Ditemukan 927 data
94 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
A2, TegalRatu, Ciwandan, Cilegon, Banten 42445, dan menetapkan atas barang yangdiimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000053 tanggal 15 Februari2016 yaitu 24.600 TNE Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), postarif 1001.99.90.90 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp7.996.733.000,00 (tujuhmilyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tigaribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP415/WBC.11/2018 tanggal 12 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 70.124.361.0417.000, dan menetapkan atas barang yang diimpordan diberitahukan dengan PIB Nomor: 000053 tanggal 15 Februari 2016yaitu 24.600 TNE Wheat In Bulk (Suitable For Feed
Putusan Nomor 704/B/PK/Pjk/2020kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp/.996.733.000,00; adalahyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku dengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif atas PPN, jenis barangRomanian Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purpose), Pos Tarif1001.99.90.90, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar
dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan penilaianfakta dan penerapan hukum, sehingga sehingga Majelis Hakim Agungmembatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembalidengan pertimbangan hukum bahwa, Pertama, atas importasi yangdilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000053 tanggal 15Februari 2016, merupakan jenis barang berupa Romanian Wheat In Bulk(Suitable For Feed
Putusan Nomor 704/B/PK/Pjk/2020sekarang Termohon Peninjauan Kembali menetapkan jenis barangberupa Romanian Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purpose) yangdengan PIB Nomor: 000053 tanggal 15 Februari 2016 tidak layakdikonsumsi manusia karena hanya berdasarkan dugaanbelaka,sehingga Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP415/WBC.11/2018 tanggal 12 Februari 2018yang substansinya tidak berdasarkan fakta atau sewenangwenang.Ketiga, Terbanding sekarang Termohon Peninjauan
159 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
H12, Karet,Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilaiatas barang impor Feed Wheat (Bahan Baku Pakan Ikan) dengan PIBNomor 069143 tanggal 24 Juni 2019, pos tarif 1001.99.99 denganpembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan TerbandingNomor: KEP1268/WBC.11/2019 tanggal 21 Oktober 2019, sehingga jumlahPPN yang masih harus dibayar sebesar Rp105.939.000,00 (seratus lima jutasembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir
H12, Karet,Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilaiatas barang impor Feed Wheat (Bahan Baku Pakan Ikan) dengan PIBNomor 069143 tanggal 24 Juni 2019, pos tarif 1001.99.99 denganpembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan TerbandingNomor: KEP1268/WBC.11/2019 tanggal 21 Oktober 2019, sehingga jumlahPPN yang masih harus dibayar sebesar Rp105.939.000,00 (seratus lima jutasembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa permohonan banding dari
Pemohon PeninjauanKembali dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:@lBahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif Pajak PertambahanNilai (PPN) atas barang impor Feed Wheat (Raw Material For AnimalFeed) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 069143 tanggal 24 Juni 2019, pos tarif 1001.99.99 denganpembebanan tarif
Putusan Nomor 2315/B/PK/Pjk/2021merupakan sertamerta yang melekat tugas pokok dan fungsi dariDirektorat Jenderal Bea dan Cukai, namun in casu bahwa importasiberupa Feed Wheat (Bahan Baku Pakan Ikan), negara asal Moldovadengan PIB Nomor 069148 tanggal 24 Juni 2019 atas bahan pakan ikanyang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang mulai berlaku 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2015 tentangimpor dan/atau penyerahan BKP
117 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 677/B/PK/Pjk/2020Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor SPKTNP75/BC/2018tanggal 2 Februari 2018, atas nama: PT Cargill Indonesia, NPWP:01.002.071.7057.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt.26 Suite 26.01,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 RT.010 RW.009 Karet Tengsin, Jakarta Pusat10220, dan menetapkan atas importasi Meat and Bone Meal, Poultry byproduct Meal, Bovine Meat and Bone Meal, Feed Wheat dengan 1 (satu
alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakbanding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor SPKTNP75/BC/2018 tanggal 2Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.071.7057.000;dan menetapkan atas importasi Meat and Bone Meal, Poultry by product Meal,Bovine Meat and Bone Meal, Feed
Putusan Nomor 677/B/PK/Pjk/2020sebesar Rp264.539.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidaksetuju atas penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliterkait dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) atasbarang impor berupa importasi Meat and Bone Meal, Poultry by productMeal, Bovine Meat and Bone Meal, Feed Wheat dengan 1 (satu) PIBtidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupapenerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP75/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018 sebesarRp264.539.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setujuatas penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali terkaitdengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) atasbarang impor berupa importasi Meat and Bone Meal, Poultry by productMeal, Bovine Meat and Bone Meal, Feed Wheat dengan 1 (satu) PIByang telah
