Ditemukan 30112 data
291 — 206
adat yang harus diperlakukan adalah Hukum adat (Yurisprudensi)yang berlaku pada saat pembagian tersebut dilaksanakan, jadi hukum adatyang berlaku dewasa ini.Bahwa Istri dari pewaris dalam sistem hukum adat Batak Toba tidakberhak untuk menguasai harta bawaan peninggalan dari pewaris.
Tapi, istrihanya berhak untuk memelihara dan menikmati harta bawaan tersebutsepanjang dia masih dalam ikatan perkawinan yang sama atau sampai diamenikah lagi (lihat buku Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba olehJ.C. Vergouwen).Bahwa di dalam hukum adat Batak Toba, kedudukan perempuan tidakseimbang dengan kedudukan lakilaki dalam hal mewaris.
oleh karena salah satu Penggugat, yakni Andrey Michael Purbabelum menikah dan/atau belum berumah tangga, Penggugat AndreyMichael Purba menurut hukum adat Batak Toba dianggap tidak cukupcakap untuk menguasai harta warisan tersebut sehingga dengan demikiangugatan yang diajukan oleh Penggugat Andrey Michael Purba tersebutbelum waktunya untuk diajukan (prematur).Bahwa dalam hukum adat Batak yang diiringi dengan perkembanganzaman, maka yang berkedudukan sebagai pewaris dalam waris adat BatakToba tidak
adat Batak Toba, ahli waris utama dari alm.
Victor Purba.Bahwa sebagai suku Batak Toba, Penggugat dan Tergugat wajib untuk tundukkepada hukum adat Batak Toba dalam membagi warisan tersebut sebagaimanadiatur dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.182 K/Sip/1970 tanggal 10 Maret 1971 pada poin 8 halaman 2.Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan di atas, berdasarkan hukum adat BatakToba, ahli waris utama dari alm.
81 — 28
dalam menyelesaikan suatu masalah, Hakim akanberpedoman pada hukum tertulis, namun apabila dalam hukumtertulis tidak ditemukan penyelesaiannya, maka Hakim dapatmencari penyelesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam halini disebut juga hukum adat.
Dimana dalam hukum adat terdapatHalaman 9 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan masyarakat dalamberperilaku masih berpedoman pada hukum adat itu;Bahwa sebagian besar dari masyarakat Indonesia masihmempertahankan hukum adat sebagai hukum yang berlakudalam kehidupan seharihari.
Masyarakat hukum adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnyasebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karenakesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan;Bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2),menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik lindonesiayang diatur dalam UndangUndang;Bahwa
No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Tergugat I/ Pemohon Banding, dan Turut Tergugat yang diberitanda bukti T.VTT.I3,perihal Pemberitahuan kepada ParaPenggugat terkait dengan hasil sidang adat mengenai objeksengketayang merupakan keputusan sidang adat sebagai bentukpelaksanaan hukum adat dari masyarakat hukum adatnya itu,memiliki kKekuatan pembuktian yang kuat serta mengikat bagimasyarakat hukum = adat itu sendiri, sehingga tidakdipetimbangkannya bukti Tergugat dan Turut Tergugat yangdiberi tanda T.I/TT.I3 mengakibatkan
Perdata atau Hukum Adat Ic. jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara rieel dankontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.Bahwa selain itu pula terdapat kekeliruan yang nyata dalampertimbangan Majelis Hakim terkait dengan penilaiannya ataskeabsahan Bukti P.4 sebagai bukti komparatif / PemohonHalaman 13 dari 36hal.Putusan No. 33/Pdt/2017/PT.AMB.Banding, yang dijadikan sebagai dasar putusan hakkebersamaan atas objek sengketa dalam adalah keliru, karenadalam kenyataannya bukti P.4 itu secara hukum
Terbanding/Tergugat I : MARTINUS SOHILAIT
Terbanding/Tergugat II : DANIEL SOHILAIT
Terbanding/Tergugat III : ONISIMUS SOHILAIT
Terbanding/Tergugat IV : CHRISTIAN SOHILAIT
Terbanding/Tergugat V : IZAAC RUDOLOF PATTY
Terbanding/Tergugat VI : DAVID CH. PATTY
42 — 27
adat yang berlaku di Negeri Allang TergugatI!
Anakanak Dati, apabila dikatakan benar pusaka Dati tidak bisadiperjualbelikan karena melanggar hukum adat di Negeri Allang,kenapa ayah Penggugat menjual kepada pihak lain ?
Bahwa Penggugat sudah tidak dapat lagi mengatakan jual beli tanahNegeri bertentangan dengan hukum adat, dikarenakan orang tuaPenggugat telah lebih dulu menjual bidang tanahnya yakni di PornaKapoor. Jadi dengan demikian orang tua Penggugat telah lebih dulumelanggar ketentuan hukum adat ;8.
Penggugat mengakusebagai anak adat tetapi menyanggah produk hukum adat.
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
., (Tergugat I), maka menimbulkankerugian bagi kaum Penggugat dan dalam jual beli tersebut terdapat beberapakejanggalan dengan arti kata jual beli tanah adat tersebut tidak di lakukan berdasarkankepada ketentuan hukum adat di Minangkabau yakni:a Bahwa jual beli dilakukan di hadapan Notaris, padahal tanah yang dijualtersebut merupakan tanah adat yang belum dikonversi menjadi hak milik(belum bersertifikat hak milik), yang proses jual belinya haruslah dilakukanmenurut hukum adat yang berlaku;b Bahwa
mamak Penggugat menjual tanah kaumnya tanpa disetujui oleh anggotakaumnya;c Bahwa tidak ada pihak sepadan yang ikut mengetahui jual beli tersebut;d Bahwa tidak diketahui oleh Fungsionir Adat (ninik mamak IV Jinih) termasukKerapatan Adat Nagari (KAN Koto Baru);15 Bahwa bila dilihat kepada transaksi jual beli yang dilakukan oleh mamak PenggugatKanun Ampang Limo dengan Tergugat I di hadapan Tergugat II tersebut akan terdapatbeberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan hukum adat yang berlakusehingganya
adat Minangkabau, untuk sahnya jual beli mengenaisawah atau parak, disyaratkan antara lain diikutsertakannya saksi batas sepadanserta ninik mamak setempat";e Yurisprudensi M.A. tanggal 14 Maret 1971 Nomor 163 K/Sip/1971 yangmengatakan "menurut hukum adat yang hidup, apabila suatu kaum terpaksa atauperlu melakukan suatu transaksi atas harta pusaka (jual beli atau gadai)pelaksanaannya harus antara orang orang yang sesuku, sehingganya harta tidakberpindah ke suku lain";16 Bahwa berdasarkan kepada yurisprudensi
adat.
Bahwaperbuatan dari pada mamak Penggugat Kanun Ampang Limo (kini almarhum) yangtelah menjual tanah perkara kepada Tergugat I di hadapan Tergugat II adalah merupakansuatu pebuatan melawan hukum yang sangat merugikan kaum Penggugat;18 Bahwa disebabkan karena mamak Penggugat yakni Kanun Ampang Limo almarhumtelah melakukan transaksi jual beli tanah adat dengan Tergugat I di hadapan Tergugat IItidak dilakukan menurut hukum ketentuan hukum adat di Minangkabau tidak ada ahliwarisnya yang menyetujui, tidak
103 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015pembuatan kedua akta tersebut tanoa sepengetahuan dan atau tanpapersetujuan Penggugat sebagai anak angkat "sah" dari pewaris, maka biladilinat dari hukum adat Bali di mana kedudukan wanita dari sudut hukumHindu (dasar hukum adat Bali) dalam Kitab Menawadharmasastra Pasal X25, berbunyi;Pasal IX 2, Siang malam wanita harus dipelihara, tergantung kepada lakilaki dalam keluarga mereka, dan kalau terlalu terikat oleh nafsuindrianya hendaknya selalu di bawah pengawasan seseorang
Putusan Nomor 347 PK/Pdt/2015status pulang daha dan sesuai hukum adat yang berlaku kepadanya tidakmemperoleh hak harta warisan apapun dan kedua orang tuanya;. Bahwa kemudian pada tahun 2005, Pengadilan Negeri Denpasarmengeluarkan Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2005/PN.Dps., tertanggal 15Februari 2005, telah menetapkan dan menyatakan "sah" pengangkatan anakyang telah dilakukan oleh Ida Bagus Made Serenggi (almarhum) dan Ida AyuMayun (almarhumah) terhadap diri Ida Bagus Putra;.
Rames Iswara, S.H., Nomor 52., tanggal30 April 1999 tentang Pencabutan Warisan dan Akta Notaris Nomor 1 tahun1999 tentang Wasiat tidak diakui oleh Banjar Adat Mambal Kajanan karenatidak sesuai dengan peraturan adat (hukum adat) yang berlaku;.
Adat yangberlaku di Bali karena pencabutan tentang hak mewaris yang dilakukan olehlbunya yaitu Ida Ayu Made Mayun melalui akta notaris telah menyalahi normatentang warisan dalam Hukum Adat Bali sebab harta warisan yang menjadisengketa tersebut tersebut adalah milik dari leluhur Ida Bagus Made Serenggi(ayah Pemohon) atau Suami dari Ida Ayu Made Mayun sehingga perbuatanpencabutan tersebut menyalahi hukum karena Ida Ayu Made Mayun secarahukum adat Bali tidak mempunyai hak atas tanah warisan milik leluhur
adat yang berlaku Di Bali karenakedudukan hukum dari Termohon Penijauan Kembali menurut hukum adatbali juga tidak memungkinkan untuk menguasai apalagi mewarisi tanahwarisan dari Ida Bagus Made Serenggi dan Ida Ayu Made Mayun karenaTermohon Peninjauan Kembali adalah anak angkat dan bukanlah anakkandung dari Ida Ayu Ketut Alit yang notabene telah kawin keluar karenamenurut hukum Adat Bali seorang perempuan yang telah kawin tidakdiperbolehkan mengangkat anak tanpa persetujuan keluarga.
63 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut di atas tanah milik TerlawanEksekusi dan Terlawan Tereksekusi akan tetapi tanah tersebut adalah milikdari Pelawan sebagai Warga Persekutuan Masyarakat Hukum Adat MalindAnim yang memiliki tanah tersebut secara turun temurun berdasarkan padasilsilah dari Pelawan yang menunjukkan sebagai Warga PersekutuanMasyarakat Hukum Adat Malind Anim, yaitu Yalku Gebze selaku Moyangmempunyai anak Petrus Naolem K. Gebze, Petrus Naolem K.
Hal ini dikemukakan oleh Pelawan karena selama hiduporang tua Pelawan telah berupaya namun yang didapat adalah suatuperbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang tua Pelawan sebagaibagian dari Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim padamasa itu;.
Bahwa Terlawan Eksekusi menguasai tanah tersebut berdasarkan BuktiPelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Marsum Tabri yangberalamat tetap Skilir Sumber Agung Kecamatan Linggau Sumatera padatanggal 03 September 1981, dimana Marsum Tabri bukan bagian dariPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Malind Anim;.
38 — 10
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang melansungkan perkawinannya secara sah menurut hukum adat Bali dan agama Hindu dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Gede Widiarsa pada tanggal 23 Mei 2012 yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 576/WNI/BII/2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
33 — 19
. : 5107-KW-14082017-0004, Putus Karena Perceraian ;
- Menetapkan hak asuh dan perwalian untuk anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama I Wayan Armadita yang masih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada pada Penggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan Putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Menyatakan hukum hak asuh dan perwalian untuk anak Penggugatdengan Tergugat yang bernama Nama anak yang masih dibawahumur Pengasuh dan Perwaliannya berada pada Penggugat dan tidakmenghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuai ketentuan yangberlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;4.
Penggugat menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah :LI Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putuskarena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;LJ) Menyatakan hak asuh dan perwalian anak yang bernama Nama anakyangmasih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada padaPenggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuaiketentuan yang berlaku dalam Hukum
Adat Agama HinduMenimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalildalilnya telahmengajukan bukti surat bermeterai cukup yang diberi tanda:1.
Adat Agama Hindu;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kaidah hukum dalamYurisprudensi Mahkamah Agung R.I nomor 102 K/Sip/1973 yang termuat dalamBuku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I terbitan MahkamahAgung R.I cetakan kedua tahun 1993 halaman 106 menerangkan mengenaiperwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan,khususnya bagi anakanak yang masih kecil, karena kepentingan anak yangmenjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajarmemelihara anaknya
Menetapkan hak asuh danperwalian untuk anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Namaanakyang masih dibawah umur Pengasuh dan Perwaliannya berada padaPenggugat dan tidak menghilangkan hak Purusa dari Tergugat sesuaiketentuan yang berlaku dalam Hukum Adat Agama Hindu ;5.
Terbanding/Tergugat I : DANIEL SABA
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq. Gubernur Papua Barat di Manokwari cq. Bupati Kabupaten Fakfak
65 — 23
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangannyaterkait kearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danmempertimbangkan hukum lainnya yang berlaku. (UU Otsus dan PERDASUSserta Keputusan MRP);4.
Bahwa Terbanding II/semula Tergugat II juga menolak terhadap keberatanPembanding/semula Penggugat yang ke3 yang menyatakan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dan dalam pertimbangannya terkaitkearifan lokal (Hukum Adat Fakfak) dan tidak memperhatikan danHal. 10 dari 17 hal.
21 Tahun2001 tersebut adalah :Hak ulayat adalah hak bersama para warga masyarakat hukum adat yangbersangkutan.
Sehubungan dengan itu, demi adanyakepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakatadat tertentu, yang dibuktikan oleh:1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasaterikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersamasuatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukumadat;2) masih adanya suatu wilayah tertentu yang merupakanlingkungan hukum dan penghidupan' seharihari para wargamasyarakat hukum adat tersebut; dan3) masih adanya penguasa adat yang melaksanakan
adat yang bersangkutan menurut ketentuanhukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekasHal. 13 dari 17 hal.
79 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah jual beli secara riil dilaksanakan maka obyek jual beli dansuratsuratnya diserahkan Djojo Sampe kepada Sukarno, dan belumsampai balik nama di PPAT kedahuluan Djojo Sampe meninggal duniasehingga sampai sekarang jual beli tersebut masih secara hukum adat danmasih dicatat di Desa Pulogedang;.
Menyatakan telah terjadi jual beli secara hukum adat antara Djojo Sampedan Sukarno atas obyek jual beli yang tercantum dalam posita gugatanrekonvensi Nomor 6 yaitu tanah sawah yang tercantum dalam hak milikNomor 52 Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombangdengan batas batas:Sebelah Utara: Jalan Desa;Sebelah Timur : Desa Pulorejo;Sebelah Selatan : Desa Pulorejo;Sebelah Barat : Desa Pulorejo;3.
Menyatakan telah terjadi jual beli secara hukum adat antara Djojo Sampedan Sukarno atas obyek jual beli yang tercantum dalam Hak Milik Nomor 52Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang denganbatasbatas:Sebelah Utara: Jalan Desa;Sebelah Timur : Desa Pulorejo;Sebelah Selatan : Desa Pulorejo;Sebelah Barat : Desa Pulorejo;.
adat, secara riil dankontan dan diketahui oleh Kepala Desa (Kampung) syaratsyarat dalamPasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 tidak menyampingkan syaratsyaratuntuk jual beli dalam KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanyamerupakan syarat bagi pejabat agraria;Bahwa mendasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung juga Nomor126 K/Sip/1976 untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harusdengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat AktaTanah, akte pejabat ini hanyalah suatu alat bukti;Bahwa dalam hukum
Jual beli tanah menurut hukum adat bukan merupakan suatu perjanjiansehingga tidak mewajibkan para pihak untuk melaksanakan jual bellitersebut;2.
66 — 40
Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta peninggalan dari almarhum Maruli Ambaritadan Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara).
Bahwa Terlawan , Lamhot Ambarita menolak atau tidak menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita dan Pangurut Boru Siringoringomenurut Hukum Adat Batak tidak berhak mewarisi atau memiliki harta14peninggalan dari almarhum Maruli Ambarita atau almh.
Bahwa Terlawan II, Rompi Boru Ambarita menolak atau tidak dapat menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita menurut Hukum Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta warisan peninggalan almarhum MaruliAmbarita atau almh. Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara) ;2.
Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena itu10.11.12.17Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena ituPelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;10.11.12.26Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
140 — 42
adat Minangkabau maka dalam perkara iniberlakulah hukum adat, tentu tidak bisa lepas dari hukum adatMinang yang terkenal dengan Adat Basandi Syarak, syarak basandiKitabulloh yang tak lapuak karano hujan dan tak lakang karanopaneh dan berlaku sampai sekarang;2.Bahwa dalam hukum adat Minang, manusia dibagi dua yakni mamakdan kemenakan, mamak yaitu penghulu dan kemenakan, kemenakanterbagi pula yaitu pertama kemenakan bertali darah baik secaravertikal maupun secara horizontal termasuk ibunya dan mamaknyaadalah
adat, sebab pihak tergugat satujuga mengaku bahwa tanah terperkara adalah tanah adat, maka10.11.12.13.dalam perkara ini tentu harus berlaku hukum adat secara utuh dantidak berlaku secara sepotongsepotong sebagaimana bunyiadagium Lexs Spesialis de rogat lexs generalis;Bahwa dalam hukum adat minang yang punya ulayat adalahpenghulu dan setiap membuat surat surat penting menyangkuttanah ulayat seperti menggadai, menjual, memberi izin berladang,membuatkan sertifikat harus sepengetahuan penghulu yang
adat Minangkabausebagaimana yang telah ditetapkan dalam Yurisprudensi MahkamahAgung tersebut bahwa yang bertindak sebagai penggugat atas hartapusaka tinggi kaum adalah mamak kepala waris dalam kaum tersebutdan hal tersebut merupakan persyaratan formil yang harus terpenuhisehingga materi pokok gugatan tentang perselisihan mengenai pusakatinggi kaum dalam hukum adat minangkabau baru bisa dibuktikanapabila kapasitas penggugat (legal Standing) dari orang (subjek) yangmengajukan gugatan dalam mengajukan
dalam suatukaum tersebut harus sepakat kaum yang melibatkan ninik mamak dankemenakan dan bukan antar kakak beradik dalam satu keluargasehingga dari bukti surat bertanda P.8 tersebut penunjukan Fauzi Yunussebagai orang yang membawakan gelar Datuk Kondo Marajo karenahanya disepakati dalam keluarga yaitu kakak beradik dan bukan dalamkaum sebagaimana pengertian kaum dalam hukum adat Minangkabau,maka secara hukum adat Minangkabau terhadap bukti surat bertandaP.8 tersebut tidak sah secara hukum adat Minangkabau
Adat Minangkabau, RBg, KitabUndangundang Hukum Perdata dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI.
Terbanding/Penggugat : PT. MITRA JAYA CEMERLANG Diwakili Oleh : AMINUDDIN LINGGA, SH, MH.
47 — 41
Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidakdapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidakmengenalnya.
ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud padaayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegangHal. 61 dari 77 Hal.
Bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian MasalahHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6menyatakan bahwa Pelaksanaan hak ulayat sepanjang padakenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adatmenurut ketentuan hukum adat setempat;Pasal 6 menyatakan yang bersangkutan bahwa : Ketentuan lebih lanjutmengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;.
olehmasyarakat hukum adat setempat dimana wilayah usahanya berada.Dalam hal wilayah usaha perkebunan masuk dalam wilayahkepemangkuan hukum adat atau penguasaan masyarakat hukum adat,maka pelaku usaha perkebunan wajib mengeluarkan tanahtanah adattersebut dari wilayah usahanya.Pelaku Usaha perkebunan wajib melakukan musyawarah denganmasyarakat hukum adat atas tanahtanah adat untuk memintapersetujuan atau tidak persetujuan sebelum melakukan pembangunanperkebunan.Ketentuan dimaksud pada ayat (3) tidak
"Jadi, berdasarkan Argumentasi Konstruksi Hukum Adat Yang MelindungiHakHak Tergugat seperti diungkapkan diatas dapat disimpulkan bahwaLahan/Tanah Adat Hak Milik Tergugat yang dikuasai dan dimilikiberdasarkan Hukum Adat Dayak diakui, dihormati dan dilindungikeberadaannya oleh Dunia Internasional/ Negara/PemerintahDaerah.
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal menurut pemahamanMahkamah Agung dalam putusannya Nomor 952K/SIP/1974 bahwa jual belliadalah sah apabila telah memenuhi syaratsyarat dalam KUHPerdata atauhukum jual beli yang dilakukan menurut hukum adat secara riil dan kontandiketahui oleh kepala kampung maka syarat syarat dalam Pasal 19Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tidak mengenyampingkansyaratsyarat untuk jual beli dalam KUHPerdata, hukum adat.
Padahal Judex Facti dalam menyimpulkan adanya jual belimenurut hukum adat tidak secara jelas dan tidak transparan serta tidakspesifik tentang jual yang bagaimana yang dimaksudkan, sebab Judex Factimenyimpulkan jual beli menurut hukum adat dengan tidak benar dan SelainHal. 37 dari 58 Hal. Put. Nomor 1553 K/Pdt/2013itu. menurut Hilman Hadikusuma,SH, Hukum Perjanjian Adat, penerbitAlumni/1979/Bandung, bahwa menurut hukum adat, jual beli belum tentubermaksud untuk mengalihkan hak milik kebendaan.
Oleh karenanya didalam hukum adat terdapat berbagai istilah mengenai jual beli, seperti jualtunai, jual hutang, jual angsur, jual titio dan dalam transaksi tanah terkenalpula istilah jual lepas, jual gadai dan jual tahunan.Menurut hukum adat kata sepakat di dalam suatu perjanjian merupakanperbuatan pendahuluan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati itu.Jadi dengan Janji omong saja belum mengikat, ia akan mengikat jikadiperkuat dengan pemberian (panjer) sebagai tanda akan memenuhi janji,dan
adat dalammenyimpulkan adanya transaksi jual beli obyek sengketa antara PenggugatKonvensi/Tergugat Rekopensi dengan Termohoi Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka seharusnya Judex Facti juga konsisten dalammenggunakan hukum adat sebagai rujukan terjadinya jual bell tanah obyeksengketa (Hak Milik Nomor 1666).
peranan dari hukum adat yaitu:a.
147 — 93
Bahwa berdasarkan' seluruh uraian materi gugatan tersebut diatassecara konkrit para tergugat telah melakukan serangkaian perbuatanmelecehkan hukum adat tentang peraturan pengangkatan danpemakzulan Sultan Buton yang telah ditetapkan sebagai Hukum Adatoleh Syarana Wolio.5.
Bahwa sesuai ajaran prinsip hukum adat dengan teori receptionin complexu menentukan bahwa hukum adat yang berlaku bagisuatu lingkungan masyarakat adat adalah hukum agama yangdianut oleh masyarakat adat itu sendiri, di mana masyarakatButon secara umum adalah penganut agama Islam, dan karenaitu maka dalam perkara ini secara hukum harus diterapbkan hukumIslam yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama Kota Baubau,dan sama sekali bukan kompetensi Pengadilan Negeri Baubau;4.
Bahwa dalil gugatan angka 4 yang menyatakan konon ParaTergugat telah melakukan serangkaian perbuatan yangmelecehkan hukum adat tentang pengangkatan dan pemakzulanSultan Buton adalah tidak benar sama sekali, dan karena ituditolak secara tegas dan sekeraskerasnya oleh Para Tergugatkarena berkenaan Pengangkatan dan pemakzulan Sultan Butonsesuai hukum adat budaya Buton yang menganut DemokrasiTheologi adalah wewenang Bhonto Siolimbona selaku PemegangKedaulatan Tertinggi karena Bhonto Siolimbona merupakanmanifestasi
Djafar tidak termasuk kriteriasultan yang harusdimakzulkan ;e Bahwa Sultan bisa dipecat ketika melanggar hukum Adat dan pembohongbelum dicamtumkan dalam hukum Adat;e Bahwa halhal yang bisa memakzulkan Sultan yaitu : kesalahan yangnyata, mempermainkan Negeri, Murtad dari Agamanya, Makar,bermusuhan dengan Tobelo dan kalau tidak melanggar katakata yangahli sebut diatas tidak boleh memecat Sultan;e Bahwa pemakzulan Sultan La Ode Muh.
Apakah Pemakzulan Sultan Buton ke39 yaitu La OdeMuhammad Jafar, SH sudah sesuai dengan hukum adat budayaButon atau tidak ? 2.
BILALU Bin Pua Nanang Alm, DKK
Tergugat:
H. BAHRUNI
86 — 44
ParaPenggugat dengan dipecahnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik BidangTanah ( SPPFBT ) Nomor 108,95/SPPFBTKD/BRPH/XII/2008, tanggal 30Desember 2008 menjadi 7 ( tujuh ) segel tersebut, dilakukan dalam suasanahukum adat, karena secara faktual, obyek jualbeli tanah tersebut belummemiliki bukti alas hak berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansiyang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN ) ;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan, ciriciri dansifat dari jualbeli dalam suasana hukum
adat di atas, yang bercirikan danbersifat terang, tunai dan riil, maka dengan telah dicabutnya tanda tangansaksi Bowo Suparman, Saipul Rahman dan Masjar, sebagai Ketua RukunTetangga 011 dan sebagai Kepala Desa Barogah, dengan demikian salah satusifat dan ciri dari jualbeli yang dilakukan dalam suasana hukum adat, yaitubersifat terang, dimana jualbeli tanah tersebut harus diketahui oleh masyarakatdan disaksikan oleh kepala desa, menjadi hilang.
Dari semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat,baik berupa suratsurat dan saksisaksi, Majelis Hakim tidak menemukan,dengan harga berapa transaksi atas tanah yang menjadi obyek sengketa a quodilakukan dan dibayar oleh Para Penggugat kepada Penggugatl, Bilalu bin PuaNanang;Menimbang, bahwa dengan hilangnya salah satu ciri dan sifat daritransaksi jual beli tanah berdasarkan ketentuan hukum adat tersebut, makadengan sendirinya, jual beli tanah dimaksud, tidak sah secara prosedural hukumadat
eksistensi ) bukti surat P3.a,P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPPFBT ) atas tanah yang menjadi obyek sengketatersebut, sehingga buktibukti surat P3.a, P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f danP3.g tidak mempunyai dampak hukum ( legal effect ) dan harus dikesampingkan ;Menimbang, bahwa dengan telah dikesampingkannya bukti surat P3.a,P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g tersebut, karena tidak sah berdasarkan prosedur jualbel tanah menurut ketentuan hukum
adat, disebabkantransaksi tanah tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa atau pemukamasyarakat lainnya dan tidak ditemukan di persidangan adanya pembayaranterhadap obyek sengketa, maka sebagai konsekuensi logis dari dikesampingkannya bukti surat P3.a, P3.b, P3.c, P3.d, P3.e, P3.f dan P3.g tersebut,maka alas hak ( recht titel ) atas tanah sengketa, menjadi batal demi hukum( nietig ) ;Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui, dari ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, agar dapat disebutkan adanya suatu perbuatan
21 — 5
adat sampai saat ini masih berjalan danditerapkan dalam kehidupan masyarakat di indonesia pada umumnya.
Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak,harta perkawinan, warisan, tanah dan juga tentang pengangkatan anak. Hukum adat iniselalu dijunjung tinggi pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat adat.
