Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2564 K/Pdt/2018 Tanggal 21 Nopember 2018 — BAMBANG FANTOAN dahulu FAN YUAN PIN VS PT BANK UOB INDONESIA cq PT BANK UOB INDONESIA,
Tbk., CABANG BANDUNG DKK
58 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAMBANG FANTOAN dahulu FAN YUAN PIN VS PT BANK UOB INDONESIA cq PT BANK UOB INDONESIA,Tbk., CABANG BANDUNG DKK
(empat ratus dua puluh meter persegi), dikenal sebagai JalanPasirluyu Salam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1926/Kelurahan Ancol, luas 474 m?(empat ratus tujun puluh empat meter persegi), dikenal sebagaiJalan Pasirsalam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2268/Kelurahan Ancol, luas 299 m?
(duaratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dikenal dengan JalanPasirsalam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atas namaBambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2166/Kelurahan Ancol, luas 296 m? (duaratus sembilan puluh enam meter persegi), dikenal sebagai JalanPasirluyu Barat (sekarang Jalan Pasirluyu Barat Nomor 48c) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);7. Menyatakan sah Sita Persamaan, berupa:a. Tanah seluas 420 m?
(empat ratus dua puluh meter persegi), dikenal sebagai JalanPasirluyu Salam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);Sertifikat Hak Milik Nomor 1926/Kelurahan Ancol, luas 474 m?(empat ratus tujuh puluh empat meter persegi), dikenal sebagaiJalan Pasirsalam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);Sertifikat Hak Milik Nomor 2268/Kelurahan Ancol, luas 299 m?
(empat ratus dua puluh meter persegi), dikenal sebagai JalanPasirluyu Salam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);Halaman 12 dari 16 hal. Put. Nomor 2564 K/Pdt/20188.10.11,b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1926/Kelurahan Ancol, luas 474 m?(empat ratus tujuh puluh empat meter persegi), dikenal sebagaiJalan Pasirsalam II (sekarang Jalan Pasirluyu Timur Nomor 69) atasnama Bambang Fantoan (dh Fan Yuan Pin);c.