Ditemukan 30112 data
73 — 15
adat setempat Terdakwa didenda membayarHalaman 11 dari 31 Putusan Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Stg.uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwaada meminta maaf kepada orang tua korban;Terhadap keterangan saksi,
adat setempat Terdakwa didenda membayaruang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);e Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwasudah meminta maaf kepada orang tua korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkannya dan tidak
adat setempat Terdakwa didenda membayaruang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Halaman 15 dari 31 Putusan Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Stg.Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwasudah meminta maaf kepada orang tua korban yang tidak lain keluarga
Adat Dayak, menurut hukum adat setempat Terdakwa didendamembayar uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) darijumlah tersebut dipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (duapuluh satu juta rupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksiTAPIN sejumlah Rp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Bahwa selain di hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, jugaTerdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua korban yang tidak lainkeluarga dekat Terdakwa ;Bahwa Terdakwa
Adat Dayak, menurut hukum adat setempat Terdakwa didendamembayar uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dandibayar seluruhnya oleh Terdakwa, namun dari jumlah uang tersebutdipotong oleh pengurus adat setempat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluhsatu juta rupiah) dan sisa bersih uang yang diterima oleh orang tua korbanyaitu saksi TAPIN sejumlah Rp. 49.000.000, (empat pupuh sembilan jutarupiah);e Bahwa selain di hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, jugaTerdakwa sudah meminta maaf
129 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
PalentahBungsu Panjang Gadang Maharajo Lelo Alm, yang mana ia nya adalahputus bertali darah, sedangkan Penggugat adalah waris putuihnan kamauleh menurut hukum Adat di Minangkabau ;Bahwa menurut para Tergugat, Penggugat bukanlah warisputuih nan kamauleh dari pada kaum Hasan Zainal Dt.
Adat Minangkabau untukdiangkat atau diakui sebagai kemenakan yang tidak bertalidarah, sebagai dunsanak nan ka manjawek, sebagai warihnan ka buliah, sebagai putuih nan ka mauleh, yaitu adatharus dipakai, limbago dituang dan sandi rumah gadangdihuni sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini, tetapiapakah hendak dikata kalau judex facti yang memeriksadan mengadili perkara a quo tidak mengerti dan tidakmemahami ketentuan Hukum Adat Minangkabau tentanghal tersebut ;Bahwa walaupun benar di Nagari Selayo
Adat Minangkabau telahdipenuhi semuanya, yaitu adat dipakai, limbago dituangdan sandi rumah gadang dihuni.
Adat Minangkabau terutamayang berlaku di Nagari Selayo, Kabupaten Solok, denganalasan bahwa dengan terbuktinya perbuatan urang empat jinihSuku Kampai bertentangan dengan Hukum Adat Minangkabaudalam menetapkan dan mengukuhkan Termohon Kasasi/Penggugat sebagai dunsanak nan ka manjawek, ahli warisnan ka buliah, putuih nan ka mauleh guna menerima Sako danPusako Datuk Panjang GadangMaharajo Lelo, maka dengan sendirinya dan demi hukumTermohon Kasasi/Penggugat bukanlah sebagai pemegangSako dan Pusako (
Adat Minangkabau berlaku hukum adat warisyang matrilineal dengan kedudukan Mamak Kepala Waris sebagaipihak yang mempunyai kewenangan atas warisan terutama HartaPusaka Tinggi yang bersifat komunal, artinya semua warisanketurunan ibu secara bersamasama mempunyai hak untukmengusahai dan menikmati Harta Pusaka Tinggi ;Bahwa terlepas apakah objek sengketa Harta Pusaka Tinggi atasharta pencaharian, para pihak mengakui bahwa keturunan dariDatuk Panjang Gadang Maharajo Lelo adalah punah artinya tidakada
38 — 10
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang melansungkan perkawinannya secara sah menurut hukum adat Bali dan agama Hindu dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Gede Widiarsa pada tanggal 23 Mei 2012 yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 576/WNI/BII/2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
33 — 19
. : 5107-KW-14082017-0004, Putus Karena Perceraian ;
- Menetapkan hak asuh dan perwalian untuk anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama I Wayan Armadita yang masih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada pada Penggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan Putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Menyatakan hukum hak asuh dan perwalian untuk anak Penggugatdengan Tergugat yang bernama Nama anak yang masih dibawahumur Pengasuh dan Perwaliannya berada pada Penggugat dan tidakmenghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuai ketentuan yangberlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;4.
Penggugat menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah :LI Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putuskarena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;LJ) Menyatakan hak asuh dan perwalian anak yang bernama Nama anakyangmasih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada padaPenggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuaiketentuan yang berlaku dalam Hukum
Adat Agama HinduMenimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalildalilnya telahmengajukan bukti surat bermeterai cukup yang diberi tanda:1.
Adat Agama Hindu;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kaidah hukum dalamYurisprudensi Mahkamah Agung R.I nomor 102 K/Sip/1973 yang termuat dalamBuku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I terbitan MahkamahAgung R.I cetakan kedua tahun 1993 halaman 106 menerangkan mengenaiperwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan,khususnya bagi anakanak yang masih kecil, karena kepentingan anak yangmenjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajarmemelihara anaknya
Menetapkan hak asuh danperwalian untuk anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Namaanakyang masih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada padaPenggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuaiketentuan yang berlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;5.
61 — 14
Dalam hal ini Penggugat menderita kerugian Rp.5.000.000,(lima jutarupiah) pertahun, atau selama 18 tahun sama denganRp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)Ditambah bungaselama 18 tahun Rp. 18.000.000, maka seluruhnya menjadiRp.117.000.000,(seratus tujuh belas juta rupiah);33.Bahwa, dibelinya tanah sengketa secara hukum adat dengan dasar,tradisi atau hukum adat yang berlaku di Desa Tuwed saat itudiakomadasi oleh hukum nasional yaitu, ketentuan pasal 3 Undangundang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Adat;.
Saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tabanan;e bahwa saksi sudah beberapa kali mengikuti seminar mengenai hukumadat di Denpasar;e bahwa hukum adat di Indonesia diakui dan dan diakomadasi oleh hukumnasional;e bahwa pada dasarnya hukum adat yang ada di Jembarana dengan diTabanan adalah sama, pada umumnya di Bali hukum adatnya sama;e bahwa secara adat, jual beli tanah bersifat nyata, dilakukan penyerahanbarang
No.5 tahun 1960 yaitu perobuatan hukum yang berupapenyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selamalamanya) oleh penjualkepada pembeli yang pada saat itu pula menyerahkan harga kepada penjual:Menimbang, bahwa pada pasal 5 Undang Undang Pokok Agrariamenyebutkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara;Menimbang, bahwa saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH pada pokoknyamenerangkan bahwa hukum adat di Bali diakui, diakomodasi oleh HukumNasional
adalah pembayaran harga danpenyerahan haknya dilakukan pada saat bersamaan, sedang arti terang adalahtransaksi jual beli disaksikan Kepala Persekutuan Hukum(adat/desa);Menimbang, bahwa apakah jaul beli antara Ni Nyoman Widnyani dengan Kunta telah memenuhi syarat kontan dan terang?
Pembanding/Penggugat II : Kanisia Chasni
Pembanding/Penggugat III : Lusia Kasniwati
Terbanding/Tergugat : Theresia Sensi
73 — 22
Yohanis Yansenus 1 yang Keterangan :menandatangani Pr :PerempuanSurat Bukti P2 Lk : LakilakiL : AnakX : Kawin Bahwa jelas dari silsilah tersebut Marthina Kletik (Penggugat I) adalahanak perempuan tertua yang paling berhak menguasai dan mewarisitanah sengketa tersebut.= Dengan demikian maka menurut Hukum Adat Tana Ai.
hukum adat waris Tana Ai, khusunyayang berlaku di desa Werang, Kecamatan Waiblama, KabupatenSikka, dengan alasanalasan sebagai berikut :a.
Bahwa hukum adat waris yang berlaku di stiap kampung/desa diTana Ai berbedabeda;b. Bahwa pembagian tanah warisan di Tana Ai berdasarkan suku ibudan suku ayahc. Bahwa pembagian tanah kepada masingmasing anak di Tana Ai(desa Werang) dilakukan pada saat kedua orang tua (ayah dan ibu)masih hidupd. Bahwa pembagian anak dalam perkawian di Tana Ai (desaWerang) berdasarkan pula suku ibu dan suku ayahe.
Bahwa pembagian anak di Tana Ali (desa Werang) terjadi padasaat setelah salah satu baik itu istri maupun Suami meninggal duniHalaman 15 dari 25 halaman Putusan Nomor 216/PDT/2021/PT KPGBahwa hukum adat waris yang berlaku di Desa Werang,Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka adalah pembagian tanahwaris kepada anakanak dalam perkawinan berdasarkan suku ibudan suku ayah;.
Berdasarkan uraianuraian di atas, maka pernyataan keberatanPara Pembanding pada poin 7 (tujuah) adalah tidak benar dantidak berdasar karena melanggar hukum adat waris diMasyarakat/etnis Tana Ai secara umum dan hukum adat waris didesa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupate Sikka padaksusnya, sehingga terhadap keberatan poin 7 (tujuh) dari ParaPembanding dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar sehinggaharuslah ditolak untuk seterusnya.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalam Kontra Memori Banding
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 952 K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhisyaratsyarat dalam KUHPerdata atau Hukum Adat. ic. Jual beli dilakukanHal. 10 dari 18 hal. Put. No. 3158 K/Pat/2012menurut hukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh KepalaKampung. Syaratsyarat dalam Pasal 19. PP.10 Tahun 1961 tidakmenyampingkan syaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat,melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat agraria."
PP. 10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria" Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua halaman 117118. vide PutusanMahkamah Agung RI tanggal 14 April 1973 Nomor 122 K/Sip/1973.
PP.10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria.". Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua,halaman 117118;.
Nomor 952K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syaratsyaratdalam KUHPerdata atau Hukum Adat. i.c. Jual beli dilakukan menuruthukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Syaratsyarat dalam Pasal 19.
Rampengan. bukti P dan P.12 dandikuatkan dengan buktiP.2,P.3, P.4,P.5,P.6,P.7,P.8,P.9,P.10. membuktikan bahwa jual beli aquo adalah sah, telah dilakukan dan memenuhi syarat undangundangbaik Hukum Adat kontan dan tunai, juga menurut pasalpasalKUHPerdata dan Pasal 19 PP. 10 Tahun 1961.
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum adat Bima dalam hal ini sangat kuat melekatpada suasana kejiwaan dan rasa kekeluargaan kedua belahpihak/ pihak Penggugat dan Tergugat. Kedua belah pihak yanghidup dialam dan suasana pedesaan yang belum disentuh olehHal. 6 dari 12 hal. Put. No. 2835 K/Pdt/2011azas Ficti hukum sangat menghormati hukum adatnya.
Jualbeli gade berlangsung sejak tahun 1997 yangdijalin/di ikat dengan cara jualbeli gade menurut hukum adat Bimaatau hukum di luar hukum tertulis yakni cara jualbeli gademenurut hukum adat daerah Bima dan pulau Sumbawa umumnya.Jualbeli gade mana didukung oleh adanya pembaharuan gadeberupa pembayaran uang gade sepanjang tahun untuk obyekyang sama.
Hukum Adat setempat adalah hukum yang hidupyang berlaku dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat Bima,Dompu dan Sumbawa umumnya. Keadaan hukum adat yangdemikian adalah keadaan hukum yang tidak bertentangan denganhukum nasional sebagaimana yang dilandasi oleh azas Hukum Lex Spesialis Derogat Legi Generalis . Lagi pula tidak merugikankedua belah pihak ;.
Tetapi meski demikian, tetap juga dilayani oleh Tergugatkarena ada landasan keyakinan hukum yaitu landasan hukum adattentang jualbeli gade menurut hukum adat Bima, dimana uanggade wajib dikembalikan oleh penjual gade pada waktu mengahirijualbeli gade. Pertimbangan hukum Judex Facti pada keduatingkat peradilan itu telah bertentangan dengan azas yangdisebutkan di atas.
Dan tidak berpedoman pada ketentuan hukumyang diatur pada Pasal 5 UndangUndang Pokok Agraria NegaraIndonesia yang menentukan Hukum Agraria yang berlaku atasBumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara ;.
188 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
adat (Putusan Mahkamah Agung Nomor187/K/Sip/ 1975, tanggal 17 Maret 1976):"Bahwa umumnya dari jual beli hak atas tanah dibutuhkan suatu akta, berupapernyataan dari pihak yang menjual bahwa ia telah menjual tanahnya kepadapembeli (istilah menurut hukum adat dijual lepas);Bahwa yang menjadi tolak ukur jual beli tanah secara hukum adat ialahadanya unsure terang, tunai dan lepas,"Terpenuhinya unsur terang dalam kesepakatan perjanjian jual beli tanahobjek sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan
Bahwa terkait dengan unsur "terang" dalam perjanjian jual beli tanahobjek sengketa secara hukum adat maksudnya adalah perjanjian tersebutdiketahui oleh pejabat yang berwenang. Bahwa dalam hal ini meskipunpada saat terjadinya kesepakatan dan penyerahan uang pembayaranpembelian tanah objek sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan Termohon Peninjauan Kembali tidak secara langsung disaksikanoleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Nomor 664 PK/Pdt/201710.Kembali diketahui oleh pihakpihak lain (Mohd.Yunus, Ketua RT 3, KetuaRW 12, Lurah Delima) maka unsur "terang" dalam jual beli tanah objeksengketa secara hukum adat adalah telah terpenuhi.Terpenuhinya unsur tunai dalam kesepakatan perjanjian jual bellitanah objek sengketa antara Pemohon' Peninjauan Kembali denganTermohon Peninjauan Kembali:a. Bahwa unsur "tunai" adalah pembayaran diharuskan lunas, sesuai hargabarang yang disepakati para pihak;.
Nomor 664 PK/Pdt/201711.12.13.14.15.Bahwa oleh karena jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan secarahukum adat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan TermohonPeninjauan Kembali adalah sah, telah memenuhi unsurunsur jual bellisecara hukum adat, maka perbuatan penguasaan objek sengketa termasukmenguasasi dan memegang Sertifikat Hak Milik Nomor 1746 adalahperbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum;Bahwa setiap pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan suatuputusan harus memberikan
adat?
132 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARSAD bin MOHAMAD AMIR TAMHER,MOHAMAD bin MOHAMAD AMIR TAMHER, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Rajafual menurut hukum adat ATTA Time ;ABDUL HAMID TAMHER, dalam kedudukan~nya sebagai pemangku adat tertinggidalam persekutuan Rahan Korbib Tual ;ad. II dan III keduanya ber tindakuntuk dan atas nama persekutuan adatRahan Korbib,ad.
sejarah den Hukum Adat, pemiliknya adalahRahan Korbib Tual/Raja Tual (tergugat asal i:2.1. bahwa, persekutuan adat di dgerah Maluku Tenggara serdiri dari 2 kelompok besar yaitu :a.
adat Tual, memberikan pertimbangan hukum bertentangan dengan Hukum Adat 3;bahwa , setelah dibebaskan dari Loan Ivak, orangorang Rahan Ivak Taar tersebut oleh Raja Sam ditempatkan di Teaar/Kampung Taar sampai sekarang ;5. bahwa , eeeveeeeeeedDe66= +0 mebahwa, putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkanputusan Pengadilan Negeri telah sesuai denganhukum adat karena terdapat seseorang yang bernamaAdrian Ngebalin yang berasal dari fam lain dankampung lain, tanpa atas hak dan tanpa dasar, ikutserta sebagai
salah seorang penggugat, demikianpula ada beberapa bidang tanah tertentu yang dijualoleh Raja Tual kepada Angkatan Laut dan DepartemenKesehatan tidak ikut digugat, serta tidek turutdiguga tnya Loan Ivaak ;bahwa, Hakim tingkat pertama telah salsh menera pkan hukum, yaitu tidak mengabeikan Hukum Adat,mgupun hukum pembuktian, karena baik bukti suratsurat maupun saksiseksi semuenya telah mendukungdalildalil dari tergugat asal I, akan tetapiPengadilan Negeri menyatakan tanah tersebut tidakada pemiliknya
Adat terrr gebut 3Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidakdapat dibenarkan, kevenn alasanalasan tersebutbukan merupakan alasan peninjauankembali sebegaimena dimaksudkan pasal 67 UndangUndang No.14volun 1985, setidaktidaknya tidak dapat dipakaisebagai alasan untuk dapat membatalkan putusankasasi Mahkameah Agung tersebut ;Menimbeng, bahwa berdasarkan halhal yangdipertimbangkan diatas, maka permohonan penin jauenkembali yang diajuken oleh ; I.
Terbanding/Tergugat : PT. Bumi Madu Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintah Daerah Kab Way Kanan.
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII)
185 — 139
Penelitian oleh Pemerintah Daerah dengan menyertakan parapakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerahbersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansiinstansiyang mengelola sumber daya alam mengenai keberadaan tanahulayat.
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang PedomanPengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat jo.
adat beserta hak tradisionalnyasecara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial,genealogis, maupun yang bersifat fungsional;kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnyadipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnyasesual dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.(2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yangmasih hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a harusmemiliki wilayah dan
Identifikasi Masyarakat Hukum Adat,;b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; danc.
Ada wilayah hukum adat yang jelas,d. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yangmasih ditaati, dane.
32 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa disamping perintah undangundang, juga perintah Agama Islam serta Hukum Adat yang berlaku di Aceh(Patriarchaat/fatherrechtelijke) dan diatur sebagaimana yang telah pemohonkasasi lakukan.Tugastugas tersebut di atas telah pemohon kasasi ambil alih, kemudianBahagia bin Idris meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2012, maka untukmemenuhi biaya pendidikan si anak yang cukup tinggi, terpaksa (Secaramoril) pemohon kasasi menjual mobil (tanggal 24 Agustus 2012)sebagaimana amanah dari Alm.
Adat Aceh.Bahwa Hukum Adat Aceh juga menentukan bahwa WALI dari suami yangmeninggal dunia harus mengambil kembali anak yatim yang ditinggalkansuami tersebut, jika ibunya tidak sanggup mendidik anak tersebut, yangHal. 5 dari 11 hal.
No. 1431 K/Pid/2014biaya pendidikan dan kehidupan si anak tersebut dibebankan kepada hartawarisan yang ditinggalkan atau ditanggung oleh wali dari si mati (AdatAceh, oleh: Moehammad Hoesin, hal. 83, penerbit: Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, 1970).Hukum Adat Aceh juga mewajibkan wali lakilaki dari pihak yang telah mati,meminta anakanak untuk dipelihara dan diberi pendidikan yang biayanyaatas tirkah si mati atau bersamasama dari wali pihak ayah yang matiapabila ibu si
UUPA no 23 tahun 2002 (Hukum Perlindungan Anak).Pasal 50 KUHP (melaksanakan perintah undangundang).Pasal 91 (8) KUHP (melaksanakan kekuasaan Bapak).Hukum Adat di Aceh (dasar kekeluargaan Patriarchaat).Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 (anak yang diterlantarkan).oa Ff oO DPasal 175 huruf b dari Kompilasi Hukum Islam (membayar hutangpewaris).7.
Bahagia binIdris (Secara Hukum Islam) dan menetapkan 4 anak dipelihara oleh walinya(sisitim Hukum Adat Aceh) yaitu pemohon kasasi, sebelum mobil tersebutpemohon kasasi jual.Bahwa judex facti tidak pernah mempertimbangkan pemohon kasasi cukuppantas untuk dilindungi karena telah beritikad baik untuk melaksanakanperintah undangundang dan tidak pernah mempertimbangkan kerugian/utang pemohon kasasi untuk biaya pengobatan Alm.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi Kepala Desa Buntoi mengambil yangenaknya saja, dengan membagi semua tanah masyarakat, baikTanah Adat maupun Tanah Negara dengan tidak mematuhiketentuan Hukum Adat yang berlaku?;. Apakah hukum Adat yang mengatur dan melindungi HakKepemilikan Tanah Adat menurut Hukum Adat Dayak Ngajuatas tanahtanah Adat di Kalimantan Tengah dan Hak Ulayat diIndonesia masih berlaku? Dan dihormati? Khususnya di DesaBuntoi? Bagaimana realitanya sekarang?;.
Adat tidakberlaku, hanya dikalahkan oleh Surat Bupati Kapuas, dan SKToleh Kepala Desa Buntoi yang sengaja dibuat untukmenghilangkan hak kepemilikan menurut Hukum Adat;.
Sepanjang pengetahuan Penggugat "Tanah Adat (TanahUlayat) adalah suatu bentuk kepemilikan tanah turun temurunyang diakui oleh Negera R.I. dan dilindungi oleh Hukumkhususnya Hukum Adat, dan masih berlaku di wilayah HukumAdat (Hukum Ulayat) diberlakukan, termasuk KalimantanTengah." Dan < dari 10% tanahtanah adat di KalimantanTengah mempunyai vekelaring ataupun SKT;.
adat, sebab didasarkan ketentuanyang dibenarkan oleh hukum;.
Nicolas Uda, MM (Pemohon PK/Kepada Bapak DamangKepala Adat di Pulang Pisau, tanggal 17 September 2007, yang mohonsaran dan pendapat tentang status/kedudukan Tanah KARL UDA (Alm)menurut Hukum Adat di Kalimantan Tengah atau dengan kata lainberkenaan dengan eksistensi dari hukum adat di Desa Buntoi (buktiPPK1);b.
81 — 28
dalam menyelesaikan suatu masalah, Hakim akanberpedoman pada hukum tertulis, namun apabila dalam hukumtertulis tidak ditemukan penyelesaiannya, maka Hakim dapatmencari penyelesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam halini disebut juga hukum adat.
Dimana dalam hukum adat terdapatHalaman 9 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan masyarakat dalamberperilaku masih berpedoman pada hukum adat itu;Bahwa sebagian besar dari masyarakat Indonesia masihmempertahankan hukum adat sebagai hukum yang berlakudalam kehidupan seharihari.
Masyarakat hukum adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnyasebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karenakesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan;Bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2),menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik lindonesiayang diatur dalam UndangUndang;Bahwa
No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Tergugat I/ Pemohon Banding, dan Turut Tergugat yang diberitanda bukti T.VTT.I3,perihal Pemberitahuan kepada ParaPenggugat terkait dengan hasil sidang adat mengenai objeksengketayang merupakan keputusan sidang adat sebagai bentukpelaksanaan hukum adat dari masyarakat hukum adatnya itu,memiliki kKekuatan pembuktian yang kuat serta mengikat bagimasyarakat hukum = adat itu sendiri, sehingga tidakdipetimbangkannya bukti Tergugat dan Turut Tergugat yangdiberi tanda T.I/TT.I3 mengakibatkan
Perdata atau Hukum Adat Ic. jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara rieel dankontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Bahwa selain itu pula terdapat kekeliruan yang nyata dalampertimbangan Majelis Hakim terkait dengan penilaiannya ataskeabsahan Bukti P.4 sebagai bukti komparatif / PemohonHalaman 13 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Banding, yang dijadikan sebagai dasar putusan hakkebersamaan atas objek sengketa dalam adalah keliru, karenadalam kenyataannya bukti P.4 itu secara hukum
103 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015pembuatan kedua akta tersebut tanoa sepengetahuan dan atau tanpapersetujuan Penggugat sebagai anak angkat "sah" dari pewaris, maka biladilinat dari hukum adat Bali di mana kedudukan wanita dari sudut hukumHindu (dasar hukum adat Bali) dalam Kitab Menawadharmasastra Pasal X25, berbunyi;Pasal IX 2, Siang malam wanita harus dipelihara, tergantung kepada lakilaki dalam keluarga mereka, dan kalau terlalu terikat oleh nafsuindrianya hendaknya selalu di bawah pengawasan seseorang
Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015status pulang daha dan sesuai hukum adat yang berlaku kepadanya tidakmemperoleh hak harta warisan apapun dan kedua orang tuanya;. Bahwa kemudian pada tahun 2005, Pengadilan Negeri Denpasarmengeluarkan Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2005/PN.Dps., tertanggal 15Februari 2005, telah menetapkan dan menyatakan "sah" pengangkatan anakyang telah dilakukan oleh Ida Bagus Made Serenggi (almarhum) dan Ida AyuMayun (almarhumah) terhadap diri Ida Bagus Putra;.
Rames Iswara, S.H., Nomor 52., tanggal30 April 1999 tentang Pencabutan Warisan dan Akta Notaris Nomor 1 tahun1999 tentang Wasiat tidak diakui oleh Banjar Adat Mambal Kajanan karenatidak sesuai dengan peraturan adat (hukum adat) yang berlaku;.
Adat yangberlaku di Bali karena pencabutan tentang hak mewaris yang dilakukan olehlbunya yaitu Ida Ayu Made Mayun melalui akta notaris telah menyalahi normatentang warisan dalam Hukum Adat Bali sebab harta warisan yang menjadisengketa tersebut tersebut adalah milik dari leluhur Ida Bagus Made Serenggi(ayah Pemohon) atau Suami dari Ida Ayu Made Mayun sehingga perbuatanpencabutan tersebut menyalahi hukum karena Ida Ayu Made Mayun secarahukum adat Bali tidak mempunyai hak atas tanah warisan milik leluhur
adat yang berlaku Di Bali karenakedudukan hukum dari Termohon Penijauan Kembali menurut hukum adatbali juga tidak memungkinkan untuk menguasai apalagi mewarisi tanahwarisan dari Ida Bagus Made Serenggi dan Ida Ayu Made Mayun karenaTermohon Peninjauan Kembali adalah anak angkat dan bukanlah anakkandung dari Ida Ayu Ketut Alit yang notabene telah kawin keluar karenamenurut hukum Adat Bali seorang perempuan yang telah kawin tidakdiperbolehkan mengangkat anak tanpa persetujuan keluarga.
Terbanding/Tergugat I : DANIEL SABA
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq. Gubernur Papua Barat di Manokwari cq. Bupati Kabupaten Fakfak
65 — 23
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannyaterkait kearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danmempertimbangkan hukum lainnya yang berlaku. (UU Otsus dan PERDASUSserta Keputusan MRP);4.
Bahwa Terbanding II/semula Tergugat II juga menolak terhadap keberatanPembanding/semula Penggugat yang ke3 yang menyatakan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dan dalam pertimbangannya terkaitkearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danHal. 10 dari 17 hal.
21 Tahun2001 tersebut adalah :Hak ulayat adalah hak bersama para warga masyarakat hukum adat yangbersangkutan.
Sehubungan dengan itu, demi adanyakepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakatadat tertentu, yang dibuktikan oleh:1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasaterikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersamasuatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukumadat;2) masih adanya suatu wilayah tertentu yang merupakanlingkungan hukum dan penghidupan' seharihari para wargamasyarakat hukum adat tersebut; dan3) masih adanya penguasa adat yang melaksanakan
adat yang bersangkutan menurut ketentuanhukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekasHal. 13 dari 17 hal.
MATHEOS DIAS
Tergugat:
1.MOSES MAITIMU yang bertindak selaku KETUA SANIRI NEGERI EMA
2.ADRIANA STELLA MARIA SAKLIRESSY yang bertindak selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Ema
3.MARKUS LEIMENA yang bertindak selaku Kepala Matarumah Leimena dari Soa Sama Sima Negeri Ema
84 — 298
adat yangberlaku di desa adat yang masih hidup serta sesuai denganperkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asaspenyelenggaraan pemerintahan desa adat dalam prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia;Bahwa dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yangberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yangmerupakan suatu) kesatuan hukum adat beserta perangkatpemerintahannya yang telah lama ada, hidup dan berkembang sertadipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkanadatistiadat dan hukum adat, sejarah setempat yang diakui dan dihormatioleh Masyarakat Adat;Bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah KotaAmbon dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yangberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yangmerupakan suatu) kesatuan hukum = adat beserta perangkatpemerintahannya yang telah lama ada, hidup dan berkembang sertadipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat, kemudianmengeluarkan
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada butir 10 yang menyatakan bahwaPenggugat adalah merupakan perwakilan mata rumah /keturunan matarumah parentah Dias Upu Koli Muri dari Negeri Ema adalah sangat tidakmendasar karena tidak sesuai dengan Hukum Adat Istiadat serta sejarahPemerintahan Adat di Negeri Ema Kecamatan Leitimur Selatan KotaAmbon.
hukum adat diakui dengan macam penyebutandan tidak memberikan arti, dalam perkembangan Pemerintahan Adat,UndangUndang tentang Desa menegaskan Pemerintahan Adat yangkemarin hilang dibandingkan dengan status Desa, nomenklatur Negerimenjadi Desa sehingga penyebutan Raja itu disebut Kepala Desawalaupun kepala Desa diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 5Tahun 1979 namun tetap disebut Raja;Bahwa didalam amandemen UUD 1945, negara mengakulmasyarakat hukum adat sesuai aturan yang berlaku, UndangUndangNomor
adat dan adat istiadat setempat, sejarah danmelaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan diNegeri ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hukum adat dan istiadatsetempat ialah hukum kebiasaan tata kehidupan yang diturunkan dari Paraleluhur Sampai sekarang meski berada ditengah pengaruh kebudayaan yangbaru namun tetap disakralkan dari kehidupan manusia sebagai loyalitasterhadap warisan nenek moyang teruS menerus dan tidak dipunahkanHalaman 35 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor
62 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 109 K/Pdt/2012Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang ParaTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat , Il, Ill dan IV di muka persidanganPengadilan Negeri Masohi pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifatgeneologis teritorial yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur,mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
PemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia;Bahwa Pemerintah Negeri adalah penyelenggara urusan pemerintahanoleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadatsetempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negeri;Bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah KabupatenMaluku Tengah dalam mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yangberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum
adat, yang merupakan satukesatuan hukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telah lama ada,hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidupmasyarakat, kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten MalukuTengah No. 01 Tahun 2006 tentang Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan Peratuan Daerah (Perda) KabupatenMaluku Tengah No. 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihandan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, ditegaskan pengajuan calon KepalaPemerintah Negeri haruslah
adat, kebiasaankebiasaan, adatistiadatyang berlaku di Negeri Haruru;Menyatakan Peraturan Negeri Haruru No. 02 Tahun 2007 tentangPenetapan Matarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala PemerintahNegeri Haruru yaitu matarumah/keturunan Waelaruno adalah tidak sah danbertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum;Menyatakan Keputusan Saniri Negeri Haruru No. 01 Tahun 2010, tanggal02 Agustus 2010 tentang Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Haruru,Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah adalah
Memfasilitasi keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat, nilai adatistiadat, lembaga adat beserta hakhak tradisionalnya dalam pelaksanaanpemerintahan Desa;Bahwa dari ketentuan tersebut di atas kewajiban Bupati untuk membinadan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang masih terbatas padakewajiban "meneliti?
58 — 20
. = jauhmempertimbangkan pokok perkara dengan menggunakan kacamataadat yang secara substantive bukan pokok sengketa dalam perkara ini.Dengan pertimbangan hukum Adat versi Majelis Hakim telahmenguntungkan para Tergugat tetapi persis disaat yang bersamaanpertimbangan Majelis Hakim justru melecehkan HUKUM ADAT karenahakihat dalam Hukum Adat adalah soal ketaatan lisan, apa yang telahterucap dan disepakati pantang untuk diingkari atau dijilat kembalikarena itu sengketa yang timbul dalam masyarakat adat
Terhadap perbuatan hukum jualbeli tersebut tidak ada satupun bukti atau keterangan saksi yangmenerangkan bahwa Hukum Adat mempersoalkannya atau setidaknyaada catatan atau keterangan saksi bahwa perbuatan jual beli tersebuttidak sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku.Bahwa Hukum Adat Manggarai orang luar / ata peang (anakperempuan) dimungkinkan untuk memiliki harta benda orang tuanya.Perolehan kepemilikan tersebut ada dikenal dengan cara Wida atauWidang.
Tetapi sekali lagi, inisudah diluar pokok sengketa yang bukan kewajiban Penggugat untukmembuktikannya.Dengan argumentasi analisa fakta di atas, maka kesimpulannya adalahbahwa perbuatan hukum jual beli antara Manggor/Sius Tinggul denganMartinus Pepo pada tahun 1961 adalah TIDAK BERTENTANGANDENGAN HUKUM ADAT.
Bahwa sesuai dengan hukum adat Manggarai, MANGGOR atau SIUSTINGGUL tidak mungkin memperoleh wida atau widang di kampungRuteng Puu.
Adat, mengingat tanah sengketa pada saat itu belumterdaftar (belum bersertifikat). 5nonnnn= Menimbang, bahwa menurut hukum adat jual beli bukan merupakanperjanjian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1457 KUHPerdata,melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yangmenjadi obyek jual beli oleh penjual kepada pembeli untuk selamalamayadan pada saat yang bersamaan pihak pembeli menyerahkan pembayaranharga tanah tersebut kepada penjual.
22 — 12
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara hukum Adat Agama Hindu Di Banjar Batanduren Desa Cepaka Kec. Kediri Kab.