Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mdn
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RUJI WIBOWO, SH.MH
Terdakwa:
MONTREE SAMA AE Als ALI
10340
  • Menetapkan, agar barang bukti berupa :

    1. 1 ( satu) unit Kapal KIA PKFB 1593
    2. 1 (satu) unit GPS Ploter Fish Finder Model V-3310 OP serial 1060104.
    3. 1 (satu) unit GPS Ploter Fish Finder model 3300 serial 0430910.
    4. 1 (satu) unit GPS merk Hondek model HE-881CE serial 11539.
    5. 1 (satu) unit Radio Super Star 2400 serial M 170700298.
    6. 1 (satu) unit Radio Motorolla Tanapa PMUE 3647A 5272 serial 511TRM6365.
    Pada pukul 17.55Wib dilakukan pengejaran terhadap kapal penangkap ikan KIA PKFB1593 tersebut pada jarak 2000 yuard dengan posisi 04 21 15 U 09916 10 T, lalu kapal KIA PKFB 1593 tersebut merubah halu kapalnya keutara menuju perbatasan perairan RI Malaysia selanjutnya pada saatKRI Lemadang632 dengan kapal KIA PKFB 1593 tersebut berada padajarak 300 yards kemudian dilakukan upaya penghentian terhadap kapalpenangkap ikan KIA PKFB1593 tersebut dengan menggunakanpengeras suara/TOA dan sirine dan sekitar
    pukul 18.30 Wib kapalpenangkap ikan KIA PKFB1593 berbendera Malaysia tersebut berhenti(stop mesin) kemudian kapal ikan KIA PKFB1593 tersebutdidekati/merapat di lambung kanan kapal KRI Lemadang632 padaposisi 04 2714 U 099 22 10 T lalu dilakukan pemeriksaanterhadap kapal penangkap ikan KIA PKFB1593 tersebut.
    pukul 18.30 Wib kapalpenangkap ikan KIA PKFB 1593 berbendera Malaysia tersebut berhenti(stop mesin) kemudian kapal ikan KIA PKFB 1593 tersebutdidekati/merapat di lambung kanan kapal KRI Lemadang 632 padaposisi 04 2714 U 099 22 10 T lalu dilakukan pemeriksaanterhadap kapal penangkap ikan KIA PKFB 1593 tersebut.
    Bahwa benar pada pukul 18.30 WIB kapal KIA tersebut stop mesin padaposisi koordinat 04 27'14U 099 22 10 T , kemudian didekati olehKRI Lemadang632 dan KIA diperintahkan untuk manuver merapat dilambung kanan KRI Lemadang632 dan kemudian dilaksanakanpemeriksaan oleh Tim Pemeriksa II terhadap kapal KIA.
Register : 03-08-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 129/Pid.B/2016/PN Sgn
Tanggal 1 September 2016 — TUGIYONO Alias KEMPUL Bin PAWIRO REJO SUWANDI
488
  • Menetapkan barang bukti berupa :-- Uang Uang tunai sejumlah Rp. 104.000,- (seratus empat ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) Unit Handphone merk Polytron warna Hitam No.SIM 082324974875 ;- 1 (satu) Unit Handphone Merk Croos warna Merah No.Sim ; 085293018634 ;- 8 (delapan) lembar Kertas Rekapan Hasil Penjualan Cap Jie Kia;- 1 (satu) lembar Kertas Paito ;- 1 (satu) Calculator merk Citize ;- 1 (satu) buah Penggaris ;- 1 (satu) buah bolpoin warna Merah ;- 1 (satu) buah buku tulis
    berisi rekapan cap Ji KiaDirampas untuk dimusnahkan ;6.
    ketika ditangkap Terdakwa langsung mengakui kalau dirinyajualan Cap Ji Kia ;bahwa permainan judi Cap Ji Kia adalah suatu permainan angka dimanabila membeli dua angka seharga Rp 1000, maka jika angka yang dibelitersebut keluar atau menang akan memperoleh hadiah uang sebesar 10kali lipat dari uang pembelian ;bahwa untuk menentukan siapa yang menang dalam permainan judi CapJi Kia tergantung pada untunguntungan belaka ;bahwa siapa saja boleh membeli atau ikut bermain judi Cap Ji Kiadengan cara membeli
    ;bahwa dalam permainan judi Cap JI Kia ini Terdakwa berperan sebagaipengecer/tambang dengan cara Terdakwa menjual kupon Cap Ji Kialangsung kepada masayarakat yang datang atau melalui Handphone danselanjutnya Terdakwa menulisnya dalam kertas keplek dan pembeliselanjutnya menunggu sampai dengan ada pengumuman pemenangyang dibuka mulai pukul 09.00 Wib ;bahwa ada 7 (tujuh) kali pengumuman atau putaran dalam permainanCap Ji Kia ;bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Cap Ji Kia tersebuttidak
    jenis Cap Ji Kia tersebuttidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;bahwa Terdakwa mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungandengan masalah judi Cap Ji Kia ;bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan adanya orangorangyang membeli kupon Cap Ji Kia kepada Terdakwa;bahwa Terdakwa menjual kupon Cap Ji Kia di rumah Terdakwa yangterletak
    ;bahwa untuk menentukan siapa pemenang dalam permainan judi Cap JiKia tersebut didasarkan pada untunguntungan belaka ;bahwa dalam permainan judi Cap Ji Kia siapa saja boleh ikut bermainasalkan membeli kuponnya dulu ;bahwa dalam permainan judi Cap Ji Kia Terdakwa sebagai Tambangdan mendapat upah 5 % dari hasil penjualan ;bahwa Terdakwa bermain judi Cap Ji Kia tanpa ada ijin dari pihak yangberwenang ;10 bahwa setelah berhasil menjual Kupon Cap Ji Kia tersebut selanjutnyaTerdakwa menyetor hasil penjualan
    pengecer/tambangatau tempat dimana orang atau siapa saja bisa membeli nomor atau angka CapJi Kia tersebut ;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh pula fakta bahwa permainanjudi Cap Ji Kia harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang, namunTerdakwa melakukan permainan judi Cap Ji Kia tidak memiliki ijin dari penjabatyang berwenang, dan dilain pihak Terdakwa menyadari bahwa bermain juditogel tanpa ijin adalah merupakan perbuatan yang dilarang namun Terdakwatetap menjual judi Cap Ji Kia dirumahnya
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 40/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 21 Februari 2017 — . Pidana - Nama lengkap : Somaidi Ramadhan Bin Bambang Abimanyu Tempat lahir : Grobogan Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/1 Mei 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. A. Yani No.69 Rt.01, Rw.11, Kel. Kuripan, Kec. Purwodadi,Kkab. Grobogan Agama : Islam Pekerjaan : Swasta/buruh bangunan
294
  • Memerintahkan barang bukti berupa :1) Uang tunai sejumlah Rp. 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah) Dirampas untuk negara.2) 1 (satu) bundel kupon cap jie kia yang telah terpakai;3) 1 (satu) bundel kertas sanepo/ramalan Eyang Soemo;4) 1 (satu) bundel kupon cap jie kia yang belum terpakai;5) 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam/merah;6) 1 (satu) buah ballpoint merk Zebra Piccolo Fine 07 warna hitam;7) 1 (satu) buah ballpoint warna orange kombinasi
    Grobogan, selanjutnya Terdakwa berjualannomor cap jie kia karena disuruh oleh Yudianto bin Suwarto, dengantujuan membantu Yudianto bin Suwarto melayani para pembelian nomorcap jie kia.
    setiap harinya ada 5 (lima) kali bukaan,antara lain pada bukaan yang pertama pada pukul 09.00 wib, yang yangkedua pada pukul 11.00 wib, yang ketiga pada pukul 13.00 wib, yangempat pada pukul 15.00 wib, dan yang terakhir pada pukul 17.00 wib,selanjutnya Terdakwa dapat mengetahui nomor judi cap jie kia yangkeluar karena diberitahu oleh Agus Tindik selaku pengepul, selanjutnyaTerdakwa memberitahukan nomor cap jie kia yang keluar tersebutkepada para pembeli.Selanjutnya didalam perjudian cap jie kia
    Grobogan;Bahwa saksi dan teman dari Polres Grobogan (saksi Tri Murdiyanto) yangmenangkap Terdakwa;Bahwa perjudian yang dilakukan adalah jenis Cap Jie Kia;Bahwa Terdakwa ditangkap ketika Sedang menulis rekapanhasilpenjualan nomor cap jie kia;Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat kalau di daerahtersebut ada judi jenis cap jie kia;Bahwa Terdakwa melayani pembeli dengan menulis di kupon atas suruhanYudianto dan uang taruhan diserahkan Yudianto;Bahwa Terdakwa sebagai penjual nomor cap jie kia
    Grobogan;Bahwa saksi dan teman dari Polres Grobogan (saksi Syaiful Anwar) yangmenangkap Terdakwa;Bahwa perjudian yang dilakukan adalah jenis Cap Jie Kia;Bahwa Terdakwa ditangkap ketika Sedang menulis rekapanhasilpenjualan nomor cap jie kia;Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat kalau di daerahtersebut ada judi jenis cap jie kia;Bahwa Terdakwa melayani pembeli dengan menulis di kupon atas suruhanYudianto dan uang taruhan diserahkan Yudianto;Bahwa Terdakwa sebagai penjual nomor cap jie kia
Register : 14-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor -113/Pid.B/2016/PN Pwd
Tanggal 19 Januari 2017 — . Pidana - Nama lengkap : DWI MULYONO Bin SUDARMANTO; Tempat lahir : Grobogan; Umur/tgl lahir : 22Tahun/08 Pebruari 1994; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Lingkungan Keling Rt.03,Rw.02,Kel. Kalongan,Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SLTP (lulus)
232
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal 06/10-16- 1 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal 06/10-16Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal06/10 1 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 10.000, (sepuluhribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal 06/1016Bahwa terdakwa membeli nomor judi cap jie kia sebagai mata pencaharianseharihari.Bahwa terdakwa membeli nomor judi jenis cap jie kia bersifat untunguntungan dan tanpa seijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal303 ayat (1) ke 1 KUHP .ATAUKEDUABahwa terdakwa Dwi
    SAKSI SLAMET RIYANTO Bin SUTOMO (Alm)Bahwa Terdakwa telah melakukan judi nomor cap ji kia ;Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal : 08 Oktober 2016 sekira pukul12.05 Wib di dalam rumah milik sdri.
    jumlah nominalnya, saksi tulis dalam kertas kupon yang saksi bawa danuang yang dipasang tersebut saksi bawa selanjunya alat berupa bolpoin,kuponcap ji kia,kertas karbon tersebut saya taruh di atas meja yang tidak lamakemudian ada petugas Kepolisian dating, selanjunya menangkap saksi danterdakwa DWI MULYONO beserta barang bukti dibawa ke Polres Groboganuntuk pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa yang menyediakan alat dan prasarana untuk berjualan penombok nomorCap ji kia adalah sdr.
    Cap ji kia karena isengiseng saja tidak menjadimata pencaharian Bahwa barang bukti yang ditemukan di Terdakwa1. 4 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp.25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal06/1016 ;2. 4 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 10.000.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo danbertuliskan tanggal 06/1016 1 (empat) lembar kupon pembelian cap jie kia senilai Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskantanggal 06/1016Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Putus : 11-11-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN SRAGEN Nomor 149/Pid.B/2014/PN Sgn
Tanggal 11 Nopember 2014 — 1.PARDI Bin TARTO PAWIRO 2.SUKAR Alias KLUNGSUR Bin SUTO PAWIRO
406
  • RISMADI berjualan nomor Cap Jie Kia dibelakangwarung mie ayam milik saksi di Dk. Karangasem RT.07, Ds. GentanBanaran, Kec. Plupuh, Kab. Sragen;Bahwa sdr. RISMADI berjualan nomor Cap Jie Kia sudah selamakurang lebih 1 Ya bulan;Bahwa benar, pada hari Jum.at tanggal 29 Agustus 2014 paraterdakwa berada di tempat sdr.
    RISMADI berjualan nomor Cap Jie Kia;e Bahwa saat penangkapan saksi tidak tahu karena saksi sedang tidur,tahunya saksi dibangunkan oleh bapak petugas dari Polsek Plupuhmemberitahukan bahwa sdr. RISMADI ditangkap karena bermain judiCap Jie Kia;e Bahwa saksi sebenarnya sudah melarang sdr. RISMADI untuk tidakberjualan nomor Cap Jie Kia di kebun milik saksi tersebut, namunyangbersangkutan tetap berjualan;4.
    SUKAR tidak cocok/tidaknimbus;Bahwa saksi berjualan nomor Cap Jie Kia dari buka pagi hari sekitarjam 09.00 wib sampai tutup malam hari sekitar jam 11.00Bahwa permainan Cap Jie Kia setiap harinya dibuka/bukaan sebanyaktujuh kali yang dilakukan setiap dua jam sekali yaitu jam 10.30 WIB,jam 12.30 WIB, jam 14.30 WIB, jam 16.30 WIB, jam 18.30 WIB, jam20.30 WIB dan jam 22.30 WIB;Bahwa uang hasil penjualan Cap Jie Kia saksi serahkan kepadapengepul sdr.
