Ditemukan 30112 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2032 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Nopember 2013 — YOHANA BATARA SOSANG VS BUPATI KABUPATEN TANA TORAJA Cq. PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM KABUPATEN TANA TORAJA,DKK
5937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adat Tongkonan 10 (sangpulo) meliputi 3 (tiga)Bua, yaitu : 1.
    adat Dada Saruran, sehingga menuruthukum adat Toraja mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk mengelolatanah apalagi memiliki tanah di dalam wilayah hukum adat Dada Sarurantersebut;Bahwa para saksi Pemohon Kasasi dimaksud adalah warga Tongkonan dadasaruran yang lahir dan hidup dalam wilayah Tongkonan Dada Saruran sampaisekarang dan mengetahui dengan tepat siapa saja warga Tongkonan dadasaruran, sehingga dengan tidak tinggalnya Para Tergugat III dan IV diwilayahTongkonan Dada Saruran, maka Mutatis
    Mutandis mereka bukanlah wargatongkonan dan menurut hukum adat Toraja, mereka tidak berhak untuk memilikibaik barang bergerak dan tidak bergerak di dalam wilayah hukum adat DadaSaruran in casu objek sengketa;Bahwa dengan demikian, menurut hukum adat Toraja yang dilindungi oleh UUD1945 sampai sekarang, Para Tergugat III dan IV tidak memiliki hak untukmenerima ganti kerugian atas objek sengketa, demikian pula dengan Tergugat Itelah keliru dalam melakukan pembayaran ganti kerugian atas objek sengketakepada
    Nomor 2032 K/Pdt/20131818dilepaskan untuk pembangunan Bandara, maka menurut hukum adat yangkeberadaanya tetap dipertahankan oleh UUD 1945, terlebih dahulu harusmendapat ijin dari penguasa adat setempat in casu Pemohon Kasasi/Penggugat;5).
    Pemohon Kasasi/ Penggugat, perbuatan tersebutadalah melawan hukum adat, karenanya harus dinyatakan batal demi hukum danatau dibatalkan;6). Bahwa dengan demikian, putusan a quo adalah tidak tepat dan karenanya harusdibatalkan pula;. Bahwa putusana guo mengandung kekeliruan yang nyata karena tidak dengan telitimenilai semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun para Tergugat ,sehingga menurut hukum harus dibatalkan;Alasan dan ulasan hukumnya:1).
Register : 05-06-2013 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54356/PP/M.IIB/12/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16143
  • Nasional Nomor 5 Tahun1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat), dalam Pasal 6disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan PeraturanDaerah yang bersangkutan.
    Dari penjelasan PeraturanDaerah di atas tentang pengaturan daerahdaerah atas hak ulayat sudah jelas bahwa PemohonBanding yang berlokasi di propinsi Kalimantan Barat tidak termasuk kategori di atas;bahwa dalam penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa "Hak ulayat adalah Kewenangan yangmenurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakanlingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambilmanfaat dan sumber daya alam, termasuk tanah
    , dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan;bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat MasyarakatHukum Adat, disebutkan bahwa:1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat,masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakatdan instansiinstansi yang mengelola sumber daya alam.2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud padaayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tandakartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batasbatasnya serta mencatatnyadalam
    daftar tanah;bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, disebutkanbahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak menemukan Terbanding menyampaikan dasar hukumsecara legal mengenai status Tanah Ulayat dari lahan yang dikelola Pemohon Banding tersebut yangakan dibangun
Register : 29-08-2018 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN KASONGAN Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Tanggal 29 April 2019 — Pidana - Terdakwa : ERKO MOJRA Bin AMPUNG AKAR - Penuntut Umum : HADIARTO, S.H
7881048
  • Mitra JayaCemerlang melakukan kriminalisasi terhadap Awak Rijan (menuduhnyasebagai pencuri) yang notabene merupakan anggota KesatuanMasyarakat Hukum Adat Dayak yang telah memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUUV/2007(apabila ada pihak tertentu yang berani menyatakan bahwa Orang SukuDayak tidak memiliki hukum adat dan tidak memiliki atau bukanmerupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksuddalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUUV/2007 maka hal tersebut
    Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dan dianutoleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada,selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55 ayat (3)juga telah menegaskan bahwa : penanganan konflik perkebunan terkaitmasalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku dimasyarakat
    Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dandianutoleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanyaberada, selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55ayat (3) juga telah menegaskan bahwa: penanganan konflik perkebunanterkait masalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yangberlaku di masyarakat
    Adat sebagai suatu kekayaan identitas budayaBangsa Indonesia. (2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui danmenghormati hakhak atas tanah masyarakat hukum adat danmelaksanakan ketentuan hukum dan norma adat yang berlaku dandianut oleh masyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanyaberada, selain itu, masih dalam Peraturan Daerah yang sama, Pasal 55ayat (3) juga telah menegaskan bahwa: penanganan konflik perkebunanterkait masalahmasalah adat dilakukan berdasarkan hukum adat yangberlaku di
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2014 — ZAINAL BAGINDO ALAM (Lk), DKK VS Drs H. ASRIL NURDIN Dt MALINTANG SUTAN (Lk), DKK
8849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Malintang Sutan) padatanggal 1 Januari 1992;Bahwa menurut ketentuan hukum Adat Minangkabau atau menurut ketentuansepanjang adat yang berlaku di Nagari Muara Panas bahwa Harta Pusaka TinggiKaum yang berupa Sawah Panggadangan atau Sawah Singguluang Datuak (Dt)tidak dibenarkan dihibahkan kepada Anak karena Sawah Penggadangan Kaumtersebut merupakan simbol atau lambang dari Kaum Dt. Malintang Sutan;Bahwa perbuatan dari Angku atau Mamak Para Penggugat bemama KamaluddinGelat Dt.
    Malintang Sutan atau Kaum Para Penggugat ataudengan Para Penggugat sendiri adalah tidak menurut sepanjang Adat Minangkabauatau bertentangan dengan hukum Adat Minangkabau atau Adat yang berlaku di NagariMuara Panas dapat dikualiflkasi sebagai perbuatan rnelawan hukum;7 Menyatakan Surat Pemyataan Hibah tertanggal 1 Januari 1988 dari Angku atauMamak Para Penggugat bemarna Kamaluddin Dt.
    Selain dari pada ituyang paling penting untuk dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah bagaimana proses bisa dipakainya Glr Malintang Sutan tersebut dalam kaumPenggugat, akan tetapi dalam perkara ini Judex Facti sengaja tutup mata akanprosesi hukum adat di Minang Kabau tersebut.
    Perlu dimaklumi dimana saksi kedua saksi tersebut bukanlah se orangyang ahli dalam hukum adat di Minang Kabau khususnya hukum adat di Muara13Panas, sedangkan saksi Warniati jelas jelas punya kepentingan dalam perkaraini, sehingganya ia rela dipenjara demi mendapatkan harta perkara (lihat buktiT.XVII dan T.XVIII).
    Karena menurut hukum adat di Minang Kabautelah dengan sangat jelas menentukan perihal hubungan sekaum dan sehartasepusakanya seseorang tersebut diantaranya: selain berasal dari satu keturunanjuga, sepandam seperkuburan, sesasok sejerami, sehina semalu dan segoloksegadai.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — SULIADI, vs. KOPERASI HARAPAN ABADI, PT WINDU NABATINDO LESTARI, BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
9162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1071 K/Padt/2016 jadi berdasarkan argumentasi kunstruksi hukum adat yang melindungihakhak Penggugat seperti diungkapkan diatas dapat disimpulkan bahwalahan/ tanah adat hak Penggugat yang di kuasai dan dimilikiberdasarkan hukum adat dayak diakui, dihormati dan dilindungikeberadaannya oleh dunia Internasional/Negara/Pemerintah Daerah.Maka oleh karena itu, Penggugat memohon kepada yang mulia majelishakim selaku pihak yang mewakili negara dan yang mengadili perkaraa quo agar tidak meruntuhkan hukum
    yangdikutip tidak meruntuhkan hukum adat dayak dengan yurispudensiyurispudensi yang tidak jelas dan diharapkan... pada perubahan ininyata adalah sangat signifikan dan sudah menyangkut subyek hukumserta substansi hukum dalam gugatan.
    dan ketentuanketentuan undangundangini.Bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal12 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : (1) Dalam hal tanah yangdiperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayatmasyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukanmusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untukmemperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. (2)Musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayatsebagaimana dimaksud
    tanah yang bersangkutan, dituangkandalam bentuk kesepakatan penyerahan tanah dan imbalannya dengandiketahui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;Bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian MasalahHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6menyatakan bahwa: Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannyamasih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutanmenurut ketentuan hukum
    Bangsa Indonesia;(2) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui dan menghormati hakhakatas tanah masyarakat hukum adat dan melaksanakan ketentuanhukum dan norma adat yang berlaku dan dianut oleh masyarakathukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada;(3) Dalam hal wilayah usaha perkebunan masuk dalam wilayahkepemangkuan hukum adat atau penguasaan masyarakat hukum adat,makapelaku usaha perkebunan wajib mengeluarkan tanahtanah adattersebut dari wilayah usahanya;(4) Pelaku usaha perkebunan wajib melakukan
Register : 21-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 P/HUM/2018
Tanggal 31 Januari 2019 — GRISLY BERHITU, S.Hut VS Pj. KEPALA PEMERINTAH NEGERI NALAHIA;
15061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 77 P/HUM/2018C.Perorangan Warga Negara Indonesia;Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesual dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;atauBadan hukum publik atau badan hukum privat;Pasal 31A ayat (3) : Permohonan sekurangkurangnya harusmemuat:a. Nama dan alamat Pemohon;b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan danmenguraikan dengan jelas;71.
    adat sertabudaya masyarakat setempat dan menyelenggarakanurusan Pemerintahan Umum sesuai ketentuan peraturanperundangundangan yang belaku;Pasal 3 Perda Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006berbunyi : Negeri dipimpin oleh seorang KepalaPemerintah Negeri dengan Gelar Raja atau disebut dengannama lain sesuai adat istiadat, hukum adat dan budayasetempat,Halaman 13 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 77 P/HUM/2018oleh masyarakat hukum adat dan menggunakan hukum adat setempatdengan melibatkan pemerintahan diatasnya (pejabat kecamatan dankabupaten), karena dalam hukum adat terkandung asas atau prinsipkerukunan, kepatutan, dan keselarasan, yang mengandung ajaranajaranbagaimana sesuatu persoalan di dalam masyarakat adat diselesaikan untukdapat mencapai kehidupan bermasyarakat yang tenang, tentram dansejahtera dalam ikatan kekeluargaan.
    Bahkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri sebagai payunghukum objek permohonan keberatan hak uji materiil juga menginginkan haltersebut, khususnya pada ketentuan Pasal 64 yang pada pokoknyamenginginkan penyelesaian sengketa di bidang hukum adat termasuksengketa petuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Saniri Negeri atauDewan Adat yang khusus dibentuk untuk itu sesuai Kewenangan menurutketentuan hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan denganketentuan
    Mahkamah Agung,namun lebih tepat diselesaikan dengan menggunakan hukum adat melaluilembaga adat setempat dengan dibantu Pemerintan Daerah dan aparatpenegak hukum setempat, sehingga permohonan keberatan a quo haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka PemohonHalaman 22 dari 23 halaman.
Register : 28-08-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plw
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
H. ZARMI
Tergugat:
1.SAENA
2.RIFAI BIN BAHARUDIN
223300
  • Nusantara (AMAN) Bersama Masyarakat Adat KenegerianKuntu dari Riau dan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu dari Bantenmenyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah suatu kesatuanMasyarakat Hukum Adat berserta hakhak tradisionalnya yang bersangkutansecara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existens/), atau setidaktidaknya mengandung unsurunsur yaitu ada masyarakat yang warganyamemiliki perasaan kelompok (ingroup feeling), pemerintahan adat, ada hartakekayaan adat, ada paraturan adat serta
    masyarakat hukum adat yang bersifat territorial juga terdapat unsurwilayah hukum adat tertentuMenimbang bahwa UndangUndang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, ada wilayahhukum adat yang jelas, ada pranata hukum, khususnya peradilan adat,diwilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup seharihari;Menimbang bahwa UndangUndang
    Nomor 7 tahun 2004 tentangSumber Daya Air, menyebutkan bahwa masyarakat Hukum Adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai wargabersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaantempat tinggal atau atas dasar keturunan;Menimbang bahwa UndangUndang Nomor 18 tahun 2004 tentangPerkebunan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat,
    ada tidaknya tanah ulayat dari Masyarakat Hukum Adat, kriteriayang digunakan adalah sebagai berikut :1.
    Adanya unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengantanahnya, yaitu terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati olehwarga persekutuan tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1, bukti P2, bukti P7, buktiP9, bukti P10, bukti P11, bukti P12, bukti P13, bukti P15, bukti P16,bukti P17, bukti P18, bukti P19, bukti P20, bukti P21, bukti P22, bukti P23 dan bukti P24, Masyarakat Hukum Adat di Muara Sako secara de factodan de jure
Register : 17-03-2013 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 24 /Pdt.G/2013/PN.Smi.
Tanggal 28 Agustus 2014 — - NY. ROSMALINA SUMBAYAK, penggugat; - RUSMAN SUMBAYAK - RUSLAYKE SUMBAYAK - RUSLAENE SUMBAYAK - ROYTER SUMBAYAK - RULDEY SUMBAYAK - RAYMER JOHN SUMBAYAK Para Tergugat
17462
  • Pertanyaan SuamiPenggugat kurang lebih sebagai berikut: Pengurusan werisan akanpakai hukum formal atau hukum adat? Bahwa Tergugat2, 4, 5, 6menjawab: Hukum Adat.
    Soepomo menyatakan tentang hukum adat(Hilman Hadikusuma. PokokPokok Pengertian Hukum Adat. Bandung:Alumni. 1980, halaman 32) sebagai berikut.Hukum adat adalah hukum Nonstatuair yang sebagian besar adalahhukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itupun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusankeputusan hakimyang berisi asasasas hukum dalam lingkungan, di mana iamemutuskan perkara. Hukum adat berurat berakar pada kebudayaantradisionil.
    Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena iapenjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai denganfitrahnya sendin, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuhdan berkembang seperti hidup itu sendiri.Bahwa seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional padaJanuari 1975 di Yogyakarta (Abdurrahman. Hukum adat MenurutPerundang Undangan Republik Indonesia, halaman 20.
    adat?
Putus : 13-09-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/PDT/2010
Tanggal 13 September 2011 — YONGKI YOHANIS GOMIES, DK VS. JOHANIS GOMIES,DK
4234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hibah dalam perkara yang menjadi Objek Sengketa berdasarkan HukumAdat dan tidak boleh disamakan dengan Hibah menurut Hukum PerdataBarat (BW) atau Hukum Islam, lagi pula bentuk dan sifat Hibah dalamHukum Adat tidak dapat disamakan untuk seluruh masyarakat Hukum Adatdi Indonesia, Hukum Adat di Jawa atau Hukum Adat Batak atau di daerahlain tidak lan sama dengan Hukum Adat di Maluku khususnya di Ambon danLease.
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menganut PertimbanganHukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri menerapkan Hukum Perdata Barat(BW) di dalam Perkara Hukum Adat. Seharusnya Hukum Adat Masyarakatsetempat Ambon dan Lease diterapkan ;2. Hibah dalam Hukum Adat tidak mutlak atau tidak selamanya mengehendakiadanya Penyerahan. Majelis Hakim menerapkan Pasal 612 dan Pasal 1681Hal. 7 dari 10 hal. Put.
    Soepomo, SH sebagai yang dikutip oleh ZIWAR EFFENDIdalam Buku Hukum Adat Ambon Lease halaman 191192 cetakan pertamatahun 1986 menyatakan : Janganlah kita hanya terpaku pada ketentuanketentuan tertulis ataupun yurisprudensi, kita harus juga memperhatikansuasana hukum yang masih berlaku di masyarakat itu walaupun sudahkuno, jika suatu hibah sudah dapat dibuktikan dengan saksisaksi ataudengan suatu pernyataan tertentu dan hak milik atas benda yang dihibahkansudah beralih dari pemilik yang lama kepada
    Soepomo, SH sebagai mana yangdikutip oleh ZIWAR EFFENDI menunjukan bahwa hibah yang terjadi antaraTergugat / Terbanding sekarang Termohon Kasasi kepada Penggugat /Pembanding sekarang Pemohon Kasasi adalah sah karena hibah terjadiantara seorang bapak kepada anakanak maka dalam suasana Hukum Adat/ Hukum Keluarga yang masih terikat ikatan kekeluargaan tidak mutlakdiperlukan adanya suatu bentuk penyerahan yang nyata menurut pahamHukum Perdata Eropa (BW) ;3.
Register : 07-09-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 848/Pdt.P/2018/PN Tng
Tanggal 13 Nopember 2018 — Pemohon:
SULTAN CAKMAK
243
  • adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);Bahwa pengakuan gelar Sultan sebagai raja dalam masyarakat hukum adatdi Indonesia tidak hanya sebatas dalam konteks formalitas berdasarkanlandasan sejarah saja, namun Indonesia memberikan pengakuan danmenghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhaktradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun1945 sebagai
    aturan tertinggi (Konstitusi) yang berbunyi, Negara mengakuidan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diaturdalam undangundang.Bahwa pengistilahan dan arti kata Sultan didefinisikan sebagai raja(pemimpin) dan merujuk kepada gelar kebangsawanan, yang manaPemohon tidak mempunyai latar belakang sebagai bangsawan ataupunPemohon bukan dari keturunan
    Tng13.14.15.16.Sultan menunjuk kepada identitas jenis kelamin lakilaki sedangkan untukperempuan istilah yang tepat digunakan adalah Sultanah ;Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indonesia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atau bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat
    Bahwa setelah Pemohon resmi menjadi warga negara Indonesia yang sah,Pemohon menyadari nama Pemohon (Sultan Cakmak) khususnya namadepan Pemohon (Sultan) mempunyai kesamaan dengan nama raja (Sultan)dalam kultur kebudayaan dan masyarakat hukum adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);4.
    Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indoensia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atua bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat kontradiktif dengan istilah Sultan yangmerujuk kepada jenis lakilaki;5.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3158K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juli 2013 — FREDDY MANGKEY alias EDDY vs WELLY RENGKUAN
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 952 K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhisyaratsyarat dalam KUHPerdata atau Hukum Adat. ic. Jual beli dilakukanHal. 10 dari 18 hal. Put. No. 3158 K/Pat/2012menurut hukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh KepalaKampung. Syaratsyarat dalam Pasal 19. PP.10 Tahun 1961 tidakmenyampingkan syaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat,melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat agraria."
    PP. 10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria" Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua halaman 117118. vide PutusanMahkamah Agung RI tanggal 14 April 1973 Nomor 122 K/Sip/1973.
    PP.10 Tahun 1961 tidak menyampingkansyaratsyarat untuk jual beli KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria.". Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung RI Cetakan kedua,halaman 117118;.
    Nomor 952K/Sip/1974: "Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syaratsyaratdalam KUHPerdata atau Hukum Adat. i.c. Jual beli dilakukan menuruthukum adat secara riel dan kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Syaratsyarat dalam Pasal 19.
    Rampengan. bukti P dan P.12 dandikuatkan dengan buktiP.2,P.3, P.4,P.5,P.6,P.7,P.8,P.9,P.10. membuktikan bahwa jual beli aquo adalah sah, telah dilakukan dan memenuhi syarat undangundangbaik Hukum Adat kontan dan tunai, juga menurut pasalpasalKUHPerdata dan Pasal 19 PP. 10 Tahun 1961.
Register : 03-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
Fidian Arafah
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
8625
  • Legal Standing (Kedudukan Hukum) Remaong Koetai Berjaya, Adanya TitahSultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Pengakuan Negara(Konstitusi Indonesia) terhadap Masyarakat Hukum Adat;Il. Sah atau tidaknya Penangkapan dan atau penahanan terhadap PEMOHONPada tanggal 09 Mei 2020; Ill. Sah atau tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan Barangbarang yangdipergunakan PEMOHON Pada tanggal 09 Mei 2020; IV.
    LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) REMAONG KOETAI BERJAYA,ADANYA TITAH SULTAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA DANPENGAKUAN NEGARA (KONSTITUSI INDONESIA) TERHADAPMASYARAKAT HUKUM ADAT : 1.LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) REMAONG KOETAIBERJAYA.
    PENGAKUAN NEGARA (KONSTITUSI INDONESIA) TERHADAPMASYARAKAT HUKUM ADAT. Bahwa Hukum Adat dan Keputusan Adatdalam hal ini Keputusan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Harusdihormati dan dihargai sekalipun dianggap bertentangan dengan hukumPositif.
    Sebagaimana yang diungkapkan oleh Van Vollenhoven dalam bukuHukum Adat dan Modernisasi Hukum (Terbitan FH UII, 1998; hal.169)bahwa hukum adat adalah hukum asli sekelompok penduduk di Indonesiayang terkait karena hubungan geneologis (kKesukuan) atau territorial (desa)(Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling S. 18552).
    Oleh karena hukum adat merupakan bagian dari adat atau adatistiadat, maka dapatlahdikatakan, bahwahukumadat merupakankonkritisasi dari pada kesadaran hukum.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — PEMERINTAH NEGERI HATU, DKK VS Hi. SAID LATURUA, SE
164198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat yang berlaku di PulauAmbon dan Pulaupulau Lease, sehingga apabila tanah dusun dati dimaksuddinyatakan dati lenyap, maka tanah dusun dati (hak Ulayat) tersebutpenguasaannya dikembalikan kepada Negeri untuk dijadikan sebagai kekayaanNegeri, hal mana diakui kebenarannya serta berlaku pada tatanan masyarakathukum adat dan merupakan hukum adat tidak tertulis (hukum kebiasaan) bagimasyarakat hukum adat Pulau Ambon dan PulauPulau Lease.
    Adat Negeri Laha mengingat "Dati"menggambarkan hubungan hukum antara perorangan/ individu atas hak tanah;Bahwa mengenai kedudukan hukum adat dengan diterbitkannya Undang UndangNomor 5/1960 maka dualisme hukum tanah didalam masyarakat kita secara formiltelah hapus.
    Dalam halbertentangan, maka Hukum Adat harus dikesampingkan;Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai KepalaPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Laha dengan menuntut hak atas namaberdasarkan hukum adat, sudah tidak berdasar hukum sama sekali karenabertentangan dengan ketentuan UUPA yang menyatakan bahwa atas tanah sengketatelah dipergunakan oleh Pemerintah cq TNI Angkatan Udara untuk kepentinganpertahanan dan kepentingan umum;b Kedudukan Penggugat tidak jelas apakah sebagai
    Kepala Pemerintah NegeriLaha ataukah sebagai Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat NegeriLaha;Dalam gugatan Penggugat pada halaman disebutkan bahwa Hi.
    (Buku Hukum Adat Ambon Lease Karangan Ziwar Effendi,S.H. Bab VII tentang Hukum Tanah, halaman 92 baris 1920).
Putus : 23-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2931 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — SAINUDIN BUAMONA DKK VS PEMERINTAH R.I. CQ KEMENTERIAN DALAM NEGERI CQ PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA CQ PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA CQ BUPATI KEPULAUAN SULA,
7033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2931 K/Pdt/2015dijadikan kebun (ladang) dan tempat tinggal (rumah) setelah wargapersekutuan hukum adat turun dan berdiam di daerah pesisir.
    Hal ini berarti kita menggunakan konsepsi, asasasas,lembagalembaga hukum, dan sistem Hukum Adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkanpersatuan bangsa, dan sosialisme Indonesia. Hukum Adat yang dimaksudPasal 5 tersebut adalah Hukum Adat yang telah disaneer yang dihilangkandari cacatcacatnya atau Hukum Adat yang sudah disempurnakan/HukumAdat yang telah dihilangkan sifat Kedaerahannya dan diberi sifat nasional.
    secara lahiriah dan batiniah secara turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tertentudengan wilayah yang bersangkutan;b.
    Secara konstitusional jaminan UUD 1945 diharapkan semakinmemperkuat eksistensi hukum adat bagi keberlangsungan kehidupanmasyarakat adat;Halaman 48 dari 66 hal. Put.
    Apakah pendudukantanah tersebut merupakan cara memperoleh tanah menurut hukum adat?Apakah pendudukan tersebut karena keadaan darurat telah diizinkan olehpenguasa? Apakah pendudukan tersebut disebabkan batas wilayahpenguasaan secara hukum adat dengan wilayah yang dikuasai langsungoleh negara tidak jelas?
Register : 03-01-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 1/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 15 Mei 2017 — Nyonya Eucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman VS 1. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, 2. Hj. Hasanah
8361
  • adat, dualisme hukum yaitu hukum eropa dan hukum adat,menurut hukum adat : 1.
    Hak Guna Bangunan ; 4.Hak Pakai, dan sebagainya ; 27222 22+ 22 2Bahwa setelah berlakunya UUPA maka di bidang pertanahan diberlakukanunifikasi hukum, sehingga hakhak yang diatur dalam hukum barat dan hakhak yang diatur dalam hukum adat dilebur menjadi satu yaitu menjadi hakhakyang tadi telah Ahli sampaikan ; Penyeragaman ada batasan waktu 20 tahun,terutama untuk hakhak barat disebutkan dengan jelas diberi batas waktusekitar 20 tahun yaitu sebelum 20 tahun sebaiknya dilakukan konversi artinyahak barat
    itu harus dikonversi, sedangkan untuk hak adat tidak adapenyebutan batasan waktu konversi menjadi hak milik jadi yang wajibdikonversi itu yang berasal dari hak barat sedangkan dari hak adat tidakdisebutkan karena UUPA berdasarkan hukum adat, oleh karena UUPAdidasarkan pada hukum adat maka untuk hak ada diberikan kelonggaran ; Bahwa prinsipnya hak adat ini tetap melekat pada pemiliknya karena menurutUUPA hak milik itu adalah terkuat dan terpenuh bisa diwariskan turun temurun;Bahwa obyek landreform
    Pemerintah No. 224 Tahun 1961yaitu tanah yang melebihi batas maksimal, tanah pemilik diluar kecamatan,tanah swapraja, tanah terlantar ; Bahwa setelah mendapat ganti rugi tanah yang berlebih dan dibagikan kepadaMaSYAarakal 5 = = 22 ron one nn nn nee nnn nnn nn nen ne ne en nn nn nee nee ne ee neBahwa Das sollen nya menyatakan harus ada ganti rugi, harus ada penetapanpemerintah menjadi obyek landreform ; Bahwa apabila tidak terjadi kKesepakatan ganti rugi maka di musyawarahkanberdasarkan prinsip hukum
    adat ; 20 0n no nen nen neeBahwa apabila negara tidak memberikan ganti rugi maka merupakanpelanggaran HAM yaitu kesewenangwenangan pemerintah ; Halaman 40 dari 74 halaman Putusan Nomor : 1/G/2017/PTUN.BDGBahwa apabila penetapan landreform tidak terpenuhi maka harus diselesaikanijalur NUKUM ; 2222 no one nn nnn nnn nnn nnn non nen en non nen nen nee nneBahwa status tanah landreform yang belum diberikan ganti rugi masih tetapmenjadi milik subyek hukum tersebut ; Bahwa hak kepemilikan tanah adat di
Register : 02-02-2010 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN AMBON Nomor 11/PDT.G/2010/PN.AB
Tanggal 23 Maret 2011 — MARKUS HEHALATU, pekerjaan Pemerintah Negeri Hatu, beralamat di Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing bernama M.A.H. TAHAPARY,SH., RAYMOND TASANEY,SH.,CAROLINA TAHAPARY,SH., HAMZA WAKANNO,SH., JOHNY HITIJAHUBESSY,SH., DESY HALLAUW,SH. dan HERMAN TJIOEMENA,SH., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor M.A.H. TAHAPARY,SH.& Rekan beralamat di Jln. Said Perintah No.48 Kecamatan Sirimau Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Februari 2010, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………................…………. PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. PEMERINTAH RI CQ PANGLIMA TNI CQ KASAU KOMANDAN LANUD PATTIMURA, beralamat Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ………………….................………………….. TERGUGAT I ; 2. PEMERINTAH RI CQ MENTERI PERHUBUNGAN CQ DIRJEN PENERBANGAN SIPIL CQ PT. ANGKASA PURA PUSAT CQ PT. ANGKASA PURA I PERSERO AMBON, beralamat Kantor Angkasa Pura Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai …………………..………… TERGUGAT II ; 3. PEMERINTAH RI CQ MENDAGRI CQ GUBERNUR MALUKU, beralamat kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura No. 1 Ambon, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………….. TERGUGAT III ; 4. PEMERINTAH RI CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ………..…………… TURUT TERGUGAT ;
13066
  • Bahwa Penggugat adalah Ketua Persekutuan hukum Adat NegeriHatu). yang oleh Hukum Adat diberikan kewenangan untukmengatur, bertindak keluar maupun kedalam terhadap hakhakpetuanan dan lainnya (Aset Negeri). 2. Bahwa Penggugat dalam kapasitasnya selaku Ketua PersekutuanHukum Adat ada memiliki, menguasai tanahtanah Datisebagaimana yang terdaftar dalam Register Dati Negeri Hatutahun 1814. 3.
    masyarakat Hukum Adat maka seharusnyaTergugat dan Tergugat II juga harus menghormati Penggugatsebagi Kepala Persekutuan Hukum Adat Negeri Hatu sekaligussebagai Pemilik Dusundusun Dati Sakula Tipawael, DusunDati Sakula Negeri, Dusun Dati Hohal, Dusun DatiWaylatuputi, Dusun Dati Air Tanasi, Dusun Dati Inuhareij,Dusun Dati Nuntati (Objek sengketa perkara ini).11.
    (Buku Hukum Adat AmbonLease Karangan Ziwan Effendi, S.H. Bab VIII tentangHukum Tanah, halaman 92 baris1920). c. Bahwa kedudukan hukum Penggugat dihubungakan denganRegister Dati Negeri Hetu Tahun 1814 kedudukanPenggugat tidak tegas dan jelas apakah sebagai individuatau Ketua Persekutuan Hukum Adat Negeri Hatu mengingatDati menggambarkan hubungan hukum antara perorangan/individu atas tanah.
    Bahwa posita gugatan penggugat butir 1 sampai dengan 3 dapatdijawab sebagaiberikut : e Bahwa tidak dapat dibenarkan oleh hukum penggugat sebagaikepala Persekutuan Hukum Adat Negeri Hatu dapat bertindakatas Dusundusun dati yang di atasnya melekat hakhakperorangan/keperdataan dari masingmasing orang sebagaipemilik Dusun Dari, ini berbeda dengan Dusun Dati Negeri atauDati Lenyap atau hak ulayat yang menurut hukum adat menjadi tanggung jawab dari penggugat.e Bahwa Dusundusun Dati yang disebutkan oleh
    Terdapat Tatanan Hukum Adat mengenaipengurusan, penguasaan dan penggunaan TanahUlayat yang berlaku dan ditaati oleh Para wargaPersekutuan.
Register : 18-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN SINTANG Nomor 102/Pid.B/2014/PN Stg
Tanggal 6 Agustus 2014 — APIN anak dari INDON (Alm)
7315
  • adat setempat Terdakwa didenda membayarHalaman 11 dari 31 Putusan Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Stg.uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwaada meminta maaf kepada orang tua korban;Terhadap keterangan saksi,
    adat setempat Terdakwa didenda membayaruang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);e Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwasudah meminta maaf kepada orang tua korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkannya dan tidak
    adat setempat Terdakwa didenda membayaruang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dari jumlah tersebutdipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu jutarupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksi TAPIN sejumlahRp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Halaman 15 dari 31 Putusan Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Stg.Bahwa selain hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, juga Terdakwasudah meminta maaf kepada orang tua korban yang tidak lain keluarga
    Adat Dayak, menurut hukum adat setempat Terdakwa didendamembayar uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) darijumlah tersebut dipotong oleh pengurus adat sebesar Rp. 21.000.000, (duapuluh satu juta rupiah) dan sisa bersih uang tersebut yang diterima saksiTAPIN sejumlah Rp. 49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah);Bahwa selain di hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, jugaTerdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua korban yang tidak lainkeluarga dekat Terdakwa ;Bahwa Terdakwa
    Adat Dayak, menurut hukum adat setempat Terdakwa didendamembayar uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dandibayar seluruhnya oleh Terdakwa, namun dari jumlah uang tersebutdipotong oleh pengurus adat setempat sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluhsatu juta rupiah) dan sisa bersih uang yang diterima oleh orang tua korbanyaitu saksi TAPIN sejumlah Rp. 49.000.000, (empat pupuh sembilan jutarupiah);e Bahwa selain di hukum adat yang dikenakan kepada Terdakwa, jugaTerdakwa sudah meminta maaf
Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1983 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — PENGURUS HUTAN ADAT AHLI WARIS EJANT alias KAKAH LENGKER GELAR MANGKU SETIA VS PT. KRUING LESTARI JAYA
255194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat Kampung Payang, Kecamatan MuaraLawa, Kabupaten Kutai Barat, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatasan dengan hutan warisan Desa Mantar.Hal. 1 dari 13 hal.
    Bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, denganserta) merta mengambil kesimpulan bahwa putusan Pengadilan NegeriKutai Barat sudah tepat dan benar (halaman 5 putusan);Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas pendapat tersebut karenadalam memeriksa, mengadili perkara a quo Mejelis Hakim PengadilanNegeri Kutai Barat sama sekali tidak memperhatikan hukum adat setempatberkenaan dengan hutan adat.
    Majelis Hakim sematamata memperlakukanhukum tertulis padahal UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 28 menyatakan bahwa Hakim harusmelihat atau mempelajari hukum adat setempat dalam menjatuhkanhukuman;Kerena itulah Judex Facti Pengadilan Kutai Barat telah salah dalammenerapkan hukum yaitu. menggunakan UndangUndang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Hutan Waris almarhum Ejantalias Kakah Lengker.
    Bahwa menurut hukum adat Dayak Benuag (Hukum Adat setempat) dikenal2 (dua) macam penguasaan atas tanah, yaitu:1. Lutar Kampunan (Tanah/Hutan Kampung) identik dengan hak ulayatseperti yang dikenal di tanah Minang Kabau;2. Warih Ewe Tuweilent (Tanah/Hutan Adat Pribadi);4.
    Dalam perkara a quo telahterbukti menurut hukum adat setempat karena adanya kesaksian ataupengakuan dari para Kepala Adat setempat dan dikuatkan pula oleh KepalaAdat Besar Kampung Bomboy yaitu Y.
Putus : 06-06-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2905K/PDT/1998
Tanggal 6 Juni 2007 — HJ. JAMILAH binti SUHIDI K ; NY. ILIANA binti ABUNASIN ; NY. ASNAWATI
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok gugatan adalah masalah jual beli kKebun kopiseluas dua hektar antara Alpan sebagai penjual dan PemohonKasasi/Penggugat/Terbanding sebagai pembeli yang keduanya adalahpenduduk asli Indonesia seku Semendo, akan tetapi telah ternyata JudexFactie telah lalai suatu peraturan hukum in casu Hukum Adat yangkeberadaannya diakui oleh sistim hukum nasional, yang diperkuat olehYurisprudensi Mahkamah Agung No. 38 K/Sip/1961 tanggal 17 Mei 1961yang berbunyi Terhadap perjanjian yang diadakan
    antara orangorangIndonesia asli, sekalipun barangbarang yang diperjanjikan in casurumah dan tanah tunduk kepada Hukum Perdata Barat, haruslahdiperlakukan Hukum Adat tidak diterapbkan sebagaimana mestinya;Bahwa menurut Hukum Adat yang berlaku secara umum di Indonesia,jual beli adalah sah apabila dilakukan secara terang/kontan sebagaimanaditegaskan kembali oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 952K/Sip/1974 tanggal 27 Mei 1975 jo.
    No. 380 K/Sip/1975 tanggal 19 Mei1976 yang berbunyi Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalam KUH Perdata atau Hukum Adat, in casu jual beli dilakukanmenurut Hukum Adat secara riil dan kontan diketahui oleh KepalaKampung, syaratsyarat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10Tahun 1961 tidak mengesampingkan syaratsyarat untuk jual beli didalam Hukum Perdata/Hukum Adat melainkan hanya merupakan syaratbagi Pejabat Agraria;Bahwa secara terang, artinya penjual dalam hal ini Alpan
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 6/PDT/2021/PT DPS
1. I GUSTI NGURAH PASTIKA,, dkk melawan 1. NI GUSTI AYU TANTRIANI Alias GUSTI AYU MADE TANTRI Alias GUSTI MADE KADER,, dkk
425232
  • Pengangkatan anak oleh Tergugat 1 terhadap Tergugat 2 sebagai anak angkat cacat hukum, sehinggapengangkatan anak oleh Tergugat 1 terhadap Tergugat 2 sebagaianak angkat batal demi hukum.Bahwa menurut Hukum Adat Bali proses pengangkatan anak yangdiutamakan dari garis purusa, apabila dari garis purusa tida ada baruHalaman 8 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPS19.20.boleh diangkat anak diluar purusa, maka proses pengangkatan anakdi Bali patut mengikuti ketentuan Hukum Adat Bali, Awigawig yangberlaku
    Bahwa Tergugat yang dibantu oleh Tergugat II selama ini telahmelaksanakan kewajiban untuk ngayahang tanah tersebut di BajarPande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,sehingga sesuai dengan ketentuan Hukum Adat setempat (DesaHalaman 12 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPSMawacara) pada khususnya maupun di Hukum Adat Bali (BaliMawacara) pada umumnya siapa yang = melaksanakankewajibankewajiban terhadap tanah tersebut yaitu ngayahang diBanjar dan di Desa, maka dialah yang berhak menempati
    masihdalam satu kesatuan Keluarga Besar Arya Wang Bang Pinatih.Bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan menurut Hukum Adat Balidan Agama Hindu proses pengangkatan anak yang dilakukan olehTergugat terhadap Tergugat Il adalah sah secara Hukum Adat Balidan Agama Hindu karena proses pengangkatan anak terhadap anakHalaman 17 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPSyang diluar purusa dibenarkan, dimana dalam ketentuan Hukum AdatBali tersebut dinyatakan apabila tidak ada garis dari garis Purusa, makadapat
    Adat Bali.
    secara Hukum Adat Bali telahmemenuhi syaratsyarat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Adat Balidan telah pula sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara(Denpasar) Nomor : 244/PTD/1966/Pat tanggal 30 April 1970 (dikutip daribuku Pembinaan Hukum / Yurisprudensi di Bali, tahun 1960 1974, BukuHukum Perdata yang diterbitkan oleh Pengadilan Nusa Tenggara diDenpasar, halaman 45 dan 47, oleh karena itu pengangkatan anak secaraAdat Bali yang dilakukan oleh Pemohon (Tergugat !)