Ditemukan 25579 data
108 — 56
37 — 16
87 — 28
25 — 13
150 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 25
Mastini) tidak tahumenahu dengan masalah hutang piutang dan juga tidak pernah membuat suatu bentukperjanjian hutang piutang ;2. Bahwa, antara Tergugat I dengan almh.
Bahwa adapun point 4,5,6,7,8,9 semuanya tidak benar karena pada tanggal 15 Maret2001 yang katanya tanggal dibuat surat perjanjian hutang piutang tersebut yang manabapak kami Bachtiar (tergugat I) bertengkar dengan almh.
piutang uang, yangmana Penggugat sebagai penyandang dana (yang meminjamkan) dan Para Tergugat sebagaiyang memakai dana ( peminjam) dan dibuatlah suatu bentuk perjanjian hutang piutang.15Bahwa pada saat terjadinya perjanjian hutang piutang ini Tergugat I bersama istrinyaalmh Mastini masih menjadi suami istri yang sah, dan sebelum almh Mastini meninggal duniaantara Tergugat I dengan almh Mastini telah terjadi perceraian tahun 2003, karena saat ini/almh.Mastini...almh Mastini sudah meninggal dunia
Mastini) tidak tahumenahu dengan masalah hutang piutang dan juga tidak pernah membuat suatu bentukperjanjian hutang piutang ;Bahwa, antara Tergugat I dengan almh.
Mastini ( ibu dari tergugat II, III dan IV) telah melakukanwanprestasi terhadap perjanjian hutang piutang yang telah disepakati bersama, karena almh.(ibu Tergugat Il, HI dan IV) tidak pernah melakukan perjanjian hutang piutang dengansiapapun, itu hanya rekayasa Tergugat I saja bukan atas kesepakatan bersama almh.
43 — 14
104 — 30
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 15
74 — 22
Menyatakan hubungan hukum hutang piutang dengan bunga antara Penggugat dan para Tergugat sah menurut hukum;3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji;4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.43.700.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;5.
piutang yangdisertai dengan bunga dimana Penggugat dan Tergugat Il sepakat bahwaPenggugat adalah pihak yang memberi hutang (kreditur) sedangkan Tergugat IIadalah pihak yang berhutang (debitur) dengan ketentuan bahwa pihakPenggugat harus membayar bunga pada setiap bulannya sampai dapatmembayar pokok hutangnya;Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ada bukti bahwa pihakPenggugat maupun Tergugat Il adalah pihak yang tidak cakap melakukanperbuatan hukum;Menimbang, bahwa perjanjian hutang piutang dengan
bunga adalahbentuk perjanjian yang dibenarkan secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal1765 KUHPerdata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa perjanjian hutang piutang dengan bunga yang dilakukanoleh Penggugat dengan Tergugat II adalah perjanjian yang telah memenuhiketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga harus dinyatakan sah menuruthukum;Menimbang, bahwa para Tergugat, dalam Jawabannya menyatakanbahwa Tergugat tidak pernah memberi ijin dan tidak mengetahui
piutang antara Penggugat dengan Tergugat II sebesarRp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dimana Penggugat adalah pihakyang memberi hutang (kreditur) sedangkan Tergugat II adalah pihak yangberhutang (debitur);Menimbang, bahwa dengan demikaian cukup alasan hukum untukmengabulkan petitum angka 2 dari Penggugat menyatakan telah terjadihubungan hukum yang sah berupa hutang piutang antara Penggugat adalahpemberi hutang (kreditur) dengan para Tergugat adalah pihak yang berhutang(debitur);Menimbang
piutang tersebut mengikatbaik Penggugat maupun para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Purwati yang tidakdisangkal oleh Penggugat, pinjaman yang dilakukan baik oleh Saksi Purwatimaupun para Tergugat adalah hutang piutang disertai dengan bunga sebesar10% (sepuluh persen) per bulan dengan pembayaran bunga per bulan sampaidapat mengembalikan hutang pokok;Menimbang, bahwa Penggugat mengakui dalam angka 7 dialilGugatannya, Tergugat Il pernah melakukan pembayaran pada bulan Februaritahun
Menyatakan hubungan hukum hutang piutang dengan bunga antaraPenggugat dan para Tergugat sah menurut hukum;3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji;4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayartotal kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.43.700.000, (empatpuluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;5.
31 — 27
Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat adalah Hutang Piutang ; 4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hutangnyakepada Tergugat sebesar Rp. 375.000.000, (tiga ratus tujuh puluhlima juta rupiah) dengan bunga sebesar 15 % (lima belas persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga hutang dibayare Akta Kuasa Menjual No. 14 tanggal 15 September 2009 ; e Akta Jual Beli No. 94/2010, tanggal 20 Agustus 2010 ; 6.
jaminan Sertifikat Hak Milik No.2647 atas nama Made Sudana luas 594 M2, bukan jual beli tanah ; wonn Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No.1904 K / Sip/1982 tanggal 28 Januari 1984 dinyatakan Walaupun Perjanjianyang dibuat dengan Akta Notaris, dimana seseorang memberi kuasa kepadaorang lain, untuk menjual tanah sengketa kepada pihak ketiga, maupun kepadadirinya sendiri dianggap sah, namun mengingat riwayat terjadinya surat kuasatersebut , yang sebelumnya adalah pinjam meminjam / hutang
piutang denganmemakai jaminan tanah yang karena tidak dapat melunasi tepat pada waktunya,lalu dirubah menjadi surat kuasa untuk menjual tanah yang dipakai sebagaijaminan tersebut, maka perjanjian yang demikian itu sebenarnya merupakanperjanjian semu, Sedangkan yang aslinya tetap merupakan Perjanjian hutangDIULANG j nnnnn nn nnn nnn nnn ene n nen nn nner nnn nnn nn enna nn nanan nena nnn enene semen nnn eeennneewonn Menimbang, bahwa pihak Pembanding / semula Tergugat dalammemori bandingnya mengemukakan
74 — 13
164 — 38
26 — 14
67 — 10
87 — 37
62 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap