Ditemukan 927 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : ferdi feri fuad fery feki
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewanHalaman 7 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/201410.tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu
    Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandungdalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melaluipemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asamamino;. bahwa pengertian pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) lebihlanjut dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan MutuPakan, antara lain mengatur Pelengkap pakan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam
    Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkapmakanan hewan (feed supplement);n.
    salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN
226
  • tempat para saksi bekerja bahwaterdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun Ill Desa Teluk Meku Kec.
    , menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun Ill Desa Teluk Meku Kec.
    Idris Afandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, sekira pukul 21.00 wib,saksi bersama saksi Hafiluddin dan saksi Godlin Hutagalung mendapatinformasi dari salan satu karywan tambak PT Global Feed tempat parasaksi bekerja bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenisganja, selanjutnya para saksi mendatangi barak tempat tinggal TerdakwaHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stbdi Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun
    pukul 21.00 wib,saksi Idris Afandi bersama saksi Hafiluddin dan saksi Godlin HutagalungHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stbmenangkap Terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun III DesaTeluk Meku Kec.
    tempat para saksi bekerja bahwa Terdakwaada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal Terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun Ill Desa Teluk Meku Kec.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.Halaman 9 dari 22 halaman Putusan Nomor 353/B/ PK/PJK/201510.Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatuzat
    CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 diatas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002secara jelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikansebagai pelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
    Supplement dan FeedAdditive yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakanbahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan, olehkarena itu feed supplement dan feed additive tidak termasuk BarangKena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan daripengenaan PPN sangatlah keliru dan tidak tepat karena secara hierarkihukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa suratpenegasan.Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telahnyatanyata melakukan
    kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanHalaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 353/B/ PK/PJK/201518.19.20.merupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Register : 04-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
ABDUR ROHIM Bin SUPARMIN
4714
  • Austasia Stock Feed, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Milik PT.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjatpagar tembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk laluHerman dan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudianpergi meninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
    dan sekitar awal bulan Januari2019 sekira Jam 02.00 wib bertempat di PT Austasia Stock Feed di DusunBawung Tijang Desa Negara Batin Kec.Jabung Kab.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjat pagartembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk lalu Hermandan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudian pergimeninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54097/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14336
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 12.251.244.000,00;Mbahyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54096/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
163265
  • Wan Abbas Zakaria,MS dan terhadapnya telah dilakukan penyumpahan sesuai agama Islam;dalam penjelasan tertulisnyamenjelaskan halhal sebagai berikut:DEFINISIDEFINISI: Zat : unsur terkecil dalam suatu bahan(bentuk kecil);Bahan : suatu senyawa yang terdiri atasbeberapa unsurunsur (bentuk/molekul lebih besar daripadaunsur); Bahan pakan : segala sesuatu yang dapatdimakan, dicerna sebagian atauseluruhnya, dan tidak mengganggukesehatan ternak; Feed Suplement atau Feed : ialah bahan pakan yang berupaAdditive
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54101/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21222
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.959.378.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untukayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 07-11-2011 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44418/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 11 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11129
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44418/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Klasifikasi atas jenis barang Premulac L Feed Skimmed MilkpowderReplacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asalNetherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 dengan
    Klasifikasi PosTarif 2309.90.2000 BM: 0%, yang ditetapbkan Terbanding menjadi Klasifikasi PosTarif 2309.90.1200 BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp 16.381.000,00;: bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Tarif yangpada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Alasan Penetapan: Pada PIB jenis barang Agromalac Feed Skimmed MilkMilkpowder Replacer pos tarif yang diberitahukan 2309.90.2000
    Dalam aplikasinya produk ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai makananternak, perlu dicampurkan dengan beberapa bahan baku lainnya seperti jagung,dedak, bungkil kedele, tepung ikan, dan lain sebagainya;: bahwa menurut Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011, bahwa jenis barang yang diberitahukanberupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer dan Agromalac FeedSkimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal28 Juni 2011
    ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding danPemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor berupa Premulac L FeedSkimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer,negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak,dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yangdalam
    SkimmedMilkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negaraasal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 ke dalampos tarif 2309.90.2000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDATA;
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • supplement dan feed additive yang tidak termasuk dalamklasifikasi obat hewan yang digunakan sebagai bahan baku pakan, dengandemikian atas impor Choline Chloride 75% diberikan membebasan PaiakPertambahan Nilai" Dengan demikian menjadi jelas bahwa Majelis punberpendapat bahwa feed supplement maupun feed additive tidak termasuk dalamkategori obat hewan pada formulasi pakan ternak melainkan merupakan unsurbahan baku pembuatan pakan ternak sehingga tetap mendapat fasilitaspembebasan Pajak Pertambahan
    additive) danpelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yang dicampurkan pada makananhewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah suatu zatyang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnyaperlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin,mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yangsecara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    pelengkap makanan hewan (Feed Supplement)termasuk dalam golongan sediaan premiks yang merupakan obat hewan;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 dan Peraturan MenteriPertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 juga menjelaskan bahwapelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah suatu zat yangsecara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnyaperlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnyavitamin, mineral, asam amino.
    Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalahmerupakan pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yangmerupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;.
    Supplement dan Feed Additive yang ditambahkandalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akantetapi merupakan obat hewan, oleh karena itu Feed Supplement dan feed additivetidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yangdibebaskan dari pengenaan PPN sangaitlah keliru dan tidak tepat karena secarahierarki hukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa suratpenegasan.Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telah nyatanyata melakukan
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54098/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14137
  • Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 12.046.009.000,00;Mbahbyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 12-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
3251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • additive yang tidak termasuk dalam Kklasifikasiobat hewan yang digunakan sebagai bahan baku pakan, dengandemikian atas impor Choline Chloride 75% diberikan membebaskanPajak Pertambahan Nilai" Dengan demikian menjadi jelas bahwaMajelis pun berpendapat bahwa feed supplement maupun feed additivetidak termasuk dalam kategori obat hewan pada formulasi pakan ternakmelainkan merupakan unsur bahan baku pembuatan pakan ternaksehingga tetap mendapat fasilitas pembebasan Pajak PertambahanNilai sesuai dengan
    additive) danpelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3):Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zatyang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    Palm Oil (CPO)termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 di atasyang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina Produksi PeternakanNomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secara jelas dinyatakanbahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagai pelengkap makananhewan (Feed Supplement).Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalahmerupakan pelengkap makanan hewan (Feed Supplement
    ) merupakan sediaanpremiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yangbersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PajakPertambahan Nilai.
    Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkanbahwa pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah obathewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalahmerupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, dan asamamino) yang diberikan melalui pemberian bersama makanan hewan.Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkap makananhewan (Feed Supplement);2.
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN
2211
  • tempat para saksi bekerja bahwaterdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun III Desa Teluk Meku Kec.
    , menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun III Desa Teluk Meku Kec.
    Idris Afandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, sekira pukul 21.00 wib,saksi bersama saksi Hafiluddin dan saksi Godlin Hutagalung mendapatinformasi dari salah satu karywan tambak PT Global Feed tempat parasaksi bekerja bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenisganja, selanjutnya para saksi mendatangi barak tempat tinggal TerdakwaHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stbdi Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun
    Hafiluddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, sekira pukul 21.00 wib,saksi bersama saksi Idris Afandi dan saksi Godlin Hutagalung mendapatinformasi dari salah satu karywan tambak PT Global Feed tempat parasaksi bekerja bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenisganja, selanjutnya para saksi mendatangi barak tempat tinggal Terdakwadi Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun III Desa Teluk Meku Kec.Babalan, sesampainya dibarak
    tempat para saksi bekerja bahwa Terdakwaada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal Terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun II Desa Teluk Meku Kec.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54099/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13940
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 9.837.740.800,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakankebanyakan dijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dandengan adanya lemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidangmencakup semua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untukayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54104/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12128
  • Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 677.242.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakankebanyakan dijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dandengan adanya lemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidangmencakup semua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untukayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 04-04-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 25 Juli 2017 — YUDIA PRATIWIYANTO, S.E, DK
7014
  • Agro Restu Bumi untuk pembayaran Frame Unit Feed Mill sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);44. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2013 dari Solusi Teknik Kepada CV. Agro Restu Bumi untuk pembayaran Hooper & Slide Below Hooper sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);45. 1(satu) lembar kwitansi tanggal 20 September 2013 dari Solusi Teknik Kepada CV.
    Agro Restu Bumi untuk pembayaran Transportasi, Instalasi, Testing, Painting & Commisioning Rp. 171.800.000,- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);55. 1 (satu) lembar Realisasi Unit Feed Mill MoU PD. Agrotama Mandiri dan CV. Agro Restu Bumi; 56. 1 (satu) lembar Rincian Bahan Baku Untuk Pangkalan Bun dengan total biaya Rp. 168.015.000,- dari CV. Agro Restu Bumi kepada PD.
    Agro Restu Bumi pada BRI tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus juta delapan puluh lima juta rupiah);72. 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap I sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus juta delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 23 September 2013;73. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Agro Restu Bumi pada Bank Mandiri tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);74. 2 (dua) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap I sebesar Rp. 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2013;75. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Agro Restu Bumi pada BRI tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);76. 3 (tiga) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap II sebesar Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2013;77. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Berdasarkan prosedur pengadaan mesin feed mill oleh Saksi Ir.
    untuk pembuatan mesin pakan ikan (feed mill) tersebut dilakukansharing modal antara PD.
    AGRO RESTU BUMI untuk membuatmesin feed mill;Bahwa mesin feed mill dibuat dan dirakit oleh CV. AGRO RESTU BUMI;Bahwa CV. AGRO RESTU BUMI memiliki Direktur yang bernamaTerdakwa Yudia Pratiwiyanto dan Komisaris yang bernama TerdakwaHeinz Hellmut Iffor;Bahwa saksi tidak mengetahui harga mesin feed mill maupun sumberdana yang digunakan untuk membeli mesin feed mill tersebut;Bahwa saksi tidak mengetahui sistem kerja sama antara PD.AGROTAMA MANDIRI dengan CV.
    AGRO RESTU BUMI;Bahwa awalnya saksi ada disuruh oleh Terdakwa HAINZ HELMUTTuntuk memperbaiki mesin feed mill yang dirakit dari Sukabumi karenasaat itu saksi berhasil memperbaiki kerusakannya maka oleh TerdakwaHAINZ HELMUTT saksi dimintakan untuk membuat mesin feed mill;Bahwa awalnya saksi memberikan harga pembuatan mesin feed milltersebut sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namunkemudian setelah terjadi negoisasi disepakati harga mesin feed millmenjadi sejumlah Rp475.000.000,00 (empat
    AGROTAMA MANDIRI dengan CV.AGRORESTU BUMI;Bahwa saksi memberikan garansi terhadap mesin feed mill selama 6(enam) bulan;Bahwa selama pembuatan mesin feed mill saksi tidak ada berhubungandengan Ir. Sunarko, M.Si;Bahwa saksi pernah dimintai kwitansi kosong oleh CV.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA,
3537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268/B/PK/PJK/2014Pasal 5 ayat (3)Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan
    hewan (feed additive) adalah suatuzat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuanpemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan.
    Supplement).3) S458/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang PenegasanPPN Atas Impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade.Halaman 28 dari 35 halaman.
    Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makananhewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan danpelengkap makanan hewan (feed supplement);n.
    kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMAN JAYA PERDANA
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertentangan dengan dasar yangmenjadi rujukan dalam surat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak padaputusannya sebagaimana tersebut diatas berkesimpulan bahwa barang imporCholine Chloride 75% adalah merupakan feed supplement dan feed additiveyang tidak termasuk dalam klasifikasi obat hewan yang digunakan sebagaibahan baku pakan, dengan demikian atas impor Choline Chloride 75%diberikan membebasan Pajak Pertambahan Nilai" Dengan demikian menjadijelas bahwa Majelis pun berpendapat bahwa feed supplement
    bahan pakan yang berupa vitamin, mineral,Feed Additive dan atau antibiotik untuk melengkapi ransum.Ransum : jalah pakan campuran yang disusun secarakhusus dengan memperhitungkan kebutuhanHalaman 12 dari 33 halaman.
    additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zatyang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkanbahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obathewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalahmerupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, danasam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makananhewan. Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkapmakanan hewan (feed supplement);n.
    salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Crude Palm Oil (CPO)termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagaikesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yangdimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a)maupun huruf (b) terobukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebutmenyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix(feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst.
    additive)dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkanpada makanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3): Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zatyang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    Suatu zat barudapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajianilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina;7.
    Putusan Nomor 330/B/PK/PJK/2014(feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudahterkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkandengan menambahkannya dalam pakan;e.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992tersebut di atas, mengatur bahwa pelengkap makanan hewan(feed supplement) termasuk dalam golongan sediaan premiksyang merupakan obat hewan;f.
    Supplement dan FeedAdditive yang ditambahkan dalammakanan ternak bukan merupakanbahan baku makanan ternak, akantetapi merupakan obat hewan, olehkarena itu feed supplement dan feedHalaman 37 dari 36 halaman.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 329/ B/PK/PJK/201 4281)2)3)4)Pasal 5 ayat (3)Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive)dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yangdicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement)adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalammakanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melaluipemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral,asam amino;Yang dimaksud
    imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatuzat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuanpemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan.
    Suatu zat barudapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajianilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina,virginiamisina,7.
    Bahwa berdasarkan Surat DirekturJenderal Bina Produksi PeternakanNomor : TN221/534/E/04.2002tanggal 3 April 2002 menyatakan :angka Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhinilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternaksedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidakmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak,;Lampiran 1 angka 30Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung
    Dalamhal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkapmakanan hewan (feed supplement);b.
Register : 04-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
ABDUR ROHIM Bin SUPARMIN
6018
  • Austasia Stock Feed, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Milik PT.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjatpagar tembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk laluHerman dan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudianpergi meninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
    dan sekitar awal bulan Januari2019 sekira Jam 02.00 wib bertempat di PT Austasia Stock Feed di DusunBawung Tijang Desa Negara Batin Kec.Jabung Kab.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjat pagartembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk lalu Hermandan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudian pergimeninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.