Ditemukan 726 data
11 — 4
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (limabulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
31 — 2
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama bertahuntahun (tiga tahunlebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
18 — 5
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empatbelas tahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannyatanpa alasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan faktatersebut, maka Majelis memandang perlu. mengetengahkan pendapatMuhammad ion Umar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
7 — 3
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Satu tahun);tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
21 — 8
No. 0036/Pdt.G/2016/Ms.IdiMenolak mafsadat (kerusakan) lebih utama dari pada mengambilkemaslahatanDan Ibarat di dalam kitab Nihayah alMarom, yang artinya: di waktu Isteritelah memuncak kebenciannya terhadap suaminya di situlah hakimdiperkenankan menjatuhkan talaknya lakilaki dengan talak satu.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 Undangundang nomor 1tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumahtangga
20 — 10
No. 0363/Pdt.G/2016/Ms.Idinamun apabila kondisi sebuah rumah tangga sudah sebagaimana yang diauraikantersebut diatas, maka mempertahankan perkawinan seperti itu adalan sesuatuusaha yang siaSia, karenanya untuk menghindarkan para pihak dari kemelutrumah tangga yang berkepanjangan, maka pintu perceraian dapat dibuka sejaladengan kaidah Fighiyah dari Kitab AlBayan halaman 38 yang artinyaMenolak mafsadat (kerusakan) lebih utama dari padamengambil kemaslahatan ;Dan Ibarat di dalam kitab Nihayah alMarom
8 — 5
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ion Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
18 — 9
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
12 — 8
dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Halaman 10 dari 15 Halaman Putusan No.0415/Pdt.G/2017/PA.TgtMenimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Sepuluhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
10 — 6
Kitab Nihayah alMuhtaj ila Syarh alMinhaj fi alFigh ala MadzhabalImam alSyafii, halaman 308 yang berbuny! :Lgslol> wo yo92i yl lg) GLb ad amgill Sos pgion, SlogPSLILS g2a9 eSmro ai aio Igrg 19 Jae rgine wil la polOS os ulg ,lsodl le woe Vac azo wg oJ 1S gqUs Jl asl!
6 — 3
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan,;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (dua tahunlebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
13 — 1
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (kuranglebin dua tahun); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannyatanpa alasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan faktatersebut, maka Majelis memandang perlu. mengetengahkan pendapatMuhammad ion Umar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
8 — 4
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (limabulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
10 — 5
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (duabulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
16 — 10
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Sepuluhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
11 — 5
dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,Halaman 9 dari 14 Halaman Putusan No.0029/Pdt.G/201 7/PA.Tgtmaka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berharihari (Satu bulan);tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasan syariadalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibn AliNawawi, dalam kitab Nihayah
7 — 2
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (tujuhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
10 — 5
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (limatahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah
8 — 6
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (Sembilanbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah
9 — 5
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ion Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah