Ditemukan 1529 data
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
DRS.AHMAD FUAD LUBIS,M.SI
158 — 54
Unsur "Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan oranglain
119 — 45
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana yang rumusannyasebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan,Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:e Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
94 — 45
bahwa Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atasHalaman 342 dari 431 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2016/PN Gto.UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, adalah mengenai penyertaan (dee/neming
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, adalah mengenai penyertaan (dee/neming
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
MUKHLIS
188 — 46
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
Pbrmemiliki niat dan tujuan yang sama, maka dengan demikian Terdakwa dan saksisaksi tersebut telah bersamasama merealisasikan terjadinya tindak pidanakorupsi, sehingga dalam konteks penyertaan (dee/neming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihak bersamasama melakukan tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan, MenyuruhMelakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terbukti.Ad. 6.
258 — 468
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan(dee/neming)Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,menyebutkan bahwa ; Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:i. mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dari rumusan pasal tersebut dapat disimpulkanbahwa penyertaan menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu :a. Yang melakukan (pleger)b.
70 — 37
Telah terpenuhi.ad.e) orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dari ketiga bentuk penyertaan (dee/neming) tersebut,bentuk pertama yakni melakukan (p/egen) menunjuk pada dilakukannya perbuatanitu dengan sumbangan penyertaan lainlain orang, bentuk kedua menyuruhlakukan (doenplegen) terjadi sebelum dilakukannya perbuatan dengan menyuruhlakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain atau dengan kata lainseseorang mempunyai kehendak untuk melaksanakan
68 — 11
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, danyang turut serta melakukan Menimbang, bahwa unsur ini memiliki pengertian yang berbeda tetapiunsur ini bersifat alternatif apabila hanya satu yang terpenuhi maka seluruhunsur ini dianggap telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan konteks dakwaan Penuntut Umum,maka delik penyertaan (dee/neming) dalam perkara terdakwa hanyalahorang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, orang
ANDI SUHARTO, SH
Terdakwa:
RUDI ALFIANTO PATORO
81 — 25
Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan oranglain
T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terdakwa:
Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping
428 — 248
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Ad.1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimanaPenjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undangundang Nomor: 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 20 Tahun2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan "setiap orangtersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (oersoonlijkbestanddee!)
417 — 935
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/menjuntokannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan,Menimbang, bahwa di sini terdapat 2 (dua) orang atau
190 — 26
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
83 — 58
Telah terpenuhi.ad.e) orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dari ketiga bentuk penyertaan (dee/neming) tersebut,bentuk pertama yakni melakukan (p/egen) menunjuk pada dilakukannya perbuatanitu dengan sumbangan penyertaan lainlain orang, bentuk kedua menyuruhlakukan (doenplegen) terjadi sebelum dilakukannya perbuatan dengan menyuruhlakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain atau dengan kata lainseseorang mempunyai kehendak untuk melaksanakan
47 — 23
,M.Si Bin H. lbrahim dansaksi tersebut telah secara turut serta untuk merealisasikan terjadinya tindakpidana korupsi, sehingga dalam konteks penyertaan (dee/neming), Terdakwadikatagorikan sebagai pihak bersamasama melakukan tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan, MenyuruhMelakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terpenuhi.Ad. 5.
LUKI DWI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
TAMIN SUKARDI
370 — 230
maksud untukmempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili telahterbukti;Ad.4 Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP menegaskan dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah mereka yangmelakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen), atau turut melakukan perbuatan itu(bersamasama);Menimbang, bahwa ajaran secara bersamasama (De/neming
IRFAN KURNIA SALEH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
310 — 270
Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Bahwa berdasarkan isi Surat Panggilan dimaksud, dalamhal ini PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka secarabersamasama dalam konsep penyertaan melakukan tindakpidana (deelneming) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.Bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdapat tigakategori pelaku dalam konsep dee/neming
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SUDARSONO,S.Sos. Alias DARSONO Bin DARSO SUMARTO Diwakili Oleh : Adam Jamaluddin, SH.MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum.
184 — 85
kewenanganPenyidik tindak pidana korupsi, karena dalam hal ini Pengadilan Tinggimengulang kembali untuk menilai fakta materiil yang telah dikonstatasi dandikonstitusi oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya a quo yangmengadili bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan korupsisebagaimana Dakwaan Subsidiair tersebut;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalammempertimbangkan keadaan penyertaan (dee/neming
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
FARIDA Binti H. MULIADI
97 — 37
Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaHalaman 173 dari 193 Putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2019/PN.Jmb.perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. H. ERI DAHLAN, MT
72 — 23
Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadaritindakan
48 — 11
Disamping itu antara keterangan para terdakwa dengan keterangansaksi Murianto, saksi Anthony, saksi Wawan Sugianto, yang salingbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yangerat, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger) tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut diatas, Majelis
2921 — 29
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, adalah mengenai penyertaan (dee/neming