Ditemukan 2045 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Mtr
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
1.SAHME
2.M. ZAKARIA
3.JUMASIH
4.AHMAT MUNIR
5.AMAQ RAT
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MATARAM
8377
  • Bahwa dari serangkaian penyidikan atas Laporan tersebut Terlaporataupun Kuasanya tidak pernah diberikan oleh Penyidik SuratPemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) lebih dari batas waktuyang ditentukan dalam Peraturan Perundangundangan yang berlaku diwilayah negara Republik Indonesi dalam hal ini berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor:130/PUUXIII/2015 yang menyatakan SuratPemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) harus dikirimkankepada Terlapor / kuasanya paling lambat 7 hari setelan
    BAHWA TIDAK PERNAH ADA, TIDAK PERNAH DISAMPAIKAN /DIBERIKAN / DIKIRIMKANNYA SURAT PEMBERITAHUANDIMULAINYAPENYIDIKAN (SPDP)dan atau SURAT PENETAPANSEBAGAI TERSANGKA TERHADAP KLIEN KAMI BAIK KEPADAKUASA HUKUM TERLAPOR, TERLAPOR MAUPUN' KEPADAKELUARGA TERLAPOR;Bahwa ketika tidak pernah ada / tidak pernah dikirmkanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kuasa hukum terlapor, terlapormaupun kepada keluarga terlapor akan memberikan konsekuensi ataumenyebabkan PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN TERHADAP
    KARENA PADADASARNYA SETELAH SURAT PEMBERITAHUAN PENYIDIKAKANDITERBITKAN, MAKA SURAT PEMBERITAHUAN PENYIDIKAN (SPDP)HARUS DIKIRIM KEPADA PENUNTUT UMUM, KORBAN/PELAPOR, DANTERLAPOR DALAM WAKTU PALING LAMBAT 7 HARI SETELAHTERBITNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN. hal ini berdasarkan padaputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:130/PUUXIII/2015 yang pada pokonya menyatakan bahwa:WAJIBNYA PENYIDIK UNTUK MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN DILAKUKANNYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAMTENGGANG WAKTU PALING LAMBAT
    ) kepada pihak Kejaksaan sebagaimana kesepakatanbersama dalam sebuah Rakor antara Kejagung Republik Indonesia, Polri danHalaman 30 dari 36 Putusan Prapradilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN MtrMahkamah Agung RI tanggal 20 Juli 2017 menyikapi paska PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tentang pemberitahuanwaktu pengiriman SPDP kepada JPU, terlapor dan pelapor/korban yang padaintinya menyebutkan : apabila SPDP yang dikirim lebih dari tujuh hari setelahlewat waktu diterbitkannya sprindik akan
    dikembalikan secara resmi oleh JPUdengan surat resmi yang berisi penolakan SPDP tersebut, kKemudian penyidikterbitkan sprindik baru merujuk kepada sprindik sebelumnya kemudianditerbitkan SPDP baru dan dikirim kembali kepada JPU ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasdihubungkan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 tentang pemberitahuan waktupengiriman SPDP kepada JPU, telah nyata bahwa Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDPP
Register : 14-12-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal 4 Januari 2021 — Pemohon:
KAROLINA SERIN.
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku
7252
  • Bahwa mulai dari Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan diperiksa olehTermohon sebagai Tersangka, ternyata Termohon tidak pernah mengirim SuratPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penunut Umum, kepadaPemohon selaku Terlapor dan kepada Korban / Pelapor, pada hal merupakankewajiban Termohon untuk mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum danmemberikan kepada Pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (1)UndangUndang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang HukumAcara Pidana
    Adanya keterlambatan mengirim SPDP dari Penyidik kepada JaksaPenuntut Umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuandimulainya Penyidikan itu harus, tetapi juga merugikan hak KonstitusionalTerlapor dan Korban / Pelapor, oleh karena itu penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap JaksaPenuntut Umum, akan tetapi juga terhadap Terlapor dan korban / Pelapor.Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadapTerlapor yang telah
    Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan rangkaian kegiatanpenyidikan dengan didahului pengiriman SPDP ke Kepala Kejaksaan Tingg!Maluku sesuai Surat Nomor : SPDP/86/X/2020/Ditreskrimum, tanggal 5Oktober 2020. dan kepada Pelapor dan Terlapor.g.
    T10 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/86/X/2020/DitReskrimum tanggal 5 Oktober 2020;11. T11 Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban JEFRI OHENTOROAlias AGUAN (saksi korban) tanggal 1 Oktober 2020;12. T12 Berita Acara Pemeriksaan Saksi ANTHON NAHUWAE tanggal 2Oktober 2020;13. T13 Berita Acara Pemeriksaan Saksi JOSEPHUS RICHARDMATITAPUTTY, tanggal 5 Oktober 2020;14. T14 Berita Acara Pemeriksaan Saksi HETTY VALENCIA DAGA,tanggal 2 Oktober 2020;15.
    T45 Foto Penyerahan SPDP kepada Pemohon;46.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 160 / PID / 2017 / PT BNA
Tanggal 6 September 2017 — MUHAMMAD YUSUF UBRUS BIN UBIT.
2611
  • terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF UBRUS BINUBIT dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang/ tempat penyimpanan milik terdakwa MUHAMMADYUSUF UBRUS BIN UBIT dan tersisa gula pasir sebanyak 43 (empatpuluh tiga) sak dalam karung warna putih corak white sugar.halaman 5 dari 10 Perkara Pidana, Nomor. 160/Pid/2017/PT.BNADipergunakan dalam Perkara SPDP
    Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal 26Mei 2017 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara AZHARI. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara FAISAL.Dilampirkan dalam berkas perkara.4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gudang/ tempat penyimpanan milik terdakwa MUHAMMADYUSUF UBRUS BIN UBIT dan tersisa gula pasir sebanyak 43 (empatpuluh tiga) sak dalam karung warna putih corak white sugar.Dipergunakan dalam Perkara SPDP Nomor: SPDP/10/V/2017 tanggal 26Mei 2017 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara AZHARI. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara FAISAL.Dilampirkan dalam berkas perkara.5.
    Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit gudang/ tempat penyimpanan milik terdakwa MUHAMMADYUSUF UBRUS BIN UBIT dan tersisa gula pasir sebanyak 43 (empatpuluh tiga) sak dalam karung warna putih corak white sugar.Dipergunakan dalam Perkara SPDP Nomor: SPDP/10/V/2017tanggal 26 Mei 2017 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara AZHARI. 2 (dua) lembar faktur penjualan gula kepada Saudara FAISAL.Dilampirkan
Putus : 24-06-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 10/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm
Tanggal 24 Juni 2014 — RAHMAT BUDIMAN, S.Pd., M.Pd Bin ANANG ILMI
3811
  • RAHMAT BUDIMAN S.pd, Mpd pada bulan Desember 2012 ;c. 1 (satu) berkas SP2D No. 0750 / SPDP - GU / Disdik / 2012 Tanggal 16 April 2012 berserta lampirannya ;d. 1 (satu) berkas SP2D No. 2083 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 16 Juli 2012 berserta lampirannya ;e. 1 (satu) berkas SP2D No. 3678 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 11 Oktober 2012 berserta lampirannya ;f. 1 (satu) berkas SP2D No. 6642 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 31 Desember 2012 berserta lampirannya
    RAHMAT BUDIMAN S.pd,Mpd pada bulan Desember 2012 ;1 (satu) berkas SP2D No. 0750 / SPDP GU / Disdik / 2012Tanggal 16 April 2012 berserta lampirannya ;1 (satu) berkas SP2D No. 2083 / SPDP GU/ Disdik/ 2012 tanggal16 Juli 2012 berserta lampirannya ;1 (satu) berkas SP2D No. 3678 / SPDP GU/ Disdik/ 2012 tanggal11 Oktober 2012 berserta lampirannya ;1 (satu) berkas SP2D No. 6642 / SPDP GU/ Disdik/ 2012 tanggal31 Desember 2012 berserta lampirannya ;1 (satu) lembar setoran tunai tertanggal 10 Oktober 2013
    RAHMAT BUDIMAN S.pd, Mpd padabulan Desember 2012 ;c. 1 (satu) berkas SP2D No. 0750 / SPDP GU/ Disdik / 2012 Tanggal 16April 2012 berserta lampirannya ;d. 1 (satu) berkas SP2D No. 2083 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 16Juli 2012 berserta lampirannya ;e. 1 (satu) berkas SP2D No. 3678 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 11Oktober 2012 berserta lampirannya ;f. 1 (satu) berkas SP2D No. 6642 / SPDP GU / Disdik/ 2012 tanggal 31Desember 2012 berserta lampirannya ;g. 1 (satu) lembar setoran tunai tertanggal
Register : 08-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Cbi
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
YAKUB
Termohon:
KEPOLISIAN RI POLRES BOGOR UNIT RESKRIM
10663
  • dan,Korban/Pelapor selambatlambatnya padatanggal 15 Februari 2018,namun pada faktanya sampai dengan didaftarkannya PermohonanPraperadilan ini TERMOHON tidak pernah menyerakan SPDP kepadaPEMOHON selaku Terlapor;Bahwa andaikatapun TERMOHON telah mengirimkan SPDP kepadaPenuntut Umum sebelum tanggal 15 Februari 2018 sebagaimana diwajibkanoleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUUXII/2015, Prosespenyidikan a quo tetap tidak sah dan batal demi hukum dikarenakanHalaman 3 dari 37 halaman Perkara
    Chiang Cheng Hsuan/PemohonPutusan Nomor: 02/Pid.Pra/2018/2018/PN.Blb pada tanggal 2 Mei 2018)sebagai Tersangka berdasarkan hukum, dalam persidangan PEMOHONmampu membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri PEMOHON tidakberdasarkan hukum dimana SPDP dikirim lebih dari 7 (tujuh) hari sehinggaHalaman 12 dari 37 halaman Perkara Pra Peradilan Nomor 04/Pid.Pra/2018/PN. Cbi.Form01/SOP/04.5/201845.Hakim menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (MR.
