Ditemukan 31692 data
7 — 0
Menghukum <<0046>
20 — 0
Menghukum <<0046>
8 — 0
Menghukum <<0046>
JOHARI HASIBUAN
29 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama
Adila Rahmawati Hasibuan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tertulis tahun lahir anak pemohon
8 — 1
Menghukum <<0046>
9 — 0
Menetapkan Perkara Nomor: 0046/Pdt.G/2014/PA.Ba.gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;
0046/Pdt.G/2014/PA.Ba.
Mohammad Makasaehe
30 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-15032018-0046 dari yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE menjadi MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan
kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE, menjadi yang benar MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya
10 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. <<0143,- (<<0155 rupiah);
9 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046>
11 — 1
Menghukum <<0046>
ABUBAKAR
23 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT-15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT- 15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga
Nomor 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1107-LT-l5112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula
BAITI
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie.
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Baru, yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2005 adalah keliru, seharusnya tahun lahir anak pemohon adalah tahun 2003;
- Membebankan
6 — 1
Membebankan kepada <<0046>
7 — 1
Membebankan kepada <<0046>
14 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan <<1005 (tempat perkawinan dan tempat tinggal <<0046 dan <<0047) untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. <<8241,- (<<0051 rupiah);
12 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Pdg. tidak dapat diterima;
- Membebaskan Penggugat dari biaya perkara;
9 — 2
Membebankan kepada <<0046>
10 — 1
Membebankan kepada <<0046>