Ditemukan 9564 data
339 — 247
sebagai berikut :1 Tahapan Pendirian adalah ketika para pendiri sepakat untuk membentuk suatubadan hukum kemudian masingmasing pendiri mengambil bagian dalambentuk kepemilikan saham, kemudian mendapat Akta dan mendapat pengesahandari Notaris;2 Tahapan Pengesahan adalah tahapan agar Akta mendapatkan pengesahan darikantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahapan tersebut akandilakukan pengecekan untuk memeriksa identitas yang ada pada Akta, akandicek tujuan dari PT apakah sesuai dengan asas kesopanan
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara KS.Natalegawa);Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimanadikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukumpasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanyamelanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, dan hal yang demikian itumerupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yanglazim atau yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan masyarakat ataupun dipandang
63 — 17
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagaitanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izinyang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
135 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Dalam .... dan seterusnya" ;Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat dilinat perbedaan pengertianmelawan hukum secara formil" dan "melawan hukum secara materiil" ;Telah diuraikan sebelumnya bahwa melawan hukum secara formil adalahperbuatan melawan hukum terhadap perundangundangan tertulis secaranormatif yang memuat sanksi pidana, baik berupa kejahatan ataupelanggaran, sedangkan melawan hukum secara materiil adalah perbuatanyang bertentangan dengan normanorma kesopanan
- Tentang : Peradilan Militer
sebaikbaiknya dengan tidak mengurangikebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Selain itu diadakan juga larangan bagi para hakim merangkap jabatan penasihat hukum, pelaksana putusanpengadilan, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadiliolehnya, dan jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan.Petunjukpetunjuk yang menimbulkan prasangka keras, bahwa seorang hakim telah melakukan perbuatan terceladipandang dari sudut kesopanan
97 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai unsur dari suatu tindak pidanadalam beberapa hal, kata "melawan hukum (wederrechtelijkheid) olehkalangan ahli hukum diartikan bertentangan dengan kesopanan yanglazim ada dalam pergaulan masyarakat (in striid met de zorgvuldigheiddie in het maatschappelijk verkeer betaamt). Prof. Dr. Jur.
69 — 12
Melawan hukum formil lebih dititikberatkan padapelanggaran peraturan perundangundangan, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telahmemenuhi unsur melawan hukum secara materiil, apabila perbuatan itu merupakanpelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim atau kepatutan yang hidup dalammasyarakat ; 2222222 nono nn nnn nnn nnn nanan nnn129Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta hukumBahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) telah menganggarkandana hibah dalam
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAFA, S.E. Bin ANDI THAMRIN
119 — 89
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangan denganketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalam Pengertian MelawanHukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebutselain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikan bertentangandengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatan tersebut bertentangandengan normanorma kesopanan
153 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 90 K/MIL/2016harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lainyang lebih baik;2) Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terdapatkepentingankepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan,dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;3) Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yangmendadak (pada saat itu juga).
185 — 100
., terkait Pasal 49 KUHPmengatakan bahwa agar tindakan ini benarbenar dapatdigolongkan sebagai pembelaan darurat dan tidak dapatdihukum, maka tindakan itu harus memenuhi 3 macamsyarat sebagai berikut :a) Tindakan yang dilakukan itu harus benarbenarterpaksa untuk mempertahankan (membela) diri.b) Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan ituhanya terdapat kepentingankepentingan diri sendiriatau orang lain, peri kesopanan, dan harta bendakepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.17)18)19)20)21
76 — 25
tanggal 29 Desember 1983;atau melampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan (PutusanMahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atau sebagai tanpa hak atau tidakberhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin yang berwajib(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376); ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
73 — 95
kewenangannya atauHalaman143 Putusan No. 109/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdgtanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
63 — 14
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagaitanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izinyang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
75 — 84
Dalam hal ini pemberi pekerjaan danpemborong haruslah pihakpihak yang cakap menurut hukum danmemiliki Kewenangan yang sah untuk menandatangani Perjanjian(Kontrak) Pekerjaan Borongan.e Adanya sesuatu hal yang diperjanjian, yang dalam hal ini adalah untukmelakukan pekerjaan tertentu yang diborongkan.e Adanya causa yang legal (tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan, kepatutan dan kesopanan).Bahwa sehubungan dengan syarat sah yang keempat tersebut (adanyacausa yang halal), maka terhadap
78 — 94
Sebagai unsur dari suatu tindak pidana dalambeberapa hal, kata "melawan hukum (wederrechtelijkheid) oleh kalanganahli hukum = diartikan bertentangan dengan kesopanan yang lazim adadalam pergaulan masyarakat (in strijd met de zorgvuldigheid die in hetmaatschappelijk verkeer betaamt).* Pengertian melawan hukum menurut YurisprudensiAjaran melawan hukum yang bersifat materiil sebagaimana dimaksud olehUndangundang, adalah sejalan dengan paham yang dianut olehyurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur
kh. imam jayadi
Tergugat:
1.muhyiddin mukri
2.drs. h. makhfudh, ma
3.h. samsul, s.ag.
4.I Gusti Ngurah Maha Buana, SH
246 — 277
Perbuatan melanggar hukum, bukan hanya melanggar undangundang tetapi juga melanggar kesusilaan dan kesopanan.3. Ada Kerugian.4. Ada hubungan antara perbuatan dengan kerugian tersebut.5. Ada kesalahan. Bahwa Unsur Perbuatan Melawan Hukum merupakan unsurkomulatif bukan alternatif, salah satu unsur tidak terpenuhi berarti bukansuatu perbuatan melawan hukum, misalnya ada kerugian tanpa adaperbuatan itu bukan perbuatan melawan hukum.
1243 — 1625 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah selaku pejabatyang berwenang (lembaga/pejabat atasan atau Menteri Dalam Negeri atauGubernur) dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan atau kalauperaturan itu masih berupa rancangan dapat dilakukan executive preview;Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya objek permohonankeberatan hak uji materiil yang memberi kebebasan untuk memilih seragamdan atribut di sekolah justeru akan menimbulkan masalah baru, bahkandapat terjadi hilangnya atau tidak dipatuhinya norma keagamaan, kesusilaan,dan kesopanan
85 — 15
No. 275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS.Natalegawa).Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum pasal 2 ayat (1) UUNo. 31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanya melanggar peraturan yang adasanksi pidananya, dan hal yang demikian itu merupakan perbuatan yangbertentangan dengan norma kesopanan yang lazim atau yang bertentangan dengankeharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat ataupun dipandang
RICKI RIONART PANGGABEAN, SH.,MH.,Li
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD ARIFIN
100 — 41
hukum sebagaimana dikemukakan di atas,dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum Pasal 2 Ayat (1) Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai tidak hanya melanggarperaturan yang ada sanksi pidananya dan hal yang demikian itu merupakanperbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan
111 — 19
atau melampaui bataskewenangannya atau tanopa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajib atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan