Ditemukan 1406 data
66 — 13
DidiJunaedi tanpa tanggal.18.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima H.Syarif Hidayat tertanggal 19 Juni 2009.19.2 (dua) lembar kwitansi atas nama penerima Henditanpa tanggal.20.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima HendiS tertanggal 24 Maret 2009.21.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima Hj. SriAteng Wahyudi tanpa tanggal.22.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima Ir.
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1687 K /Pid.Sus/ 201313.3 (tiga) lembar kwitansi atas nama penerimaDenny Taylor tertanggal Juni 2009.14.2 (dua) lembar kwitansi atas nama penerima EddyHaryadi tanpa tanggal15.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima EddyDzein tertanggal 28 Agustus 2009.16.2 (dua) lembar kwitansi atas nama penerimaEncang tertanggal 28 dan 31 Agustus 2009.17.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima H.Didi Junaedi tanpa tanggal.18.1 (satu) lembar kwitansi atas nama penerima H.Syarif Hidayat tertanggal 19 Juni
167 — 83
Fasha dan saksi juga membenarkan bukti surattertanda P. 18 yakni Surat Perjanjian Pinjaman antara H.Syarif Fasha, ME dengan H.
GERSON A. SAUDILA, SH
Terdakwa:
1.H Retno Pramudya SH MH Bin Abdul Hadi
2.Iskandar Daeng Mapfuji Bin M Amin Daeng Mapfuji
129 — 24
Bahwa setahu saksi yang menjadi Ketua Koperasi TKBM Jasa Karya adalah H.Syarif Achmad. Bahwa yang menjadi Ketua Koperasi unit R/D adalah terdakwa H. RetnoPramudya sedangkan Sekretarisnya adalah Iskandar. Bahwa PT. Pelindo dalam pemanfaatan tenaga buruh menggunakan tenagapihak ketiga yaitu Koperasi TKBM Jasa Karya dan unit R/D. Bahwa pembayaran dari pengguna Jasa tidak boleh tunai harus melalui transferrekening.
147 — 582 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sari Surya Perwira H.SYARIF SULAIMAN ;124. Asli 1 (satu) Buku Perjanjian KontrakPekerjaan pemasangan Pipa PE DIA. 63 mm diMedan Bagian Selatan sepanjang 18.300 meterNomor : 180/KK/205/DW3PROJECT/2003,tanggal 27 Juni 2003 antara Pimpinan ProyekPembangunan Jaringan Distribusi GasSumatera Utara Ir. MUGIONO dengan DirekturCV. Yudha Karya WESLY ;125.
670 — 1299 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa sumber utamakaidah hukum di Indonesia yang terpengaruh oleh tradisi civil lawsystem adalah peraturan perundangundangan, bukan putusanhakim (judge made law) sebagaimana dalam tradisi common lawsystem (Lihat tulisan H.Syarif Mappiasse, Hakim Tinggi berjudulPengembangan Hukum Teoretis di Indonesia (Dalam Kajian TeoriDan Praktik Pengadilan)). Begitu pula dengan Prof.