Ditemukan 22951 data
16 — 8
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
80 — 15
Gugatan dan buktibukli yangdiajukan, kemudian memutusnya.Menimbang, bahwa dari dokirin ulama di atas dapat diambii sebuahabet frukuum bahwa Terguget yang tidak hadir dalam persidangen telahpada. diputus tanpa kehadiran Terquget, dalam hal ini guna Remove Watermark Now thatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hula ated tidak melawan hukum, serta beraiasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (lexspecialis derogat legi
14 — 5
, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
10 — 4
Desa Kolam Kiri Dalam, Kecamatan BerambaiKabupaten Barito Kuala;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat kKhusus pula, maka berdasarkan azas Lexspecialis derogate legi
9 — 5
Juncto Pasal1910 KUH Perdata melarang Kedua Saksi keluarga Pemohon untukmemberikan kesaksian di depan persidangan, karena memiliki hubungansebagai keluarga tetapi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam mengecualikanketentuan umum R.Bg dan KUH Perdata tentang larangan tersebut, hal inidimungkinkan jika merujuk pada asas hukum perdata yang menyatakan Lexspecialis derogat legi generali (hukum yang bersifat knusus mengesampingkanhukum
24 — 7
No. 391/Pdt.G/2014/MsLskKompilasi Hukum Islam sebagai lex spesialis derogat legi generalis dari Pasal 171,172 dan 175 R.Bg, maka saksisaksi Penggugat tersebut telah memenuhi syaratformil saksi karena bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberiketerangan di depan sidang seorang demi seorang dengan mengangkat sumpah danmateri keterangan saksi tersebut berdasarkan apa yang dilihat dan diketahuinyasendiri, keterangannya relevan dengan pokok perkara dan saling bersesuaian antarayang satu dengan
6 — 1
Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah, yang telahmelangsungkan pernikahan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KantorUrusan Agama Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri Jawa tengah, padahari Kamis Legi tanggal 27 Mei 1993, sebagaimana terbukti dari Kutipan AktaNomor 0001 1Nikah Nomor : 86/13/VII/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri Jawa tengah tanggal 27 Mei 1993;Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon menjalani hidup berumahtangga
18 — 7
Mengingat asas /ex specialis derogat legi generalis, maka dalamperkara ini pengadilan haruS menerapkan aturan khusus tersebut danmengesampingkan aturan yang bersifat umum sebagaimana diatur Pasal 172 ayat(1) R.Bg.Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut di atas merupakan keluargaPenggugat.
35 — 17
, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Termohon yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap permohonan Pemohon dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Termohon, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
96 — 13
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yangmenyebutkan bahwa: Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukanperbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya,maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuksebagai wali dari anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa menyikapi perbedaan konsepsional tentangperwalian antara KUH Perdata dan UndangUndang No 1 tahun 1974 tentangperkawinan, Majelis bersandar pada asas /ex posteriori derogate legi
38 — 3
Namun oleh karena perkara ini merupakan perkaraperceraian yang menyangkut ikatan suci pernikahan (mitsaqan ghalidzan),maka sesuai asas /ex specialis derogat legi generali untuk kasus perceraiandimana Pemohon dibebankan dengan wajib bukti demi menghindari valsheid(kebohongan) serta untuk lebin memberikan keyakinan kepada Hakim dalammemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti tertulis dan 2 orang saksi;Menimbang, bahwa bukti P. merupakan
95 — 33
PA.PkpMenimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
12 — 8
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
22 — 2
dengan Termohon telah berpisahtempat tinggal lebih kurang selama 8 bulan;Menimbang, bahwa karena Termohen tidak hadir dalam persidangan,maka hak jawabnya menjadi gugur dan Termohon tidak ingin mempertahankanhaknya di depan sidang Pengadilan, sekaligus berarti pula bahwa Termohonmengakui seluruh dalildalil permohonan Pemohon:Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acala yang bersifat khusus pula. makaberdasarkan azas lex specialis derogal legi
24 — 9
Botghatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi generalis) dan untuk menghindari kesepakatan untukbercerai antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 208 KUHPerdata, maka untuk melakukan perceraian harus cukup alasan, bahwa antaraPenggugat (isteri) dan Tergugat (Suami) tidak dapat hidup rukun
9 — 3
dan tidak pernah lagi berkumpul sebagaimana layaknya suamiistri;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Termohon tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, makaTermohon dianggap mengakui dalildalil permohonan Pemohon, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
32 — 8
No. 7 tahun1989 sebagai kehusussan dalam perkara perceraian yang dapatmengenyampingkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam R.Bgberdasarkan asas /ex specialis derogat legi generalis, sehingga keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan kedua orang saksi penggugat mengenaikeadaan rumah tangga penggugat dan tergugat adalah fakta yang dilihat dandidengar sendiri serta relevan dengan dalil dalil gugatan penggugat, olehkarena itu Hakim berpendapat keterangan
21 — 8
No. 7 tahun1989 sebagai kehusussan dalam perkara perceraian yang dapatmengenyampingkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam R.Bgberdasarkan asas /ex specialis derogat legi generalis, sehingga keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa baik saksi pertama ataupun saksi yang kedua, adalahsaksi yang pernah melihat dan mengetahui atas penglihatan sendiri, dan haltersebut fakta yang diliat dan didengar dari keadaan rumah tangga penggugatdan tergugat serta relevan dengan
14 — 10
melepas hak jawabnya terhadap dalildalilPemohon, maka Majelis Hakim menilai bahwa Termohon telah mengakui dalildalilPemohon, namun pengakuan tersebut merupakan pengakuan di luar persidangan yangberkualitas sebagai bukti biasa yang memerlukan alat bukti lain, namun perkara ini adalahperkara perceraian yang memiliki hukum acara khusus, maka pengakuan tersebut olehMajelis Hakim dikesampingkan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara perceraian yang mempunyai hukumacara khusus (lex specialis derogat legi
29 — 13
tersebut dan telah melepaskan hak jawabnya sehingga perkara inidapat diperiksatanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Majelis Hakimtelah berusaha menasihati Penggugat secukupnya, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi