Ditemukan 1424 data
73 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Antara lainperbuatan Tergugat:a) Melanggar Larangan Detournement de pouvoir;Bahwa Tergugat dengan menerbitkan sertipikat objek gugatan tanpamemperhatikan Situasi Kaart Nomor 234/72 tanggal 21 Desember 1972adalah 25.610 m* (Dua puluh lima ribu enam ratus sepuluh meterpersegi) dan tanpa memperhatikan dokumendokumen dari Albert Siayang dipergunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikattanah sejak tahun 1972 maka jelas bahwa Tergugat telah melakukanpelanggaran larangan Detournement de pouvoir
75 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterbitkannya Sertifikat HGU Nomor 71/Desa Sei Siarti,tertanggal 5 Januari 2015, sesuai Surat Ukur Nomor 493/SeiSiarti/2014, tertanggal 13 Agustus 2014 oleh Tergugat berdasarkan SKHGU Nomor = 1/HGU/BPN.12/III/2014, tertanggal 28 Maret 2014sebagaimana yang diuraikan di atas, Penggugat merasa diperlakukantidak adil dan sewenangwenang oleh Tergugat karena Tergugatmenggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbeda dari yangditetapbkan sebagaimana yang ditentukan menurut peraturanperundangundangan (detournement
Putusan Nomor 311 K/TUN/201618.oleh Tergugat berdasarkan SK HGU Nomor1/HGU/BPN.12/III/2014, tertanggal 28 Maret 2014,sebagaimana yang diuraikan di atas, Penggugat merasadiperlakukan tidak adil dan sewenangwenang oleh Tergugatkarena Tergugat menggunakan kewenangannya untuk tujuanyang berbeda dari yang ditetapbkan sebagaimana yangditentukan menurut peraturan perundangundangan(detournement de pouvoir);Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 71/Desa SeiSiarti, tertanggal 5 Januari 2015, sesuai Surat
Wisesadengan Penggugat, hal demikian tidak dilakukan oleh Tergugat;Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat HGU Nomor 71/Desa SeiSiarti, tertanggal 5 Januari 2015 oleh Tergugat berdasarkan SKHGU Nomor 1/HGU/BPN.12/III/2014, tertanggal 28 Maret 2014sebagaimana yang diuraikan di atas, Penggugat merasadiperlakukan tidak adil dan sewenangwenang oleh Tergugat karenaTergugat menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbedadari yang ditetapbkan sebagaimana yang ditentukan menurutperaturan perundang undangan (detournement
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan yang berlaku,maka sesuai UndangUndang No. 5 Tahun 1986 jo UndangUndang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka tindakan Tergugatyang menerbitkan Surat Keputusan tata Usaha Negara berupa Sertifikathak Milik No. 1467 tertanggal 10 Juli 2002 tersebut bertentangan denganperaturan perundangundangan dan Azasazas Umum Pemerintahanyang Baik berupa Azas Kecermatan (Principle of Carefulnis) dan AzasPenyalahan Proses (Principle of detournement
64 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa MajelisHakim Agung KasasiHakim Agung Peninjauantelah melakukan suatukekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalampertimbangan hukumnya yang mengambilalih begitu' sajapertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan NegeriNganjuk yakni: Bahwa perbuatan melampaui wewenang(detournement de pouvoir) dalam hukumadministrasi negara sangat mudah berlintasbatas dengan kaidah hukum pidana karenaperbuatan melampaui wewenang yang mengandungpenyalahgunaanwewenang dapatrnenjadi suatuperbuatan pidana (Bagir Manan,
Bahwa, Judex Facti Pengadilan Negeri Nganjuk maupunMajelis Hakim Agung Kasasi tidak dapat membedakanantara melampaui kewenangan dan detournement depourvoir dengan ultra vires. Oleh karena pertimbanganHakim berawal dari konsep yang tidak jelas makakesimpulannyapun didasarkan atas dalil ex falzoHal. 47 dari 46 hal. Put.
Detournement de pourvoir berasal dari bahasaPerancis tetapi telah diterima secara universal. Ultravires berasal dari doktrin hukum = Inggris yangmerupakan derivasi dari supremasi parlemen. Parlemenmenera pan batas batas kewenangan. Doktrin Ultravires berkaitan dengan penyalahgunaan wewenangberkaitan dengan penggunaan wewenang di luar batasbatas yang telah ditetapkan ;b.
1.FIRMAN NDRURU (Pemohon I)
2.ARMAN HALAWA (Pemohon II)
Termohon:
2.Kepala Desa Siofaewali (Termohon I)
3.Camat Bawolato (Temohon II)
87 — 46
Termohon II yang tidakmemberikan rekomendasi pengangkatan para Pemohon bertentanganpada peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak sesuaidengan asas kepastian hukum.Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang yaitu. asasS yangmewajibkan setiap bada dan/atau pejabat pemerintahan tidakmenggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi ataukepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberiankewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan,dan/atau tidak mencampuradukan kewenangan (Detournement
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
., menjawab baiklah kalau begitu kamisegera memPTUNkan Kepala Badan Penanaman Modal Dan PelayananPerizinan Terpadu Kota Jambi yang telah mengeluarkan objek sengketa;Tindakan hukum Tetrgugat mengeluarkan objek Sengketa merupakantindakan sewenang wenang (Detournement de Pauvoir), karena setelah 1(satu) Ruko Milik Penggugat selesai di bangun/dikerjakan oleh Sdr.
Suwarni yangdikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) (Surat Keputusan harusdicabut dengan Surat Keputusan dan hukumnya tidak dibenarkandicabut dengan sehelai surat);Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka sudah seharusnya JudexJuris juncto Judex Facti PT.TUN.MDN juncto Judex Facti PTUN.JBImembuat pertimbangan hukum bahwa Tindakan hukum TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat mengeluarkan objek sengketa merupakantindakan sewenangwenang (Detournement de Pauvoir), karena setelah 1(satu) Ruko Milik Pemohon
72 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanyaperbuatan Tergugat merupakan bentuk kesewenangwenangan (detournement de pouvoir);Bahwa karena ada kepentingan Penggugat yang sangat mendesaksebagai kepala keluarga yang merupakan pencari nafkah dalamkeluarga, dan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Objek Gugatantelah menghentikan penghasilan diri Penggugat dan tidak terdapatkepentingan umum yang terganggu apabila surat keputusan objekHalaman 8 dari 13 halaman.
78 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak memenuhi syarat materiil (doelmatigheid/tujuan pembuatankeputusan) ;Bahwa keputusan Sidang Komisi Kode Etik perkara Penggugat a quoyang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap diriPenggugat, karenanya konsekwensi dari tindakan Tergugat yangmembuat keputusan (obyek sengketa) lain dari atau melampaui bataskewenangannya merupakan tindakan sewenangwenang yang bersifatmelawan hukum (detournement de pouvoir) merupakan pelanggaranAzas Umum Pemerintahan Yang Baik (Pasal 53 ayat 2 b
36 — 18
411.013/2009, tentangPendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perijinankepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah KabupatenNganjuk adalah merupakan pelanggaran pasal 6 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pedoman PenyelenggaraanPelayanan Terpadu Satu Pintu dan pasal 6 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan TataKerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah dan melanggar azasJangan Mencampuradukan Kewenangan (Detournement
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 maka tindakan Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi merupakan tindakan sewenangwenang dantidak menerapkan asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu AsasPersamaan, Asas Kepercayaan, Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan,Asas Pemberian Alasan/Motivasi, Larangan Penyalahgunaan Wewenang(detournement de pouvoir), Larangan Bertindak Sewenangwenang ;.
