Ditemukan 30112 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3017 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Oktober 2014 — SYAHRIAL,S.H. VS ADITIAWARMAN GLR AMPANG LIMO
4746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., (Tergugat I), maka menimbulkankerugian bagi kaum Penggugat dan dalam jual beli tersebut terdapat beberapakejanggalan dengan arti kata jual beli tanah adat tersebut tidak di lakukan berdasarkankepada ketentuan hukum adat di Minangkabau yakni:a Bahwa jual beli dilakukan di hadapan Notaris, padahal tanah yang dijualtersebut merupakan tanah adat yang belum dikonversi menjadi hak milik(belum bersertifikat hak milik), yang proses jual belinya haruslah dilakukanmenurut hukum adat yang berlaku;b Bahwa
    mamak Penggugat menjual tanah kaumnya tanpa disetujui oleh anggotakaumnya;c Bahwa tidak ada pihak sepadan yang ikut mengetahui jual beli tersebut;d Bahwa tidak diketahui oleh Fungsionir Adat (ninik mamak IV Jinih) termasukKerapatan Adat Nagari (KAN Koto Baru);15 Bahwa bila dilihat kepada transaksi jual beli yang dilakukan oleh mamak PenggugatKanun Ampang Limo dengan Tergugat I di hadapan Tergugat II tersebut akan terdapatbeberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan hukum adat yang berlakusehingganya
    adat Minangkabau, untuk sahnya jual beli mengenaisawah atau parak, disyaratkan antara lain diikutsertakannya saksi batas sepadanserta ninik mamak setempat";e Yurisprudensi M.A. tanggal 14 Maret 1971 Nomor 163 K/Sip/1971 yangmengatakan "menurut hukum adat yang hidup, apabila suatu kaum terpaksa atauperlu melakukan suatu transaksi atas harta pusaka (jual beli atau gadai)pelaksanaannya harus antara orang orang yang sesuku, sehingganya harta tidakberpindah ke suku lain";16 Bahwa berdasarkan kepada yurisprudensi
    adat.
    Bahwaperbuatan dari pada mamak Penggugat Kanun Ampang Limo (kini almarhum) yangtelah menjual tanah perkara kepada Tergugat I di hadapan Tergugat II adalah merupakansuatu pebuatan melawan hukum yang sangat merugikan kaum Penggugat;18 Bahwa disebabkan karena mamak Penggugat yakni Kanun Ampang Limo almarhumtelah melakukan transaksi jual beli tanah adat dengan Tergugat I di hadapan Tergugat IItidak dilakukan menurut hukum ketentuan hukum adat di Minangkabau tidak ada ahliwarisnya yang menyetujui, tidak
Register : 09-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PT AMBON Nomor 18/PDT/2019/PT AMB
Tanggal 29 April 2019 — Pembanding/Penggugat : WELLEM SOHILAIT Diwakili Oleh : DJIDON. C. BATMOMOLIN,SH
Terbanding/Tergugat I : MARTINUS SOHILAIT
Terbanding/Tergugat II : DANIEL SOHILAIT
Terbanding/Tergugat III : ONISIMUS SOHILAIT
Terbanding/Tergugat IV : CHRISTIAN SOHILAIT
Terbanding/Tergugat V : IZAAC RUDOLOF PATTY
Terbanding/Tergugat VI : DAVID CH. PATTY
4227
  • adat yang berlaku di Negeri Allang TergugatI!
    Anakanak Dati, apabila dikatakan benar pusaka Dati tidak bisadiperjualbelikan karena melanggar hukum adat di Negeri Allang,kenapa ayah Penggugat menjual kepada pihak lain ?
    Bahwa Penggugat sudah tidak dapat lagi mengatakan jual beli tanahNegeri bertentangan dengan hukum adat, dikarenakan orang tuaPenggugat telah lebih dulu menjual bidang tanahnya yakni di PornaKapoor. Jadi dengan demikian orang tua Penggugat telah lebih dulumelanggar ketentuan hukum adat ;8.
    Penggugat mengakusebagai anak adat tetapi menyanggah produk hukum adat.
Register : 20-02-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Nga
Tanggal 29 Juni 2015 — - I KETUT WIDIA - NENGAH DARIATI - I NENGAH MERTA
6114
  • Dalam hal ini Penggugat menderita kerugian Rp.5.000.000,(lima jutarupiah) pertahun, atau selama 18 tahun sama denganRp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)Ditambah bungaselama 18 tahun Rp. 18.000.000, maka seluruhnya menjadiRp.117.000.000,(seratus tujuh belas juta rupiah);33.Bahwa, dibelinya tanah sengketa secara hukum adat dengan dasar,tradisi atau hukum adat yang berlaku di Desa Tuwed saat itudiakomadasi oleh hukum nasional yaitu, ketentuan pasal 3 Undangundang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
    Adat;.
    Saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tabanan;e bahwa saksi sudah beberapa kali mengikuti seminar mengenai hukumadat di Denpasar;e bahwa hukum adat di Indonesia diakui dan dan diakomadasi oleh hukumnasional;e bahwa pada dasarnya hukum adat yang ada di Jembarana dengan diTabanan adalah sama, pada umumnya di Bali hukum adatnya sama;e bahwa secara adat, jual beli tanah bersifat nyata, dilakukan penyerahanbarang
    No.5 tahun 1960 yaitu perobuatan hukum yang berupapenyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selamalamanya) oleh penjualkepada pembeli yang pada saat itu pula menyerahkan harga kepada penjual:Menimbang, bahwa pada pasal 5 Undang Undang Pokok Agrariamenyebutkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara;Menimbang, bahwa saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH pada pokoknyamenerangkan bahwa hukum adat di Bali diakui, diakomodasi oleh HukumNasional
    adalah pembayaran harga danpenyerahan haknya dilakukan pada saat bersamaan, sedang arti terang adalahtransaksi jual beli disaksikan Kepala Persekutuan Hukum(adat/desa);Menimbang, bahwa apakah jaul beli antara Ni Nyoman Widnyani dengan Kunta telah memenuhi syarat kontan dan terang?
Putus : 27-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2731 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — IGNASIUS BOLE GEBZE VS MASKAN MARKALI, dkk
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut di atas tanah milik TerlawanEksekusi dan Terlawan Tereksekusi akan tetapi tanah tersebut adalah milikdari Pelawan sebagai Warga Persekutuan Masyarakat Hukum Adat MalindAnim yang memiliki tanah tersebut secara turun temurun berdasarkan padasilsilah dari Pelawan yang menunjukkan sebagai Warga PersekutuanMasyarakat Hukum Adat Malind Anim, yaitu Yalku Gebze selaku Moyangmempunyai anak Petrus Naolem K. Gebze, Petrus Naolem K.
    Hal ini dikemukakan oleh Pelawan karena selama hiduporang tua Pelawan telah berupaya namun yang didapat adalah suatuperbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang tua Pelawan sebagaibagian dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim padamasa itu;.
    Bahwa Terlawan Eksekusi menguasai tanah tersebut berdasarkan BuktiPelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Marsum Tabri yangberalamat tetap Skilir Sumber Agung Kecamatan Linggau Sumatera padatanggal 03 September 1981, dimana Marsum Tabri bukan bagian dariPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim;.
Register : 21-07-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PT AMBON Nomor 33/PDT/2017/PTAMB
Tanggal 9 Oktober 2017 — 1.ZACHARIAS SAMPONU 2.EMANUEL AKIRAMAN BATMOMOLIN 3.HERMAN YOSEPH LEREBULAN 4.SAINRESY KRISOGONUS (Para Penggugat) Melawan MATIAS RANGKOLY (Tergugat)
8128
  • dalam menyelesaikan suatu masalah, Hakim akanberpedoman pada hukum tertulis, namun apabila dalam hukumtertulis tidak ditemukan penyelesaiannya, maka Hakim dapatmencari penyelesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam halini disebut juga hukum adat.
    Dimana dalam hukum adat terdapatHalaman 9 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan masyarakat dalamberperilaku masih berpedoman pada hukum adat itu;Bahwa sebagian besar dari masyarakat Indonesia masihmempertahankan hukum adat sebagai hukum yang berlakudalam kehidupan seharihari.
    Masyarakat hukum adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnyasebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karenakesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan;Bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2),menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik lindonesiayang diatur dalam UndangUndang;Bahwa
    No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Tergugat I/ Pemohon Banding, dan Turut Tergugat yang diberitanda bukti T.VTT.I3,perihal Pemberitahuan kepada ParaPenggugat terkait dengan hasil sidang adat mengenai objeksengketayang merupakan keputusan sidang adat sebagai bentukpelaksanaan hukum adat dari masyarakat hukum adatnya itu,memiliki kKekuatan pembuktian yang kuat serta mengikat bagimasyarakat hukum = adat itu sendiri, sehingga tidakdipetimbangkannya bukti Tergugat dan Turut Tergugat yangdiberi tanda T.I/TT.I3 mengakibatkan
    Perdata atau Hukum Adat Ic. jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara rieel dankontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Bahwa selain itu pula terdapat kekeliruan yang nyata dalampertimbangan Majelis Hakim terkait dengan penilaiannya ataskeabsahan Bukti P.4 sebagai bukti komparatif / PemohonHalaman 13 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Banding, yang dijadikan sebagai dasar putusan hakkebersamaan atas objek sengketa dalam adalah keliru, karenadalam kenyataannya bukti P.4 itu secara hukum
Register : 10-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 216/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat I : Marthina Kletik
Pembanding/Penggugat II : Kanisia Chasni
Pembanding/Penggugat III : Lusia Kasniwati
Terbanding/Tergugat : Theresia Sensi
7322
  • Yohanis Yansenus 1 yang Keterangan :menandatangani Pr :PerempuanSurat Bukti P2 Lk : LakilakiL : AnakX : Kawin Bahwa jelas dari silsilah tersebut Marthina Kletik (Penggugat I) adalahanak perempuan tertua yang paling berhak menguasai dan mewarisitanah sengketa tersebut.= Dengan demikian maka menurut Hukum Adat Tana Ai.
    hukum adat waris Tana Ai, khusunyayang berlaku di desa Werang, Kecamatan Waiblama, KabupatenSikka, dengan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Bahwa hukum adat waris yang berlaku di stiap kampung/desa diTana Ai berbedabeda;b. Bahwa pembagian tanah warisan di Tana Ai berdasarkan suku ibudan suku ayahc. Bahwa pembagian tanah kepada masingmasing anak di Tana Ai(desa Werang) dilakukan pada saat kedua orang tua (ayah dan ibu)masih hidupd. Bahwa pembagian anak dalam perkawian di Tana Ai (desaWerang) berdasarkan pula suku ibu dan suku ayahe.
    Bahwa pembagian anak di Tana Ali (desa Werang) terjadi padasaat setelah salah satu baik itu istri maupun Suami meninggal duniHalaman 15 dari 25 halaman Putusan Nomor 216/PDT/2021/PT KPGBahwa hukum adat waris yang berlaku di Desa Werang,Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka adalah pembagian tanahwaris kepada anakanak dalam perkawinan berdasarkan suku ibudan suku ayah;.
    Berdasarkan uraianuraian di atas, maka pernyataan keberatanPara Pembanding pada poin 7 (tujuah) adalah tidak benar dantidak berdasar karena melanggar hukum adat waris diMasyarakat/etnis Tana Ai secara umum dan hukum adat waris didesa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupate Sikka padaksusnya, sehingga terhadap keberatan poin 7 (tujuh) dari ParaPembanding dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar sehinggaharuslah ditolak untuk seterusnya.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalam Kontra Memori Banding
Putus : 27-08-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/Pdt/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — Hj. SEMI (Ny. SOEKARNO), dk melawan Dra. TRI ASTINAH, dk
7941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah jual beli secara riil dilaksanakan maka obyek jual beli dansuratsuratnya diserahkan Djojo Sampe kepada Sukarno, dan belumsampai balik nama di PPAT kedahuluan Djojo Sampe meninggal duniasehingga sampai sekarang jual beli tersebut masih secara hukum adat danmasih dicatat di Desa Pulogedang;.
    Menyatakan telah terjadi jual beli secara hukum adat antara Djojo Sampedan Sukarno atas obyek jual beli yang tercantum dalam posita gugatanrekonvensi Nomor 6 yaitu tanah sawah yang tercantum dalam hak milikNomor 52 Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombangdengan batas batas:Sebelah Utara: Jalan Desa;Sebelah Timur : Desa Pulorejo;Sebelah Selatan : Desa Pulorejo;Sebelah Barat : Desa Pulorejo;3.
    Menyatakan telah terjadi jual beli secara hukum adat antara Djojo Sampedan Sukarno atas obyek jual beli yang tercantum dalam Hak Milik Nomor 52Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang denganbatasbatas:Sebelah Utara: Jalan Desa;Sebelah Timur : Desa Pulorejo;Sebelah Selatan : Desa Pulorejo;Sebelah Barat : Desa Pulorejo;.
    adat, secara riil dankontan dan diketahui oleh Kepala Desa (Kampung) syaratsyarat dalamPasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 tidak menyampingkan syaratsyaratuntuk jual beli dalam KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria;Bahwa mendasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung juga Nomor126 K/Sip/1976 untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harusdengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat AktaTanah, akte pejabat ini hanyalah suatu alat bukti;Bahwa dalam hukum
    Jual beli tanah menurut hukum adat bukan merupakan suatu perjanjiansehingga tidak mewajibkan para pihak untuk melaksanakan jual bellitersebut;2.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 PK/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — IDA BAGUS PUTRA VS IDA BAGUS ANOM DARMAWAN, DK
10355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015pembuatan kedua akta tersebut tanoa sepengetahuan dan atau tanpapersetujuan Penggugat sebagai anak angkat "sah" dari pewaris, maka biladilinat dari hukum adat Bali di mana kedudukan wanita dari sudut hukumHindu (dasar hukum adat Bali) dalam Kitab Menawadharmasastra Pasal X25, berbunyi;Pasal IX 2, Siang malam wanita harus dipelihara, tergantung kepada lakilaki dalam keluarga mereka, dan kalau terlalu terikat oleh nafsuindrianya hendaknya selalu di bawah pengawasan seseorang
    Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015status pulang daha dan sesuai hukum adat yang berlaku kepadanya tidakmemperoleh hak harta warisan apapun dan kedua orang tuanya;. Bahwa kemudian pada tahun 2005, Pengadilan Negeri Denpasarmengeluarkan Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2005/PN.Dps., tertanggal 15Februari 2005, telah menetapkan dan menyatakan "sah" pengangkatan anakyang telah dilakukan oleh Ida Bagus Made Serenggi (almarhum) dan Ida AyuMayun (almarhumah) terhadap diri Ida Bagus Putra;.
    Rames Iswara, S.H., Nomor 52., tanggal30 April 1999 tentang Pencabutan Warisan dan Akta Notaris Nomor 1 tahun1999 tentang Wasiat tidak diakui oleh Banjar Adat Mambal Kajanan karenatidak sesuai dengan peraturan adat (hukum adat) yang berlaku;.
    Adat yangberlaku di Bali karena pencabutan tentang hak mewaris yang dilakukan olehlbunya yaitu Ida Ayu Made Mayun melalui akta notaris telah menyalahi normatentang warisan dalam Hukum Adat Bali sebab harta warisan yang menjadisengketa tersebut tersebut adalah milik dari leluhur Ida Bagus Made Serenggi(ayah Pemohon) atau Suami dari Ida Ayu Made Mayun sehingga perbuatanpencabutan tersebut menyalahi hukum karena Ida Ayu Made Mayun secarahukum adat Bali tidak mempunyai hak atas tanah warisan milik leluhur
    adat yang berlaku Di Bali karenakedudukan hukum dari Termohon Penijauan Kembali menurut hukum adatbali juga tidak memungkinkan untuk menguasai apalagi mewarisi tanahwarisan dari Ida Bagus Made Serenggi dan Ida Ayu Made Mayun karenaTermohon Peninjauan Kembali adalah anak angkat dan bukanlah anakkandung dari Ida Ayu Ketut Alit yang notabene telah kawin keluar karenamenurut hukum Adat Bali seorang perempuan yang telah kawin tidakdiperbolehkan mengangkat anak tanpa persetujuan keluarga.
Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN BALIGE Nomor 12/PDT.PLW/2015/PN.Blg
Tanggal 9 Februari 2016 — Ahliwaris Alm. Maruli Ambarita dan Alm. Parungut Boru Siringoringo, Ramsi Boru Ambarita Lawan LAMHOT AMBARITA, Dkk
6640
  • Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta peninggalan dari almarhum Maruli Ambaritadan Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara).
    Bahwa Terlawan , Lamhot Ambarita menolak atau tidak menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita dan Pangurut Boru Siringoringomenurut Hukum Adat Batak tidak berhak mewarisi atau memiliki harta14peninggalan dari almarhum Maruli Ambarita atau almh.
    Bahwa Terlawan II, Rompi Boru Ambarita menolak atau tidak dapat menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita menurut Hukum Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta warisan peninggalan almarhum MaruliAmbarita atau almh. Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara) ;2.
    Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena itu10.11.12.17Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
    Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena ituPelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;10.11.12.26Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
Register : 17-10-2013 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 23/PDT.G/2013/PN.BS
Tanggal 14 Agustus 2014 — F.Y. DT. KONDO MARAJO lawan H. AM LELOMARAJO, cs
14042
  • adat Minangkabau maka dalam perkara iniberlakulah hukum adat, tentu tidak bisa lepas dari hukum adatMinang yang terkenal dengan Adat Basandi Syarak, syarak basandiKitabulloh yang tak lapuak karano hujan dan tak lakang karanopaneh dan berlaku sampai sekarang;2.Bahwa dalam hukum adat Minang, manusia dibagi dua yakni mamakdan kemenakan, mamak yaitu penghulu dan kemenakan, kemenakanterbagi pula yaitu pertama kemenakan bertali darah baik secaravertikal maupun secara horizontal termasuk ibunya dan mamaknyaadalah
    adat, sebab pihak tergugat satujuga mengaku bahwa tanah terperkara adalah tanah adat, maka10.11.12.13.dalam perkara ini tentu harus berlaku hukum adat secara utuh dantidak berlaku secara sepotongsepotong sebagaimana bunyiadagium Lexs Spesialis de rogat lexs generalis;Bahwa dalam hukum adat minang yang punya ulayat adalahpenghulu dan setiap membuat surat surat penting menyangkuttanah ulayat seperti menggadai, menjual, memberi izin berladang,membuatkan sertifikat harus sepengetahuan penghulu yang
    adat Minangkabausebagaimana yang telah ditetapkan dalam Yurisprudensi MahkamahAgung tersebut bahwa yang bertindak sebagai penggugat atas hartapusaka tinggi kaum adalah mamak kepala waris dalam kaum tersebutdan hal tersebut merupakan persyaratan formil yang harus terpenuhisehingga materi pokok gugatan tentang perselisihan mengenai pusakatinggi kaum dalam hukum adat minangkabau baru bisa dibuktikanapabila kapasitas penggugat (legal Standing) dari orang (subjek) yangmengajukan gugatan dalam mengajukan
    dalam suatukaum tersebut harus sepakat kaum yang melibatkan ninik mamak dankemenakan dan bukan antar kakak beradik dalam satu keluargasehingga dari bukti surat bertanda P.8 tersebut penunjukan Fauzi Yunussebagai orang yang membawakan gelar Datuk Kondo Marajo karenahanya disepakati dalam keluarga yaitu kakak beradik dan bukan dalamkaum sebagaimana pengertian kaum dalam hukum adat Minangkabau,maka secara hukum adat Minangkabau terhadap bukti surat bertandaP.8 tersebut tidak sah secara hukum adat Minangkabau
    Adat Minangkabau, RBg, KitabUndangundang Hukum Perdata dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI.
Register : 09-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 40/PDT/2020/PT JAP
Tanggal 16 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : HAWA WORETMA Diwakili Oleh : SURIADI, SH
Terbanding/Tergugat I : DANIEL SABA
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq. Gubernur Papua Barat di Manokwari cq. Bupati Kabupaten Fakfak
6523
  • Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannyaterkait kearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danmempertimbangkan hukum lainnya yang berlaku. (UU Otsus dan PERDASUSserta Keputusan MRP);4.
    Bahwa Terbanding II/semula Tergugat II juga menolak terhadap keberatanPembanding/semula Penggugat yang ke3 yang menyatakan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dan dalam pertimbangannya terkaitkearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danHal. 10 dari 17 hal.
    21 Tahun2001 tersebut adalah :Hak ulayat adalah hak bersama para warga masyarakat hukum adat yangbersangkutan.
    Sehubungan dengan itu, demi adanyakepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakatadat tertentu, yang dibuktikan oleh:1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasaterikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersamasuatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukumadat;2) masih adanya suatu wilayah tertentu yang merupakanlingkungan hukum dan penghidupan' seharihari para wargamasyarakat hukum adat tersebut; dan3) masih adanya penguasa adat yang melaksanakan
    adat yang bersangkutan menurut ketentuanhukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekasHal. 13 dari 17 hal.
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2423 K/PDT/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — LUKMAN, DKK ; BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHAN KABU-PATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA SEKOLAH SD NO. 3 PASAR AMPING PARAK NAGARI AMPING PARAK KABUPATEN PESISIR SELATAN, DK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tahun 1974 tanpa semufakat kaum PenggugatPenggugattanah objek perkara dialihnkan haknya oleh Ayek atau lbu Penggugat 2bernama Saunan kepada Tergugat Il dengan cara membuat SuratKeterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974 antara Saunan selakuPihak Pertama dan Pemerintahan Nagari Amping Parak selaku PihakKedua;Bahwa dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974tersebut banyak sekali terdapat kejanggalan atau cacat hukumnya dan tidaksesuai dengan ketentuan Hukum Adat
    Minangkabau atau Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak, dimana Saunan dalam menjual tanah objekperkara tanpa diketahui serta disetujui atau disepakati oleh seluruh anggotakaum dan juga tidak diketahui serta disetujui oleh Mamak Kepala Waris,sementara Abu Jinis bukanlah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugatdan yang jadi Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat pada waktu ituadalah Kadir, kemudian dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut yangbertindak selaku Pembeli atau Pihak Kedua yaitu
    Pemerintahan NagariAmping Parak tidak ada bertandatangan dan Wali Nagari Amping Parakhanyalah mengetahuinya saja;Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau atau Hukum Adat yang berlaku diNagari Amping Parak , jika harta pusaka tinggi kaum ingin dijual ataudialinkan haknya kepada orang atau pihak lain maka haruslah adapersetujuan kaum;Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tgl 2 September1972 No. 407 K/Sip/1972 menyebutkan "Seorang Kemenakan atau AnggotaKaum tidak berhak melakukan suatu transaksi
    Adat Minangkabau serta Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak dan dapat dikualifisir sebagai perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige Daad);.
    Ros (Penggugat No.4) sehatjasmani dan rohani, cukup pintar dan mampu untuk melakukan perbuatanhukum;Menurut hukum adat Minangkabau yang berlaku di nagari Penggugat danTergugat Mamak Kepala Waris dalam kaum itu tumbuh dengan sendirinyayaitu lakilaki tertua dalam kaum, dan tidak berdasarkan penunjukan ataupengangkatan oleh anggotaanggota kaum;Oleh karena objek sengketa dalam perkara a quo didalilkan olen Penggugatsebagai pusaka tinggi kaum, menurut hukum adat yang berhak menggugatadalah Mamak Kepala
Register : 07-03-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 23/PDT/2016/PT PLK
Tanggal 7 Juni 2016 — Pembanding/Tergugat : SAYENDIE
Terbanding/Penggugat : PT. MITRA JAYA CEMERLANG Diwakili Oleh : AMINUDDIN LINGGA, SH, MH.
4741
  • Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidakdapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidakmengenalnya.
    ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud padaayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegangHal. 61 dari 77 Hal.
    Bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian MasalahHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6menyatakan bahwa Pelaksanaan hak ulayat sepanjang padakenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adatmenurut ketentuan hukum adat setempat;Pasal 6 menyatakan yang bersangkutan bahwa : Ketentuan lebih lanjutmengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;.
    olehmasyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada.Dalam hal wilayah usaha perkebunan masuk dalam wilayahkepemangkuan hukum adat atau penguasaan masyarakat hukum adat,maka pelaku usaha perkebunan wajib mengeluarkan tanahtanah adattersebut dari wilayah usahanya.Pelaku Usaha perkebunan wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat atas tanahtanah adat untuk memintapersetujuan atau tidak persetujuan sebelum melakukan pembangunanperkebunan.Ketentuan dimaksud pada ayat (3) tidak
    "Jadi, berdasarkan Argumentasi Konstruksi Hukum Adat Yang MelindungiHakHak Tergugat seperti diungkapkan diatas dapat disimpulkan bahwaLahan/Tanah Adat Hak Milik Tergugat yang dikuasai dan dimilikiberdasarkan Hukum Adat Dayak diakui, dihormati dan dilindungikeberadaannya oleh Dunia Internasional/ Negara/PemerintahDaerah.
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Muchayan Bin Abdul Mannan vs. Munawar Mennen Hafidz alias Munawar Mennen Hefizh,
5124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal menurut pemahamanMahkamah Agung dalam putusannya Nomor 952K/SIP/1974 bahwa jual belliadalah sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalam KUHPerdata atauhukum jual beli yang dilakukan menurut hukum adat secara riil dan kontandiketahui oleh kepala kampung maka syarat syarat dalam Pasal 19Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tidak mengenyampingkansyaratsyarat untuk jual beli dalam KUHPerdata, hukum adat.
    Padahal Judex Facti dalam menyimpulkan adanya jual belimenurut hukum adat tidak secara jelas dan tidak transparan serta tidakspesifik tentang jual yang bagaimana yang dimaksudkan, sebab Judex Factimenyimpulkan jual beli menurut hukum adat dengan tidak benar dan SelainHal. 37 dari 58 Hal. Put. Nomor 1553 K/Pdt/2013itu. menurut Hilman Hadikusuma,SH, Hukum Perjanjian Adat, penerbitAlumni/1979/Bandung, bahwa menurut hukum adat, jual beli belum tentubermaksud untuk mengalihkan hak milik kebendaan.
    Oleh karenanya didalam hukum adat terdapat berbagai istilah mengenai jual beli, seperti jualtunai, jual hutang, jual angsur, jual titio dan dalam transaksi tanah terkenalpula istilah jual lepas, jual gadai dan jual tahunan.Menurut hukum adat kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakanperbuatan pendahuluan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati itu.Jadi dengan Janji omong saja belum mengikat, ia akan mengikat jikadiperkuat dengan pemberian (panjer) sebagai tanda akan memenuhi janji,dan
    adat dalammenyimpulkan adanya transaksi jual beli obyek sengketa antara PenggugatKonvensi/Tergugat Rekopensi dengan Termohoi Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka seharusnya Judex Facti juga konsisten dalammenggunakan hukum adat sebagai rujukan terjadinya jual bell tanah obyeksengketa (Hak Milik Nomor 1666).
    peranan dari hukum adat yaitu:a.
Register : 23-05-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Bln
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
BILALU Bin Pua Nanang Alm, DKK
Tergugat:
H. BAHRUNI
8644
  • ParaPenggugat dengan dipecahnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik BidangTanah ( SPPFBT ) Nomor 108,95/SPPFBTKD/BRPH/XII/2008, tanggal 30Desember 2008 menjadi 7 ( tujuh ) segel tersebut, dilakukan dalam suasanahukum adat, karena secara faktual, obyek jualbeli tanah tersebut belummemiliki bukti alas hak berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansiyang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN ) ;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan, ciriciri dansifat dari jualbeli dalam suasana hukum
    adat di atas, yang bercirikan danbersifat terang, tunai dan riil, maka dengan telah dicabutnya tanda tangansaksi Bowo Suparman, Saipul Rahman dan Masjar, sebagai Ketua RukunTetangga 011 dan sebagai Kepala Desa Barogah, dengan demikian salah satusifat dan ciri dari jualbeli yang dilakukan dalam suasana hukum adat, yaitubersifat terang, dimana jualbeli tanah tersebut harus diketahui oleh masyarakatdan disaksikan oleh kepala desa, menjadi hilang.
    Dari semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat,baik berupa suratsurat dan saksisaksi, Majelis Hakim tidak menemukan,dengan harga berapa transaksi atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quodilakukan dan dibayar oleh Para Penggugat kepada Penggugatl, Bilalu bin PuaNanang;Menimbang, bahwa dengan hilangnya salah satu ciri dan sifat daritransaksi jual beli tanah berdasarkan ketentuan hukum adat tersebut, makadengan sendirinya, jual beli tanah dimaksud, tidak sah secara prosedural hukumadat
    eksistensi ) bukti surat P3.a,P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPPFBT ) atas tanah yang menjadi obyek sengketatersebut, sehingga buktibukti surat P3.a, P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f danP3.g tidak mempunyai dampak hukum ( legal effect ) dan harus dikesampingkan ;Menimbang, bahwa dengan telah dikesampingkannya bukti surat P3.a,P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g tersebut, karena tidak sah berdasarkan prosedur jualbel tanah menurut ketentuan hukum
    adat, disebabkantransaksi tanah tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa atau pemukamasyarakat lainnya dan tidak ditemukan di persidangan adanya pembayaranterhadap obyek sengketa, maka sebagai konsekuensi logis dari dikesampingkannya bukti surat P3.a, P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g tersebut,maka alas hak ( recht titel ) atas tanah sengketa, menjadi batal demi hukum( nietig ) ;Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui, dari ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, agar dapat disebutkan adanya suatu perbuatan
Putus : 04-03-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 66/Pdt.P/2013/PN.Kdr.
Tanggal 4 Maret 2013 — Hj. SRI MURTININGSIH
215
  • adat sampai saat ini masih berjalan danditerapkan dalam kehidupan masyarakat di indonesia pada umumnya.
    Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak,harta perkawinan, warisan, tanah dan juga tentang pengangkatan anak. Hukum adat iniselalu dijunjung tinggi pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat adat.
    Dalam beberapakalangan masyarakat di Indonesia, masih dikenal pengangkatan anak secara hukum adatsetempat, dimana cara pengangkatan anak secara hukum adat tersebut menggunakan caraatau mekanisme yang berbeda, namun secara umum prinsip hukum adat dalampengangkatan anak adalah sama yakni bahwa si anak angkat akan memiliki hubunganyang lebih kuat dengan orang tua angkatnya dan pada beberapa hukum adat tertentu,bahkan anak yang diangkat terputus hubungan dengan orang tua kandungnya ;Bahwa motivasi pengangkatan
    Bahwa nuansa hukum15adat semakin terlihat juga setelah adanya syukuran dari keluarga besar sejak anak tersebutmulai diserahkan dan tinggal bersamasama dengan Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengangkatan anak yang dilakukan olehPemohon ini, didalamnya nyatanyata telah terjadi pengangkatan anak secara adat dimanatujuan pengangkatan anak secara hukum adat berbeda dengan tujuan pengangkatan anaksesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni UU no. 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak dan
    juga Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang PelaksanaanPengangkatan Anak, yang lebih menekankan pada kersejahteraan dan kemanfaatan bagianak itu sendiri, maka Pengadilan berpendapat persyaratan calon anak angkat sebagaimanatercantum dalam pasal 12 ayat (1) angka 2 dan 4, dapatlah disimpangi dengan tetapmengacu kepada ketentuan hukum adat setempat yang masih berlaku, namun juga tetapmengikuti persyaratan mengenai Pengangkatan anak yang lain yang ada dalam peraturanperundangan yang berlaku
Putus : 14-06-2007 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634K/PDT/2005
Tanggal 14 Juni 2007 — ABD. SALAM LASIDA ; vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq. PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II POLEWALI ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI PERTANIAN R.I. Cq. KEPALA DINAS PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN POLEWALI ; Dkk
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhaar BZN pada halaman 98 dalam buku AsasAsas danSusunan Hukum Adat menyatakan :perjanjian tanah dihadapan penghulu rakyat itu dalam kebanyakanlingkungan hukum di Nusantara sini sering sekali malahan adakalanyaselalu ditulis dalam surat (akte).
    adat dalam hal tesang tersebut menurutMr.
    adat dalamhalhal sebagai berikut :1.
    Perjanjian perjanjian jual beli dalam susunan hukum adat, hanya dapatdipahami sebagai perjanjianperjanjian dimana hak dipindahkan denganjelas perbuatanperbuatan tunai (perjanjian riil);2. Menurut Terhaar (8384 : 2001), bahwa :a.
    Menyerahkan tanah untuk terima tunai pembayaran uang dengan janjibahwa tanah akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa perbuatanperbuatan hukum lagi, itupun sesudahnya berlalu beberapa tahunpanen (menjual tahunan (ind), adol, ayodan (J);Pertimbangan dan penerapan hukum manakah yang dipilih oleh JudexFactie dalam merujuk ketentuan / sistem hukum adat tersebut?Hal. 8 dari 14 hal. Put.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KAMARUDIN, DKK VS MASKANI, DKK
10659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dipoint.4 Saudara Maskani (Para Termohon PK 1 sampai dengan11, red) mendapat 40 % bagian dari tanah kosong yang menjadisengketa;Bahwa Hukum Adat daerah setempat secara hukum telah mengakuikeabsahan berlakunya surat keterangan asalusul tanah yang dimiliki olehPara Pemohon PK 1 sampai dengan 8 dan seharusnya demi hukumPengadilan Negeri Sintang menghormati hukum Adat yang berlaku didaerah setempat tersebut demi untuk menjaga ketenangan, kedamaian danketertiban hukum dalam daerah hukum adat setempat
    Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan daneksistensi hakhak tradisional kKesatuan masyarakat hukum adat hendaknyaharus ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan perundangundanganbersifat nasional:12. Konsekuensi logis dimensi ini berarti pengakuan hakhaktradisional masyarakat hukum adat dalam Undang Undang Dasar NKRI1945, seharusnya eksistensi peradilan adat juga imperatif diakui dalamHalaman 28 dari 35 hal. Put. Nomor 389 PK/Pdt/2017undangundang.
    adat.
    BadanPeradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinyapelanggar hukum adat tersebut dengan cara memberikan pidana penjara(ex Pasal 5 ayat (3) sub b Undang Undang Drt Nomor 1 tahun 1951 junctopasalpasal KUHPidana).
    Bahwa berkaitan dengan putusan Hukum Adat Melayu KecamatanElla Hilir dalam perkara ini, hal mana Dewan Adat Melayu Kecamatan EllaHilir telah menjatuhkan putusan yang cukup adil menurut nilainilai adatyang hidup di masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan putusan adatHalaman 32 dari 35 hal. Put.
Register : 12-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 56/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 6 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : EMANUEL LOE
Terbanding/Penggugat I : MARGARETHA MOTU
Terbanding/Penggugat II : WILHELMINA LAWA
8844
  • Bahwa terhadap dalil gugatan di atas, Majelis mempertimbangkan dalamPutusan pada halaman 13 bahwa Menurut hukum adat, hak waris tidakmengenal kadaluarsa.
    Pertimbangan mana keliru karena menurut gugatanpara Penggugat, objek perkara ini adalah bidang tanah peninggalan suamiistri Bei Hasuk Tain dan Bei Motu, maka jenis hak sebagai objek hukumnyaadalah hak milik bersama Bei Hasuk Tain dan Bei Motu, bukan bidang tanahdengan hak ulayat atau hak masyarakat hukum adat, karena apabila objekperkaranya adalah hak ulayat masyarakat hukum adat maka penggugatnyaadalah kepala adat bersangkutan atau setidaknya para penggugatnyamemperoleh kuasa dari masyarakat hukum
    adat bersangkutan untukkepentingan bersama, sedangkan para Penggugat bertindak sendirimewakili kepentingan perorangan dalam perkara ini untuk memperolehtanah sengketa sebagai hak waris bersama para Penggugat yang bukanuntuk dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu..
    Bahwa persoalannya bagi Tergugat adalah dengan Majelis mengarahkanobjek perkara ke persoalan hukum adat telah merugikan kepentingan hukumTergugat karena Tergugat sama sekali tidak melakukan pembelaan atautanggapan apapun berdasarkan hukum adat terkait masyarakat hukum adatyang mana, sistem kepemilikan dan pembagiannya dalam masyarakathukum adatnya seperti apa, ketaatan masyarakat hukum adat bersangkutanterhadap hukum adatnya sejauh mana, dan lainlain.
    adat tertentu dalam hal kKewarisan.6.
Register : 12-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pdt.G/2015/PN Pli
Tanggal 7 Desember 2015 — Mukayah - Jajang Sumarta
9122
  • tahun 1995 dan sampaisekarang tidak diketahui lagi keberadaannya (vide bukti P.3 dan P4), halmana membuat Penggugat mengalami kesulitan ketika mau melakukanperbuatan hukum terhadap tanah yang dibelinya;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 UndangUndang No. 5tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria ditentukan bahwa HukumAgraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
    pada ketentuan Pasal 5 UU No. 5tahun 1960 tentang UUPA tersebut maka pengertian jual beli tanah in casu adalahjual beli tanah menurut hukum adat, dimana yang dimaksud dengan jual beli tanahmenurut hukum adat adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanahuntuk selamalamanya dari pemilik atau pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pihak lain sebagai pembeli dan pada saat itu diserahkan sejumlah uangsebagai harga oleh pembeli kepada penjual, sehingga dengan adanya jual bellitersebut
    maka hak atas tanah berpindah dari pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pembeli;11Menimbang, bahwa sedangkan jual beli tanah menurut hukum adat haruslahbersifat tunai artinya penyerahan hak atas tanah oleh pemilik tanah (penjual)dilakukan bersamaan dengan pembayaran harganya oleh pembeli ; bersifat riil artinyakehendak atau niat yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan yang nyatamenunjukkan tujuan jual beli tersebut, misalnya diterimanya uang oleh penjual dandibuatnya perjanjian dihadapan
    juta rupiah) dan Penggugat sudah dibuatkan kwitansi pembayarannya dengandilampiri sertifikat Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam dan sudah bersifat terangkarena jual beli tersebut telah disaksikan oleh Ketua RT (Bapak Giono), yang manahal ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah tersebut apabila warganya ada yangmelakukan jual beli tanah harus sepengetahuan aparat Desa setempat atau setidaktidaknya Ketua RT nya; Sehingga dengan demikian maka apa yang disyaratkandalam perjanjian jual beli tanah secara hukum
    adat yang bersifat tunai, riil dan terangtelah terpenuhi dalam perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugatdan Penggugat; Sehingga dengan kata lain dapat dikatakan bahwa jual beli tanahSHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat sebagai penjual danPenggugat sebagai pembeli sudah sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena jual beli tanah SHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat dengan Penggugat dilakukan secara hukum adat,maka sejak terjadinya jual beli