Dengan demikian Majelis HakimAgung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karenaatas barang impor Meat and Bone Meal, Poultry by product Meal, BovineMeat and Bone Meal, Feed Wheat dengan 1 (satu) PIB a quo tidaktermasuk barang baik yang mendapatkan fasilitas perpajakan maupunyang dikecualikan sehingga atas objek a quo terutang PPN sebesar 10%yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Pajak Dalam RangkaImpor (PDRI) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan
655 — 211
INTER SPORTS MARKETING dengan FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) , olehFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA )telah memberikan hakhak media kepada Penggugat antara lain :a Hakhak Televisi, termasuk didalamnya : Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds dan Liputan Unilateral atas dasar live, deleyed ataurepeat ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;b HakHak Mobil termasuk didalamnya :Basic Feed, Multi Feeds
, Additional Feeds dan Liputan Unilateral atas dasar live, deleyed ataurepeat ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;c HakHak Radio ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;d= Internet ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;Halaman 3 dari 55 Putusan Nomor : 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.Periklanan dan Promosi ; 2992225 0 002255 s nnn
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
Sukaria Sebayang Als Rabun Sebayang
69 — 16
li>
- 2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso;
- 5 (lima) buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso;
- 8 (delapan) buah komponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso;
- 2 (dua) set blok rem Mitsubishi Fuso;
- 1 (satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso;
- 1 (satu) buah terot panjang Toyota kijang kapsul;
- 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih liris-liris tanpa merek;
- 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih merek Golden Feed
Menyatakan Barang Bukti berupa :2 (dua) buah komponen rumah kain klos Mitsubishi Fuso;2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso;5 (lima) buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso;8 (delapan) buah komponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso;2 (dua) set blok rem Mitsubishi Fuso;1 (Satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso;1 (Satu) buah terot panjang Toyota kijang kapsul;1 (Satu) buah goni plastik berwarna putih lirisliris tanpa merek;1 (Satu) buah goni plastik berwarna putin merek Golden Feed
rumah kain klosMitsubishi Fuso, 2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso, 5 (lima)buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso, 8 (delapan) buahkomponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso, 2 (dua) set blok remMitsubishi Fuso, 1 (Satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso, 1 (Satu) buahterot panjang Toyota kijang kapsul, 1 (Satu) buah goni plastik berwarnaHalaman 5 dari 19 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Kbjputih lirisliris tanpa merek, 1 (Satu) buah goni plastik berwarna putihmerek Golden Feed
rumah kain klosMitsubishi Fuso, 2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso, 5 (lima)buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso, 8 (delapan) buahHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Kbjkomponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso, 2 (dua) set blok remMitsubishi Fuso, 1 (Satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso, 1 (Satu) buahterot panjang Toyota kijang kapsul, 1 (Satu) buah goni plastik berwarnaputih lirisliris tanpa merek, 1 (satu) buah goni plastik berwarna putihmerek Golden Feed
klosMitsubishi Fuso, 2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso, 5 (lima)buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso, 8 (delapan) buahkomponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso, 2 (dua) set blok remMitsubishi Fuso, 1 (Satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso, 1 (satu) buahterot panjang Toyota kijang kapsul yang berada di dalam gudang miliksaksi Herman Pinem ke dalam 1 (Satu) potong goni plastik berwarnaputih lirisliris tanpa Merk dan 1 (satu) potong goni plastik berwarna putihMerk Golden Feed
rumah kain klosMitsubishi Fuso, 2 (dua) buah komponen kor as Mitsubishi Fuso, 5 (lima)buah komponen as gigi porseneling Mitsubishi Fuso, 8 (delapan) buahkomponen gigi as porseneling Mitsubishi Fuso, 2 (dua) set blok remMitsubishi Fuso, 1 (Satu) buah kunci roda Mitsubishi Fuso, 1 (satu) buahterot panjang Toyota kijang kapsul, 1 (Satu) buah goni plastik berwarnaputih lirisliris tanpa merek, 1 (Satu) buah goni plastik berwarna putihHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Kbjmerek Golden Feed
20 — 2
CJ Feed Mojoagung Dusun Ngrowo, DesaGambiran, Kab.
