Ditemukan 11061 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1837 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — ZAINAL ABIDIN NASUTION alias ZEI;
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasainarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukummaka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, apabila mens rea nyadengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotikamaka menerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1);Setelah memeriksa secara cermat dan teliti berkas perkara ditemukansejumlah fakta persidangan menunjukkan Terdakwa adalah penyalahgunanarkotika karena di persidangan tidak terungkap
    Putusan Nomor 1837 K/PID.SUS/2018ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan narkotika;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebuttidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan
    ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Secara acontrario, apabila tidak terungkap dalam fakta persidanganTerdakwa melakukan kegiatan peredaran gelap maka dapat dipastikandan diyakini tujuan Terdakwa membeli, memiliki narkotika untukdigunakan secara melawan hukum;Berdasarkan pada fakta tersebut, mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalah
    Terdakwa tidak pernahmenjadi jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki shabu, tanopa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa danmenuntut perkara di pengadilan.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 02-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — HELMI WIJAYA ODE ALI alias HELMI
3728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa seseorang dihukum atasperbuatannya dengan mempertimbangkan mens rea/kesalahannya.Hal ini penting dipertimbangkan oleh judex facti maupun Penuntut Umummengingat jangan sampai terjadi Terdakwa dihukum tidak sesuai dengansikap batin dan kesalahan yang dilakukannya.
    Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa adalah untukmenggunakan sabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredarangelap Narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwaseperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki sabu tersebut sematamata hanya untuk digunakan secaramelawan hukum dan bukan untuk tujuan yang lainnya;Bahwa oleh karena itu,
    apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan makatidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam perkara a quo.
    Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuanmenggunakan secara melawan hukum maka wajib diterapbkan Pasal 127Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika maka barulah diterapkan Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atauPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Bahwa dari segi historis
    Sedangkan mens reaTerdakwa dalam membeli kKemudian memiliki, menguasai, menyimpanNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakannya secaraHalaman 8 dari 13 hal. Put. Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikandan mempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya.
Putus : 20-03-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — FAIZAL DATAU, S.T.
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009:Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakanshabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika;:Bahwa Penuntut Umum dalam =memori kasasinya wajibmempertimbangkan mens rea dan kesalahan / niat Terdakwa sepertiyang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan
    sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaraHal. 7 dari 14 hal.
    Terdakwa tidak mungkin dapatmenggunakan shabu tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki,menyimpan, menguasai;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidana judex factimaupun Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan kesalahan(niat) atau mens rea Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan.Bahwa adapun kesalahan / mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu untuk digunakan secara melawan hukum / melawan hak danbukan untuk tujuan lainnya;Bahwa Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika
    apabila ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikaakan tetapi niat / mens reanya untuk menggunakan narkotika secaramelawan hukum maka tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal 114Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkaraHal. 8 dari 14 hal.
    Putusan Nomor 521 K/Pid.Sus/2019a quo;Bahwa Penuntut Umum maupun judex facti dalam putusannya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata saja yaitu actusreus / perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki shabu,tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 06-11-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2424 K/PID.SUS/2018
Tanggal 6 Nopember 2018 — PARK INSUNG Als. JUSTIN PARK Anak Dari PARK YUN PYO
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan mereka yang membelu kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika dengan maksud/mens reanya untuk digunakan secara melawan hukum tidak dapat diterapkanketentuan Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika melainkan diterapkan ketentuan Pasal 127ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Bahwa secara akal sehat dapat dipahami kedudukan Terdakwa sebagaiPenyalahguna
    Kecuali Terdakwa diajakmenggunakan;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan kesalahan/mens rea Terdakwa seperti yangHal. 6 dari 12 hal. Put.
    No. 2424 K/Pid.Sus/2018terungkap dipersidangan, bahwa mens rea Terdakwa membeli danmemiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mens reanya untuk menggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor
    Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki,menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwa memperoleh,memiliki shabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajib diterapkandalam setiap pemeriksaan perkara dipengadilan.
    Bahwa azas hukumyang selama ini berlaku dan ditunjung tinggi dalam praktek peradilanpiana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan denganmempertimbangkan mens rea.
Putus : 06-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2431 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 6 Nopember 2018 — PARK HAE JIN alias Mr. PARK bin PARK WO KUNG
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 tentang Narkotika;Bahwa Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,karena dari segi historis, eksistensi ketentuan Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperuntukkanbagi mereka yang membeli, memiliki, menyimpan, menguasai denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika,sedangkan mereka yang membeli kemudian memiliki, menguasai,menyimpan Narkotika dengan maksud atau mens
    No. 2431 K/Pid.Sus/2018kemudian memiliki, menyimpan, menguasai, kecuali Terdakwa diajakmenggunakan;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maupun putusan JudexFacti seharusnya mempertimbangkan kesalahan atau mens reaTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan.
    Mens rea Terdakwadalam membeli dan memiliki serta menyimpan Narkotika adalah untukdigunakan secara melawan hukum atau melawan hak, bukan untuktujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika, akan tetapi mens reaTerdakwa adalah untuk menggunakan, maka Terdakwa tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa alasan kasasi Terdakwa menyatakan Penuntut Umum maupunJudex
    Facti tidak tepat dan objektif dalam memahami unsurpertanggungjawaban pidana, sebab hanya mempertimbangkanperbuatan yang tekstual secara kasat mata saja, yaitu actus reus atauperbuatan materiil Terdakwa, yaitu membeli dan memiliki, menguasaisabu, tanpa mempertinbangkan mens rea Terdakwa.
    Padahalberdasarkan fakta persidangan, mens rea Terdakwa dalam memperoleh,memiliki sabu tersebut adalah untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum maupun Judex Facti tentubertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiap pemeriksaanperkara di pengadilan. Asas hukum yang selama ini berlaku dandijunjung tinggi dalam praktik peradilan pidana bahwa tidak ada pidanatanpa ada kesalahan dengan mempertimbangkan mens rea.
Putus : 30-10-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2389 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — NUR WACHID alias PENTOL bin AMBYAH ;
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan mens rea Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksuduntuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
    Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dantujuannya, dengan kata lain menerapkan undangundang bukanberdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkanberdasarkan konsteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanHalaman 6 dari 12 hal. Put.
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanshabu tanpa terlebih dahulu membeli, kKemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Jaksa/Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli
    atau memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo.
    Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus atau perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki shabu, tanoa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Halini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Putus : 09-09-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 September 2019 — Yonni Mulyono alias Yoni
131108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentang Narkotika;Bahwa perbuatan Terpidana a quo tidak serta merta diterapkan ketentuanPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun pada waktu Terpidana ditangkapditemukan sedang membawa, membeli atau memiliki, menguasai,Halaman 4 dari 13 halaman Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2019menyimpan 1 (satu) bungkus shabu dengan berat nefto 0,3060 (nol komatiga nol enam nol) gram;Bahwa untuk menghukum perbuatan Terpidana seharusnyamempertimbangkan mens
    Penuntut Umum maupun Judex Facti seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpannarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaHalaman 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2019dengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpannarkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1)Huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa
    mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Penuntut Umummaupun Judex Facti akan menghukum orang/Terpidana tidak sesuaidengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum maupun Judex Facti dalam memeriksa perkara aquo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerpidana seperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terpidanamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk menggunakanshabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna
    Sedangkan mens rea Terpidana membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalah bermaksuduntuk tujuan menggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud danHalaman 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2019tujuannya, dengan kata lain menerapkan undangundang bukanberdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka melainkan berdasarkankontekstualnya.
    Sebab bukankah Terpidana sebelum memakaisecara melawan hukum harus lebih dahulu membeli, menguasai,menyimpan, dan tidak mungkin dapat memakai narkotika tanpa melaluitahapan tersebut;Bahwa memori Penuntut Umum maupun pertimbangan Judex Facti hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materil Terpidana saja yaitumembeli dan memiliki shabu tanpa mempertimbangkan mens reaTerpidana.
Putus : 12-12-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3778 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — HASAN SANJAYA Alias HASAN
5018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya perbuatan dan mens rea/kesalahan Terdakwa sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangansampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1),Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Sedangkan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai sabu untuk digunakan secara melawanhukum oleh Terdakwa:Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Judex Facti maupunPenuntut Umum seharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Hal. 7 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 3778 K/Pid.Sus/2019Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Judex Factimaupun Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuaidengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untuk menggunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan
    Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisaNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Hal. 8 dari 13 hal.
Putus : 03-04-2020 — Upload : 20-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 3 April 2020 — NIZAR MAHLUDIN WIDODO bin SUHARTONO, DK
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Para Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Para Terdakwa sesuai dengan maksudPasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangan sampai dihukum menerapkanpasal pengedar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    JudexFact) maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actusreus/perbuatan fisik, materil Para Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Judex Facti maupunPenuntut Umum seharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orangmembeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Judex Factimaupun Penuntut
    Umum akan menghukum orang/ Para Terdakwa tidaksesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat ParaTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea ParaTerdakwa membeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untukmenggunakan sabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Para Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli
    atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika dengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan Narkotikatidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikauntuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukumseharusnya menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangHalaman 8 dari 16 hal.
Putus : 12-12-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3881 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — NURHADI alias CAKRI bin SEMAUN
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya perbuatan dan mensrealkesalahan Terdakwa sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksuddalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan jangan sampai dihukummenerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat (1).Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai mens rea/kesalahannya adalahpelanggaran asas hukum pidana;Perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabusabu tersebut tidak dapat dipersalahnkan melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1).
    Sedangkan Terdakwa membeli, memiliki, menguasaisabusabu untuk digunakan secara melawan hukum oleh Terdakwa;Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actusreus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapi wajid pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) dengan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukumHal. 7 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 3881 K/Pid.Sus/2019Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi judex factimaupun Jaksa Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidaksesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabusabu tersebut sematamata
    Sedangkansecara mens rea/kesalahan Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan sisa Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebutwajib memperhatikan dan mempetimbangkan maksud dan tujuannya,dengan kata lain menerapkan undangundang bukan berdasarkanHal. 8 dari 13 hal.
    Bahwa tidakmungkin dapat memakai Narkotika tanpa melalui tahapan tersebut:Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanmateriil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki sabusabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidanayang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkara dipengadilan.
Putus : 10-10-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1763 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ; Pemohon Kasasi II/Terdakwa ISMAIL FAHMI alias ISMAIL
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi sikap batin/mens rea Terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika ;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual,menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dsb,dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelapNarkotika.
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum ;Penerapan pasalpasal tersebut wajidb =memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konteksnya ;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawanhukum
    maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya dengan maksuduntuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika maka menerapkanPasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 ;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukanTerdakwa sebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan Narkotikamaka terlebih dahulu membeli Narkotika setelah itu Kemudian memiliki,menguasai, menyimpannya selanjutnya Terdakwa menggunakannyasecara
    Nomor 1763 kK/Pid.Sus/2018shabu tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai ;Bahwa Judex Facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya ;Apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau
    menguasai Narkotikadengan mens rea untuk menggunakan tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo ;Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal ini dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa pernahmenjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.
Putus : 19-08-2019 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2147 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Agustus 2019 — GUSWAN SIREGAR alias AGUS
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2147 K/Pid.Sus/2019mencegah jangan sampai terjadi Terdakwa dinyatakan bersalahmelakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan sikap batin ataukesalahan yang dilakukannya serta mencegah jangan sampaiTerdakwa dihukum dengan menerapkan pasal pengedar, yaitu Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal kesalahan/mens reaTerdakwa sesungguhnya sesuai dengan maksud Pasal 127 Ayat (1)Huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    TujuanTerdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenissabu sebagaimana terungkap dalam persidangan adalah untukmaksud dan tujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa,tetapi wajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.Judex Facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakanmens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotikauntuk kegiatan peredaran
    gelap sebagaimana dimaksud Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawanhukum sebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangHal. 7 dari 15 hal.
    Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperuntukkan bagi parabandar, pengedar, penjual, orang yang menerima, menyerahkan,menjadi perantara jual beli Narkotika dan sebagainya, dengan maksuddan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika,sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah untuk tujuan menggunakansecara melawan hukum.
    Tidak mungkin Terdakwadapat menggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli,memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali Terdakwadipanggil mengkonsumsi saja);Bahwa tuntutan Penuntut Umum maupun putusan Judex Facti hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materiil Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
Putus : 03-09-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2545 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 3 September 2019 — MHD ALFIAN alias SOMAD
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Penuntut Umummengingat jangan sampai terjadi Terdakwa dihukum tidak sesuai dengansikap batin atau kesalahan yang dilakukan;Bahwa artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksudPasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menghukum terdakwa yang tidaksesuai kesalahannya
    Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/ kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpanNarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpanNarkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Penuntut Umumakan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai
    dengan sikap batin ataukesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam mememeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabutersebut sematamata untuk menggunakan shabu secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk
    Sedangkan mens rea Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksuduntuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
Putus : 20-03-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/PID.SUS/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — VIKI WIRANDA
11335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ahmad Afandiditangkap, baru selesai menggunakan pil extacy tersebut; Bahwa seorang pelaku tindak pidana dihukum atas perbuatannyadengan mempertimbangkan sikap bathin dan kesalahannya (mens rea).Hal. 5 dari 11 hal.
    Dalam persidangan terungkap fakta akan sikapbathin atau niat Terdakwa untuk menggunakan narkotika dan tidak adamaksud Terdakwa untuk melakukan kegiatan peradaran gelap narkotika; Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya wajibmempertimbangkan sikap bathin (mens rea) dan kesalahan Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan, yaitu mens rea Terdakwa membellidan memiliki narkotika tersebut sematamata untuk digunakan secaramelawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya.
    Oleh karena itu, apabilaseorang penyalahguna narkotika, dalam hal ini Terdakwa, ketikaditemukan sedang membeli, memilikii menyimpan atau menguasainarkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,atau menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum, maka wajib kepada Terdakwa diterapkan ketentuanPasal
    127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, sedangkan apabila mens reanya dengan maksud untukmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika maka diterapkanketentuan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa dari segi historis, perumusan ketentuan Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap
    Terdakwa tidak mungkin dapatmenggunakan extacy tanpa terlebih dahulu membeli, kKemudian memiliki,menguasai atau menyimpannya; Bahwa Penuntut Umum dalam memorinya hanya mempertimbangkanperbuatan yang secara kasat mata saja yaitu actus reusnya yaituperbuatan materil Terdakwa yang membeli dan memiliki narkotika, tanpamempertimbangkan mes rea Terdakwa, sedangkan berdasarkan faktapersidangan mens rea Terdakwa membeli, memiliki narkotika tersebutuntuk tujuan digunakan sendiri.
Putus : 04-12-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3521 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 Desember 2019 — Moh. Rofi'i Bin Fahrudin (T2), Syaiful Bin Badi (T1), Ali Imron Bin Nahim (T3), Dkk
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinyakesalahan dan mens rea Terdakwa II sesuai dengan maksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedarPasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Terdakwa II membeli shabuakan digunakan bersama secara melawan hukum;Bahwa judex facti maupun Jaksa/Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik materil Terdakwa Il,tetapi wajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan TerdakwaIl.
    Judex Facti maupun Jaksa/Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orang membeli,memiliki, menyimpan narkotika untuk digunakan secara melawanhukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;Hal. 7 dari 16 hal.
    Putusan Nomor 3521 K/Pid.Sus/2019Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi judex factimaupun Jaksa/Penuntut Umum akan menghukum orang / TerdakwaIl tidak sesuai dengan sikap batin atau kKesalahan yang dialaminya;Bahwa judex facti maupun Jaksa/Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa II seperti yang terungkap dipersidangan,mens rea Terdakwa II membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk menggunakan shabu secara melawan
    Sedangkan mens reaHal. 8 dari 16 hal. Putusan Nomor 3521 K/Pid.Sus/2019/kesalahan Terdakwa Il membeli kemudian memiliki, menguasai,menyimpan sisa narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1773 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — MERIS SABRISON alias ARIS bin ALI MURDI;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi sikap batin/mens rea Terdakwa tidakbermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual, menerima,menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dan sebagainya,dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika.Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai
    Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika makamenerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukan Terdakwasebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan Narkotika makaterlebin dahulu membeli Narkotika setelah itu. kKemudian memiliki,menguasai, menyimpannya selanjutnya Terdakwa menggunakannya secaramelawan
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakan shabutanpa terlebin dahulu membeli, kemudian memiliki, mMenyimpan, menguasai;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan
    atau menguasai Narkotikadengan mens rea untuk menggunakan tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal ini dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa pernahHal 8 dari 13 hal.
    Terdakwa tidak pernahmenjadi jaringan/ sindikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secara kasatmata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli dan memilikishabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentubertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawabpidana yang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntutperkara di pengadilan.
Putus : 12-12-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4097 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — IMRAN PUTRA TANJUNG alias PUTRA
4411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sesuai dengan maksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, danjangan sampai dihukum menerapkan Pasal pengedar Pasal 112 Ayat(1), Pasal 114 Ayat (1). Menghukum Terdakwa yang tidak sesuaikesalahannya adalah pelanggaran azas hukum pidana.Perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai narkotika jenisshabu tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggarPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1).
    Terdakwa membeli shabu akan digunakan bersama secaramelawan hukum.Judex facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidaksesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya.Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untukmenggunakan shabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya.Seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki
    , menyimpan atau menguasai narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan narkotika tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo.Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotikauntuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukumseharusnya menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, namun sebaliknyaapabila mens rea/kesalahannya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap narkotika maka diterapkan Pasal 112
    Sedangkan mens rea/kesalahan Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisa narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan PasalPasal tersebut wajidb memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainHalaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 4097 K/Pid.Sus/2019menerapkan UndangUndang bukan berdasarkan tekstual bunyiUndangUndang belaka tetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya.Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa Terdakwa
Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2227 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — AHMAD ZAINUL ARIFIN TANJUNG
11528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi mens rea Terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadiperantara jual beli narkotika dan sebagainya, dengan maksud dan tujuanmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika.
    Sedangkan mens reaTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpanHalaman 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 2227 K/Pid.Sus/2018narkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum.
    Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a,akan tetapi apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap narkotika
    Terdakwa tidak mungkindapat menggunakan sabu tanpa terlebin dahulu membeli, kKemudianmemiliki, mMenyimpan dan menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikisabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya.
    Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikatperedaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu. bertentangan dengan oprinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Putus : 30-04-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 April 2019 — MEKSAN EFENDI alias FENDI
11625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Juns berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak serta mertaditerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)meskipun pada waktu ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membeliatau memiliki, menguasai, menyimpan, apalagi hanya menemukan sisashabu yang sudah dipakai sebanyak 0,04 gram; Bahwa seorang dihukum atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sebagai penyalahguna Pasal 127 ayat (1) huruf a dan jangansampai dihukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal 112 ayat(1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1).
    Undangundang Narkotika; Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakan shabudan tidak bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelap narkotika; Bahwa judex facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Halaman 6 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 930 K/Pid.Sus/2019 Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara aquo; Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajidb menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf
    a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1); Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yang menyerahkan,menjadi perantara jual beli narkotika dsb, dengan maksud dan tujuanmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1594 K/PID.SUS/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — AFRI ANGGA Pgl. ANGGA bin ROMEO
5820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebabdari segi sikap batin/mens rea Terdakwa tidak bermaksud melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadiperantara jual beli Narkotika dsb, dengan maksud dan tujuan melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika.
    Sedangkan mens rea TerdakwaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 1594 K/PID.SUS/2018membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalahbermaksud untuk tujuaan menggunakan secara melawan hukum;Bahwa penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konsteksnya;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanganja tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki ganja tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki
    , menyimpan ataumenguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Halaman 8 dari 13 halaman Putusan Nomor 1594 K/PID.SUS/2018Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal ini dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa
    Terdakwa tidak pernahmenjadi jaringan/sindikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki ganja, tanba mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu. bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.