    Sragen,telah dipergunakan untuk tempat permainan judi Cap Jie Kia;e Bahwa sebagai penjual nomor Cap Jie Kia adalah sdr. RISMADI aliasMBAH KROMO, sedang sebagai pembeli/oemasangnya antara lainadalah terdakwa dan sdr.
    Sragen,telah dipergunakan untuk tempat permainan judi Cap Jie Kia;Bahwa sebagai penjual nomor Cap Jie Kia adalah sdr. RISMADI aliasMBAH KROMO, sedang sebagai pembeli/oemasangnya antara lainadalah terdakwa dan sdr.
Register : 15-04-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 134/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 20 Juni 2013 — - ZABUR
5018
  • Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil KIA Sedona warna gold DR 1042 SZ.;----------------------------- 1 (satu) buah buku BPKB mobil KIA Sedona warna gold dengan Nomor Polisi DR 1042 SZ atas nama BPKB Arif Sahrip.;--------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil KIA Carnival warna merah tua DR 1432 DZ ;-------------------- 1 (satu) buah buku BPKB mobil KIA Karnival warna merah tua dengan
    ;Menyatakan barang buktie 1 (satu) unit mobil KIA Sedona warna gold DR 1042 SZ.
    Setelah kunci 1 (satu) unit mobil KIA Sedona warna gold DR 1042 SZ, 1 (satu) unitmobil KIA Karnival warna merah tua DR 1432 DZ berhasil di buat, Satriawati memberikanupah kepada Sapardi als. Apang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)untuk upah pembuatan dua buah kunci 1 (satu) unit mobil KIA Sedona warna gold DR 1042SZ, 1 (satu) unit mobil KIA Karnival warna merah tua DR 1432 DZ.
    Karnival, KIA Sedona dan Fortuner yang ada di Villa MatahariTerbenam ;45eBahwa saksi Abdul Hanan, saksi Sapardi Alias Apang bersama Didik selaku tukangkunci, berhasil membuka pintu mobil KIA Sedona dan KIA Karnival denganmenggunakan kawat yang dimasukkan lewat kaca pintu mobil dan Saksi Sapardi AliasApang membongkar tempat kunci kontak dan mengganti dengan kunci buatannyasehingga mobil KIA Sedona dan KIA Karnival bisa berhasil dihidupkan mesinnya ;e Bahwa karena tukang kunci gagal mengganti kunci
    Karnival, KIA Sedona dan Fortuner yang ada di VillaMatahariTerbenam ; eBahwa saksi Abdul Hanan, saksi Sapardi Alias Apang bersama Didik selaku tukangkunci berhasil membuka pintu mobil KIA Sedona dan KIA Karnival denganmenggunakan kawat yang dimasukkan lewat kaca pintu mobil dan Saksi Sapardi AliasApang membongkar tempat kunci kontak dan mengganti dengan kunci buatannyasehingga mobil KIA Sedona dan KIA Karnival bisa berhasil dihidupkan mesinnya ;e Bahwa karena tukang kunci gagal mengganti kunci mobil
    Karnival, KIA Sedona dan Fortuner yang ada di Villa MatahariTerbenam ;eBahwa saksi Abdul Hanan, saksi Sapardi Alias Apang bersama Didik selaku tukangkunci berhasil membuka pintu mobil KIA Sedona dan KIA Karnival denganmenggunakan kawat yang dimasukkan lewat kaca pintu mobil dan Saksi Sapardi AliasApang membongkar tempat kunci kontak dan mengganti dengan kunci buatannyaaSsehingga mobil KIA Sedona dan KIA Karnival bisa berhasil dihidupkan mesinnya ;e Bahwa karena tukang kunci gagal mengganti kunci
Putus : 24-07-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 126/Pid.B/2014/PN Skh
Tanggal 24 Juli 2014 — SUKIRNO alias SUKIR Bin (Alm) ATMO PRAYITNO
516
  • Sebagai Pengepul terdakwa memliki tugas merekap nomor cap jie kiadari penjual (tambang) yaitu saksi Bambang Sutarno bin Partorejo danmenerima setoran uang hasil penjualan nomor cap jie kia, lalu terdakwamenyetorkan uang hasil penjualan nomor cap jie kia ke bandar cap jie kiayang diketahui bernama Koh Ming (DPO) melalui orang suruhan Koh Ming.Apabila ada pembeli nomor yang secara untunguntungan nomornya keluar(menang) maka dikurangkan dari uang setoran tersebut.Perjudian Cap Jie Kia ini merupakan
    /2014/PN Skh.Bahwa sebagai pengepul, terdakwa memiliki tugas merekap nomor capjle kia dari penjual (tambang) yaitu saksi Bambang dengan hp atau dilembaran kertas, dan menerima setoran uang hasil penjualan nomor capjle kia, lalu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor cap jie kiake bandar cap jie kia yang diketahui bernama Koh Ming (DPO) melaluiorang suruhan Koh Ming ;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar pukul 22.00 WIB,terdakwa merekap nomor cap jie kia dan menerima setoran uang
    hasilpenjualan nomor cap jie kia dari penjual (tambang) yaitu saksi Bambangdi warung dekat pos ronda di Dk.
    nomor cap jie kia dan menerima setoran uang hasilpenjualan nomor cap jie kia dari penjual (tambang) yaitu saksi Bambangdi warung dekat pos ronda di Dk.
    jie kia daripenjual (tambang) yaitu saksi Bambang di warung dekat pos ronda di Dk.Kewangean, RT 02/RW 06, Desa Jetis, Kec.
Register : 05-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 11/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 14 Februari 2017 — . Pidana - Terdakwa I Nama lengkap : SUDARTO bin KASWO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur atau tanggal lahir : 56 tahun/05 Maret 1960 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Ketanggirejo RT 01 RW 05 Desa Ketanggirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Petani ; Pendidikan : SD ; Terdakwa II Nama lengkap : ASHARI bin WASIO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur atau tanggal lahir : 55 tahun/18 Mei 1961 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Sambung RT 03 / RW 01 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Petani ; Pendidikan : SD (lulus) ; Terdakwa III Nama lengkap : DARTO bin PARJO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur atau tanggal lahir : 55 tahun/12 Maret 1961 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Krasak RT 03 RW 06 Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SD (tidak lulus) ; Terdakwa IV Nama lengkap : MAGI bin MARMO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur atau tanggal lahir : 55 tahun/11 Nopember 1966 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Sambung RT 01 RW 01 Desa Sambung Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Petani ; Pendidikan : SD (tidak lulus) ;
272
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual yang bertuliskan Eyang Soemo,- 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual yang bertuliskan Eyang Soemo tanggal 05 Nopember 2016,- 1 (satu) buah HP merk Citycall warna putih,- 5 (lima) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual bertuliskan Eyang Soemo,- 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual yang bertuliskan Eyang Soemo,- 2 (dua) lembar kertas ramalan Eyang Soemo hari Sabtu tanggal
    05 Nopember 2016,- 2 (dua) buah bolpoint warna pink corak putih,- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Oakley,- 1 (satu) buah staples warna hijau beserta 1 (satu) koak isi staples,- 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual yang bertuliskan Eyang Soemo tanggal 05 Nopember 2016,- 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam,- 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual bertuliskan Eyang Soemo tanggal 05 Nopember 2016,- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk Pilot,- 1 (satu) buah
    warna putih, 5 (lima) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual bertuliskan EyangSoemo,3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual yang bertuliskanEyang Soemo,2 (dua) lembar kertas ramalan Eyang Soemo hari Sabtu tanggal05 Nopember 2016, 2 (dua) buah bolpoint warna pink corak putih, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Oakley, 1 (Satu) buah staples warna hijau beserta 1 (Satu) koak isi staples,2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual yang bertuliskanEyang Soemo tanggal 05 Nopember
    menulisnomor tersebut dikertas kupon rangkap 2 (dua) dengan menggunakankertas karbon, selanjutnya 1 (lembar) kertas kupon yang asli diserahkankepada para pembeli/para penombok sebagai bukti pembelian nomor capjie kia, sedangkan yang 1 (satu) lembar kertas kupon salinannya lalu olehpara terdakwa disimpan sebagai bukti penjualan nomor cap jie kia, yangakan diserahkan kepada pengepulnya yaitu Pasidi yang selanjutnya akandiserahkan kepada Yudi selaku bandar nomor cap jie kia, yang beralamatdi Desa Depok
    , sedangkan yang 1 (satu) lembar kertas kupon salinannya lalu olehpara terdakwa disimpan sebagai bukti penjualan nomor cap jie kia, yangakan diserahkan kepada pengepulnya yaitu Pasidi yang selanjutnya akandiserahkan kepada Yudi selaku bandar nomor cap jie kia, yang beralamatdi Desa Depok Kec.
    yang belum terjual yang bertuliskan EyangSoemo, 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjual yangHalaman 27 dari 30 halamanPutusan Pidana Nomor 11/Pid.B/2017/PN Pwdbertuliskan Eyang Soemo tanggal 05 Nopember 2016, 1 (Satu) buah HP merkCitycall warna putih, 5 (lima) bendel kupon cap jie kia yang sudah terjualbertuliskan Eyang Soemo, 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belumterjual yang bertuliskan Eyang Soemo, 2 (dua) lembar kertas ramalan EyangSoemo hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2016,
Register : 24-11-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 96/Pid.B/2016/PN Pwd
Tanggal 5 Januari 2017 — . Pidana - Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n : : : : : : : : JOKO HADI PRAYETNO alias YONO PENTIL bin JARMIN AL LEGI Grobogan 24 tahun/ 23 Agustus 1992 Laki-laki Indonesia Dusun Sambung Rt 04 Rw 01, Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan I s l a m. Swasta
293
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah)Dirampas untuk negara- 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam - 2 (dua) bendel kupon cap jie kia bertuliskan Eyang Soemoe- 2 (dua) lembar kertas ramalan bertulsikan Eyang Soemo hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 pasaran wage- 2 (dua) buah bolpoin- 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos warna putih- 1 (satu) buah tas merk Benq warna hitamDirampas untuk dimusnahkan6.
    , dan hasil penjualan nomor cap jie kia tersebut, selanjutnyaterdakwa setorkan kepada pengepul yaitu Imam Setiyadi als Tiyok bin Sumarlanyang beralamat di Desa Bugel Kec.
    ;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 wib,terdakwa mulai berjualan nomor cap jie kia, dan hasil penjualan nomor capjie kia tersebut, selanjutnya terdakwa setorkan kepada pengepul yaitu ImamSetiyadi als Tiyok bin Sumarlan yang beralamat di Desa Bugel Kec.
    , makaMajelis Hakim mendapatkan faktafakta sebagai berikut :Bahwa subjek dalam perkara ini adalah Joko Hadi Prayetno alias YonoPentil bin Jarmin Al Legi dengan identitas sebagaimana dalam suratdakwaan yang dalam perkara ini didudukkan sebagai terdakwa;Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah menjual kupon cap ji kia;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 wib,terdakwa mulai berjualan nomor cap jie kia, dan hasil penjualan nomor capjie kia tersebut, selanjutnya terdakwa
    ;18Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 wib,terdakwa mulai berjualan nomor cap jie kia, dan hasil penjualan nomor capjie kia tersebut, selanjutnya terdakwa setorkan kepada pengepul yaitu ImamSetiyadi als Tiyok bin Sumarlan yang beralamat di Desa Bugel Kec.
Register : 22-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 65/Pid.B/2017/PN Wng
Tanggal 14 Juni 2017 — Penuntut Umum: UMMU KHALIMATUL KHASANAH, S.H. Terdakwa: SURANTO als RANTO bin alm PARSO WIYONO
335
  • rupiah) ke atas di belikan lagi ke tambang judi Cap Ji Kia lainya;Bahwa uang hasil dari penjualan judi Cap Ji Kia tersebut untuk pasangannominal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ke bawah ia bandari sendiri (dipege/ apa bila ada yang nembus ia bayari sendiri) dan untuk pasangannominal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ke atas ia belikan lagi ke tambangjudi Cap Ji Kia lainya yaitu kepada tambang judi Cap Ji Kia keliling, yangia ketahui bernama sdr GEPENG (nama aslinya tidak tahu), melaluiSMS (pesan singkat
    );Bahwa dari hasil penjualan Judi Cap Ji Kia yang di bandari sendiri (pege)apa bila ada pasangan yang nambus saya bayar sendiri dan apa bila tidakada yang nembus uang pasangan tersebut menjadi hak Terdakwa sendiridan untuk yang menjadi bandar dalam perjudian Cap Ki Kia tersebut iatidak tahu;Bahwa caranya menjual Cap Ji Kia setiap hari di lingkungan kaloran,Desa/ Kel.
    Wonogiri, dan setiap hari ia melayanipembeli judi Cap Ji Kia mulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,perjudian jenis Cap Ji Kia tersebut dalam sehari buka 7 (tujuh) kali dan dibuka 2 (dua) jam sekali yaitu pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00,pukul 16.00, pukul 18.00, pukul 20.00, pukul 22.00;Bahwa setiap pembeli judi Cap Ji Kia ada yang membeli langsung danada juga yang membeli judi Cap Ji Kia dengan melalui SMS lewatHandphone dengan mencantumkan nomor yg di beli dan besar uang yangdi
Putus : 11-04-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 63/Pid.B/2013/PN.Skh
Tanggal 11 April 2013 — SUWARTO BIN SUPARMAN:, JOKO PURYONO BIN PRAPTO PAWIRO
277
  • Joho KecamatanMojolaban Kabupaten Sukoharjo, saksi bersama saksi MALIKI IBNUUMAR, SH telah melakukan penangkapan para terdakwa karenakedapatan sedang membeli nomor undian judi cap jie kia tanpaadanya ijin dari pihak yang berwenang ; e Bahwa penangkapan tersebut karena adanya informasi darimasyarakat yang memberitahukan bahwa ada seseorang bernamaTriyanto yang sering menjual nomor undian judi cap jie kia ;e Bahwa setelah sampai di lokasi ternyata benar saksi Triyanto(terdakwa dalam berkas perkara
    lain) sedang menjual nomor undian10judi cap jie kia kepada 2 (dua) orang pembeli yaitu para terdakwayang saat itu sedang membeli nomor undian judi cap jie kia, sehinggaketiganya ditangkap dan petugas kepolisian berhasil menyita barangbukti dari terdakwa SUWARTO BIN SUPARMAN yaitu berupa 1(satu) unit HP merk Crosss dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) yang diakui sebagai milik terdakwa SUWARTOBIN SUPARMAN ; """"Bahwa para terdakwa membeli nomor undian judi cap jie kia kepadasaksi
    Joho Kecamatan MojolabanKabupaten Sukoharjo saksi bersama dengan para terdakwa ditangkapoleh petugas kepolisian ketika sedang melakuka jual beli nomor undianjudi cap jie kia tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;e Bahwa penangkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakatyang memberitahukan bahwa ada seseorang bernama Triyanto yangsering menjual nomor undian judi cap ijie kia ;e Bahwa saat ditangkap saksi Triyanto sedang menjual nomor undian judicap jie kia kepada 2 (dua) orang pembeli
    yaitu para terdakwa yang saatitu sedang membeli nomor undian judi cap jie kia, sehingga ketiganyaditangkap dan petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti dariterdakwa SUWARTO BIN SUPARMAN yaitu berupa 1 (satu) unit HPmerk Crosss dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)yang diakui sebagai milik terdakwa SUWARTO BIN SUPARMAN ;e Bahwa para terdakwa membeli nomor undian judi cap jie kia kepadasaksi dengan cara memesan atau membeli melalui sms denganmenggunakan HP merk HP merk
    jie kia kepada 2 (dua) orang pembeliyaitu para terdakwa yang saat itu sedang membeli nomor undian judicap jie kia, sehingga ketiganya ditangkap dan petugas kepolisianberhasil menyita barang bukti dari terdakwa SUWARTO BINSUPARMAN yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Crosss dan uang tunai15sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diakui sebagai milikterdakwa SUWARTO BIN SUPARMANBahwa para terdakwa membeli nomor undian judi cap jie kia kepadasaksi Triyanto dengan cara memesan atau membeli melalui
Putus : 23-02-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN SRAGEN Nomor 24/Pid.B/2016/PN Sgn
Tanggal 23 Februari 2016 — SUKADI Bin KARTO DIKROMO
306
  • Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);Bahwa Saksi Paiman menjalani profesi sebagai penjual nomor judi jeniscap jie kia selama 11 (Ssebelas) hari;Bahwa dalam sehari, judi jenis cap jie kia tersebut dilakukan sebanyak 7(tujuh) kali bukaan atau putaran, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampaidengan pukul 23.00 WIB;Bahwa perjudian jenis cap jie kia tersebut yang dilakukan oleh SaksiPaiman tidak ada izin dari pihak yang berwenang;Bahwa judi jenis cap jie kia menggunakan uang sebagai taruhan danbersifat untunguntungan
    sebesar Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);Bahwa Saksi menjalani profesi sebagai penjual nomor judi jenis cap jiekia selama 11 (Sebelas) hari;Bahwa dalam sehari, judi jenis cap jie kia tersebut dilakukan sebanyak 7(tujuh) kali bukaan atau putaran, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampaidengan pukul 23.00 WIB;Bahwa perjudian jenis cap jie kia tersebut yang dilakukan oleh Saksitidak ada izin dari pihak yang berwenang;Bahwa judi jenis cap jie kia menggunakan uang sebagai taruhan danbersifat untunguntungan
    selama 11 (Ssebelas) hari;Bahwa dalam sehari, judi jenis cap jie kia tersebut dilakukan sebanyak 7(tujuh) kali bukaan atau putaran, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampaidengan pukul 23.00 WIB;Bahwa perjudian jenis cap jie kia tersebut yang dilakukan oleh SaksiPaiman tidak ada izin dari pihak yang berwenang;Bahwa judi jenis cap jie kia menggunakan uang sebagai taruhan danbersifat untunguntungan belaka;e Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan
    penjual (tambang);e Bahwa nomor cap ji kia yang dibeli oleh Terdakwa adalah 4x dan 4= masingmasing sebesar Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);e Bahwa Saksi Paiman menjalani profesi sebagai penjual nomor judi jenis cap jie kiaselama 11 (sebelas) hari;e Bahwa dalam sehari, judi jenis cap jie kia tersebut dilakukan sebanyak 7 (tujuh)kali bukaan atau putaran, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul23.00 WIB;e Bahwa perjudian jenis cap jie kia tersebut yang dilakukan oleh Saksi Paiman tidakada
    Cara kedua adalah Terdakwa memesan sandi angka cap ji kia melaluisms; Bahwa jika pemasang menang, maka Saksi Paiman akan memberikan uangsepuluh kali lipat dari taruhan dan jika kalah maka uang akan menjadi milikBandar;e Bahwa Terdakwa dan Saksi Paiman, masing masing berperan sebagaipembeli dan penjual judi jenis cap ji kia;e Bahwa permainan cap ji kia yang dilakukan oleh Saksi Paiman bersifat untunguntungan belaka artinya tidak bisa dipastikan siapa pemenangnya, hal ini ditentukan dari keberuntungan
Register : 01-11-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 201/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 22 Nopember 2017 — .Pidana -Nama Lengkap : SUYADI BIN RADI; Tempat Lahir : Grobogan; Umur/Tgl. Lahir : 53 tahun / 30 Desember 1963; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dsn. Nglumpang Rt. 04/Rw. 01 Ds/Kel. Rejosari Kec/Kab. Grobogan; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Petani; Pendidikan : SD (tidak tamat);
727
  • .- 3 (tiga) lembar kertas bertuliskan angka Cap Jia Kia;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna orange model RM-1035.- Uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratu Rupiah);
    hasil penjualan nomor cap jia kia, atas temuan tersebutkemudian dilakukan penangkapan terhadap' terdakwa selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Grobogan gunapenyelidikan lebih lanjut.
    karena sudah mengetahui terdakwa tidak pernah pindahpindahlokasi atau mencari pembeli, selanjutnya pembeli memasang nomor capjia kia kKemudian terdakwa tulis pada lembar kertas yang sudah terdakwapersiapkan sebelumnya, dan ketentuan perjudian jenis cap jia kia adalahtersusun atas 6 (enam) angka dan terbagi menjadi 12 (dua belas) pilihanyakni dari angka 1 sampai dengan angka 6 yang masingmasing angkaterbagi dua dengan lambang dan istilah yang berbeda, dalam 1 (satu)hari ada 5 (lima) pembukaan nomor
    hasil penjualan nomor cap jia kia, atas temuan tersebutkemudian dilakukan penangkapan terhadap' terdakwa selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Grobogan gunapenyelidikan lebih lanjut.Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwaterdakwa berjualan nomor judi cap jia kia dan menyetorkan hasilpenjualan kupon kepada HERYANTO (terdakwa dalam berkas perkaraterpisah), terdakwa melakukan perjudian jenis cap jia kia dilakukandengan cara terdakwa datang ketempat atau belakang
    ) diakuiterdakwa adalah hasil penjualan nomor cap jia kia, atas temuan tersebutkemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Grobogan gunapenyelidikan lebih lanjut.Bahwa terdakwa berjualan nomor judi cap jia kia dan menyetorkan hasilpenjualan kupon kepada HERYANTO (terdakwa dalam berkas perkaraterpisah), terdakwa melakukan perjudian jenis cap jia kia dilakukandengan cara terdakwa datang ketempat atau belakang rumah saksiRukiod dengan
    ) diakuiterdakwa adalah hasil penjualan nomor cap jia kia, atas temuan tersebutkemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Grobogan gunapenyelidikan lebih lanjut.
Register : 05-03-2013 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 05-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 167/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 11 September 2012 — - KARNO bin MARSAM
244
  • kegiatan perjudian jenis cap jie kia dantogel.
    Selanjutnya Terdakwa membeli kuponnomor cap jie kia.
    Setelah selesai saksi layani dan Terdakwadengan saksi dudukduduk sambil menunggu pengumumannomor yang keluar untuk pukul 12.30 WIB, tibatiba datangpetugas polisi dan menangkap saksi bersama Terdakwa danmenyita semua barang bukti yang ada ditempat yaitu peralatanyang dipergunakan saksi untuk berjualan kupon cap jie kia dantogel antara lain berupa (1) paito untuk menuliS nomor judi capjie kia, (2) kertas keplek bukti pembelian cap jie kia, dan (3)keplek hasil penjualan cap jie kia yang didalamnya ada
    Selanjutnya Terdakwa memesan nomor dan setelahdilayani oleh DARYADI, Terdakwa dan DARYADI duduk bersama13sambil menunggu pengumuman nomor yang keluar dan tibatibapetugas kepolisian datang lalu menangkap Terdakwa dan DARYADIsekaligus menyita peralatan yang dipergunakan DARYADI untukmelakukan penjualan nomor cap jie kia antara lain : paito untukmenulis nomor judi cap jie kia, kertas keplek bukti pembelian capjie kia dan keplek hasil penjualan cap jie kia yang didalamnya adanomor tebakan Terdakwa;e
    Memerintahkan agar barang bukti berupa:e 2 (dua) lembar paito untuk menulis nomor judi Cap Jie Kia,e 1 (satu) lembar kertas keplek bukti pembelian Cap Jie Kia,e 1 (satu) bendel keplek hasil penjualan Cap Jie Kia ;Dirampas untuk dimusnahkan;206.
Register : 18-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 199/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 8 Nopember 2017 — .Pidana -Nama lengkap : BUDIONO alias GUDEL bin PURI. Tempat lahir : Grobogan Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 04September 1967. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Mangunrejo RT.03 Rw.06, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh,Kabupaten Grobogan Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Becak
604
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka / nomor Cap Jie Kia ;- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka angka ;- 1 (sartu) buah bolpoint warna hijau kombinasi hitam bertuliskan HAJAR ASWAD ;dirampas untuk di musnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
    Bahwa perjudian jenis Cap Jia Kia hanya bersifat untunguntungan belaka karenanomor yang keluar tidak dapat diperkirakan.
    jie kia dari para pembeli, 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan orang yang masih berhutang uangpembelian cap jie kia pada hari sebelumnya, 1 (satu)buah balpoint warna hijaukombinasi hitam bertuliskan hajar aswad.6> Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa dirinya telah melakukan perjudian jeniscap jie kia dengan menjual kupon sekaligus menjadi bandar dengan cara menerimapasangan/ tombokan langsung dari para pembeli yang datang kepadanya.Atas keterangan saksitersebutn Terdakwa membenarkannya
    pada hari Senin tanggal 14Agustus 2017 sekira pukul 15.30 Wib, karena telah melakukan kegiatan perjudian jeniscap jie kia tanpa ijin.Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 25.000,(dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan angka / nomorcap jie kia dari para pembeli, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan orang yangmasih berhutang uang pembelian cap jie kia pada hari sebelumnya, 1 (satu)buahbalpoint.7Bahwa terdakwa sebagai
    ditemukan uang tunai sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan angka / nomorcap jie kia dari para pembeli, 1 (Satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan orang yangmasih berhutang uang pembelian cap jie kia pada hari sebelumnya, 1 (satu)buahbalpoint.Bahwa terdakwa sebagai bandar juga sebagai orang yang menjual kupon dan terdakwamelakukan perjudian jenis Cap Jie Kia dilakukan dengan cara terdakwa menjual kuponyaitu pembeli datang menemui terdakwa
    Bahwa perjudian jenis Cap Jia Kia hanya bersifat untunguntungan belaka karena nomoryang keluar tidak dapat diperkirakan.
Register : 14-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 109/Pid.B/2016/PN Pwd
Tanggal 19 Januari 2017 — . Pidana - Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n : : : : : : : : MARTIYONO Bin RUSDI Grobogan 37 tahun/ 9 Mei 1979 Laki-laki Indonesia Lingkungan Sawahan Rt 06 Rw 03, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan I s l a m. Tani
619
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 3 (tiga) bendel rekap kupon cap jie kia kosong, bertuliskan Eyang Soemo dan bertuliskan tanggal 06/10-16- 1 (satu) bendel rekap kupon cap jie kia yang bertuliskan sebanyak 9 (sembilan) lembar kupon cap jie kia yang telah bertuliskan cap jie kia- 1 (satu) lembar ramalan cap jie kia- 1 (satu) lembar kertas karbon- 1 (satu) buah bolpoint warna hitamDirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)Dirampas
    Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) bendel rekap kupon cap jie kia kosong, bertuliskan Eyang Soemodan bertuliskan tanggal 06/1016 1 (empat) bendel rekap kupon cap jie kia yang bertuliskan sebanyak 9(sembilan) lembar kupon cap jie kia yang telah bertuliskan cap jie kia 1 (satu) lembar ramalan cap jie kia 1 (satu) lembar kertas karbon 1 (satu) buah bolpoint warna hitamDirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp. 195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)Dirampas untuk Negara4.
    dengan upah/komisisebesar 8% dari hasil penjualan kupon cap jie kia, selanjutnya terdakwa menerimatawaran dari Yitno tersebut, lalu Yitno memberikan kupon judi cap jie kia kepadaterdakwa.
    cap jie kia, selanjutnya terdakwa menerimatawaran dari Yitno tersebut, lalu Yitno memberikan kupon judi cap jie kia kepadaterdakwa.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa: 3 (tiga) bendel rekap kupon cap jie kia kosong, bertuliskan Eyang Soemodan bertuliskan tanggal 06/10161 (satu) bendel rekap kupon cap jie kia yang bertuliskan sebanyak 9(sembilan) lembar kupon cap jie kia yang telah bertuliskan cap jie kia 1 (satu) lembar ramalan cap jie kia 1 (satu) lembar kertas karbon 1 (satu) buah bolpoint warna hitamDirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp. 195.000, (seratus sembilan puluh lima riburupiah)Dirampas untuk NegaraDemikianlah
Register : 05-06-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor -129/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 21 Juni 2017 — .Pidana -Nama lengkap : RASIMIN alias SIMIN bin LAMIN; Tempat lahir : Grobogan; Umur/tgl lahir : 33Tahun/11 April 1983; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Soko Rt.05,Rw.01,Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Swasta ; Pendidikan : SMP (lulus) ;
202
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah tas warna hitam merk SL SPORT LINES.2) 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam berikut nomor Sim 081218391711.3) 1 (satu) buah handphone merk Nexcom dengan nomor Sim Card 082243935573.4) 1 (satu) buah buah buku tulis TIETETS ROOM yang berisikan tentang penjualan rekapan penjualan nomor cap jie kia.5) 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan KEROKERO KEROPPI yang berisikan tentang rekapan penjualan
    nomor ap jie kia pada tanggal 29 Maret 20176) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaan nomor pertama7) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaan nomor kedua8) 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaan nomor ketiga9) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual pada tanggal 29 Maret 2017.10) 1 (satu) bendel kupon cap jie kia yang masih kosong.11) 2
    Uang hasil penjualan nomor cap jie kia sebesar Rp. 438.000,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    yang berisikan tentangpenjualan rekapan penjualan nomor cap jie kia.5) 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan KEROKERO KEROPPI yangberisikan tentang rekapan penjualan nomor ap jie kia pada tanggal 29Maret 20176) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29Maret 2017 bukaan nomor pertama7) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29Maret 2017 bukaan nomor kedua8) 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29Maret 2017 bukaan nomor
    .1 (satu) buah buku tulis bertuliskan KEROKERO KEROPPI yang berisikantentang rekapan penjualan nomor ap jie kia pada tanggal 29 Maret 20173 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor pertama3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor kedua2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor ketiga3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual pada tanggal 29 Maret2017.10
    , 1 (Satu) buah buku tulisbertuliskan KEROKERO KEROPPI yang berisikan tentang rekapanpenjualan nomor ap jie kia pada tanggal 29 Maret 2017, 3 (tiga) bendelkupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaannomor pertama, 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual padatanggal 29 Maret 2017 bukaan nomor kedua, 2 (dua) bendel kupon capjie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaan nomorketiga, 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual pada tanggal29
    Pwdbertuliskan KEROKERO KEROPPI yang berisikan tentang rekapanpenjualan nomor ap jie kia pada tanggal 29 Maret 2017, 3 (tiga) bendelkupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaannomor pertama, 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual padatanggal 29 Maret 2017 bukaan nomor kedua, 2 (dua) bendel kupon capjie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret 2017 bukaan nomorketiga, 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang belum terjual pada tanggal29 Maret 2017, 1 (Satu
    yang berisikan tentangpenjualan rekapan penjualan nomor cap jie kia.5) 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan KEROKERO KEROPPIP yangberisikan tentang rekapan penjualan nomor ap jie kia pada tanggal 29Maret 20176) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor pertama7) 3 (tiga) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor kedua8) 2 (dua) bendel kupon cap jie kia yang telah terjual pada tanggal 29 Maret2017 bukaan nomor
Register : 07-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 41/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 28 Februari 2017 — . Pidana - Nama lengkap : MARMIN alias PUCEL bin PARTO BAJANG ; Tempat lahir : Grobogan Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 31Juli 1965. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Sukuharjo RT.08 Rw.04, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam Pekerjaan : Petani. Nama lengkap : MASHURI bin LAMIN. Tempat lahir : Grobogan Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 27Aguatus 1968. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Sukuharjo RT.04 Rw.04, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan ; Agama : Islam Pekerjaan : Petani.
253
  • Memerintahkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) hasil penjualan cap jie kia menjelang bukaan ke 3 ; Uang perolehan bukaan yang pertama yang belum diambil penombok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; 3 (tiga) bundel kupon rekapan bukaan ke 3 yang sudah terisi ; 2 (dua) bundel kupon rekapan bukaan ke 3 yang masih kosong ; 2 (dua) lembar kertas ramalan eyang soemo hari senin
    tanggal 12 Desember 2016 ; 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merk ESA-402 ; 1 (satu) lembar kertas seketan 3 (tiga) buah spidol warna hitam 2 (dua) buah spidol warna merah 3 (tiga) buah bolpoin 7 (tujuh) lembar kertas karbon 1 (satu) buah staples warna warna hijau 1 (satu) buah buku catatan bon (hutang) para penombok 1 (satu) buah buku rekapan penjualan judi cap jie kiaDirampas untuk dimusnahkan6.
    Toroh Kab.Grobogan, untuk berjualan nomor cap jie kia Selanjutnya terdakwa Marmin alias Puncel bin Parto Bajang menyanggupi tawarandari Kodrat Bangun Senggoro tersebut, kemudian pada hari itu juga terdakwa Marmin aliasPuncel bin Parto Bajang mengajak terdakwa Mashuri bin Lamin untuk berjualan nomor capjie kia.
    terdakwaMashuri bin Lamin dapat mengetahui nomor judi cap jie kia yang keluar karena diberitahuoleh Kodrat Bangun Senggoro selaku pengepul, selanjutnya nomor cap jie kia yang keluartersebut diberitahukan kepada para pembeli/penombok.
    Uang sebesar Rp. 287.000, (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) hasilpenjualan cap jie kia menjelang bukaan ke 32.
    permainan judi cap jie kia satu hari lima kali bukaan antara lain bukaanpertama jam 09.00 wib, bukaan kedua jam jam 11.00 wib, ketiga jam 13.00 wib,keempat jam 15.00 wib, kelima/terakhir jam 17.00 wib, selanjutnya Terdakwa Japarsuparjo dapat mengetahui nomor judi cap jie kia yang keluar, karena di beritahu olehPasidi yang selanjutnya diteruskan kepada para pembeli cap jie kia ;e Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il menjual nomor cap jie kia tersebut denganmendapatkan upah /komisi sebesar 7%,;e Bahwa Para
Register : 21-04-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 31/PID.B/2016/PN.Krg.
Tanggal 18 April 2016 — Pidana - SUHARNO Alias SIGO Bin HARTO Tempat lahir : Karanganyar ,Umur/tanggal lahir 49 tahun / 31 Desember 1966,Tempat tinggal : Dukuh Nglaroh Rt.01 Rw.06, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat,.Kabupaten Karanganya
212
  • Dirampas untuk Negara ;- 1(satu) lembar kertas tanda bukti penjualan cap jie kia,- 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan angka keluar (paito),- 1(satu) buah spidol warna hitam merek snowman,- 1(satu) buah Hand phone merek Cross seri CIX warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    sudah menjual Cap Jie Kia selama 7(tujuh) bulan dan penghasilannya tidak menentu;e Bahwa angka yang keluar diketahui dari internet atau diberitahu melalui HP;e Bahwa Terdakwa menjual Cap Jie Kia di teras rumahnya dan bisa dilihat olehorang kampung;e Bahwa permainan judi Cap Jie Kia sifatnya untunguntungan;e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pemerintah atau pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;2 Saksi
    Terdakwa sudah menjual Cap Jie Kia selama 7(tujuh) bulan;e Bahwa menurut keterangan Terdakwa penghasilan dari jual Cap Jie Kiasebesar 10% (sepuluh persen);e Bahwa angka yang keluar diketahui dari internet atau diberitahu melalui HP;e Bahwa Terdakwa menjual Cap Jie Kia di teras rumahnya dan bisa dilihat olehorang kampung;e Bahwa permainan judi Cap Jie Kia sifatnya untunguntungan; Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pemerintah atau pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan
    dan setoran tersebut setiapbukaan, Terdakwa sebagai pengepul;Bahwa menurut keterangan Terdakwa sudah menjual Cap Jie Kia selama 7(tujuh) bulan;Bahwa menurut keterangan Terdakwa penghasilan dari jual Cap Jie Kiasebesar 10% (sepuluh persen) dari penjualan;Bahwa angka yang keluar diketahui dari internet atau diberitahu melalui HP;Bahwa Terdakwa menjual Cap Jie Kia di teras ruamahnya dan bisa dilihat olehorang kampung;Bahwa permainan judi Cap Jie Kia sifatnya untunguntungan;Bahwa permainan judi tersebut
    ;Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Kebakramat pada hariSenin tanggal 11 Januari 2016 sekitar jam 21.30 wib. di rumah Terdakwayang beralamat di dukuh Nglaroh Rt.001 Rw.006, Desa Nangsri, KecamatanKebakkramat, Kabupaten Karanganyar;Bahwa Terdakwa melakukan judi jenis Cap Jie Kia tersebut dan berperansebagai penjual nomor Cap Jie Kia yaitu Terdakwa menjual nomor Cap JieKia kepada pembeli, dalam judi Cap Jie Kia ada 7 kali bukaan yaitu mulaijam.10.00 wib, jam.12.00 wib,jam. 14.00 wib
    , (Seribu Rupiah);e Bahwa Terdakwa dapatkan dari Bandar adalah persenan, dimana Terdakwayang berperan sebagai pengepul mendapat sebesar 5% dari setiap setoran;e Bahwa sifat perjudian jenis Cap Jie Kia tersebut bersifat untung untungan;e Bahwa Terdakwa menjadi pengepul judi Cap Jie Kia sudah 7 (tujuh) bulan; Bahwa Terdakwa ketika ditangkap sedang menjual kartu atau nomor Cap JieKia kepada pembeli;e Bahwa dalam berjualan Cap Jie Kia tersebut tidak ada ijin dari pihakberwajib;Menimbang, bahwa segala
Putus : 03-07-2013 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 119/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 3 Juli 2013 — WALUYO MUHADI
263
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar kupon ( keplek ) pembelian nomor cap jie kia yang bertuliskan : 3X 4000, 3= 4000, 4x 4000,4= 3000, dan ada kodenya 22/04 2my dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    hari senin tanggal 22 April2013 sekitar jam 09.30 wib berangkat dari rumah akan bermain di daerah janti dengan2berjalan kaki sesampai di rumah saksi MULYONO AL BOROK terdakwa membelinomor cap jie kia kepada saksi MULYONO AL BOROK dengan memasang taruhanatau tebakan nomor cap jie kia 3x ( ciwir ) sebesar Rp.4.000,, 3= (gunung ) sebesarRp.4.000,, 4x ( gundul ) sebesar Rp.4.000,4= ( cawang ) sebesar Rp.3.000, jadijumlah seluruhnya terdakwa membeli nomor cap jie kia sebesar Rp.15.000, lalu uangterdakwa
    BOROK, selanjutnya saksiMULYONO AL BOROK menulis dalam keplek ( kupon ) oleh saksi MULYONO ALBOROK yang dibawahnya diberi kertas karbon, kemudian lembar keplek( kupon ) yangasli diberikan kepada terdakwa, adapun cara perjudian nomor cap jie kia adalah judi capjie kia adalah saksi MULYONO AL.
    terdakwa membeli nomor cap jie kia sebesar Rp.15.000, lalu uangterdakwa diserahkan kepada saksi MULYONO AL.
    BOROK ., selanjutnya saksiMULYONO AL BOROK menulis dalam keplek ( kupon ) oleh saksi MULYONO ALBOROK yang dibawahnya diberi kertas karbon, kemudian lembar keplek( kupon ) yangasli diberikan kepada terdakwa, adapun cara perjudian nomor cap jie kia adalah judi capjie kia adalah saksi MULYONO AL.
    Borok ada yang menjual nomor judi cap jie kia, danberdasarkan informasi tersebut saksi bersama Mardana mendatangi tempatkejadian dan ternyata informasi tersebut benar adanya, ketika saksi sampai diTKP, saksi melihat terdakwa sedang membeli nomor cap jie kia pada saksiMulyono AI Borok selaku penjual judi nomor cap jie kia ;Bahwa judi cap jia kia tersebut bersifat untunguntungan yaitu apabila pemasangyang memasang angka tebakan tidak sesuai dengan angka yang dikeluarkanbandar maka uangnya menjadi milik