    Juga menyampaikan keterangandalam persidangan dibawah sumpah dan keterangan tersebut dipakaisebagai pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor:02/Pid.Pra/2018/2018/PN.Blb. pada tanggal 2 Mei 2018, Ahli menerangkan:Bahwa SPDP merupakan alat control untuk penuntut umum, dalamHalaman 13 dari 37 halaman Perkara Pra Peradilan Nomor 04/Pid.Pra/2018/PN.
    Cbi.Form01/SOP/04.5/2018SPDP harus dilampirkan Surat Perintah Penyidikan, bila tidak makabatal demi hukum;49.Bahwa tidak disampaikannya SPDP kepada Terlapor (in casu PEMOHON)dalam Perkara a quo, dapat PEMOHON simpulkan bahwa TERMOHON jugatidak memberikan SPDP kepada penuntut umum;50.Bahwa apabila PEMOHON tidak memberikan SPDP kepada PenuntutUmum maka Penuntut Umum tidak dapat mengontrol proses penyidikanyang dilakukan oleh TERMOHON dan hal tersebut akan menjadikan prosespenyidikan menjadi batal demi
    Sidik/155/VI1I/2018/Reskrim, tanggal 10 Juli 2018 12,Bukti T 12Fotocopy sesuai asli Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) NomorB/198/I1X/2017/Reskrim tanggal 18 September 2017 13.Bukti T 13Fotocopy sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan SaksiSdr. SUHARTA tanggal 25 September 2017 danBerita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 25 Juni2018 14.Bukti T 14Fotocopy sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan SaksiSdr. sdr.
Register : 23-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Gst
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.INGATI ZEGA
2.FOERA ERA ZEGA
Termohon:
Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua
3521
  • MENGADILI:

    1. Menggabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan II untuk sebahagian;
    2. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka kepada Pemohon I dan II tidak sah;
    3. Menyatakan dalam hukum bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon I dan II tidak sah;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Termohonsejumlah Nihil;
    5. Menolak permohonan praperadilan
Register : 08-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Gst
Tanggal 27 September 2017 — Erisman Gea Alias Ama Jeni, DKK sebagai Pemohon MELAWAN Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepolisian Resor Nias, cq. Kepolisian Sektor Tuhemberua
1162627
  • Fotokopi Surat tertanggal 01 Juni 2017, Nomor : B/71/V1/2017, Perihal :Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepadaBezisochi Gea alias Ama Wira, yang selanjutnya pada fotokopi buktitersebut diberi tanda Bukti T4 ;. Fotokopi Surat tertanggal 01 Juni 2017, Nomor : B/72/V1/2017, Perihal :Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepadaFatizawato Gea alias Fati, dkk, yang selanjutnya pada fotokopi buktitersebut diberi tanda Bukti T5 ;.
    Menurut Mahkamah, penyampaian SPDP kepada jaksapenuntut Umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejakdimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut adalahberada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauanHalaman 69 dari 76 Putusan No. 2/Pid.Pra/2017/PN Gstterlapor dan korban/pelapor. Fakta yang terjadi selama ini dalam halpemberian SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikan setelahpenyidikan berlangsung lama.
    Adanya alasan bahwatertundanyapenyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurutMahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas dueprocces of law sebagaimana dijamin dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945.Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP olehpenyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkanketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak kostitusional terlapordan korban/pelapor.
    bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikanatas laporannya.Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah dalilpemohonan para Pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib adalahberalasan menurut hukum.
    Nias Utara bukan melaluiKetua RT 003, serta seharusnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tersebut diserahkan secara langsung kepada pihaknya dan tersendirikepada para Pemohon ataupun langsung kepada keluarga para Pemohondikarenakan alamat penerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tersebut berbedabeda serta seharusnya Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut disampaikan kepada masingmasingpara Pemohon bukan digabungkan dalam 1 (satu) surat ;Menimbang, bahwa
Register : 24-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
LENNY SYOFRANITA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang Cq Kasat Reskrim Polres Kota Padang,
7915
  • telah mencabut kesaksiannya yangHalaman 3 dari 31 Putusan Nomor 2/Pid.Prap/2019/PN.Pdgpernah diberikannya kepada Termohon yaitu surat pernyataan tgl 9 April 2019,surat mana telah disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Pemohonkepada Termohon.Bahwa lebih jauh lagi semenjak para pemohon ditetapkan sebagai tersangkaoleh Termohon dengan surat Perintah Penyidikan No.Pol:SP.Sidik/63/I1I/2019/Reskrim, tanggal 20 Maret 2019, Termohon tidak pernah menyerahkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP
    Oleh karena itu "tindakan lain yangdilakukan oleh Termohon TERMASUK PENETAPAN TERSANGKA adalahmenjadi objek permohonan praperadilan dalam perkara aquo yang Pemohonajukan sekarang ini.Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tindakan lain dimaksud, yang dalam halini ternyata Termohon telah tidak menyerahkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP) pada Pemohon selaku Tersangka, atau kuasanya maupunkeluarganya sehubungan dengan penetapan Pemohon yang ditetapkan sebagaitersangka tersebut adalah juga menjadi
    bagian dari Praperadilan in casu.Karena tindakan Termohon yang demikian jelas merupakan pelanggaran darikewajiban hukum Termohon' selaku Penyidik sekaligus menjadi hakkonstitusional bagi Pemohon dalam membela kepentingan hukumnya sesuaiKeputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUUXI11/2015, tanggal 11 Januari 2017, yang pada intinya menyatakan, bahwapemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum, akantetap!
    ) :Bahwa Termohon telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untukmenyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Pemohon, atau Kuasanya, maupun keluarganya dalam bataswaktu yang ditentukan undangundang yaitu 7 (tujuh) hari sejak SuratPerintah Penyidikan diterbitkan.Bahwa sampai saat permohonan Praperadilan ini didaftarkan keKepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, Termohon tidak pernahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Pemohon, sedangkan Surat Perintah
    Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) oleh Termohon kepada Pemohon, maka pemberianstatus Tersangka terhadap Pemohon seharusnya dinyatakan batal demihukum.PETITUMBerdasarkan alasanalasan hukum yang diungkapkan diatas, adalah adil paraPemohon, memohon kiranya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemberikan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :1.
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Tte
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
RANI ANDINI YASA
Termohon:
POLDA MALUKU UTARA
14885
  • M E N G A D I L I ;

    Dalam Eksepsi ;

    • Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima ;

    Dalam Pokok Perkara ;

    1. Menyatakan Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Tindakan Hukum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon dan seluruh
    (vide Bukti Surat Panggilan No.S.Pgl/17/1/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Januari 2021 Terlampir)Bahwa tahapan Penyidikan oleh TERMOHON tersebut dilakukan tanpamenyerahkan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadaPEMOHON sebagai terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelahdikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik/05.a/I/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2021. padahalpenyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalahkewajiban hukum oleh TERMOHON berdasarkan
    Hal tersebut berimbas pada tidak adanyakepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yangmerugikan terlapor dan korban/pelapor dalam mencari kepastian hukumserta tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringanyang ada dalam KUHAP.Bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksapenuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor.Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadapterlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang
    Penyampaian SPDPBahwa Penyampaian SPDP telah sesuai dengan apa yangdiamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor130/PUUXIII/ 2015 tanggal 11 Januari 2017 yang manapenyampaian SPDP kepada pemohon tidak lebih dari 7 (tujuh) harisetelah diterbitkannya surat perintah penyidikan NomorSp.Sidik/05.a/I/2021/Dit Reskrimum tanggal 12 Januari 2021. yangmana kemudian SPDP diberikan kepada Pemohon tanggal 18Januari 2021 namun dalam hal ini pemohon tidak bersediamenandatangani ekspedisi atau tanda terima
    RANI ANDINI YASA telah menolak memndatangani buku ekpedisi penyerahan SPDP, diberi tanda P68 ;69. Buku Ekspedisi Bukti ini yang menunjukan bahwa terhadap Sdri.Rani AndiniYasa telah di serahkan tembusan SPDP namun yang bersangkutan tidak maumenandatangani bukti penerimaan SPDP, diberi tanda P69 ;70. BA Pemotretan Bukti ini yang menunjukan bahwa Sdri. RANI ANDINI YASApada saat diperiksa tidak didampingi oleh pengacara, Sdr. Rani diberikan SPDPnamun Sdri.
    SPDP/05.a/I/2021/Ditreskrimun tanggal 18 Januari 2021 terkaitlaporan tindak pidana KDRT dalam bentuk kekerasan psikis, hal mana penyerahanSPDP tersebut telah dilakukan Termohon kepada Pemohon, akan tetapi Pemohonmenolak untuk menanda tangani SPDP tersebut & menolak untuk menerimatembusan SPDP sebagaimana berita acara penolakan tertanggal 18 Januari 2021& buku ekspedisi (vide bukti T68 & T69) ;Menimbang, bahwa dengan keluarnya SPDP Termohon tersebut dilanjutkandengan pemeriksaan & pemanggilan saksi
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 13 Nopember 2018 — Pemohon:
H. Tugiman
Termohon:
Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Bali Cq. Direktur Reskrimum Polda Bali
4921
  • Sehingga syaratsyarat untuk bisa dilakukannya Penyidikan dan ditemukanTERSANGKAnya, maka TERMOHON harus melalui prosedur Penyelidikanterlebin dahulu dan syarat untuk melakukan Penyidikan, TERMOHONdiwajibkan mengirim SPDP kepada PEMOHON.
    Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/350/II/2018/ Dit Reskrimum,tanggal 20 Februari 2018 yang pertimbangannya dalam rangkaPenyidikan maka diminta keterangan tambahan sebagai Saksi.Bahkan setelah pemeriksaan tersebut dan sampai saat dimajukannya gugatanPraperadilan aquo, PEMOHON tidak mendapatkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP), yang secara hukum PEMOHON wajib diberikan SPDP;43.Bahwa setelah TERMOHON melakukan tindakan hukum berupapemanggilan Saksisaksi dan pengumpulan Buktibukti, KemudianTERMOHON
    Tidak dilakukannya koordinasi fungsional dan/atau tidaktransparasi tentunya akan sangat mempengaruhi hasil penyidikan.Tanpaadanya koordinasi fungsional dan tidak memberitahu SPDP kepadaPEMOHON maka telah terjadi cacat prosedural dalam tahapanpenyidikan dalam bentuk penggunaan kewenangan penyidikan secara tidaktransparan dan tanpa adanya pengawasan.
    Cacatnya prosedural dalampenyidikan mengakibatkan segala proses yang dilakukan dalam tahappenyidikan sebelum disampaikannya SPDP kepada PEMOHON adalahbersifat unlawfull dan berimplikasi pada segala tindakan yang telahdilakukan dalam tahapan penyidikan harus dinyatakan batal demihukum.Bahwa penentuan status PEMOHON menjadi Tersangka oleh TERMOHON,tidak berdasarkan Prosedur yaitu tidak mengirimkan SPDP kepadaTERMOHON yang termuat dalam Pasal 109 ayat (1) UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
    Sehingga penyelidikandan penyidikan yang dilakukan Termohon sudah sesuai denganprosedur yang ditentukan KUHAP dan peraturanperaturanlainnya.Perihal dalil Pemohon tentang pengiriman SPDP dengan mengacuPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUUXIII/2015 tanggal 11Januari 2017 adalah tidak relevan, karena SPDP telah dikirim kepadaKejaksaan Negeri Denpasar sebagaimana Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan Nomor : B/O1/I/2017/Ditreskrimum tanggal 05Januari 2017.
Putus : 12-05-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pid.Pra.Peradilan/2017/PN Gto
Tanggal 12 Mei 2017 — - APRIANTO
21367
  • MK mengabulkan Pasal 109 ayat(1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang suratperintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidikkepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintahpenyidikan.
    Menurut Mahkamah, penyampaian SPDP kepadajaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik untukmenyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehinggaproses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntutumum dan pemantauan terlapor dan korban/pelapor. Mahkamahberpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepadajaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum,tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dankorban/pelapor.
    AlasanMahkamah didasarkan pertimbangan bahwa terhadap terlapor yangtelah mendapatkan SPDP, yang bersangkutan dapat mempersiapkanbahanbahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihat hukumnya.Faktanya, yang terjadi selama ini kadangkala SPDP baru disampaikansetelah penyidikan berlangsung lama.
    MK menyebutkan bahwa waktupaling lambat 7 hari dipandang cukup bagi penyidik untukmempersiapkan atau menyelesaikan SPDP sebelum disampaikankepada Jaksa Penuntut Umum.
    Bahwaberdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi No.130/PUUXIII/2015 tanggal11 Januari 2017 pasal 109 ayat 1 dan terpenuhinya asas peradilan yangcepat;Bagimana pendapat ahli tetang SPDP apakah penyidik harus melakukanSPDP?
Register : 20-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Mgl
Tanggal 7 Maret 2018 — Pemohon:
WASITO,S.Pd Bin HARJO SAM
Termohon:
Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang
4217
  • saat pemohonadalah sebagai saksi untuk diperiksa sebagai saksi dengan tanpa bolehmeninggalkan kantor Termohon, kemudian langsung begitu saja menetapakanPemohon sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara pada PolresTulang Bawang.Bahwa penetapan tersangka kepada diri Pemohon begitu kilat dan cepat tanpamelalui proses penyelidikan dan penyidikan yang lumrah secara hukum acara, halini dapat dibuktikan tidak adanya surat perintah penyelidikan dan surat perintahpenyidikan dan tidak adanya SPDP
    apabiladiketemukan dua alat bukti yang cukup barulah dilakukan Penetapan Tersangka.Akan tetapi pada kenyataannya terhadap Pemohon telah ditetapkan terlebih dahulusebagai Tersangka baru kemudian Termohon mencari buktibukti denganmemanggil para saksi dan melakukan penyitaan yang berhubungan denganPemohon.Bahwa setelah melakukan Penetapan Penyidikan dan Penetapan sebagai Tersangka,melakukan penangkapan dan penahanan tentunya secara aturan Hukum Acara, makaTermohon telah menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP
    ) dan berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXIII/2015 menyatakan bahwa Penyidikwajib menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, juga kepadaTerlapor/Tersangka dan Korban dalam waktu paling lambat 7 hari setelahditerbitkannya Sprindik.
    Bahwa ternyata setelah Termohon memanggil Termohonsebagai saksi sampai dengan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dandilakukan penahanan sampai dengan sekarang lewat dari waktu 7 hari, Pemohonsebagai Terlapor/Tersangka tidak pernah menerima SPDP dimaksud, maka hal inibila mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXII/2015, Penyidikwajib menyampaikan SPDP ke Terlapor/Tersangka.
    Berdasarkan Putusan MKNo.130/PUUXII/2015 a quo dan apabila SPDP tersebut tidak diberikan kepadatersangka dalam jangka waktu 7 hari, maka konsekuensi hukumnya adalah berakibatpenetapan tersangka tidak sah secara hukum..
Register : 09-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN PELALAWAN Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Plw
Tanggal 25 September 2018 — Pemohon:
ARSYADI.,SH
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi II Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
6526
  • Tentang Pengiriman SPDP kepara PEMOHON:Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130PUU/XIII/2015 sehubungan dengan memberitahukan dan menyerahkanHalaman 13 dari 43 halaman, Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN PlwSPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan korban / pelapor.PEMOHON dalam hal ini bukanlah para pihak Terlapor / Tersangkasebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 130 PUU/XIII/2015 sehingga TERMOHON tidak memilikikewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada
    Tentang Pengiriman SPDP kepada Penuntut Umum:Bahwa terkait Permohonan PEMOHON mengenai TERMOHON tidakada mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum adalah dalil yang tidakbenar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya; Bahwa TERMOHON melalui surat Nomor : S.16/ BPPHLHKSWII/I/PPNS/02/2018, Perihal Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) dengan terlapor LANRES HASUGIAN Anak dariSIMON HASUGIAN tertanggal 24 Februari 2018, artinya keluarnyasurat tersebut belum melampaui batas waktu sebagaimana
    makapenyidik wajib memberitahukan dan meyerahkan surat perintahdimulainya penyidikan kepada penuntu umum,, terlapor dan pelapor dalamwaktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintahpenyidikan;Bahwa jika penyidik tidak memberitahukan dalam tegang waktu 7 (tujuh)hari tersebut maka SPDP tersebut batal demi hukum;Bahwa penyidik tidak boleh memberitahukan SPDP hanya kepadaPenuntut Umum, tetai wajib diberitahukan kepada penuntu umum, terlapordan pelapor;Bahwa penyitaan terhadap
    No.130/PUUXII/2015 yang dimaknai penyidik wajib memberitahukan hal itukepada penuntut umum tidak dimaknai penyidik wajid memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum,terlapor dan korban/pelapor, terlinat bahwa yang punya kepentingan adalahpihak yang dirugikan dengan tidak disampaikan SPDP tersebut, sehingga dalamperkara a quo, pemohon Pra Peradilan selaku pemilik alat berat perlu dibatasihanya dalam hal penyitaan dan bukan terkait SPDP yaitu terlapor/tersangka
    MH menerangkan hal manaterhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUUXIII/2015 yang menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi jugaterhadap terlapor dan korban / pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) haridipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan haltersebut.
Register : 04-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
HALIMAH
Termohon:
POLRES RESORT METROPOLITAN JAKARTA UTARA
6549
  • Dimulainya Penyidikan (SPDP).Bahwa Hal tersebut jelas berimplikasi kerugian bagi PEMOHON sebabhakhak PEMOHON menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yangtidak tegas dan jelas.
    Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN Jktr.Utrterhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan PEMOHON dantidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.Bahwa berkenaan dengan PEMOHON yang tidak pernah menerima SuratPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas diri PEMOHON, maka dapatdikatakan penetapan tersangka tanpa memberitahukan danmenyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapatdikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan..
    Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP);4.
    (SPDP)tersebut.
    Perlu PEMOHON~ ketahui SPDP~ adalah SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan bukan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan.
Register : 21-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dps
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
1.Gregory Lee Simpson
2.Nicola Di Santo
Termohon:
Pemerintah Negara RI, CQ Kapolri, CQ Kapolda Bali, CQ Kapolresta Denpasar CQ Kapolsek Kuta
11575
  • Bahwa selanjutnya Termohon kemudian= menerbitkan danmenyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor : B/67/X1/2021/Reskrim (surat tanpa tanggal) dan tidakdiketahui kapankah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBAdung menerima SPDP tersebut ??;2.
    Terlebin dengan diterbitkannya Sprindik olehTermohon juga tidak disertai dengan Nomor Surat, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Badung dikeluarkan tanpatanggalsurat.
    Dengan demikian Sprindik tersebut tidak memiliki kepastiansistem registrasi dalam penomoran Sprindik pada institusi Termohon,dan tidak adanya kepastian mengenai waktu, hari, dan tanggaldimulainya penyidikan terkait SPDP yang tanpa tanggal tersebut ;Bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (1)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan, yang menyatakan: SPDP sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit perintahpenyidikan
    Untuk itu sudahsepatutnya Sprindik dan SPDP dimaksud dibatalkan, dadn Penetapan Tersangka atas Para Pemohon juga gugur atau batal demi hukum ;A. Bukti Yang Dipergunakan oleh Termohon Dalam MenetapkanPara Pemohon Sebagai Tersangka :1.Bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohonvia Sprindik dan SPDP terhadap Para Pemohon dalam LaporanPolisi a quo didasarkan pada bukti sebagai berikut:a.
    P1 sampai P7 dan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohon tidakada bukti surat berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) demikian pula dari keterangansaksisaksi yang dihadirkan oleh Para Pemohon dalam keterangannyamenyatakan tidak mengetahui berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan danSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);Menimbang, bahwa Termohon telah membantah dalil dari ParaPemohon dimana
Register : 08-05-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Rhl
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
SYAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin MUNIR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO
3620
  • tahun 1945 secarabersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasaPenyidik memberitahukan hal itu Kepada Penuntut Umum tidak dimaknaiPenyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat PerintahDimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor,Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan;Bahwa Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNo. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berbuny) :(1) SPDP
    (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada PenuntutUmum, Pelapor/korban,dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;(2) SPDP paling sedikit memuat:a. dasar penyidikan berupa Laporan Polisi dan SuratPerintahPenyidikan;b. waktu dimulainya penyidikan;c.
    Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindakpidana yang disidik;d. identitas Tersangka; dane. identitas Pejabat yang menandatangani SPDP;(3) Identitas Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf d, tidakperlu dicantumkan dalam SPDP, bila Penyidik belum dapat menetapkanTersangka;(4) Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari7 (tujuh) hariditerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan suratpemberitahuan penetapan Tersangka dengan dilampirkan SPDPsebelumnya;(5)
    Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkaradalam waktu 30(tiga puluh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajibmemberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;Bahwa tindakan Termohon yang secara prematur dan sewenangwenangmenetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara didugamelakukan tindak pidana Kehutanan melanggar ketentuan Pasal 83 ayatHalaman 6 dari 14 Halaman Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020.
    KUHAPyjo. putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., dan ternyata pulasebelum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohontidak pernah memanggil Pemohon untuk diperiksa sebagai Saksi maupuncalon Tersangka sebagaimana daitur dan dimaksud dalam pertimbanganhukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 21/PUUXII/2014 tanggal28 April 2015 pada halaman 99,serta tindakan Termohon yang tidakmenyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP
Register : 07-04-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN TILAMUTA Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Tmt
Tanggal 20 April 2020 — Pemohon:
1.Sukarman Rahim, S.Pd, M.Si Alias Karman
2.Mukri Kadji, S.Ipem
3.Yurika S. Rauf, S.Pt
Termohon:
Kepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
14086
  • Identitas tersangka danSebagaimana tersebut didalam pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala KepolisianRepublik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Jo.Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi : SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (3) yaitu Setelan Surat Perintan Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP,dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban, dan terlapor dalam waktupaling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Jo.Pasal 14 ayat (4) Dalam hal Tersangka
    ).d.1). bahwa TERMOHON telah menyerahkan SPDP kepada paraPEMOHON yang diterima langsung oleh para PEMOHON dan/ataukeluarganya sebagaimana dikuatkan dalam buku expedisi danpenyerahan SPDP di dokumentasi oleh TERMOHON.d.2) bahwa untuk menguatkan dalilnya TERMOHON tersebut, makaTERMOHON akan buktikan dalam Pembuktian Surat sehingga dalilnyaPEMOHON ini tidak beralasan hukum berakibat patut untuk ditolak.Berdasarkan uraianuraian diatas, mohon kepada yang Mulia HakimPraperadilan sependapat dengan kami
    Bahwa, dalam penyelidikan perkara Para Pemohon Praperadilan telah dibuatlaporan informasinya; Bahwa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Para PemohonPraperadilan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan ParaPemohon Praperadilan; Bahwa, SPDP tersebut telah dikirimkan segera setelah diterbitkannya SuratPerintah Penyidikan dan waktunya tidak lewat 7 (tujuh) hari sebagaimanatelah ditentukan; Bahwa, Saksi membenarkan bukti Surat tertanda T6 merupakan SuratPemberitahuan Dimulai Penyidikan
    Para Pemohon Praperadilan tidak pernah mendapatkan SPDP (SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Termohon;Menimbang, bahwa Para Pemohon Praperadilan telah mendalilkan dalamReplik (halaman 3) pada pokoknya yakni sejak Termohon menetapkan ParaPemohon Praperadilan sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2020, Para PemohonPraperadilan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari Termohon;Menimbang, bahwa setelah mencermati buktibukti yang diajukan ParaPemohon Praperadilan
    bahwa Para Pemohon Praperadilan telah menerimaSPDP dari Termohon dan tidak terdapat adanya keterlambatan Termohonmemberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Para Pemohon Praperadilan karena setelah diterbitkan Surat perintahpenyidikan terhadap Para Pemohon Praperadilan tertanggal 24 Januari 2020 tigahari kemudian oleh Termohon diterbitkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) tertanggal 27 Januari 2020, selanjutnya SPDP tersebutdiberitahukan/diserahkan
Register : 11-12-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Sak
Tanggal 26 Februari 2019 — Penggugat:
INDRA SAPUTRA
Tergugat:
KAPOLRI, KAPOLDA RIAU, KAPOLRES SIAK, Penyidik Unit I
Turut Tergugat:
KEJAGUNG, KEJATI RIAU, KEJARI SIAK, JAKSA PENUNTUT UMUM, JAKSA PENELITI
6724
  • Jaksa Penuntut Umum Cq.para Jaksa Peneliti pada Perkara Surat Nomor: SPDP / 38 / Ill / 2017/Reskrim tanggal 17 Maret 2017 dan Surat Nomor: SPDP / 11 / Il / 2018/Reskrim tanggal 02 Februari 2018;Disebut sebagai TURUT TERGUGAT Telah membaca Surat Pencabutan Permohonan No.35/Pdt.G/2018/PN Sak,yang diajukan pada tanggal 26 Februari 2019 oleh Kuasa Penggugat ;Menimbang, bahwa pencabutan ini diajukan oleh kuasa Penggugat suratsecara tertulis dengan Surat.
Register : 01-08-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 110/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 6 September 2016 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkaraPraperadilanpada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : RIKY CHANIADI, partikelir, beralamat di Jl. Kencana Indah I J.4/38A, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Leonard Arpan Aritonang, SH., Immanuel Sianipar, SH., dan Ando C. Girsang, SH., Para Advokat pada Kantor ArpanLaw, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2016,untuk selanjutnya disebut sebagai……………..…………………..…..PEMOHON ;
15186
  • ) pada tanggal yang samabahwa penerbitan surat SPDP, SP3, dan SKP2 pada tanggal yang samaoleh TERMOHON adalah sahsah saja, sebab tidak ada satu pasalpundalam KUHAP yang melarang penerbitan surat pada tanggal sama.
    itu harus diikuti dengan penerbitan SPDP ;Bahwa Penyidikan dimulai sejak Januari 2014 tetapi SPDPnya diterbitkandi bulan Juni 2016 faktanya memang ada Penyidikan sejak Januari 2014tetapi secara administratif SPDP diterbitkan di Juni 2016 dan ditanggalyang sama penerbitan SPDP diterbitkan juga yang namanya SKP2,Sprindik dikeluarkan Februari 2014 kemudian SPDP dikeluarkan tahun2016 bulan Juni dan dikeluarkan juga bersamaan dengan SKP2 mestinyamenurut KUHAP segera, segera itu relatif, tetapi tidak
    tanya bagaimana perkembangan penanganan perkara itu setelahada SPDP ini biasanya itu misalnya adalah orang setelah melapor diatidak pernah diperiksa sebagai saksi cuman baru memberikan laporan /LPnya saja mestinya orang setelah bikin LP dia dibuat Berita Acara tetapikalau misalnya 2 (dua) tahun ahli tidak tahu sebabnya, tetapi kenapamestinya orang yang berkepentingan itu. menanyakan bagaimanaperkembangannya okelah kenapa bisa sampai 2 (dua) tahun, untuk SKP2dikeluarkan setelah SPDP dilakukanlah
    nama orang sebagai tersangka karena ada 3 (tiga) carauntuk menetapkan orang sebagai tersangka 1) SPDP, 2) memanggilsebagai tersangka,3) melakukan upaya paksa seperti ditangkapditahan sebagai tersangka, jadi SPDP itu adalah cara untukmenetapkan tersangka sehingga dengan atas dasar itu kita memangmempunyai problem yuridis dan dilihat dari perkembangan seperti itukalau menurut pendapat ahli harus kasuistis tidak bisa kitamengatakan pada hari yang sama SPDP kemudian SKP2 kemudianada SP8 lalu kita mengatakan
    Umum sehingga kemudian SPDP sebagai mekanismekontrol horizontal antara Penyidik dan Penuntut Umum, ahli fikir yangpenting dia menjadi sebuah fungsi kontrol ;e Bahwa yang di kontrol, sebenarnya dalam system sekarangberlangsung SPDP itu menjadi sebuah fungsi kontrol yang sifatnyaadministrasi dari langkahlangkah dilakukan Penyidikan sebenarnyaidealnya harusnya substansial jadi dengan memberikan SPDP makaJaksa harus menggali, harus mendireksi harus mengarahkanpenyidik dalam pelaksanaan Penyidikannya
Register : 26-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Jmb
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
UBEDILAH Als RUBEN Bin WINARNO
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDA c.q. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
3612
  • Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 bahwaSurat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) wajib diberikan kepadaTerlapor.
    SPDP oleh Pemohon perbuatanTermohon telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitus!
    dikeluarkannya surat perintah dimulainyapenyidikan (SPDP) tersebut.
    Namun demikian dalam hal ini pihakTermohon telah menyampaikan pemberitahuan tentangditerbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalamwaktu yang dibenarkan menurut putusan Mahkamah KonstitusiRepubik Indonesia Nomor : 130/PUUXIII/2015 yaitu paling lambat 7(tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum ,PelapordantTerlapor.Bahwa walaupun tidak ada kewajiban Termohon selaku Penyidikuntuk menyampaikan pemberitahuan SPDP tersebut, namun denganitikad baik yang ada pada pihak Termohon, maka pihak
    Termohontelah menyampaikan pemberitahuan SPDP tersebut kepada pihakkeluarga Pemohon melalui surat yang dikirimkan melalui PT.