Ditemukan 30112 data
1142 — 1147 — Berkekuatan Hukum Tetap
1467 — 1534
Berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OtonomiKhusus bagi Provisi Papua dan Peraturan Daerah khusus Provinsi PapuaNomor 23 Tahun 2008 tentanh Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat danHak Perorangan Warga Masyarakat Hukum adat atas tanah, maka SertifikatHak Milik Nomor 451 Kel.Oyehe, Surat Ukur tertanggal 19111990 Nomor1067/1990 seluas 725 M? terdaftar atas nama SABATIAH (Penggugat),kepemilikannya tidak sah ;2.
Saudara Jus Rumsaury bukan sebagai pemilik Hak Perorangan WargaMasyarakat Hukum Adat atas tanah di Jalan Wolter Monginsidi Kel.Oyehe Nabire berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi PapuaNomor 23 Tahun 2008 tentanh Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat danHak Perorangan Warga Masyarakat Hukum adat atas tanah ;b. Adanya perbedaan tanda tangan saudara Jus Rumsaury dalam suratyang dibuat pada tanggal 01 September 1986 ;c.
tanah Perorangan WargaHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Nab10.11.12.Masyarakat Hukum Adat atas Tanah milik Bapak Leonard Rumawi(Almarhum).Bahwa pemalangan pintu rumah koskosan yang dilakukan anakanakkandung dan Bapak Leonar Rumawi sebagai pemilik Tanah HakPerorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah milik BapakLeonard Rumawi (Almarhum) karena tidak adanya Itikad baik sama sekaliuntuk menyelesaikan hakhak tanah Perorangan Warga Masyarakat HukumAdat atas Tanah milik Bapak Leonard
SABATIAHkarena menempati dan mendirikan bangunan di atas tanah milik HakPerorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah milik BapakLeonard Rumawi tanpa izin dan persetujuan serta tidak menyelesaikan hakahak adan dan pemilik.Bahwa selama 32 (tiga puluh dua) tahun penguasaan atas tanah HakPerorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah milik BapakLeonard Rumawi tidak ada sama sekali Kompensasi yang diberikan olehSaudara NY. SABATIAH bahkan saudara NY.
SABATIAHkarena yang nyata dirugikan secara material dan immaterial adalah akamikelurga anakanak dari bapak Leonard Rumawi sebagai pemilik HakHalaman 7 dari 18 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Nab13.14.15.Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah BerdasrkanUndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagiProvinsi Papua dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi papua Nomor 23Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan HakPerorangan Warga masyarakat Hukum AdatAtas Tanah ;Bahwa
630 — 434
294 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
230 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
429 — 404 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapatdikwalifikasikan sebagai pembeli beritikad baik yang harus dilindungihukum ;Bahwa Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum :Bahwa pertimbangan pokok Pengadilan Tinggi Jawa Timur sehinggamembatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi adalah mengenaibukti T.2 sebagaimana tercantum pada halaman 3 ;Bahwa hal tersebut jelas sangat keliru karena sahnya jual beli tidakmengacu hanya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.Kebiasaankebiasaan yang terjadi dan diakui dalam masyarakat yang tidaktertulis (Hukum
Adat) dan ketentuanketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengenai jual beli (Hukum Perjanjian) juga dipakaisebagai landasan hukum mengenai sahnya jual beli ;Bahwa tentang tidak tercantumnya batasbatas dari tanah tersebut (obyeksengketa) dalam bukti T.2 sebenarnya tidak perlu dipermasalahkankarena pihak $Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi padapemeriksaan setempat atas obyek sengketa yang dilakukan MajelisHakim, pihak Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah mengakuikebenarannya bahwa
Dengan putusan tersebutMahkamah Agung menetapkan bahwa dengan keluarnya PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tidak mempengaruhi maupunmerubah kriteria tentang sahnya jual beli menurut Hukum Adat (hukumtidak tertulis) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Hal 10 dari 13 hal. Put.
No. 5 K/Pdt/2003mengenai alasan ke 1 dan 2:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa jual beli menurut hukum adat adalah sah apabila dilakukan secarakontan dan terang ; Bahwa berdasarkan bukti T.2 (kwitansi) dan saksisaksi Pemohon Kasasi,yaitu saksi Mukari (Kepala Desa) dan saksi Rochman, jual beli telahdilakukan secara kontan dan terang, karena dilakukan di hadapanPerangkat Desa/Pejabat ;
257 — 0
266 — 221
MASYARAKAT HUKUM ADAT BUWAY MIGO PUTIH MARGA SEKAMPUNG ILIR MELAWAN OMAN DKK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara: MASYARAKAT HUKUM ADAT BUWAY MIGO PUTIH MARGA SEKAM PUNG ILIR, diwakili oleh Para Penyimbang Adatnya yang terdiri dari:1. YAKUP Gelar BATIN SEKENDAK;2.
398 — 370 — Berkekuatan Hukum Tetap
NEGERI SAWAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUMADAT qq KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI qqPENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI, VS NEGERI WAHAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUMADAT qq KEPALA PEMERINTAH NEGERI WAHAI qqPENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI WAHAI, DKK
No.2915 K/Padt/2015Bahwa Negeri Wahai adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yangbersifat genealogis territorial yang memiliki batas wilayah, berwenangmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempatberdasarkan hak asalusul dan adat istiadat setempat berada diKabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 1Angka 14 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01Tahun 2006 Tentang Negeri);Bahwa Masyarakat Hukum Adat Negeri
Adat di dalam dan di luar Pengadilan;6.
Bahwa dengan demikian berkenaan dengan perbuatan melawan hukumberupa penyerobotan tanah yang dilakukan oleh masyarakat hukumadat Negeri Sawai atas tanah Petuanan Negeri Wahai sebagaiKesatuan Masyarakat Hukum Adat seluas 1.000 hektar yang terletaksetempat di Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten MalukuTengah, maka kedudukan hukum (legal standing) Negeri WahaiSebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat gq. Kepala PemerintahNegeri Wahai qq.
1 danangka 2 Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah HakUlayat Masyarakat Hukum Adat;V.
Adat gq Kepala Pemerintah Negeri Sawai qqPenjabat Kepala Pemerintah Negeri Sawai sebagai Tergugat dalamgugatan a quo;VIll.Fakta tentang Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berupapenyerobotan atas objek sengketa a quo:26.Bahwa selama ini tidak pernah terjadi perselisinan antara Negeri Wahaisebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Penggugat) dengan NegeriSawai sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Tergugat) tentangbatas Tanah Petuanan kedua Negeri atau tidak pernah terjadipenyerobotan dan/
325 — 477
Penggugat:NEGERI WAHAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, CQ. KEPALA PEMERINTAH NEGERI WAHAI, CQ. PENJABAT KEPALA PENERINTAH NEGERI WAHAI.Tergugat:1.NEGERI SAWAI SEBGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, CQ. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI, CQ. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI.2.PT. (PERSERO) MINA SERAM LESTARI3.PT. (PERSERO) WAHANA LESTARI INVESTAMA.
Bahwa Masyarakat Hukum Adat Negeri Wahai terdiri dari SOAMARAWALIHITU, SOA LAULAMA LAMAKARI dan SOA ROLATUROUPESSY.
Bahwa dengan demikian berkenaan dengan perbuatan melawanhukum berupa penyerobotan tanah yang dilakukan olehMasyarakat Hukum Adat Negeri Sawai atas Tanah PetuananNegeri Wahai sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat seluas1.000 Hektar yang terletak setempat di Arara, KecamatanSeram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, maka kedudukanhukum (legal standing) NEGERI WAHAI SEBAGAI KESATUANMASYARAKAT HUKUM ADAT, QQ. KEPALA PEMERINTAH NEGERIWAHAI, QQ.
Adat yang berdaulat dan bermartabat.
Tentang SEJARAH ASAL USUL SOA MARAWALIHITU, SOALAULAMA LAMAKARI, SOA ROLATU ROUPESSY SEBAGAIKESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT NEGERI WAHAI DANASALUSUL KEPEMILIKAN ATAS OBYEK SENGKETA A QUO1.
adat yang Izimnya dipimpin oleh Kepala PemerintahNegeri atau dalam hukum adat biasanya disebut raja.
Terbanding/Penggugat : NEGERI WAHAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, CQ. KEPALA PEMERINTAH NEGERI WAHAI, CQ. PENJABAT KEPALA PENERINTAH NEGERI WAHAI. Diwakili Oleh : HAMZA MAUDY MAUSSA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PT. (PERSERO) MINA SERAM LESTARI
Turut Terbanding/Tergugat : PT.
248 — 1100
Pembanding/Tergugat : NEGERI SAWAI SEBGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, CQ. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI, CQ. PENJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SAWAI. Diwakili Oleh : M. AMIN TANGKE
Terbanding/Penggugat : NEGERI WAHAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, CQ. KEPALA PEMERINTAH NEGERI WAHAI, CQ. PENJABAT KEPALA PENERINTAH NEGERI WAHAI. Diwakili Oleh : HAMZA MAUDY MAUSSA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PT. (PERSERO) MINA SERAM LESTARI
Turut Terbanding/Tergugat : PT.Adat di dalam dan di luarPengadilan ;Bahwa dengan demikian berkenaan dengan perbuatan melawan hukum berupapenyerobotan tanah yang dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat Negeri Sawaiatas Tanah Petuanan Negeri Wahai sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adatseluas 1.000 Hektar yang terletak setempat di Arara, Kecamatan Seram Utara,Kabupaten Maluku Tengah, maka kedudukan hukum (/egal standing) NEGERIWAHAI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, QQ.
Adanya pengakuan dari Masyarakat Hukum Adat Huaulu bahwa obyeksengketa a quo adalah Tanah Petuanan Penggugat yang di atasnyadahulu terdapat dusundusun sagu milik Masyarakat Hukum Adat Huaulusebelum Turut Tergugat membuka lahan di atas obyek sengketa a quo(Vide Bukti P5);e.
Bahwa selama ini tidak pernah terjadi perselisihan antara Negeri Wahaisebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Penggugat) dengan NegeriSawai sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Tergugat) tentang batasTanah Petuanan kedua Negeri atau tidak pernah terjadi penyerobotanHal 13 dari 111 Hal Put.
Adat yang berdaulat dan bermartabat.
Van Vollenhoven Tanah Pertuanan (Beschikkingsrecht)adalah hak penguasaan yang berada di tangan komunitas desaberdasarkan hukum adat atas suatu teritori tertentu. (Vide B. TerHaar: Azasazas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan SoebaktiPoesponoto, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta 1985, halaman 63);3.
Terbanding/Tergugat : Harmen
Terbanding/Tergugat : Syafri Jhoni
Terbanding/Tergugat : Buggy Hartok
222 — 149
Pembanding/Penggugat : Anggota Kelompok masyarakat hukum adat Suku Sakai Domo, Bathin Salapan dalam hal ini diwakili oleh ninik mamak masyarakat Suku Sakai Domo bernama Dain Diwakili Oleh : Dain
Terbanding/Tergugat : Harmen
Terbanding/Tergugat : Syafri Jhoni
Terbanding/Tergugat : Buggy Hartok
645 — 588
Pedo) dengan Tergugat I (Martha Dewi Astuti) yang telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Maria Aldania Federika adalah sebagai suami istri yang sah menurut ketentuan hukum adat setempat ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah hidup bersama selayaknya suami istri dengan Tergugat V adalah perbuatan yang melanggar hukum adat setempat ;4.
Pemberian dan penyerahan uang serta barangbarang yang nilainya sejumlahRp. 86.562.000 (delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah)diterima oleh Tergugat , Il, Ill dan IV, tersebut adalah untuk pengesahanhubungan Penggugat dengan Tergugat sebagai Suamilsteri menurutketentuan hukum adat setempat.Dengan demikian Penggugat dengan Tergugat telah terikat secara sahmenurut hukum adat setempat dan tidak boleh diputuskan oleh salah satu pihak,apalagi Penggugat dengan Tergugat sudah mempunyai
PEDOadalah sah menurut ketentuan hukum adat ;Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat yang hidup bersama sebagai suami isteri dengan Tergugat V adalah perbuatan melanggar hukum adat "LAIN NAIRMET LEE" ;Menyatakan hukum perbuatan Tergugat Il, III, dan IV yang mendukung perbuatanTergugat dengan Tergugat V adalah perbuatan melanggar hukum ;Menghukum Para Tergugat baik secara bersamasama maupun sendirisendirimembayar belis yang diterima dari Para Penggugat yang diperhitungkan sebesarRp. 86.562.000, (delapan
,MH.dalam bukunya "Hukum Adat indonesia; Eksistensi dalam DinamikaPerekembangan Hukum di indonesia" pada haiaman 290 sebagaimana Kamikutip:"Namun, demikian meskipun sudah bertunangan masih dimungkinkandilakukan pembatakan, sebagai berikut:b.
adat, sehinggaperbuatan melawan hukum yang dilakukan haruslah perbuatan melawan hukummenurut hukum adat ;Menimbang, bahwa menurut DR.
Pedo)dengan Tergugat (Martha Dewi Astuti) yang telah dikaruniai seoranganak perempuan yang bernama Maria Aldania Federika adalah sebagaisuami istri yang sah menurut ketentuan hukum adat setempat ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah hidup bersamaselayaknya suami istri dengan Tergugat V adalah perbuatan yangmelanggar hukum adat setempat ; 574.
161 — 81
SUDIRMAN BESSY , Bertempat tinggal di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Pemerintah Negeri sekaligus Kepala Persekutuan Hukum Adat Petuanan Lilialy , Sebagai PENGGUGAT I; LAWAN :JUSUF BESSY,S.H., Bertempat tinggal di Bandar Angin Dusun Sehe, Desa Namlea Kecamatan Namlea.
FERNANDO PETTER SIMAUW
Tergugat:
1.SANIRI NEGERI PASSO
2.PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
302 — 201
permohonan provisi dari Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan permohonan provisi dari Penggugat Intervensi;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penetapan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menetapkan 2 (dua) Matarumah Parentah di Negeri Passo, adalah bertentangan dengan hukum
gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Memperkenalkan Penggugat Intervensi untuk memasuki perkara a-qou dalam membela kepentingan Penggugat Intervensi (dalam kapasitas sebagai kepala Matarumah Simauw) sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingan Matarumah Simauw;
- Menyatakan Matarumah Simauw adalah satu-satunya Matarumah Parentah berdasarkan hak asal-usul/hak tradisional, hukum adat, adat-istiadat serta budaya yang berlaku di Negeri Passo;
- Menyatakan
Perbuatan Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan melanggar hukum adat dan adat istiadat Negeri Passo;
- Menyatakan Berita Acara Penetapan matarumah Parentah Negeri Passo tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat oleh Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah perbuatan melawan hukum
termasuk perbuatan melanggar hukum adat dan adat istiadat Negeri Passo;
- Menyatakan Berita Acara Penetapan Matarumah Parentah Negeri Passo tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat oleh Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk menetapkan Matarumah Simauw sebagai satu-satunya Matarumah Parentah dalam Peraturan Negeri Passo berdasarkan hak asal-usul/
hak tradisional, hukum adat, adatistiadat serta budaya yang berlaku di Negeri Passo;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Intervensi I yang meminta untuk dinyatakan sebagai pihak yang berhak menjadi Raja Adat Negeri Passo merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan adat-istiadat serta budaya yang berlaku di Negeri Passo karena untuk dapat ditetapkan sebagai Raja Negeri Passo harus melalui Musyawarah Matarumah Simauw (sebagai Matarumah parentah) yang dihadiri oleh semua anggota
351 — 118
Menyatakan diantara Penggugat dan Tergugat belum terjadi jual beli atas obyek jual beli berupa tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak didaerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta karena tidak terpenuhinya syarat terang menurut azas hukum adat;3.
Menyatakan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat tidak mempunyai alas hak yang sah karena syarat terang dalam jual beli tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak didaerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta tidak terpenuhi secara kumulatif bersama-sama dengan syarat tunai, keduanya menurut azas hukum adat;4.
157 — 145
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011, yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan, adalah sah;4.
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011, yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;5.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkanPerkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, di Banjar DinasSangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng,pada tanggal 28 Nopember 2011, yang sampai saat ini belummempunyai Akta Perkawinan;2.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau AgamaHindu, di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, KecamatanTejakula, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011,yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan, adalahsah;3.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau AgamaHindu, di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, KecamatanTejakula, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011,yang sampai saat ini belum mempunyai Akta Perkawinan adalahputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4.
Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggilsecara sah dan patut menurut hukum;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;Menyatakan hukum, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, diBanjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, KabupatenBuleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011, yang sampai saat ini belummempunyai Akta Perkawinan, adalah sah;4.
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan Perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu, diBanjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, KabupatenBuleleng, pada tanggal 28 Nopember 2011, yang sampai saat ini belummempunyai Akta Perkawinan, adalah putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya;5.
HADIRAN MAKATITA
Tergugat:
SANIRI NEGERI WAHAI
313 — 232
strong>MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Tahapan Proses membuat Keputusan Nomor : 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Matarumah/ Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Wahai telah bertentangan dengan hukum
adat yang berlaku di Negeri Wahai sehingga merugikan Penggugat sebaga Matarumah/ Keturunan Makatita;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan Matarumah Perintah Rumahtolokit dalam Tahapan penetapan Matarumah di Negeri Wahai tidak mempunyai dasar kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Keputusan Penetapan Saniri Negeri Wahai Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan Mata Rumah / Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Wahai adalah Cacat Hukum dalam Tahapan Proses
pembuatannya bertentangan dengan hukum Adat yang berlaku di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Adat ataukebiasaan turun temurun, hak asal usul yang berlaku di Negeri Wahai ;Halaman 1 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Msh2.
Bahwa dengan bentuk dan susunan tingkatan Pemerintahanterendah adalah Desa atau Desa Adat dalam konteks ini, pemerintahanNegeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, adalah merupakan sub sistemdari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsungberada di bawah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ;Bahwa pengakuan masyarakat hukum adat sangat mendasar dalampasal 18B UUD 1945 yang berbunyi Negera mengakui danmenghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat besertahak hak tradisionalnya sepanjang
Adat dengan namaNEGERI ;Dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, pemilinan dan pelantikan KepalaPemerintah Negeri ;3.
adat serta budaya masyarakatsetempat.
Menyatakan Keputusan Penetapan Saniri Negeri WahaiNomor : 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan Mata Rumah /Keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah NegeriWahai adalah Cacat Hukum dalam Tahapan Proses pembuatannyabertentangan dengan hukum Adat yang berlaku di Negeri Wahai,Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;6.
352 — 247
Menyatakan bahwa Penggugat I selaku Mosalaki Ria Bewa Tana Moni-Watugana dalam masyarakat hukum adat Moni bersama-sama dengan Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris sah dari Almarhum KAKI KABU;3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah anak dari Almarhumah MARIA RASI WANGGE dan Almarhumah MARIA RASI WANGGE adalah anak dari Almarhum PIUS RASI WANGGE yang merupakan anggota masyarakat hukum adat Lise;4.
Menyatakan bahwa Almarhum KAKI KABU dan keturunannya adalah pemilik yang sah secara turun temurun atas obyek tanah sengketa yang oleh masyarakat hukum adat Moni dalam budaya adat Lio - Ende dikenal dengan nama Tana Nggoro (Tana Laki Watu Ongga) termasuk tanah yang bernama tanah Detu Kombo, yang terletak di Dusun Watugana, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati;
Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah tanah warisan leluhur Para Penggugat selaku Mosalaki Ria Bewa Tana Moni-Watugana dalam masyarakat hukum adat Moni yang dipinjam pakaikan oleh Almarhum KAKI KABU kepada Almarhum PIUS RASI WANGGE;6. Menyatakan Tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah obyek sengketa;7.
1121 — 974
Marthen Fakdawer (Tergugat) adalah Sah menurut hukum adat yang berlaku pada daerah setempat; 2. Menyatakan keempat orang anak yang masing - masing bernama; Else Regina, Dika Rita, Hengki Antoni, Ram Benjamin sebagai anak yang lahir dalam perkawinan adat yang SAH antara Yustina Anitha Burdam (Penggugat) dan Ishak Fakdawer (Almarhum) anak kandung Tn. Marthen Fakdawer (Tergugat);3.
Marthen Fakdawer (Tergugat) yang tidak dapat dipisahkan/dihilangkan haknya secara adat dan mempunyai hak, kedudukan serta kewajiban yang sama menurut ketentuan hukum adat yang berlaku pada daerah setempat;4. Menyatakan Yustina Anitha Burdam (Penggugat) sebagai bagian dari keluarga besar Ishak Fakdawer (Almarhum) anak kandung Tn. Marthen Fakdawer (Tergugat) secara bersama-sama dengan keluarga besar Ishak Fakdawer (Almarhum) anak kandung Tn.
adat maupun Hukum Nasional ( Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan);.
Adat.
adat adalah suatu bentuk hidup bersamayang lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui olehpersekutuan adatnya ;Menimbang, bahwa Perkawinan dalam arti Perikatan Adat ialahperkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlakudalam masyarakat yang bersangkutan.
adat merupakan keluarga dari Penggugat sendiri yangditimbulkan dari adanya perikatan perkawinan adat dengan alamarhum IshakFakdawer;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Tergugat adalah membantuPenggugat dalam membesarkan keempat orang anak tersebut dikarenakansecara hukum adat keempat orang anak tersebut merupakan keturunankeluarga Fakdawer atau bermarga Fakdawer (Tergugat);Menimbang, bahwa Penggugat secara hukum adat berhak untukmengasuh, memelihara dan membesarkan keempat orang anaknya yang lahirdalam
perkawinan adat antara Penggugat dan Almarhum Ishak SamuelFakdawer;Memperhatikan, Pasal 10 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, Hukum Adat yang berlaku dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan ;MENGADILI:I.