Ditemukan 13952 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 028K/N/HAKI/2006
Tanggal 29 September 2006 — PT. Lembanindo Tirta Anugrah ; Anny Widjaja
536373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lembanindo TirtaAnugerah (Penggugat), pada tahun 1987, usaha ini masihmerupakan usaha skala rumah tangga (home industri), dimanamerek dagang sekaligus merek usaha yang digunakan adalah Lemonde.
Register : 11-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1225 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 April 2022 — JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
Register : 22-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 14-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3184 B/PK/PJK/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
Register : 22-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 14-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3162 B/PK/PJK/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;
Register : 31-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6144 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2859/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2859/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, beralamat diAllianz Tower Lantai 26, Jalan H.R.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, oleh Prof. Dr.
Register : 16-06-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3013 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 3013/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, beralamat diAllianz Tower Lantai 26, di Jalan H.R.
    2018, junctoPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1113099.99/2011/PP/M.XVIBTahun 2018, tanggal 29 November 2018, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01279/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011Nomor 00059/107/11/052/15, tanggal 12 Juni 2015, atas nama PTJohnson Home
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3013/B/PK/Pjk/2020ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Register : 21-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 26-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3110 B/PK/PJK/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — JOHNSON HOME HYGIENW PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
19334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENW PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Register : 03-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1158 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
22143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
    ./2015, tanggal 24 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA, beralamat di Sentral Senayan Ill Lantai 14,Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora Tanah Abang, JakartaPusat 10270, yang diwakili oleh Jenny Yeonardi, jabatanDirektur:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan
    Procter & Gamble Home Products Indonesia, NPWP01.071.971.4092.000, beralamat di Sentral Senayan III Lt.14, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dan pajaknyadihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Rp. 0Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp. 217.787.479.530Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutPPN Rp. 0Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 0Penyerahan yang dibebaskan
    Procter & Gamble Home Products Indonesia, NPWP01.071.971.4092.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Halaman 4 dari 9 halaman.
Register : 26-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5140 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
1010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;
Register : 11-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1237 B/PK/PJK/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
5629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
Register : 11-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 B/PK/PJK/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
6229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
Putus : 26-08-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2790/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 2790/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA, beralamat di Sentral Senayan Ill Lantai 14Jalan Asia Afrika Nomor 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat10270, yang diwakili oleh Nararya SanggramawijayaSoeprapto, jabatan Direktur:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempatkedudukan di Jalan Jend. A.
    Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP000186/WBC.08/KPPMP.07/NTL/2015 tanggal 21 Agustus 2015, atas nama PT Procter &Gamble Home Products Indonesia, NPWP 01.071.971.4092.000, alamatSentral Senayan Ill Lantai 14 Jalan Asia Afrika Nomor 8 Tanah Abang,Jakarta Pusat 10270, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasbarang impor Pampers Baby Dry Pants XXL (Bulk) 76SX3, negara asalJepang, dengan PIB Nomor 000280 tanggal 28 Juli 2015, pos tarif9619.00.19.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP195/WBC.08/2015tanggal
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1786 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
33841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    PUTUSANNomor 1786/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA, beralamat di Sentral Senayan Ill Lantai 14Jalan Asia Afrika Nomor 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat10270, yang diwakili oleh Nararya SanggramawijayaSoeprapto, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Anmad Yani, Jakarta
    Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put75903/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 24 Oktober 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP167/WBC.08/2015, tanggal 16 Oktober2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP001245/WBC.08/NOTUL/2015,tanggal 13 Juli 2015, atas nama PT Procter & Gamble Home
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 1786/B/PK/Pjk/2021ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1785 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Register : 03-01-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 B/PK/PJK/2022
Tanggal 1 Maret 2022 — JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
9429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Register : 19-01-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1158 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — PROCTER GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROCTER GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Putus : 13-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2892/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 2892/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTSINDONESIA, beralamat di Sentral Senayan Ill Lantai 14Jalan Asia Afrika Nomor 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat10270, yang diwakili oleh Nararya S.
    Putusan Nomor 2892/B/PK/Pjk/2020Nomor KEP193/WBC.08/2015, tanggal 8 Desember 2015 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP000235/WBC.08/ KPPMP.07/NTL/2015tanggal 26 Agustus 2015, atas nama PT Procter & Gamble Home ProductsIndonesia dan menetapkan bahwa Bea Masuk dan PDRI adalah NihilMenimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 8 April 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
    Put79269/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP193/WBC.08/2015, tanggal 8Desember 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP000235/WBC.08/ KPPMP.07/NTL/2015, tanggal 26 Agustus 2015, atas namaPT Procter & Gamble Home Products Indonesia, NPWP 01.071.971.4092.000, alamat
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 10-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2020
Tanggal 27 April 2020 — ASOSIASI PERUSAHAAN MEDIA LUARGRIYA INDONESIA (AMLI) Provinsi DKI Jakarta The Indonesian Out-Of-Home Association VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
390244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI PERUSAHAAN MEDIA LUARGRIYA INDONESIA (AMLI) Provinsi DKI Jakarta The Indonesian Out-Of-Home Association VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
    PendahuluanPeran penyelenggara industri jasa reklame MLG (Media LuarGriya/OOH; Out Of Home Media) adalah sebagai kreator, investor danoperator media, yang berarti merupakan bagian dari Usaha EkonomiHalaman 2 dari 56 halaman.
    Bahwa~ saat ini ketentuan yang mengatur pelaksanaanpenyelenggaraan Reklame di Wilayah Provinsi DKI Jakarta adalahPeraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tertanggal 10 Oktober2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tidaksejalan (linked and matched) dengan situasi dan kondisi industrireklame MLG (Media LuarGriya/OOH; Out Of Home) (Bukti P1);Bahwa terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 iniadalah sebagai pengganti Peraturan Gubernur terdahulu Nomor 244Tahun 2015 tertanggal
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2020(linked and matched) dengan situasi dan kondisi industri reklame MLG(Media Luar Griya/OOH; Out Of Home) (Bukti P6):. Bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, danPeraturan Daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Reklame, adalah dibawah UndangUndang Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:.
    Badan hukum publik atau badan hukum privat,Bahwa dalam perkara a quo, Kedudukan Hukum (Lega/ Standing)dari Pemohon adalah badan hukum perkumpulan yaitu AsosiasiPerusahaan Media Luar Griya Indonesia Provinsi DKI Jakarta(AMLI) The Indonesian Out of Home Media Association;Halaman 18 dari 56 halaman. Putusan Nomor 16 P/HUM/20203.
    Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon menegaskan KedudukanHukumnya (Legal Standing) sebagai badan hukum perkumpulanAsosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia Provinsi DKIJakarta (AMLI) The Indonesian Out of Home Media Associationsebagai pelaku usaha jasa reklame yang konvensional/static/nondigital yang merasa dirugikan dengan berlakunya PeraturanGubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017;8.
Register : 11-11-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 8 Maret 2016 — PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA
770435
  • Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA, dengan PARA KREDITURNYA;
    PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA
    Haryono No. 9,CawangKramat Jati,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU;/PEMOHON PENGESAHAN PERDAMAIAN ;TERHADAPPARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA, : 1 PT.
    ;p) Menyatakan Termohon PKPU ( PT.BESTBUY HOME SHOPPINGINDONESIA ) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empatpuluh lima) hari;3 Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH.MH.
    Bestbuy Home Shopping Indonesia dalam keadaan Penundaan KewajibanPembayaran Utang Sementara;2 Bahwa timbul perselisihan nominal antara PT. Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU)dengan PT. Media Nusantara Citra Tbk dan PT.
    Bestbuy Home Shopping Indonesia(dalam PKPU) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:Hal. 13 Putusan Perdamian No. 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST1 Menyatakan menolak pengesahan perdamaian PT. Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU)berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;2 Menyatakan Debitor PT.
    Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU) a quo.