47 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat) hanyalah level parapelaksana atau staf dengan kelas pekerjaan 12 s.d. 10 yang tidakberimbang antara ongkos mutasi dengan manfaat kinerja dari pekerja/pegawai yang dimutasi karena kelas pekerjaan tetap sama atau tidaknaik, sebagaimana termuat di dalam Lampiran Nota Dinas DDPOtentang Evaluasi Usulan Mutasi Pegawai ;Bahwa obyek gugatan a quo juga bertentangan dengan AAUPBkarena telah melanggar larangan detournement du procedure, sebabsetiap mutasi berdasarkan Keputusan Direksi PT (Persero
dalam Pasal 87 mengenai aturanpekerja/karyawan BUMN untuk pengangkatan, pemberhentian,kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjiankerja bersama (PKB) dan dapat membentuk serikat pekerja (SP), halmana justru tidak dipenuhi oleh Tergugat dalam menerbitkan suratobyek gugatan a quo sebab untuk mutasi telah diatur di dalam PKByang berlaku sah namun tidak pernah dipenuhi prosedurnya olehTergugat ;Bahwa obyek gugatan a quo juga bertentangan dengan AAUPBkarena telah melanggar larangan detournement
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia a quo telah melanggar azasazas umum pemerintahan yangbaik yang merupakan jembatan antara norma hukum dan etika,maksudnya Pejabat dalam mem buat atau menerbitkan suatu produkhukum harus menerapkan atau mengimple mentasikan azasazas umumpemerintahan yang baik, tanpa diterapbkannya azasazas umumpemerintahan yang baik ini, berarti Pejabat yang menerbitkan produkhukum tersebut telah menyalahi kewenangannya (Detournement depouvoir) sehingga
Putusan Nomor 05 K/TUN/2015UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum junctoSurat Nomor M.HH.HN.03.0312 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi,tanggal 30 Mei 2013(Objek Tata Usaha Negara) telah menyalahikewenangannya (detournement de pouvoir) yang melanggar AzasAzasUmum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana yang diaturdalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,khususnya Pasal 3 Azas Azas Umum Penyelenggara
77 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Walikota Samarinda No. 39 Tahun 2004tentang PENGADAAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIANSERTA SANTUNAN KEGIATAN PEMBANGUNAN UNTUKKEPENTINGAN UMUM MELALUI PENYELESAIAN DAMPAK SOSIAL DIKOTA SAMARINDA yang dalam Pasal 10 tentang Dasar dan CaraPerhitungan Ganti Rugi ditetapbkan atas dasar ketiga variabel tersebut.Dengan demikian perobuatan Terdakwa selaku panitia bukanlah perbuatanyang tidak mempedomi Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yangdikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan(detournement
MADEMANDIA, telah menyalahgunakan wewenang kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (detournement depouvoir). Bahwa Majelis Hakim tidak memahami secara tepat wewenangyang melekat pada Panitia Pengadaan Tanah atau perbedaan antarawewenang dan tugas secara hukum administrasi Negara. Dalam bahasahukum, tugas adalah taak, yakni pekerjaan yang harus dilaksanakan,sedangkan kewenangan adalah bevoegdheid yaitu kKemampuan untukmelaksanakan tindakan hukum.
42 — 22
Sehingga Tergugat tidak menggunakanwewenang yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang(detournement de povoir) dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tanpawewenang yang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum yangmerugikan Penggugat (willekeur) dan tidak bertentangan dengan AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor : 5 Tahun 1986 jo.
82 — 63
Selain cacat formil, Keputusan a quo juga cacatsubstantive sebagaimana alasan yang diuraikan diSelain melanggar asasasas tersebut di atas, Objek Sengketa jugabertentangan dengan asas kecermatan formal, asas fair play, asasPertimbangan, asas keseimbangan asas larangan bertindak sewenangwenang, asas larangan mengenai detournement de pouvoir (penggunaankekuasaan sewenangwenang), asas keadilan dan kewajaran yangseharusnya dijalankan oleh Tergugat;C. Gugatan Masih dalam Tenggang Waktu1.
72 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab, dalam hukum publikdasar bertindak bagi seorang Pejabat Tata Usaha Negara adalah"kewenangan", sedangkan dalam hukum privat dasar untuk bertindak adalah"hak" ;Bahwa istilah "penyalahgunaan wewenang" berasal dari sistem hukumPerancis, disebut detournement de pouvoir atau abuse of power. PadaHal. 52 dari 58 hal. Put. No. 1704 K/Pid.Sus/2008mulanya digunakan oleh hakim untuk menilai atau dasar pengujian terhadapsuatu. keputusan administrasi yang bersifat subjektif.
Karena itu,menganalisis faktor motivasi yang menjadi latar belakang suatu keputusan/tindakan administrator lebin dikedepankan atau lebih diutamakan daripadabahasa atau katakata yang tertulis di dalam undangundang ;Secara sederhana detournement de pouvoir terjadi bilamana kewenanganpemerintahan dilaksanakan untuk suatu tujuan yang lain dari maksud dantujuan diberikannya kewenangan itu oleh pembuat undangundang;Pemberian suatu kewenangan oleh undangundang didalamnya selaludisertai dengan maksud dan
Jika Kemudian kewenangan itu dipergunakan lain dari maksud dan tujuansemula diberikannya kewenangan itu, maka penggunaan kewenangan yangdisalahgunakan itu disebut detournement de pouvoir. Dengan demikiankewenangan itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan "pribadi".
Karenaitu detournement de pouvoir sering juga disebut "/larangan mencampuradukkan kewenangan" sehingga menjadi tidak jelas batas antarakepentingan umum dan kepentingan pribadi ;Bahwa dari rumusan pengertian kewenangan, wewenang dan "penyalahgunaan kewenangan" tersebut, maka dalam kasus a quo dapat dirumuskanbeberapa tolok ukur untuk menguji tindakan Terdakwa, apakah Terdakwatelah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya selakuSekertaris Daerah sebelumnya perlu terlebih dahulu dijawab pertanyaanberikut
91 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
posita no. 9);Bahwa sertifikatsertifikat tanah yang diterbitkan tersebut di atas sebagaiobjek gugatan adalah merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Pasal 1 ayat 3 yang diterbitkan oleh Tergugat dalam kapasitas sebagaiPejabat Tata Usaha Negara;Bahwa terbitnya sertifikatsertifikat di atas tanah objek sengeketa milikPenggugat atas nama orang lain tersebut, tanpa seizin dari Penggugat,adalah perbuatan sewenangwenang/melampaui kewenangan(detournement
diterbitkanobjek masih dalam penguasaan Penggugat dan juga masih dalam perkaradi Pengadilan, maka jelas Tergugat menerbitkan sertifikat dengan namanama tersebut di atas, tidak menggunakan pertimbangan hukum yangbenar, tidak objektif, tidak memperhatikan ukuranukuran dalam hubungansatu. dengan yang lain berdasarkan hukum, Sehinggaterjadilahkepentingan kepentingan yang tidak ditimbang/tidak diperhatikan, bahkansebaliknya ada kepentingan yang diberi bobot berlebihan, maka terjadilahPerbuatan SewenangWenang (Detournement
74 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas kecermatan formal, asas fair play, asas pertimbangan, asaskeseimbangan, asas larangan bertindak sewenangwenang, asaslarangan mengenai detournement de pouvoir (penggunaan kekuasaansewenangwenang), asas keadilan dan kewajaran yang seharusnyadijalankan oleh Tergugat;Berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Keputusan Bupati Tanjung JabungBarat Nomor: 880/654/BKD/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentangPemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atasnama Siti Homsatun NIP. 19810708201001
213 — 107
Bahwa Perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan yang sangat terceladan perbuatan penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan wewenang/jabatan(detournement depoupoir) beserta segala akibat hukum daripadanya yangsangat merugikan Penggugat secara hukum, atau perbuatan Tergugat tersebutjuga bertentangan dengan UndangUndang yang berlaku dan/ atau AsasAsasHalaman 3 dari 20 halaman, Putusan Perkara No. 51/G/2013/PTUN.SMD.Umum Pemerintahan Yang Baik baik yaitu Asas Kepastian Hukum, AsasProfesionalitas, Asas
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun yang dimaksuddengan Asas Larangan Bertindak Sewenangwenang disini yakni: seharusnyaTergugat berpegang kepada ketentuan Pasal 31 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal29 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah, akan tetapi Tergugat menerbitkan sertifikat tersebut(objek sengketa) telah bertentangan dengan ketentuanketentuan tersebut di atas,sehingga dalam hal ini Tergugat telah melakukan penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir)