Ditemukan 9564 data
93 — 15
Melawan hukum formil lebih dititikberatkan pada pelanggaran peraturanperundangundangan, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum132secara materiil, apabila perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazimatau kepatutan yang hidup dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUUIV/2006 TentangPengujian UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
EDI YUSMIZAR
Tergugat:
1.INTAN KUSUMA HASIBUAN
2.SITI HANIJAR HASIBUAN
3.SYAHRIN HARAHAP
127 — 55
hukum, yang membawakerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya memberikerugian itu mengganti kerugian tersebut;Halaman 143 dari 151 Putusan Perdata Gugatan Nomor 25/Pat.G/2020/PN RhlMenimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis Hakim berpendapatunsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365KUH Perdata adalah sebagai berikut: Perbuatan konkrit (melanggar hak orang lain, bertentangan dengankewajiban hukum dari si pembuat, bertentangan dengan kesusilaan/kesopanan
RICKI RIONART PANGGABEAN, SH.,MH.,Li
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD ARIFIN
100 — 41
hukum sebagaimana dikemukakan di atas,dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum Pasal 2 Ayat (1) Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai tidak hanya melanggarperaturan yang ada sanksi pidananya dan hal yang demikian itu merupakanperbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan
85 — 15
No. 275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS.Natalegawa).Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum pasal 2 ayat (1) UUNo. 31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanya melanggar peraturan yang adasanksi pidananya, dan hal yang demikian itu merupakan perbuatan yangbertentangan dengan norma kesopanan yang lazim atau yang bertentangan dengankeharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat ataupun dipandang
101 — 101
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
70 — 15
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui bataskewenangannya atau tanopa kKewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hakorang lain atau tanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis,maupun azasazas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat,kesopanan
115 — 24
atau melampaui bataskewenangannya atau tanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajio atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
62 — 17
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangandengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalam PengertianMelawan Hukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimanaperbuatan tersebut selain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapatdiartikan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatantersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
ANDI HAKIM P. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
JOHAN WIJAYA Alias JOHAN
356 — 636
Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cabul adalah segalaperbuatan yang keji (dalam lingkungan nafsu birahi) dan kotor, tidaksenonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan), mencemari (kehormatanperempuan), (cth: ciumciuman, merabaraba anggota kemaluan,merabaraba buah dada, dan sebagainya);Menimbang, bahwa Menurut Soetandyo Wignjosoebroto,oencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual olehseorang lakilaki terhadap seorang perempuan
81 — 35
atau melampaui bataskewenangannya atau tanpa kKewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajid atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
107 — 171
Tpgperbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan yang lazimatau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindakcermat terhadap orang lain, barangnya, maupun haknya.
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya semua aparat penegak hukum harusmampu secara profesional mewujudkan kepastian hukum, ketertibanhukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, sertamengindahkan normanorma keagamaan, kesopanan dan keadilanyang hidup dalam masyarakat;Bahwa sehubungan dengan prinsipprinsip pemidanaan tersebut dansecara khusus dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dikenakankepada klien kami (Hj.
139 — 11
perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengankewajiban pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kaedahtata susila, bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitihan dan kehatihatian ;Menimbang, bahwa dalam literaturliteratur ilmu hukum, para ahli hukum membagiperbuatan melawan hukum kedalam 2 kelompok besar, yaitu melawan hukum dalam arti formil(bertentangan dengan peraturan perundangundangan) dan melawan hukum dalam arti materil(bertentangan dengan normanorma kesopanan
52 — 8
tanggal 29 Desember 1983; ataumelampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan (Putusan MahkamahAgung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak ataubertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin yang berwajib (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo PutusanMahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376);ataubertentangandengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yang bersifat umummenurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
TOGI HAMONANGAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa:
MARSIAH, S.E.
114 — 84
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku sedangkan dalam Pengertian Melawan Hukum dalam arti materiilmempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selainbertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikanbertentangan dengan aturan/ ketentuan yang tidak tertulis yang manaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau perbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
61 — 16
ini merumuskan wederrectelijksebagai bertentangan dengan hukum subyektif seseorang in stijd meteen andressubyektif recht (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Nalai Lektur MahasiswaYogyakarta, hal 414) ;wonnnnn === Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagi sejakadanya Lindenbaum Cohen Arres tanggal 31 Januari 1919 tentang pengertianonrechtmatigdaad, adalah perbuatan yang memperkosa hakhak orang lain, bertentangandengan kewajiban hukum dari sipelaku, bertentangan dengan tata kesopanan
RUDI FIRMANSYAH,SH
Terdakwa:
FATHURI RAHMAN Als FATUR Bin MUQODIM
165 — 54
tertulis maupun asasasas yang bersifat umum menurutkepatutan dalam masyarakat, dari beberapa uraian tentang pengertian melawanhukum sesuai doktrin dan yurusprudensi sebagaimana yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum adalah tidakmempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan (korupsi) dan bertentangandengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadaporang lain, barangnya maupun haknya, dan merupakan perbuatan yangbertentangan dengan norma kesopanan
92 — 26
atau melampaui batas kewenangannya atau tanpakewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969), atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yang berwajib ataubertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat unum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
TOGI HAMONANGAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa:
Drs. MUHARDIN TASRUDDIN, M.Si.
157 — 124
dengan ketentuan perundangundangan yangHalaman 149/182 halaman, Putusan Nomor 35/Pid.SusTPK/2021/PN Kdiberlaku sedangkan dalam Pengertian Melawan Hukum dalam arti materiilmempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selainbertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikanbertentangan dengan aturan/ ketentuan yang tidak tertulis yang manaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau perbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
95 — 23
tanggal 29 Desember 1983; ataumelampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan (Putusan MahkamahAgung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak ataubertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin yang berwajib (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo PutusanMahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376); atau bertentangandengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yang bersifat umummenurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan