Ditemukan 90 data
- Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a) Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b) Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
LA SARA
Tergugat:
WA LATI
157 — 108
Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pat.G/2019/PN RahMenimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, suatu Sertifikat HakMilik adalah termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yaitu suatu penetapantertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangberisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;Menimbang, bahwa selanjutnya kompetensi
Absolut PTUN adalahsengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negaraantara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan Tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkanperaturan perundangundangan yang berlaku. ( Vide: Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009
78 — 32
tegastegas kebenarannya oleh TERGUGAT Ill.EKSESPSI KOMPETENSIABSOLUT Bahwa PENGGUGAT mendalilkan agar terhadap Sertifikat Hak MilikNomor 384/ Bendungan terletak di Desa Bendungan Kecamatan Cawas,Kabupaten Klaten, luas 130 m2 yang telah dilakukan balik nama olehKantor Pertanahan Kabupaten Klaten/ TURUT TERGUGAT, menjadinama TERGUGAT V adalah cacat hukum, tidak sah, terhadap haltersebut bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri melainkan menjadiruang lingkup hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);Kompetensi
absolut PTUN diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 51tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:"Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidangTata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata denganBadan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuksengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.
tegastegas kebenarannya olehTERGUGAT V.EKSESPSI KOMPETENSI ABSOLUT Bahwa PENGGUGAT mendalilkan agar terhadap Sertifikat Hak MilikNomor 384/ Bendungan terletak di Desa Bendungan Kecamatan Cawas,Kabupaten Klaten, luas 130 m2 yang telah dilakukan balik nama olehKantor Pertanahan Kabupaten Klaten) TURUT TERGUGAT, menjadinama TERGUGAT V adalah cacat hukum, tidak sah, terhadap haltersebut bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri melainkan menjadiruang lingkup hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);Kompetensi
absolut PTUN diatur dalam pasal 1 angka 10 UU No. 51tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:"Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalambidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdatadengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupundi daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usahanegara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku.
46 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Muara Padang, KabupatenBanyuasin sebagaimana tersebut diatas, menjadi Warga Desa TanjungBaru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin yang diwakili olehsaudara Guntur dan Sukarni ;Bahwa perubahan subyek Penggugat seperti yang dilakukan Penggugatsebagaimana tersebut diatas, jelas sama sekali tidak dibenarkan secarahukum, karena yang benar secara hukum, seharusnya gugatan a quodicabut lebih dulu, untuk kemudian diajukan gugatan baru, dengan nomorregister yang baru ;Perkara a quo Bukan Kompetensi
Absolut PTUN, melainkanKompetensi Absolut Pengadilan Negeri ;Bahwa gugatan Penggugat pada dasarnya adalah menyangkut sengketabatas wilayah antara Desa Tanjung Baru dengan Desa Muara Padang,Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
administrasi tanahobjek perkara dari Gampong Blang Tambue ke Gampong Paku adalah wewenangPengadilan Tata Usaha Negara dan karenanya Majelis Judex Facti PengadilanTinggi Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen denganmenghilangkan dictum ke6 dari putusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan alasanketidakwenangan tersebut;Bahwa sejauh hal tersebut di atas, secara implisit Majelis Judex Facti PengadilanTinggi Banda Aceh mengakui tentang terbuktinya eksepsi Para Tergugat sejauh halterkait (kompetensi
absolut PTUN), namun hal tersebut diabaikan dengan tidakmencantumkan eksepsieksepsi Para Tergugat/ Pembanding dalam putusan tingkatbanding sehingga tidak diketahui keberadaannya, apakah ditolak ataudikabulkannya;Bahwa dengan tidak dicantumkan sekaligus tidak dipertimbangkan tentang eksepsieksepsi tersebut adalah jelas Majelis Judex Facti Pengadilan Tinggi Banda Acehmembuat kekeliruan/kesalahan yang besar dalam menerapkan hukum yang sangatmerugikan para pihak, Khususnya Para Pembanding/Para Pemohon
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan dan pengujianmateril/administrasinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) sesuai UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;Bahwa Sertifikat HGB No. 461/Gajahmungkur pertama kalitercatat a.n Soetardjo dan terakhir menjadi a.n LuhurSundoro berdasarkan Risalah Lelang No. 4/1986 1987tanggal 14 April 1986 yang dibuat oleh Kaswa Rusdi Saiman,Pejabat lelang pada Kantor Lelang Negara, yang merupakanKeputusan Pejabat TUN di mana pengujian dan pembatalannyakewenangan (Kompetensi
Absolut) PTUN Semarang;Dengan uraian tersebut di atas maka Tergugat V dengantegas menolak gugatan Penggugat khususnya yang ditujukankepada Tergugat V;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil dalil gugatan tersebut dansebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang padapokoknya atas dalil dalil sebagai berikut:Tergugat Konvensi yang selanjutnya disebut PenggugatRekonvensi dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensiterhadap para Penggugat Konvensi yang selanjutnya
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat diterima;Bahwa kewenangan PTUN adalah menguji dan menyelesaikan sengketayang objeknya berupa sertifikat yang salah satunya berkaitan denganmenyatakan sertifikat batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukumtetap, sehingga gugatan Penggugat dalam petitum poin 5 dan poin 6 yangmemohon kepada Pengadilan Negeri Nunukan untuk membatalkan sertifikatdan menyatakan sertifikat tanah tanggal 4 Juni 1994 Nomor 1060 atas namaTergugat tidak berkekuatan hukum patut untuk ditolak karena merupakankewenangan (kompetensi
) absolut PTUN;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 RBG yang menyatakan sebagaiberikut: Apabila persengketaan itu adalah suatu perkara yang tidaktermasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, maka padasetiap saat dalam pemeriksaan perkara itu Tergugat dapat mengajukantangkisan supaya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenangmengadili perkara itu dan Pengadilan Negeri karena jabatannya harus pulamenyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara itu;Bahwa berhubung tangkisan/eksepsi yang
79 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Tentang Kewenangan/ Kompetensi Absolut ;Bahwa adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara adalahkeputusan Tata Usaha Negara dan kompetensi absolut PTUN adalahsengketa Tata Usaha Negara yang timbul dalam bidang Tata UsahaNegara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat di keluarkannya keputusanTata Usaha Negara oleh karenanya penerbitan objek sengketa diterbitkanoleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara maka telah memenuhiHalaman
1.SULAIMAN ISA
2.BUCHARI
3.HAMZAH U
4.USMAN SALEH
5.TGK M. YUSUF YS
6.A.KADIR M.THAYIB
7.M.YUSUF K
8.TGK M.YUSUF .H
9.M.ALI ISHAK
10.BACHTIAR
11.USMAN JALIL
12.ABDUL HADI
13.NURDIN KUBAT
14.USMAN BAKAR
15.BUCHARI JALIL
16.ABDULLAH N
17.SAMSUL BAHRI
18.AIYUB M.YUNUS
19.SYAMSUDDIN
20.HABIBAH HUSEN
Tergugat:
1.Pemerintah RI c.q Geusyik Desa Alue Jamok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara
2.Pemerintah RI c.q Camat Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara
3.Pemerintah RI c.q Bupati Aceh Utara
57 — 7
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tatausaha negara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usahanegara baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkanyaKeputusan Tata Usaha Negara.Maka sesuai dengan yurisdiksi sesara Absolut Pengadilan yangberwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh bukan Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh karenaitu, SeSuai dengan dasar hukum tersebut kami
138 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 329 K/Pdt/2014tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dari Pejabat Tata Usaha Negarayang menjadi Kompetensi Absolut PTUN;Kompetensi absolut suatu badan pengadilan adalah kewenangan yang berkaitanuntuk mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa.Adapun yang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalahKeputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang diterbitkan oleh Badan/PejabatTUN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal angka 9 UU No
94 — 47
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Obyek Sengketa yang merupakan kompetensi absolut PTUN ialah Keputusan TataUsaha Negara.
satu),berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Hakim berdasarkan Pasal 77 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, makaMajelis Hakim perlu untuk mengambil sikap dan memutus sebagai berikut:sone cneenenen= Menimbang, bahwa Para Penggugat didalam dalil gugatannya menyatakanbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Obyek Sengketa yang merupakan kompetensi
absolut PTUN ialah Keputusan Tata UsahaNegara.
