importasi barang Tali Kawat Baja (Sleel Wire Rope) yang diimpor dariNegara Singapore Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 200722tanggal 22 Mei 2013 tidak dikenakan/dikecualikan dari Pengenaan BeaMasuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17UndangUndang Kepabean juncto Pasal 3 dan
103 — 24
Kepabeanan seba;telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabearpenghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/20101 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebasdimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor kePabean
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4177/B/PK/Pjk/2020menguatkan kembali putusan a quo karena terhadap Kawasan BebasPulau Batam telah didukung dengan dokumen Kepabean yang cukupmemadai, sehingga endorsement yang dipersyaratkan dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugaspajak yang ditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakanpengawasan dan penelitian administratif yang tidak dapatmenghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut.
129 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
(C.1.S) tanggal 29 Juli 2016 merupakan gandum yang layak dikonsumsimanusia masuk pos tarif 1001.99.19.90 Bea Masuk 0% (nol perseratus)dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan dan keputusanTermohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepabean dan Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:b.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 354/B/PK/Pjk/201815 UndangUndang Kepabean juncto Pasal 11 dari Peraturan MenteriKeuangan Nomor 160/PMK.04/201 0;b.
158 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untukmenguatkan kembali putusan a quo karena terhadap Kawasan BebasPulau Batam telah didukung dengan dokumen Kepabean yang cukupmemadai, sehingga endorsement yang dipersyaratkan dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugaspajak yang ditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakanpengawasan dan penelitian administratif yang tidak dapatmenghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut.
148 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untukmenguatkan kembali putusan a quo karena terhadap Kawasan BebasPulau Batam telah didukung dengan dokumen Kepabean yang cukupmemadai, sehingga endorsement yang dipersyaratkan dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugaspajak yang ditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakanpengawasan dan penelitian administratif yang tidak dapatmenghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut.