Ditemukan 30112 data
43 — 16
akibat kecelakaan tersebut; Bahwa saksi danTerdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menggunakanHelm akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mempunyaiSurat Izin Mengemudi (SIM); Bahwa peristiwa dan akibat kecelakaan tersebut telah diselesaikan secarakekeluargaan antara Terdakwa dan keluarga Korban dengan Hukum adatsetempat pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 di rumah sdr M. taha, Sdihadiri oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak dan perangkat adat sertaBahwa dari penyelesaian Hukum
Adat tersebut, Terdakwa telah menyerahkanuang Pati sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan sebuah sepedamotor bernomor Polisi KB 4697 FC yang ditaksir senilai Rp10.000.000,(sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban sebagai pelunasan hukum adat;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatandan membenarkannya;+2.
karena luka pada bagian belakangkepala yang dialami akibat kecelakaan tersebut; Bahwa saksi tidak sempat memperhatikan Terdakwa mengendarai sepedamotor tersebut menggunakan Helm atau tidak; Bahwa peristiwa dan akibat kecelakaan tersebut telah diselesaikan secarakekeluargaan antara Terdakwa dan keluarga saksi dengan Hukum adatsetempat pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 di rumah sdr M. taha, Sdihadiri oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak dan perangkat adat serta Bahwa dari penyelesaian Hukum
Adat tersebut, Terdakwa telah menyerahkanuang Pati sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan sebuah sepedamotor bernomor Polisi KB 4697 FC yang ditaksir senilai Rp10.000.000,(sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban sebagai pelunasan hukum adat;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatandan membenarkannya;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak menghadirkan saksi yangmeringankan perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan
Taha, Sdihadiri oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak dan perangkat adat serta Bahwa dari penyelesaian Hukum Adat tersebut, Terdakwa telah menyerahkanuang Pati sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan sebuah sepedamotor bernomor Polisi KB 4697 FC yang ditaksir senilai Rp10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) kepada keluarga korban sebagai pelunasan hukum adat; Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah melimpahkanbarang bukti berupa: 1 (satu) Sepeda Motor Nomor Polisi KB 4697
18 — 15
Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat denganTergugat yang dilangsungkan secara Hukum Adat Bali dan AgamaHindu pada tanggal = 17 Juli 2009 diBanjar Kedua, DesaBaha,Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalahputus karena perceraian ;3.
LINYOMAN YUDANA , menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa benar saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri dan telahmelangsungkan perkawinan secara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu padatanggal 17 Juli 2009 di Banjar Kedua , Desa Baha, Kecamatan Mengwi, KabupatenBadung, ProvinsiBahwa Perkawinana Penggugat dan Tergugat tersebut belum dicatatkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena perkawinan Penggugat danTergugat masih dibawah umur dimana pada saat itu umur
NEKETUT NARNIVIDANTI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri dan telahmelangsungkan perkawinan secara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu padatanggal 17 Juli 2009 di Banjar Kedua , Desa Baha, Kecamatan Mengwi, KabupatenBadung, ProvinsiBahwa Perkawinana Penggugat dan Tergugat tersebut belum dicatatkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena perkawinan Penggugat danTergugat masih dibawah umur dimana pada saat itu
Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkansecara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 17 Juli 2009, di BanjarKedua, Desa Baha, Kecamatan mengwi, Kabupaten badung, Propinsi Bali adalah putuskarena PERCERAIAN dengan segala akibat5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp 346.000.( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) .
Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkansecara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 17 Juli 2009, di BanjarKedua, Desa Baha, Kecamatan mengwi, Kabupaten badung, Propinsi Bali adalah putuskarena PERCERAIAN dengan segala akibathukumnya ;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5.
11 — 4
Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat dan Agama Hindu, di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 12 Nopember 2007 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;-------------------------------------------------------------------------------4.
perkara dan suratsurat yangbersangkutan; == 222 22n nnn nnn enema nnn ne nnn cee nen ccc nn eneTelah memeriksa dan meneliti buktibukti surat yang diajukan dipersidangan ; = 2922 nnn nn nnnn nnn nnn nnn nn en cee neeTelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan daripihak Penggugat di persidangan 5 25 902 =TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan yangmaksudnya adalah sebagai berikut : 1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkanPerkawinan menurut Hukum
Adat atau Agama Hindu, di KabupatenBuleleng, pada tanggal 12 Nopember 2007, yang sampai saat inibelum mempunyai Akta Perkawinan ;Bahwa pada awalnya Perkawinan antara Penggugat denganTergugat berjalan baik , hidup rukun, tentram dan harmonis sebagailayaknya Suami Istri sebagaimana yang diamanatkan oleh Undangundang Nomor : 1 Tahun 1974 ;Bahwa dari Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai 1 (satu) orang anak bernama : ANAK PENGGUGATDAN TERGUGAT, lakilaki, lahir di Kabupaten Buleleng, padatanggal
Bahwa berdasarkan atas penjelasanpenjelasan tersebut diatasmaka sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlakuPenggugat mempunyai hak untuk menuntut agar perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkanmenurut Hukum Adat atau Agama Hindu, di Kabupaten Buleleng,pada tanggal 12 Nopember 2007, yang sampai saat ini belummempunyai Akta Perkawinan, diputus karena perceraian ;.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau AgamaHindu, di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 12 Nopember 2007,yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan, adalahsah ;.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau AgamaHindu, di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 12 Nopember 2007,yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan adalahputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;.
SULTAN CAKMAK
24 — 3
adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);Bahwa pengakuan gelar Sultan sebagai raja dalam masyarakat hukum adatdi Indonesia tidak hanya sebatas dalam konteks formalitas berdasarkanlandasan sejarah saja, namun Indonesia memberikan pengakuan danmenghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhaktradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun1945 sebagai
aturan tertinggi (Konstitusi) yang berbunyi, Negara mengakuidan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diaturdalam undangundang.Bahwa pengistilahan dan arti kata Sultan didefinisikan sebagai raja(pemimpin) dan merujuk kepada gelar kebangsawanan, yang manaPemohon tidak mempunyai latar belakang sebagai bangsawan ataupunPemohon bukan dari keturunan
Tng13.14.15.16.Sultan menunjuk kepada identitas jenis kelamin lakilaki sedangkan untukperempuan istilah yang tepat digunakan adalah Sultanah ;Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indonesia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atau bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat
Bahwa setelah Pemohon resmi menjadi warga negara Indonesia yang sah,Pemohon menyadari nama Pemohon (Sultan Cakmak) khususnya namadepan Pemohon (Sultan) mempunyai kesamaan dengan nama raja (Sultan)dalam kultur kebudayaan dan masyarakat hukum adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);4.
Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indoensia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atua bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat kontradiktif dengan istilah Sultan yangmerujuk kepada jenis lakilaki;5.
98 — 179
NIRAHUA, SH.M.Humsebagai ahli Hukum Administrasi Negara ( bukan ahli hukum adat ).
adat beserta hal hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang di atur dalam Undang Undang ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengesampingkan danmengabaikan keterangan Ahli Hukum Adat NY.
MATUANKOTTA,SH.MHyang menerangkan di persidangan bahwa hukum adat merupakan hukum tidaktertulis , dan mempunyai kekuatan mengikat, karena ada sanksi apabila hukum adattersebut di langgar ;Lebih lanjut dikatakan bahwa hukum adat tidak mengenal apa yang disebut mandat.Mandat hanya dikenal dalam Hukum Administrasi Negara, yang artinya penyerahanwewenang dari seseorang sebagai pemberi mandat kepada orang lain sebagaipenerima mandat.
Jabatan raja Petta yang sudah diambil oleh Kastanya dengan kekuatanbangsa Belanda tersebut bertentangan dengan hukum adat, UUD 45 Pasal 18 B ayatHal 61 dari 100 Hal Put.
mempertimbangkanketerangan saksi Ahli hukum adat NY.
64 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya yang mengacu dalam hukum Adat Bali yaitu garis keturunanlakilaki yang disebut dengan garis keturunan Purusa, adalahsangat tidak tepat lagi diterapbkan dalam kehidupan moderenisasisekarang ini, hal tersebut dapat dibaca dalam buku Artikel VariaPeradilan No. 292 Maret 2010, dengan judul Menuju Hukum WarisNasional karangan Bagir Manan ;.
Bahwa hukum adat adalah berasas personal yang artinya hanyalahmengikat bagi anggota sukunya dan tidak terhadap suku lainnyadan asas teritorial yang artinya bahwa hukum adat berlakuhanyalah meliputi wilayah hukumnya saja dan tidak berlaku diwilayah lain di luar kKekuasaannya karena hal tersebut ada kaitannya erat dengan hak ulayat yang dimiliki hukum adat tersebut dansebagaimana berdasarkan Yurisprudensi warisan orang yangayahnya orang Minangkabau, terjadi perkara di Tapanuli makahukum waris yang
No.3101 K/Pdt/201 1adat yang berlaku pada saat pembagian tersebut dilaksanakan, jadiyang berlaku dewasa ini vide Yurisprudensi putusan MahkamahAgung No. 182 K/Sip/1970 sehingga apabila melinat hukum adatyang berlaku di Parigi adalah hukum adat Kaili ;6. Bahwa hukum adat Kaili secara tidak tegas mengatur mengenaikewarisan dan hanyalah berdasarkan hukum Islam sebagai agamamayoritas dan hukum Islam sangat mempengaruhi hukum adat Kailikhususnya dalam masalah pewarisan ;7.
Adat Bali, dengan alasan sebagaiberikut : Bahwa masyarakat Suku Bali yang ada di wilayah hukum obyeksengketa, tidak menggunakan atau tidak memakai sistim adat Baliyaitu garis keturunan lakilaki yang disebut dengan garis keturunanPurusa untuk membagi harta warisan ; Bahwa Penggugat XII atau Pemohon Kasasi XII, masih menganutkeyakinan Agama Hindu hingga sampai sekarang ini ;Hal. 12 dari 15 hal.
UndangUndang No.5 Tahun 2004 ;Bahwa dalam gugatan a quo terkait dengan pewarisan maka yangberlaku adalah hukum adat Bali, sebab kedua orang tuanya/ayah danibu adalah pemeluk agama Hindu sehingga terkaitdengan kewajibankewajiban seorang anak untuk menyelenggarakan upacara adat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertenHal. 13 dari 15 hal. Put.
68 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Marlangas Sianipar (Alm)dan anaknya Fridolin Sianipar (Alm) adalah Suku Batak(Orang Batak Toba) atau populer' disebut OrangTapanuli, dimana di daerah Tapanuli sistem hukumadatnya menganut sistem hukum adat (Patrial Chart)yaitu.
AZAS KEBAPAAN.Bahwa harta harta yang digugat oleh PenggugatPenggugat berada diwilayah fTapanuli yakni di DesaPohan Tonga Kecamatan Siborongborong KabupatenTapanuli Utara, adalah berada di daerah WHukum AdatBatak Toba maka sistem hukumnya adalah berlaku HukumAdat Batak Toba.Bahwa seluruh Penggugat Penggugat bukanlah ahli warismenurut hukum Adat Batak dan menurut hukum Adat Batakseorang anak perempuan berhak mendapat sebidang tanahhanya mendapat Ulos Nasora Buruk (Tanah Pauseang)yang menjadi haknya
dalam memutus' perkara ini, dimanaJudex Factie Pengadilan Tinggi Medan jo PengadilanNegeri Tarutung menerapkan hukum nasional yangberlaku di indonesia yaitu) mengenai hak waris bahwaPerempuan dengan laki laki samasama pewaris dariorang tuanya dan mempunyai hak yang sama, tanpamemandang hukum adat batak toba yang masih berlakudan diakui serta dihormati sampai saat ini diwilayahbatak toba khususnya disekitar tanah terperkara.Bahwa menurut hukum adat batak toba (Yang dianutoleh para pihak dalam perkara
ini) Bahwa yangberhak atas warisan adalah anak laki laki karena anaklaki laki lah yang meneruskan garis keturunan orangtuanya, sehingga jika seseorang meninggal dunia makapewaris harta hartanya jatuh ketangan anak lakilaki, karena hukum adat batak menganut azas Patrinialyaitu. mengambil garis keturunan dari laki laki.Bahwa adapun pembagian anak perempuan atas hartaatau. tanah bukanlah sebagai warisan dari orangtuanya, akan tetapi sebagai hadiah atau kenangHal. 19 dari 25 hal.
telah salah dan keliru,karena tidak menerapkan hukum adat dalam memutusperkara ini sebagaimana mestinya dan telah melanggarUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 5 Tahun 2004tentang MAHKAMAH AGUNG yakni dalam Pasal 30 ayat (1),yakni disebutkan bahwa : Mahkamah agung dalam tingkatkasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilan karenaa.
59 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adat Tongkonan 10 (sangpulo) meliputi 3 (tiga)Bua, yaitu : 1.
adat Dada Saruran, sehingga menuruthukum adat Toraja mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk mengelolatanah apalagi memiliki tanah di dalam wilayah hukum adat Dada Sarurantersebut;Bahwa para saksi Pemohon Kasasi dimaksud adalah warga Tongkonan dadasaruran yang lahir dan hidup dalam wilayah Tongkonan Dada Saruran sampaisekarang dan mengetahui dengan tepat siapa saja warga Tongkonan dadasaruran, sehingga dengan tidak tinggalnya Para Tergugat III dan IV diwilayahTongkonan Dada Saruran, maka Mutatis
Mutandis mereka bukanlah wargatongkonan dan menurut hukum adat Toraja, mereka tidak berhak untuk memilikibaik barang bergerak dan tidak bergerak di dalam wilayah hukum adat DadaSaruran in casu objek sengketa;Bahwa dengan demikian, menurut hukum adat Toraja yang dilindungi oleh UUD1945 sampai sekarang, Para Tergugat III dan IV tidak memiliki hak untukmenerima ganti kerugian atas objek sengketa, demikian pula dengan Tergugat Itelah keliru dalam melakukan pembayaran ganti kerugian atas objek sengketakepada
Nomor 2032 K/Pdt/20131818dilepaskan untuk pembangunan Bandara, maka menurut hukum adat yangkeberadaanya tetap dipertahankan oleh UUD 1945, terlebih dahulu harusmendapat ijin dari penguasa adat setempat in casu Pemohon Kasasi/Penggugat;5).
Pemohon Kasasi/ Penggugat, perbuatan tersebutadalah melawan hukum adat, karenanya harus dinyatakan batal demi hukum danatau dibatalkan;6). Bahwa dengan demikian, putusan a quo adalah tidak tepat dan karenanya harusdibatalkan pula;. Bahwa putusana guo mengandung kekeliruan yang nyata karena tidak dengan telitimenilai semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun para Tergugat ,sehingga menurut hukum harus dibatalkan;Alasan dan ulasan hukumnya:1).
788 — 1048
Mitra JayaCemerlang melakukan kriminalisasi terhadap Awak Rijan (menuduhnyasebagai pencuri) yang notabene merupakan anggota KesatuanMasyarakat Hukum Adat Dayak yang telah memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUUV/2007(apabila ada pihak tertentu yang berani menyatakan bahwa Orang SukuDayak tidak memiliki hukum adat dan tidak memiliki atau bukanmerupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksuddalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUUV/2007 maka hal tersebut
Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dan dianutoleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada,selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55 ayat (3)juga telah menegaskan bahwa : penanganan konflik perkebunan terkaitmasalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku dimasyarakat
Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dandianutoleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanyaberada, selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55ayat (3) juga telah menegaskan bahwa: penanganan konflik perkebunanterkait masalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yangberlaku di masyarakat
Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dandianut oleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanyaberada, selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55ayat (3) juga telah menegaskan bahwa: penanganan konflik perkebunanterkait masalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yangberlaku di
161 — 43
Nasional Nomor 5 Tahun1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat), dalam Pasal 6disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan PeraturanDaerah yang bersangkutan.
Dari penjelasan PeraturanDaerah di atas tentang pengaturan daerahdaerah atas hak ulayat sudah jelas bahwa PemohonBanding yang berlokasi di propinsi Kalimantan Barat tidak termasuk kategori di atas;bahwa dalam penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa "Hak ulayat adalah Kewenangan yangmenurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakanlingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambilmanfaat dan sumber daya alam, termasuk tanah
, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan;bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat MasyarakatHukum Adat, disebutkan bahwa:1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat,masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakatdan instansiinstansi yang mengelola sumber daya alam.2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud padaayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tandakartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batasbatasnya serta mencatatnyadalam
daftar tanah;bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, disebutkanbahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak menemukan Terbanding menyampaikan dasar hukumsecara legal mengenai status Tanah Ulayat dari lahan yang dikelola Pemohon Banding tersebut yangakan dibangun
91 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1071 K/Padt/2016 jadi berdasarkan argumentasi kunstruksi hukum adat yang melindungihakhak Penggugat seperti diungkapkan diatas dapat disimpulkan bahwalahan/ tanah adat hak Penggugat yang di kuasai dan dimilikiberdasarkan hukum adat dayak diakui, dihormati dan dilindungikeberadaannya oleh dunia Internasional/Negara/Pemerintah Daerah.Maka oleh karena itu, Penggugat memohon kepada yang mulia majelishakim selaku pihak yang mewakili negara dan yang mengadili perkaraa quo agar tidak meruntuhkan hukum
yangdikutip tidak meruntuhkan hukum adat dayak dengan yurispudensiyurispudensi yang tidak jelas dan diharapkan... pada perubahan ininyata adalah sangat signifikan dan sudah menyangkut subyek hukumserta substansi hukum dalam gugatan.
dan ketentuanketentuan undangundangini.Bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal12 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : (1) Dalam hal tanah yangdiperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayatmasyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukanmusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untukmemperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. (2)Musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayatsebagaimana dimaksud
tanah yang bersangkutan, dituangkandalam bentuk kesepakatan penyerahan tanah dan imbalannya dengandiketahui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;Bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian MasalahHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6menyatakan bahwa: Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannyamasih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutanmenurut ketentuan hukum
Bangsa Indonesia;(2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui dan menghormati hakhakatas tanah masyarakat hukum adat dan melaksanakan ketentuanhukum dan norma adat yang berlaku dan dianut oleh masyarakathukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada;(3) Dalam hal wilayah usaha perkebunan masuk dalam wilayahkepemangkuan hukum adat atau penguasaan masyarakat hukum adat,makapelaku usaha perkebunan wajib mengeluarkan tanahtanah adattersebut dari wilayah usahanya;(4) Pelaku usaha perkebunan wajib melakukan
H. ZARMI
Tergugat:
1.SAENA
2.RIFAI BIN BAHARUDIN
223 — 300
Nusantara (AMAN) Bersama Masyarakat Adat KenegerianKuntu dari Riau dan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu dari Bantenmenyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah suatu kesatuanMasyarakat Hukum Adat berserta hakhak tradisionalnya yang bersangkutansecara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existens/), atau setidaktidaknya mengandung unsurunsur yaitu ada masyarakat yang warganyamemiliki perasaan kelompok (ingroup feeling), pemerintahan adat, ada hartakekayaan adat, ada paraturan adat serta
masyarakat hukum adat yang bersifat territorial juga terdapat unsurwilayah hukum adat tertentuMenimbang bahwa UndangUndang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, ada wilayahhukum adat yang jelas, ada pranata hukum, khususnya peradilan adat,diwilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup seharihari;Menimbang bahwa UndangUndang
Nomor 7 tahun 2004 tentangSumber Daya Air, menyebutkan bahwa masyarakat Hukum Adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai wargabersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaantempat tinggal atau atas dasar keturunan;Menimbang bahwa UndangUndang Nomor 18 tahun 2004 tentangPerkebunan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat,
ada tidaknya tanah ulayat dari Masyarakat Hukum Adat, kriteriayang digunakan adalah sebagai berikut :1.
Adanya unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengantanahnya, yaitu terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati olehwarga persekutuan tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1, bukti P2, bukti P7, buktiP9, bukti P10, bukti P11, bukti P12, bukti P13, bukti P15, bukti P16,bukti P17, bukti P18, bukti P19, bukti P20, bukti P21, bukti P22, bukti P23 dan bukti P24, Masyarakat Hukum Adat di Muara Sako secara de factodan de jure
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang menjadi pokok gugatan adalah masalah jual beli kKebun kopiseluas dua hektar antara Alpan sebagai penjual dan PemohonKasasi/Penggugat/Terbanding sebagai pembeli yang keduanya adalahpenduduk asli Indonesia seku Semendo, akan tetapi telah ternyata JudexFactie telah lalai suatu peraturan hukum in casu Hukum Adat yangkeberadaannya diakui oleh sistim hukum nasional, yang diperkuat olehYurisprudensi Mahkamah Agung No. 38 K/Sip/1961 tanggal 17 Mei 1961yang berbunyi Terhadap perjanjian yang diadakan
antara orangorangIndonesia asli, sekalipun barangbarang yang diperjanjikan in casurumah dan tanah tunduk kepada Hukum Perdata Barat, haruslahdiperlakukan Hukum Adat tidak diterapbkan sebagaimana mestinya;Bahwa menurut Hukum Adat yang berlaku secara umum di Indonesia,jual beli adalah sah apabila dilakukan secara terang/kontan sebagaimanaditegaskan kembali oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 952K/Sip/1974 tanggal 27 Mei 1975 jo.
No. 380 K/Sip/1975 tanggal 19 Mei1976 yang berbunyi Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalam KUH Perdata atau Hukum Adat, in casu jual beli dilakukanmenurut Hukum Adat secara riil dan kontan diketahui oleh KepalaKampung, syaratsyarat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10Tahun 1961 tidak mengesampingkan syaratsyarat untuk jual beli didalam Hukum Perdata/Hukum Adat melainkan hanya merupakan syaratbagi Pejabat Agraria;Bahwa secara terang, artinya penjual dalam hal ini Alpan
150 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 77 P/HUM/2018C.Perorangan Warga Negara Indonesia;Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesual dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;atauBadan hukum publik atau badan hukum privat;Pasal 31A ayat (3) : Permohonan sekurangkurangnya harusmemuat:a. Nama dan alamat Pemohon;b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan danmenguraikan dengan jelas;71.
adat sertabudaya masyarakat setempat dan menyelenggarakanurusan Pemerintahan Umum sesuai ketentuan peraturanperundangundangan yang belaku;Pasal 3 Perda Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006berbunyi : Negeri dipimpin oleh seorang KepalaPemerintah Negeri dengan Gelar Raja atau disebut dengannama lain sesuai adat istiadat, hukum adat dan budayasetempat,Halaman 13 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 77 P/HUM/2018oleh masyarakat hukum adat dan menggunakan hukum adat setempatdengan melibatkan pemerintahan diatasnya (pejabat kecamatan dankabupaten), karena dalam hukum adat terkandung asas atau prinsipkerukunan, kepatutan, dan keselarasan, yang mengandung ajaranajaranbagaimana sesuatu persoalan di dalam masyarakat adat diselesaikan untukdapat mencapai kehidupan bermasyarakat yang tenang, tentram dansejahtera dalam ikatan kekeluargaan.
Bahkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri sebagai payunghukum objek permohonan keberatan hak uji materiil juga menginginkan haltersebut, khususnya pada ketentuan Pasal 64 yang pada pokoknyamenginginkan penyelesaian sengketa di bidang hukum adat termasuksengketa petuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Saniri Negeri atauDewan Adat yang khusus dibentuk untuk itu sesuai Kewenangan menurutketentuan hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan denganketentuan
Mahkamah Agung,namun lebih tepat diselesaikan dengan menggunakan hukum adat melaluilembaga adat setempat dengan dibantu Pemerintan Daerah dan aparatpenegak hukum setempat, sehingga permohonan keberatan a quo haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka PemohonHalaman 22 dari 23 halaman.
174 — 62
Pertanyaan SuamiPenggugat kurang lebih sebagai berikut: Pengurusan werisan akanpakai hukum formal atau hukum adat? Bahwa Tergugat2, 4, 5, 6menjawab: Hukum Adat.
Soepomo menyatakan tentang hukum adat(Hilman Hadikusuma. PokokPokok Pengertian Hukum Adat. Bandung:Alumni. 1980, halaman 32) sebagai berikut.Hukum adat adalah hukum Nonstatuair yang sebagian besar adalahhukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itupun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusankeputusan hakimyang berisi asasasas hukum dalam lingkungan, di mana iamemutuskan perkara. Hukum adat berurat berakar pada kebudayaantradisionil.
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena iapenjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai denganfitrahnya sendin, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuhdan berkembang seperti hidup itu sendiri.Bahwa seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional padaJanuari 1975 di Yogyakarta (Abdurrahman. Hukum adat MenurutPerundang Undangan Republik Indonesia, halaman 20.
adat?
Fidian Arafah
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
86 — 25
Legal Standing (Kedudukan Hukum) Remaong Koetai Berjaya, Adanya TitahSultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Pengakuan Negara(Konstitusi Indonesia) terhadap Masyarakat Hukum Adat;Il. Sah atau tidaknya Penangkapan dan atau penahanan terhadap PEMOHONPada tanggal 09 Mei 2020; Ill. Sah atau tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan Barangbarang yangdipergunakan PEMOHON Pada tanggal 09 Mei 2020; IV.
LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) REMAONG KOETAI BERJAYA,ADANYA TITAH SULTAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA DANPENGAKUAN NEGARA (KONSTITUSI INDONESIA) TERHADAPMASYARAKAT HUKUM ADAT : 1.LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) REMAONG KOETAIBERJAYA.
PENGAKUAN NEGARA (KONSTITUSI INDONESIA) TERHADAPMASYARAKAT HUKUM ADAT. Bahwa Hukum Adat dan Keputusan Adatdalam hal ini Keputusan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Harusdihormati dan dihargai sekalipun dianggap bertentangan dengan hukumPositif.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Van Vollenhoven dalam bukuHukum Adat dan Modernisasi Hukum (Terbitan FH UII, 1998; hal.169)bahwa hukum adat adalah hukum asli sekelompok penduduk di Indonesiayang terkait karena hubungan geneologis (kKesukuan) atau territorial (desa)(Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling S. 18552).
Oleh karena hukum adat merupakan bagian dari adat atau adatistiadat, maka dapatlahdikatakan, bahwahukumadat merupakankonkritisasi dari pada kesadaran hukum.
341 — 149
BSPenggugat tidak jelas/ kabur dan sudah sepatutnya ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak diterima (N.O).e Penggugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan dalam perkara ini karenayang mengajukan gugatan yang didalilkan harta pusaka tinggi adalah mamakkepala waris, menurut Hukum adat Minangkabau yang menjadi mamak kepalawaris adalah lakilaki tertua dalam kaumnya.
M.A. 12Desember 1970 No. 217 K/Sip/70) Menurut Hukum Adat Minangkabau, gugatan yang menyangkut harta pusakatinggi harus diajukan oleh mamak kepala waris dalam kaumnya (P.T. Padang tanggal 30 Desember 1972 No. 59/1970/PT.Pdg M.A. 23 Juni 1976No. 1112 K/Sip/1976) Menurut Hukum Adat Minangkabau, gugatan terhadap harta pusaka tinggikaum yang tidak diajukan oleh mamak kepala waris dalam kaumnya, maka gugatantersebut tidak dapat diterima P.T. Padang tanggal 7 April 1975. No. 68/1968/PT.BT.
Padang No. 6/1974 PT.PDG tanggal 29 Juni 1974, P.N.Padang tanggal 13 Juli 1971 No. 20/1970 Pdg: Menurut Hukum adat Minangkabau surat hibah terhadap harta pusaka tinggikaum kepada seseorang yang dilakukan dan disetujui seluruh anggota kaumadalah sah.Dengan demikian sudah jelas faktanya surat pernyataan Hibah tanggal 17Agustus 1984 yang dibuat oleh Munaf Glr.
70 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2931 K/Pdt/2015dijadikan kebun (ladang) dan tempat tinggal (rumah) setelah wargapersekutuan hukum adat turun dan berdiam di daerah pesisir.
Hal ini berarti kita menggunakan konsepsi, asasasas,lembagalembaga hukum, dan sistem Hukum Adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkanpersatuan bangsa, dan sosialisme Indonesia. Hukum Adat yang dimaksudPasal 5 tersebut adalah Hukum Adat yang telah disaneer yang dihilangkandari cacatcacatnya atau Hukum Adat yang sudah disempurnakan/HukumAdat yang telah dihilangkan sifat Kedaerahannya dan diberi sifat nasional.
secara lahiriah dan batiniah secara turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tertentudengan wilayah yang bersangkutan;b.
Secara konstitusional jaminan UUD 1945 diharapkan semakinmemperkuat eksistensi hukum adat bagi keberlangsungan kehidupanmasyarakat adat;Halaman 48 dari 66 hal. Put.
Apakah pendudukantanah tersebut merupakan cara memperoleh tanah menurut hukum adat?Apakah pendudukan tersebut karena keadaan darurat telah diizinkan olehpenguasa? Apakah pendudukan tersebut disebabkan batas wilayahpenguasaan secara hukum adat dengan wilayah yang dikuasai langsungoleh negara tidak jelas?
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 952 K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhisyaratsyarat dalam KUHPerdata atau Hukum Adat. ic. Jual beli dilakukanHal. 10 dari 18 hal. Put. No. 3158 K/Pat/2012menurut hukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh KepalaKampung. Syaratsyarat dalam Pasal 19. PP.10 Tahun 1961 tidakmenyampingkan syaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat,melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat agraria."
PP. 10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria" Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua halaman 117118. vide PutusanMahkamah Agung RI tanggal 14 April 1973 Nomor 122 K/Sip/1973.
PP.10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria.". Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua,halaman 117118;.
Nomor 952K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syaratsyaratdalam KUHPerdata atau Hukum Adat. i.c. Jual beli dilakukan menuruthukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Syaratsyarat dalam Pasal 19.
Rampengan. bukti P dan P.12 dandikuatkan dengan buktiP.2,P.3, P.4,P.5,P.6,P.7,P.8,P.9,P.10. membuktikan bahwa jual beli aquo adalah sah, telah dilakukan dan memenuhi syarat undangundangbaik Hukum Adat kontan dan tunai, juga menurut pasalpasalKUHPerdata dan Pasal 19 PP. 10 Tahun 1961.
66 — 38
adat Sampalan maka orangyang sudah menikah tidak boleh diangkat sebagai anak;Bahwa saat upacara pengangkata anak tersebut Pemohon berusia 33tahun dan belum menikah, serta saat itu hanya Pemohon yangbersedia menjadi sentana rajeg dari Ni Nyoman Sumarni;Bahwa sejak upacara pengangkatan anak tersebut dilakukan hinggasaat ini belum ada pihak yang mengajukan keberatan;Bahwa saksi, pemuka agama dan prajuru desa serta beberapa saksi daripihak keluarga telah menandatangani berita acara Pengangkatan Anak
secara umum dalam masyarakat hukum adat Bali, bahwa tujuanpemerasan/pengangkatan anak yang utama adalah sebagai penerus keturunanuntuk melanjutkan kewajiban keluarga dalam kehidupan banjar dan adat Bali.Bahwa Pemohon akan memikul tanggung jawab yang berat di masa yang akandatang.Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak akan mengajukansesuatu agi dan mohon Penetapan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangansebagaimana tercatat dalam berita acara telah turut dipertimbangkan dalamPenetapan
Bahwa upacara agama tersebut dihadiri olen keluarga dekatdan keluarga ke samping serta prajuru adat Desa adat Sampalan, yang padawaktu itu semua keluarga dekat maupun ke samping, tidak keberatan terhadapupacara pengangkatan Pemohon sebagai anak angkat dari Ni Nyoman Sumarni.Bahwa pengangkatan anak oleh Ni Nyoman Sumarni terhadap Pemohon telahmelalui tahap menurut hukum adat setempat yaitu pertama dirapatkan dalamkeluarga dan direstui oleh keluarga, lalu disampaikan dalam banjar dan telah pulamendapat
Bahwa pengangkatan anak oleh Ni Nyoman Sumarniterhadap Pemohon telah melalui tahap menurut hukum adat setempat (awigawigtersebut) yaitu pertama dirapatkan dalam keluarga dan direstui oleh keluarga, laludisampaikan dalam banjar dan telah pula mendapat persetujuan dari anggotabanjar adat Bokong, persetujuan dari prajuru banjar adat Bokong sampai prajuruDesa dan Bendesa Adat Sampalan, kemudian upacara agama pengangkatananak tersebut disaksikan oleh prajuru adat (banjar dan desa adat) serta Desadinas
Secara sederhana, tata cara pengangkatan anakmenurut hukum adat Bali dimulai dari rembuk keluarga kecil, rembuk keluargabesar, pendekatan terhadap keluarga yang anaknya akan diangkat, danpengumuman di rapat banjar. Pengumuman ini bertujuan memastikan tidak adakeluarga atau warga yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud.Anak yang diangkat harus diusahakan dari keluarga terdekat, dari keluargaPurusa, agama Hindu, dan soroh sama.