Ditemukan 1850 data
52 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
.) ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P)
Pasal 51 ayat (3)Undangundang No.5 Tahun 1986, maka perselisihan perburuhan inijuga telah melalui upaya penyelesaian administratif sehinggabersesuai hukum pula kiranya Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraCq.
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
UNITED OVERSEAS GARMENT ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; SDR. ADE KURNIA, SDRI. MAIMUNAH dan SDRI. MULYANA
Ade Kurnia, dkk. (3 orang Pekerja) ;Bahwa Penggugat menolak dengan tegas Surat Putusan Tergugat yangmerubah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahPropinsi Jakarta No.562/P.041/09/IX/PHK/VIII2004 tanggal 23 Agustus 2004,karena Tergugat telah membuat pertimbangan hukum yang keliru atasputusannya, yang amarnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam suratgugatan ;Bahwa kekeliruan itu sepatutnya tidak perlu terjadi apabila Tergugatmembaca/menilai secara cermat, jelas dan lengkap alasan
Muldianaberupa uang Pesangon, uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan danPerawatan 15%, Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan, THR Keagamaan 2003,upah bulan Nopember dan Desember 2003 sebesar 100% ;Individual, karena putusan a quo ditujukan Tergugat kepada Penggugat agarmelaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam amar putusannya ;Final, putusan a quo merupakan keputusan terakhir Tergugat perihalPenyelesaian Perselisinan Perburuhan antara Pengusaha in casu Penggugatdengan Pekerja Sdr.
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS ALI AKBAR;
PUTUSANNomor 634 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P), berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51, JakartaSelatan ;Selanjutnya memberi kuasa kepada : 1. Suko Mulyono, S.H., 2. Subroto,S.H., 3. Wurdayani, S.H., 4. Dijoko Mursito, S.H., 5. Drs. Zafar Sodikin. 6.Mochamad Alimuddin, S.H., 7.
Putusan Nomor 634 K/TUN/2015Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dailildalilsebagai berikut:OBJEK GUGATANYang menjadi objek gugatan dalam sengketa ini adalah Surat PUTUSANPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Nomor1568/1331/273/XXIV/PHK/102004 tanggal 7 Oktober 2004 tentangPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA antara PT. PELITA MAKMURINDONESIA d/a Sdr. Taslim Suarman, S.H. dan Efendi, S.H.
B Daya Makasar, yang selanjutnya disebutPEKERJA (Bukti P1) yang amar putusannya sebagai berikut :Memutuskan :Mengubah Putusan Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Daerah PropinsiSulawesi Selatan di Makassar Nomor 55/52/0333/XXIV/PHK/052004tanggal 4 April 2004, sehingga menjadi sebagai berikut :. Memberi izin kepada Pengusaha PT. PELITA MAKMUR, d/a Sdr. TaslimSuarman, S.H. dan Sdr. Efendi, S.H., Jalan Barukang IV Nomor 5Makassar untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdr.
Putusan Nomor 634 K/TUN/2015Kasasi : PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
dituntut dan karenanya putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) tersebut harusdibatalkan..
No. 026 PK/Pdt.Sus/2008.mempertimbangkan sebabsebabnya mengapa Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sampai pada putusannya itu ;Dengan demikian terbukti bahwa putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) telah cacat hukum/bertentangandengan hukum oleh karena didalam menjatuhkan keputusannya tanpamempertimbangkan berdasarkan atas hukum serta alasanalasan PemohonPeninjauankembali dan karenanya putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) tersebut
Bahwa putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)mengandung kekeliruan yang nyata.a.
Bahwa dengan demikian jelas dan terang kata/kalimat pemberitahuanuntuk mengakhiri tersebut ditujukan kepada pekerja bukan kepadaPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), oleh PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan Pusat (P4P) berdasarkan ataskaidah hukum tidak akan pernah akan melakukan tindakan hukumpemberitahuan namun berupa menjatuhkan putusan..
Perburuhan Pusat (P4P) telah ditentukan bahwasanyaHal. 22 dari 26 hal.
61 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian UPPHI mulaiefektif berlaku pada tanggal 14 Januari 2005;Bahwa Pasal 125 ayat (2) UPPHI menegaskan, Pada saat undangundang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yangmerupakan Peraturan Pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 22Tahun 1957, tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (LembaranNegara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor1227) dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1964, tentang PemutusanHubungan Kerja Di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964Nomor
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOHNY SARDJONO ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P), ; PT. USAHA TIMOR
72 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
5 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; vs PT. Tainan Interprises Indonesia
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P), ; PT. USAHA TIMOR
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. USAHA TIMOR;
;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanSON oOo Fe NY =coPegawai pada Depnakertrans/Kepaniteraan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), beralamatdi Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2005;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan:PT. USAHA TIMOR, tempat kedudukan di Jalan Malino Nomor59, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, dalam hal iniHalaman 1 dari 14 halaman.
