Ditemukan 1529 data
182 — 83
, menyuruh melakukanBertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (p/legen), mereka yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turutserta (bersamasama) melakukan tindak pidana (mede plegen) danmereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) oranglain yang melakukan tindak pidana( uitloking); 245 Perkara Korupsi Bahwa elemen turut serta (dee/neming
Ismiyanto, SH. MH
Terdakwa:
1.M. Dandy Said
2.M. Hafiz Harfianto
3.Bayu Satriawan
4.Wahyu Irwanda
5.Sutan Mangaraja Doly Rambe
6.Yacob Maulana Akbar
484 — 1104
Dengan demikian masingmasingdikatakan sebagai pelaku atau pelaku peserta.Bahwa rumusan unsur delik ini dalam hukum pidanadisebut dengan penyertaan (de/neming) yaitu turut sertamelakukan perbuatan yang dapat dihukum.Bahwa syarat dari unsur penyertaan ini harus adasedikitnya 2 orang atau lebih secara bersama mewujudkanunsurunsur suatu tindak pidana apakah sebagai orangyang melakukan sendiri, menyuruh melakukan atau turutmelakukan suatu tindak pidana yang kesemuanyadipandang sebagai pelaku dari tindak
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
95 — 22
,dalam perkara ini yangdijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat(1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yangberbunyi :Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukumbarang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat duapandangan yang melihat dee/neming sebagai dasar alasan memperluasdapat dipidananya orang dan ada pula yang
97 — 38
bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaanyang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkansuatu tindak pidana, berupa yang melakukan, yang menyuruh melakukan yaitu orangyang , yang turut serta melakukan; Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
IRFAN RAKHMADANI , S.STP, MSi BIN ABDULLAH MAKDAMI FIRDAUS
153 — 78
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik ;Sementara de/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:1. Bentuk delneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;2.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RIDHA HANAFI
173 — 397
Tidak seorangopun memenuhi unsur unsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
103 — 38
Unsur yang melakukan, menyuruhmelakukandanturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan (deelneming)berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lainmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazaw mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baiksecara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dee/neming (keturutsertaan
171 — 153
Yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan dengan menggunakan ketentuanpenyertaan (dee/neming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) ke1 KUHPmaka terdapat suatu pernyataan hukum oleh pihak Penuntut Umum bahwa antaraterdakwa satu dengan terdakwa lainnya mempunyai kaitan yang sangat erat dalammelakukan satu atau beberapa tindak pidana.
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
ALFARIS MAMBRAKU
145 — 84
Tidak seorangopun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapi parapelaku bersamasama mewujudkan delik itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur
1.BENNY HARKAT, S.H., S.E., M.H.
2.MILA KARMILA, S.H.
Terdakwa:
HERMANTO, S.H. Anak dari TONI
463 — 226
.akibatnya Terdakwa tidak dapat menyelesaikan proyek pekerjaanpeningkatan jalan utama di Kantor BPTP tersebut, sehigga dengandemikian Negara telah dirugikan sebesar Rp774.000.000,00 (tujuh ratustujuh puluh empat juta rupiah), sehingga dengan demikian unsur yangmerugikan keuangan negara tersebut telah terpenuhi;Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana iniadalah ketentuan dasar yang mengatur bentuk penyertaan (dee/neming
60 — 20
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan 233Menimbang, bahwa unsur ini memiliki pengertian yang berbeda tetapiunsur ini bersifat alternatif apabila hanya satu yang terpenuhi maka seluruhunsur ini dianggap telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan konteks dakwaan Penuntut Umum,maka delik penyertaan (dee/neming) dalam perkara terdakwa hanyalah orangyang melakukan dan orang yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, orang
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
516 — 392
Namuan dalam hukum kita tidakdikenal menarik dakwaan ditengah perkara karena hal itu seharusnyadilakukan pada persidangan hari pertamaBahwa benar jika dalam sebuah dakwaan tiak menguraikan dengan jelastentang uraian peristiwa bagaimana seorang tahanan dapat keluar dari dalamtahanannya dan pejabat yang bertanggung jawab tidak diperiksa termasukoknum sipenyedia uang juga tidak diungkapkan apalagi diperiksa dakwaanyang demikian adalah batal demi hukumBahwa benar pasal 55 KUHP tentang dee/neming (penyertaan
Chairul Huda sebagai (nood zakelijkdee/neming) (delik berpasangan) yang artinya penyertaan mutlak perlu yang tidakmemungkinkan tindak pidana suap itu hanya meliputi penerima suap (pasiefomkoping) saja tanpa ada pemberinya karena tindak pidana korupsi delik suap inihanya bisa diterapkan secara berpasangan.
96 — 93
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaankhususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalammewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
140 — 43
Adapundee/neming atau penyertaan sebagaimana diartikan oleh SatochidHal. 206 Putusan Nomor : 247/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby.Kartanegara dan Moeljatno adalah apabila dalam satu deliktersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Memorievan Toelichting menetapkan bahwa orang yang turut sertamelakukan adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengerjakan terjadinya sesuatu.
109 — 56
menyuruhmelakukandanturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan (deelneming)berarti turut sertanya seseorang atau lebin pada waktu seseorang lainmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazaw mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baiksecara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak pidana;Putusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Lbt227Menimbang, bahwa dee/neming
133 — 49
seseorang itu sebagai orangyang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasama207dan dalam ilmu hukum pidana disebut deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah dee/neming
HENDRA SAHPUTRA, S.H., M.H.Hum.
Terdakwa:
DIMAS SAPUTRO,S.STP Bin Alm. MARDIONO
113 — 29
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersamasama sebagai orang yang turut melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbanganhukum tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur turut serta melakukanperbuatan pidana, dalam arti bersamasama melakukan, telah terpenuhimenurut hokum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana
99 — 24
Unsur : Baik sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau TurutSerta Melakukan Tindak Pidana :Menimbang, bahwa unsur tindak pidana yang kelima ini menurut Teori IlmuHukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lain merupakanpenjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidanadan dapat dijatuhi
87 — 42
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001adalah mengenai pidana tambahan uang pengganti;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming), yang rumusannya berbunyi :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang
131 — 98
GATOTSUHARIYONO dari kerugian Negara sebesar Rp 1.526.062.238,00 (satu miliar limaratus dua puluh enam juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut maka unsurunsur pidana tambahan tersebut tidak terbukti;Menimbangbahwa dalam dakwaan Kesatu Subsidair tersebut di atas, menurutjaksa penuntut umum perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa GATOTSUHARIYONO merupakan perbuatan yang dilakukan dengan penyertaanmelakukan tindak pidana (dee/neming