PT. AKSARA INDAH
Tergugat:
Direktur Utama PT. ANGKASA PURA I PERSERO
151 — 87
Negaraadalah Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) ialah suatupenetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkanperaturan perundangundangan yang berlaku yang bersifat konkret,individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atauBadan Hukum Perdata dan keputusan TUN yang fiktif negatifsebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Peratun;Bahwa Tergugat menganggap objek sengketa dalam perkara a quomerupakan kompetensi
absolut PTUN dengan dalil bahwa modal BUMN(PT.Angkasa Pura (Persero) bersumber dari Negara untuk membukaproses tender pengadaan barang dan jasa, serta kKeuangan Negara untukHalaman 17 dari 56 Putusan Gugatan Perdata Nomor 139/Pdt.G/2018/PN.Smnmembiayai operasional BUMN bersangkutan, dan kegiatan untukPekerjaan Pembuatan Pedestrian berikut Pemasangan Travelator diBandara Adisutjipto Yogyakarta dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dalam rangkamenyelenggarakan
BankHalaman 18 dari 56 Putusan Gugatan Perdata Nomor 139/Pdt.G/2018/PN.SmnMandiri (Persero) Tbk., dimana yang menjadi objek gugatan adalahSurat Keputusan Bank Mandiri tentang Pemberhentian Pegawai;Berdasarkan uraian dalildalil tersebut diatas, jelas bahwa PengadilanNegeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara a quo, dikarenakanobjek sengketa termasuk kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara(Kompetensi absolut PTUN), untuk itu gugatan haruslah ditolak atausetidaktidaknya gugatan tidak dapat diterima
439 — 244
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)karena didalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalampenerbitan SHM No. 3176 Desa Karaban Kecamatan Gabus oleh karenanya mohon agar gugatanPenggugat dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya telah mengajukantanggapannya yang pada pokoknya bahwa eksepsi Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III yangmendalilkan gugatan Penggugat termasuk kompetensi
absolut PTUN Semarang karena menyangkutadanya cacat administratif dalam penerbitan SHM No. 3176 adalah sudah menyangkut mengenaipokok perkara karena harus dibuktikan dengan pembuktian mengenai pokok perkara, dan karenagugatan Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum dan dalam petitum gugatannya tidak18meminta agar SHM No. 3176 dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan, Penggugat memintapada Pengadilan Negeri Pati dalam petitum No. 4 agar SHM No. 3176 Desa Karaban dinyatakancacat dan
Ir. HUDSON ARPAN, M.Si
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
Intervensi:
AGUS RIANSYAH, S.Ag
86 — 42
bono);Demikian dikemukakan, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yangmengadili dan memeriksa perkara a quo diucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya, pihakTergugat Il Intervensi mengajukan jawabannya tertanggal 25 Februari 2019, adalah sebagai berikut ;Halaman 23 dari 63 Halaman Putusan No. 2/G/2019/PTUNPLGDALAM EKSEPSI1.Bahwa Tergugat Il Intervensi menolak dengan tegas seluruh dalildalilPenggugat kecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas;Bahwa secara Kompetensi
Absolut PTUN Palembang tidak BerwenangMengadili dan Memeriksa Perkara Aquo berdasarkan halhal sebagai berikut ;a.
Bahwa secara kompetensi absolut, PTUN Palembang tidak berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo karena objek sengketa merupakankeputusan politik dan berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undangundang No. 51Tahun 2009, objek sengketa bukan kehendak Tergugat secara individu;Halaman 42 dari 63 Halaman Putusan No. 2/G/2019/PTUNPLG2.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Puncak Ardi Mulia Realty diterbitkan oleh atas dasar Surat Keputusan KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa BaratNo. 15/HGB/KWBPN/1998, tanggal 14 April 1998, dimana Sertifikat HGB danSurat Keputusan a quo merupakan produk tertulis yang bersifat konkret, individualdan final dari Pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi Kompetensi Absolut PTUN;Bahwa kompetensi absolut suatu badan pengadilan adalah kewenangan yangberkaitan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi
ABBAS Bin H. HUSENG
325 — 308
penilaian ada atau tidak adapenyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabatpemerintah, harus memenuhi dua syarat komulatif, yaitu sebelum adanya prosespidana dan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan internpemerintah (APIP) dimana apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, makaPengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa,dan memutus permohonan a quo ;Menimbang,bahwa Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2015 jugamemberikan batasan (restriction) atas kompetensi
absolut PTUN untuk mengujiunsur penyalahgunaan wewenang yaitu sebelum adanya proses pidana.
Yapto Roy Nirwan
Tergugat:
1.Asmantang Tikno
2.Pemerintah RI cq Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur cq Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
127 — 20
dilakukanTERGUGAT Il yang dapat dikategorikan sebagai Perobuatan MelawanHukum, oleh sebab itu sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)Eksepsi Kompetensi AbsolutBahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk memeriksa danmemutus perkara a quo, hal ini dikarenakan terhadap perkara a quomerupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam halini Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.Bahwa kompetensi
absolut PTUN adalah sengketa tata usahanegara yangtimbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukumperdata dengan badan atau pejabat tata usahanegara, baik di pusat maupundi daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa kepegawaian (pasal 1 angka 4 uu.
keabsahan penerbitan surat tanah Sertipikat SHM.No.1523 dan SHM No.1526 an.Asmantang Tikno (Tergugat l), Tergugat Iltidak mengharuskan pengukuran tanah dan mewajibkan Tergugat untukmengikut sertakan Penggugat sebagai saksi batas baru bisa dilakukanHalaman 45 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 180/Pat.G/2020/PN Bpppengukuran, sehingga menjadi patut diduga bahwa Tergugat II melakukanpenerbitan Sertifikat SHM No. 1523 dan SHM NO.1526 tanpa prosedur yangbenarhanyalah atas keinginan Tergugat.Bahwa kompetensi
absolut PTUN adalah sengketa tata usahanegara yangtimbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan HukumPerdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusatmaupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata UsahaNegara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 Angka 4 UU.
88 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
, maka Keputusan yang belum merupakanhasil Pemilihann Umum dapat digolongkan sebagai Keputusan dibidangPemerintahan;Sehingga dengan demikian Objek Sengketa yaitu Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum (KPU) Kota Serang No. 921/ Kpts/ KPUKota 015.436900/2013, tanggal 28 Juli 2013 Tentang Pasangan Bakal Calon Walikota dan WakilWalikota Serang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan UmumWalikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2013, adalah merupakan KeputusanTata Usaha Negara yang berdasarkan Kompetensi
Absolut PTUN, objek sengketaa quo dapat disengketakan di PTUN;Bahwa objek sengketa telah diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 28 Juli 2013 diKantor Tergugat yang berkedudukan di Jin.
135 — 61
Kompetensi Absolut PTUN, dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak berwenangmengadili perkata a quo karena menurut Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991 menyebutkanbahwa: 1.1. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upayaadministratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatanterhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutandiajukan kepada Pengadilan Tata UsahaNegara; 1.2.
MASCOM GRAFI telahmengajukan upaya administratif berupa pengajuan surat sanggahan kepadaPanitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah mengeluarkan suratkeputusan penetapan pemenang pelelangan; hal mana telah pula diakui secarategas dalam eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan oleh Tergugat(vide Jawaban Tergugat Dalam Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut PTUN angka 2.3);Menimbang, bahwa atas surat sanggahan dari ketiga rekanan pesertapengadaan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut PTUN;Bahwa didalam petitum angka 9 gugatan para Penggugat, bahwa ParaPenggugat telah meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk menyatakan bahwa sertifikat Nomor 582/KelurahanSumber Rejo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.Bahwa tuntutan Para Penggugat sebagaimana yang tersebut di petitumangka 9 adalah tuntutan yang keliru karena untuk menyatakan tidakHalaman 12 dari 31 hal.Put.