Pelaksanaan Putusan ini di bawah pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan KependudukanKabupaten Gowa di Sungguminasa;Adapun Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan di Makassar Nomor 123/87/0322/XXIV/072003tanggal 17 Juli 2003 yang diubah tersebut berbunyi sebagai berikut:. Hubungan Kerja antara Pengusaha PT. Usaha Timor dengan Pekerja M.Yusuf tetap berlanjut seperti biasa;Il.
Putusan Tergugat Nomor 1942/1821/824/XXIV/PHK/102003,tanggal 15 Oktober 2003 dikeluarkan oleh P4P, yaitu Badan atauPejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan dalammenyelesaikan urusan perburuhan;b.
Putusan Nomor 632 K/TUN/20152004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009,serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2016,
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P)
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
MITRABUSANA APPARELINDO ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. TRAKINDO UTAMA ;
PUTUSANNomor : 510 K/TUN/2001DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P), berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, JakartaSelatan, dalam hal ini diwakili oleh para kuasanya : 1. Drs. AnwarBaso Mapparessa, 2. Subroto, SH., 3. Wurdayani, SH., 4. DjokoMursito, SH., 5. Drs. Zafar Sodikin, 6.
Siregar,SH., kKesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PegawaiKepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(P4P), berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Pebruari2001;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanPT. TRAKINDO UTAMA, berkedudukan di Jalan Cilandak K.K.O.,Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh H.
Diwajibkan kepada para pihak yang bersangkutan untuk melaporkanpelaksanaan putusan atau menempuh upaya hukum lainnya kepadaDepartemen Tenaga Kerja Kantor Kodya Surabaya di Surabaya, PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi Jawa Timur diSurabaya dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diJakarta;V.
Pelaksanaan Putusan ini dibawah pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan pada Departemen Tenaga Kerja Kodya Surabaya diSurabaya;Bahwa atas putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukanbanding ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4 Pusat);Bahwa P4 Pusat dalam putusannya No. 829/313/978/XIII/PHK/62000, tanggal 14 Juni 2000, telah memutuskan sebagai berikut :"Memperkuat Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahPropinsi Jawa Timur di Surabaya No. 338/3593/XIII/
No. 510 K/TUN/2001PELANGGARAN TERHADAP PASAL 13 UNDANGUNDANG NO. 22TAHUN 1957 JUNCTO PASAL 48 AYAT (1) UNDANGUNDANG NO. 5TAHUN 1986.1.Bahwa Pasal 13 UndangUndang No. 22 Tahun 1957 (vide bukti T.4)adalah mengatur hak prerogatif Menteri Perburuhan (Menteri TenagaKerja R.I.) mengenai kewenangan untuk membatalkan atau menundapelaksanaan putusan Tergugat/Pemohon Kasasi denganmendasarkan pertimbangan pada Pasal 17 UndangUndang No. 22Tahun 1957;Bahwa untuk menggunakan hak prerogatifnya tersebut MenteriTenaga
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUMAH SAKIT SANTO YUSUP ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), ; Y. GABUNGAN PURBA, SH.
Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai PengawasanKantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung ;Bahwa Tergugat II Intervensi kemudian mengajukan banding ataskeputusan Panitia Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Daerah Jawa BaratHal. 5 dari 23 hal. Put. No.219 K/TUN/06kepada Tergugat pada tanggal 7 Maret 2005 mengeluarkan putusan No.265/284/4813/X/PHK/32005 antara lain :.
Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung ;bahwa Penggugat keberatan dengan keputusan Tergugat tersebut diatasdengan alasanalasan sebagai berikut :bahwa keputusan Tergugat tersebut bertentangan dengan peraturanperundangundangan sebagai berikut, yaitu bertentangan dengan ketentuanpasal 15 UndangUndang No. 22 Tahun 1957 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan yang menyatakan dalam memberikan putusannyaPanitia Pusat menimbang
No.219 K/TUN/06bahwa akan tetapi Penggugat menolak, bahkan mengajukan gugatan kePanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Jawa Barat.
membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 14 tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No 5tahun 2004 dan UndangUndang No. 5 tahun 1986 sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RUMAHSAKIT SANTO YUSUF dan Pemohon Kasas II : PANITIA PENYELESAIANPERSELISIHAN PERBURUHAN