CJ Feed Mojoagung Dusun Ngrowo Desa Gambiran Kab.
Feed Mojoagung, Dusun Ngrowo, Desa Gambiran,Kabupaten Jombang;Bahwa pada saat penangkapan terdakwa oleh pihak berwajib diamankan 1 buah HPmerk Evercross warna putih, buah bolpoin warna biru, lembar kertas berkas suratjalan terdapat nomor tombokan togel;Bahwa terdakwa bertugas sebagai pengecer dan memperoleh komisi dari pengepulsebesar 20 % dari sdr. SLAMET dan 10 % dari sdr.
Feed Mojoagung, Dusun Ngrowo, DesaGambiran, Kabupaten Jombang;Bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan buah HP merk Evercross warnaputih, 1 buah bolpoin warna biru, lembar kertas berkas surat jalan terdapat nomortombokan togel;Bahwa permainan judi togel ini menggunakkan uang, dimana uang tersebut untukmembeli nomor togel seharga Rp. 1.000,, dan setiap pembeli nomer belum tentumenang sehingga permainan ini bersifat untunguntungan;Bahwa tempat berjualan nomor togel tersebut adalah tempat yang
Feed Mojoagung, Dusun Ngrowo, Desa Gambiran,Kabupaten Jombang;Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti yaitu 1 buah HP merkEvercross warna putih, buah bolpoin warna biru, lembar kertas berkas surat jalanterdapat nomor tombokan togel;Bahwa yang menjual togel adalah terdakwa sendiri;Bahwa terdakwa bertugas sebagai pengecer dan terdakwa memperoleh komisi sebesar20 % dari sdr. SLAMET dan 10% dari sdr.
1.RAKHMAD HARI BASUKI, SH. M. Hum.
2.MUHAMMAD NIZAR, SH
Terdakwa:
AGUS WAHYUDI bin JUWARI
106 — 36
DanangPrihananto (berkas perkara terpisah / splitzing) menjabat sebagai KepalaSeksi Penjualan Feed dan DOC Regional Penjualan Jatim 1 Area Malangsedangkan Drh.
adalah sebagai berikut :e Masingmasing Sales Marketing di berikan DO kosong yang memiliki kodeperwilayah dan pelanggan memesan kepada Sales marketing denganmenandatangani DO selanjutnya sales Marketing membuat laporanpermintaan barang dan mengirim Fax ke Admin distrbusi Feed;e Admin Distribusi Feed memeriksa keseuaian harga jual dalam laporanpermintaan barang serta ketersedian stok barang yang selanjutnya diInput ke Program kemudian menyerahkan LPB (Laporan PermintaanBarang) kepada Bagian Keuangan
Sales Marketing membuat laporan permintaan barang dan mengirim Faxke Admin distrbusi Feed Admin Distribusi Feed memeriksa keseuaian harga jual dalam laporanpermintaan barang serta ketersediaan stok barang yang selanjutnya diInput ke Program kemudian menyerahkan LPB ( Laporan PermintaanBarang) kepada Bagian Keuangan untuk di proses dan di informasikankepada bagian DO/ OP feed Mill.Halaman 46 dari 82 Putusan Nomor 2254/Pid.B/2020/PN SbyKemudian seksi DO Feed Mill di teruskan kepada bagian Gudang untukpengeluaran
72 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP003941/NOTUL/WBC10/KPP.01/2016, tanggal 25 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.824.326.1054.000, dan menetapkan atas barang yang diimpordan diberitahukan dengan PIB Nomor: 047619, tanggal 18 Mei 2016, yaitubahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 1.000,00 TNEArgentine Feed Wheat in Bulk, diklasifikasi pada pos tarif 1001.99.9090 dandikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp240.597.000,00
Putusan Nomor 3050/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor: 047619, tanggal 18 Mei 2016, klasifikasi postarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan
kekuranganpembayaran PPN sebesar Rp240.597.000,00 tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untukpembuatan pakan ternak berupa 7.000,00 TNE Argentine Feed
Wheat inBulk, Negara asal Argentina, dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebesar 10% yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian, dandiberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis PengadilanPajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alihpertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajaka quo karena Argentine Feed Wheat dengan klasifikasi pos tarif1001.99.9090 dengan BM 0%, PPh 2,5%, PPN 10% adalah tidaktemasuk Rincian Bahan Pakan Ternak yang dibebaskan ataudikecualikan
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gatot Subroto No. 38Kuningan Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 130883 tanggal O06 April 2015 yaitu 1708 TNELThreonine 98,5 % Feed Grade, negara asal China, diklasifikasi pada postarif 2922.50.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehinggaterdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp187.334.000,00 (seratus delapan puluh tujuhjuta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman
peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP914/KPU.01/2016tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.071.816.1.057000, dan menetapkan atas barang yang diimpor denganPIB Nomor: 130883 tanggal 06 April 2015 yaitu 108 TNE LThreonine 98,5% Feed
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas barang impor LThreonine 98,5%Feed Grade, Negara Asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor:130883 tanggal O6 April 2015, diklasifikasikan pada pos. tarif2922.50.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (MFN =ACFTA), dan ditetapbkan oleh Termohon Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu jenisbarang yang diimpor LThreonine 98,5% Feed
149 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP97/WBC.06/2016 tanggal 04 November 2016, tentangPenetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP000303/NTL/WBC6/KPP.MP.01/2016 tanggal 18 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.824.326.1054.000, dan menetapkan atas barang yang diimpordan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003529 tanggal 13 Juli 2016 yaitubahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 2.700,00 TNEArgentine Feed
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor: 003529 tanggal 13 Juli 2016 klasifikasi postarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp685.410.000,00
;tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa2./00,00 TNE Argentine Feed Wheat in Bulk, Negara asal Argentina,Halaman
Putusan Nomor 1977/B/PK/Pjk/2018dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputusoleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis HakimAgung mengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atasPutusan Pengadilan Pajak a quo karena Argentine Feed Wheat in Bulkdengan klasifikasi pos tarif 1001.99.9090 dengan BM 0%, PPh 2,5%,PPN 10% adalah tidak temasuk Rincian Bahan Pakan Ternak yangdibebaskan atau dikecualikan
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
., NPWP 01.824.326.1054.000,beralamat di Jalan RS Fatmawati Nomor 15, Komplek Golden Plaza Blok GNomor 1722, Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 073140 tanggal 02 Agustus 2016 yaitu bahan pakanuntuk pembuatan pakan ternak berupa 1.280 TNE Argentine Feed Wheat,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN sebesar Rp. 330.523.000,00 (tiga ratus tigapuluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah;Menimbang, bahwa sesudah
menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP4653/WBC.10/2016 tanggal 17 November 2016, tentangPenetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP005639/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 9 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.824.326.1054.000, dan menetapkan atas barang yang diimpordengan PIB Nomor: 073140 tanggal 2 Agustus 2016 yaitu bahan pakanuntuk pembuatan pakan ternak berupa 7.280 TNE Argentine Feed
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor: 073140 tanggal 2 Agustus 2016 klasifikasipos tarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, danoleh Termohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekuranganpembayaran
Putusan Nomor 3117/B/PK/Pjk/2018Pajak, karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untukpembuatan pakan ternak berupa 1.280 TNE Argentine Feed Wheat,Negara asal Argentina, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar10% yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikanpertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alihpertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quokarena Argentine Feed Wheat dengan klasifikasi
110 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP677/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017, atas nama PT Charoen PokphandIndonesia Tbk, NPWP 01.000.172.5092.000, beralamat di Jalan Ancol BaratVill Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara14430, dan menetapkan atas importasi dengan 11 PIB melalui KPPBC Tg.Peraksesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA0262/BC.092/IP/2017,tanggal 28 Desember 2017, berupa Wheat/Feed
Perak sesuai Laporan Hasil Audit (LHA)Nomor LHA0262/BC.092/IP/2017, tanggal 28 Desember 2017, berupaWheat/Feed Wheat, dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilaisebesar 10%, sehingga tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor yang masihharus dibayar sebesar Rp8.174.818.000,00; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1977/B/PK/Pjk/2020pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas jenisbarang Wheat/ Feed Wheat sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA)Nomor LHA0262/BC.092/IP/2017, tanggal 28 Desember 2017 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 24 Januari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP757/KPU.01/2016 tanggal 31Oktober 2016, atas nama PT Cheil Jedang Indonesia, NPWP01.071.816.1.057000, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor38, Kuningan, Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 167619 tanggal 23 April 2016 yaitu 144 MTLThreonine CJ SHENYANG 98,5 % Feed
kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP757/KPU.01/2016tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.071.816.1.057000, dan menetapkan atas barang yang diimpor denganPIB Nomor : 167619 tanggal 23 April 2016 yaitu 144 MT LThreonine CJSHENYANG 98,5 % Feed
Putusan Nomor 3249/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas barang impor 144 MT LThreonineCJ SHENYANG 98,5% Feed Grade, negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor : 167619 tanggal 23 April 2016,diklasifikasikan pada pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan tarifbea masuk 0% (MFN = ACFTA), dan ditetapkan oleh TermohonPeninjauan Kembali diklasifikasikan pada pos
Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu jenisbarang yang diimpor LThreonine 98,5% Feed
83 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
SudirmanNo. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan menetapkan atasbarang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 003394 tanggal09 Januari 2018 yaitu 98.06 TNE Poultry by Product Meal (Raw Material forAnimal Feed), negara asal Australia, pos tarif 2309.90.90 dikenakan PPNImpor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN imporsebesar Rp116.297.000,00 (Seratus enam belas juta dua ratus sembilanpuluh tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
Putusan Nomor 705/B/PK/Pjk/2020Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP000653/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 22 Januari 2018, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.002.946.0054.000; dan menetapkan atasbarang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003394 tanggal09 Januari 2018 yaitu 98.06 TNE Poultry by Product Meal (Raw Material forAnimal Feed) negara asal Australia, pos tarif 2309.90.90 dikenakan PPNImpor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN imporsebesar Rp116.297.000,00
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tariff Pajak Pertambahan Nilai(PPN), jenis barang berupa Poultry by Product Meal (Raw Maternal forAnimal Feed) atas importasi yang diberitahukan dalam PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 003394 tanggal 09 Januari 2018, denganpembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali sebesar 10% (BEBAS), dan oleh Termohon Peninjauan Kembalidikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnya yakni
Pasal 16 UU a quo,sehingga keputusan Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai denganazas dan jiwa dari Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, Keempat,terlepas dari kKewenangan memungut PPN merupakan sertamerta yangmelekat tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,namun in casu bahwa importasi berupa Poultry by Product Meal (RawMaterial for Animal Feed) dengan PIB Nomor: 003394 tanggal 09Januari 2018 a quo berdasarkan Laporan
2.MYOUNG KEE KIM
3.HARI WINDARU
4.ANGGA KUSNANDAR RAHARJO
142 — 84
CJ FEED JOMBANG
2.MYOUNG KEE KIM
3.HARI WINDARU
4.ANGGA KUSNANDAR RAHARJOCJ Feed Jombang, berkedudukan di Jakarta, beralamat di KomplekPerkantoran Harmoni Mas, Jalan Kunir Blok A/3, Jakartaberalamat di The Zora Cluster KEIA Blok A2 yang diwakilioleh Park Jae Geol selaku Managing Direktur, dalam hal inimemberi Kuasa kepada Erdijanto Wahjoedi, S.H.
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, danmenetapkan atas PIB Nomor 005292 tanggal 19 Februari 2016, jenis barangberupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut ataudibebaskan dari PPN, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harusdibayar adalah nihil:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis
Putusan Nomor 1882/B/PK/Pjk/2020Banding, NPWP : 70.124.361.0417.000; dan menetapkan atas PIB Nomor005292 tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk(Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN,sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan PPN atas PIB nomor005292 tanggal 19 Februari
2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk(Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.19.90 pembebanan tarifPPN sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudian ditetapkan olehPemohon Peninjauan Kembali menjadi tarif PPN 10% (Bayar) sehinggaterdapat kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp1.449.382.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa penetapan pembebanan PPN atas PIBNomor 005292 tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat InBulk (Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.19.90pembebanan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudianditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tarif PPN 10%Halaman 4 dari 8 halaman.
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., NPWP 01.824.326.1054.000, beralamatdi Jalan RS Fatmawati Nomor 15, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor1722, Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpor denganPIB Nomor 048568 tanggal 20 Mei 2016 yaitu bahan pakan untukpembuatan pakan ternak berupa 3.858,00 TNE Argentine Feed Wheat inBulk, diklasifikasi pada pos tarif 1001.99.9090 dan dikenakan PajakPertambahan Nilai sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaranPPN Impor sebesar Rp. 928.220.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapanjuta
menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP3673/WBC.10/2016 tanggal 05 September 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP004275/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016tanggal O6 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.824.326.1054.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor denganPIB Nomor 048568 tanggal 20 Mei 2016 yaitu bahan pakan untukpembuatan pakan ternak berupa 3.858,00 THE Argentine Feed
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor 048568 tanggal 20 Mei 2016 klasifikasi postarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp928.220.000,00;
Putusan Nomor 1599 B/PK/Pjk/2018quo berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa3.858,00 THE Argentine Feed Wheat in Bulk, Negara asal Argentina,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atasPutusan Pengadilan Pajak a quo karena Meat and Bone Mea/dengandengan klasifikasi pos tarif
318 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 682/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor : 032864 tanggal 01 Juli 2016 klasifikasi postarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan
Rp964.652.000,00; yang tidak disetujulPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untuk pembuatanpakan ternak berupa Argentine Feed
Wheat, Negara asal Argentina,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atasPutusan Pengadilan Pajak a quo karena Argentine Feed Wheat denganklasifikasi pos tarif 1001.99.9090 dengan BM 0%, PPh 2,5%, PPN 10%adalah tidak termasuk Rincian Bahan Pakan Ternak yang dibebaskanatau. dikecualikan
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gatot Subroto No. 38Kuningan Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 401828 tanggal 20 Oktober 2015 yaitu 108 MTLThreonine 98,5 % Feed Grade, negara asal China, diklasifikasi pada postarif 2922.50.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehinggaterdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp. 175.229.000,00 (seratus tujuh puluh lima jutadua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada
peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakbanding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP752/KPU.01/2016tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.071.816.1.057000, dan menetapkan atas barang yang diimpor denganPIB Nomor : 401828 tanggal 20 Oktober 2015 yaitu 108 MT LThreonine98,5 % Feed
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas barang impor 108 MT LThreonineCJ SHENYANG 985% Feed Grade, negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor : 401828 tanggal 20 Oktober 2015,diklasifikasikan pada pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan tarifbea masuk 0% (MFN = ACFTA), dan ditetapkan oleh TermohonPeninjauan Kembali diklasifikasikan pada pos tarif 2922.50.9000 denganpembebanan
Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu jenisbarang yang diimpor LThreonine 98,5% Feed
61 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 3425/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Menimbang, bahwa Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor PER02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikantertanggal 8 Februari 2010, Bahan Pakan Ikan tersebut adalah benarmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan PakanIkan dan jenis barang Crude Salmon Oil (Raw Material For Animal Feed
DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP95/WBC.06/2018 tanggal 31Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP000069/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 16 Mei 2018, atas nama PT CentralpertiwiBahari, NPWP 01.661.341.6326.000 yang beralamat di Kampung BratasenaAdiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atasbarang impor Crude Salmon Oil (Raw Material for Animal Feed
kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP95/WBC.06/2018 tanggal 31 Agustus 2018mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP000069/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 16 Mei2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.6326.000; danmenetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Crude Salmon Oil(Raw Matenal for Animal Feed
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terlepasdari kewenangan serta merta dalam mengcollect pungutan Pajak DalamRangka Impor (PDRI) namun tidak dilakukan berdasarkan kewenanganhukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur danPreasumption iustae causa) serta substansi tidak memiliki parameteryang terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum danasas kecermatan yaitu atas importasi Crude Oil Salmon (Raw MaterialFor Animal Feed