Dalam beberapakalangan masyarakat di Indonesia, masih dikenal pengangkatan anak secara hukum adatsetempat, dimana cara pengangkatan anak secara hukum adat tersebut menggunakan caraatau mekanisme yang berbeda, namun secara umum prinsip hukum adat dalampengangkatan anak adalah sama yakni bahwa si anak angkat akan memiliki hubunganyang lebih kuat dengan orang tua angkatnya dan pada beberapa hukum adat tertentu,bahkan anak yang diangkat terputus hubungan dengan orang tua kandungnya ;Bahwa motivasi pengangkatan
Bahwa nuansa hukum15adat semakin terlihat juga setelah adanya syukuran dari keluarga besar sejak anak tersebutmulai diserahkan dan tinggal bersamasama dengan Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengangkatan anak yang dilakukan olehPemohon ini, didalamnya nyatanyata telah terjadi pengangkatan anak secara adat dimanatujuan pengangkatan anak secara hukum adat berbeda dengan tujuan pengangkatan anaksesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni UU no. 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak dan
juga Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang PelaksanaanPengangkatan Anak, yang lebih menekankan pada kersejahteraan dan kemanfaatan bagianak itu sendiri, maka Pengadilan berpendapat persyaratan calon anak angkat sebagaimanatercantum dalam pasal 12 ayat (1) angka 2 dan 4, dapatlah disimpangi dengan tetapmengacu kepada ketentuan hukum adat setempat yang masih berlaku, namun juga tetapmengikuti persyaratan mengenai Pengangkatan anak yang lain yang ada dalam peraturanperundangan yang berlaku
106 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dipoint.4 Saudara Maskani (Para Termohon PK 1 sampai dengan11, red) mendapat 40 % bagian dari tanah kosong yang menjadisengketa;Bahwa Hukum Adat daerah setempat secara hukum telah mengakuikeabsahan berlakunya surat keterangan asalusul tanah yang dimiliki olehPara Pemohon PK 1 sampai dengan 8 dan seharusnya demi hukumPengadilan Negeri Sintang menghormati hukum Adat yang berlaku didaerah setempat tersebut demi untuk menjaga ketenangan, kedamaian danketertiban hukum dalam daerah hukum adat setempat
Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan daneksistensi hakhak tradisional kKesatuan masyarakat hukum adat hendaknyaharus ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan perundangundanganbersifat nasional:12. Konsekuensi logis dimensi ini berarti pengakuan hakhaktradisional masyarakat hukum adat dalam Undang Undang Dasar NKRI1945, seharusnya eksistensi peradilan adat juga imperatif diakui dalamHalaman 28 dari 35 hal. Put. Nomor 389 PK/Pdt/2017undangundang.
adat.
BadanPeradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinyapelanggar hukum adat tersebut dengan cara memberikan pidana penjara(ex Pasal 5 ayat (3) sub b Undang Undang Drt Nomor 1 tahun 1951 junctopasalpasal KUHPidana).
Bahwa berkaitan dengan putusan Hukum Adat Melayu KecamatanElla Hilir dalam perkara ini, hal mana Dewan Adat Melayu Kecamatan EllaHilir telah menjatuhkan putusan yang cukup adil menurut nilainilai adatyang hidup di masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan putusan adatHalaman 32 dari 35 hal. Put.
Terbanding/Penggugat I : MARGARETHA MOTU
Terbanding/Penggugat II : WILHELMINA LAWA
88 — 44
Bahwa terhadap dalil gugatan di atas, Majelis mempertimbangkan dalamPutusan pada halaman 13 bahwa Menurut hukum adat, hak waris tidakmengenal kadaluarsa.
Pertimbangan mana keliru karena menurut gugatanpara Penggugat, objek perkara ini adalah bidang tanah peninggalan suamiistri Bei Hasuk Tain dan Bei Motu, maka jenis hak sebagai objek hukumnyaadalah hak milik bersama Bei Hasuk Tain dan Bei Motu, bukan bidang tanahdengan hak ulayat atau hak masyarakat hukum adat, karena apabila objekperkaranya adalah hak ulayat masyarakat hukum adat maka penggugatnyaadalah kepala adat bersangkutan atau setidaknya para penggugatnyamemperoleh kuasa dari masyarakat hukum
adat bersangkutan untukkepentingan bersama, sedangkan para Penggugat bertindak sendirimewakili kepentingan perorangan dalam perkara ini untuk memperolehtanah sengketa sebagai hak waris bersama para Penggugat yang bukanuntuk dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu..
Bahwa persoalannya bagi Tergugat adalah dengan Majelis mengarahkanobjek perkara ke persoalan hukum adat telah merugikan kepentingan hukumTergugat karena Tergugat sama sekali tidak melakukan pembelaan atautanggapan apapun berdasarkan hukum adat terkait masyarakat hukum adatyang mana, sistem kepemilikan dan pembagiannya dalam masyarakathukum adatnya seperti apa, ketaatan masyarakat hukum adat bersangkutanterhadap hukum adatnya sejauh mana, dan lainlain.
adat tertentu dalam hal kKewarisan.6.
91 — 22
tahun 1995 dan sampaisekarang tidak diketahui lagi keberadaannya (vide bukti P.3 dan P4), halmana membuat Penggugat mengalami kesulitan ketika mau melakukanperbuatan hukum terhadap tanah yang dibelinya;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 UndangUndang No. 5tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria ditentukan bahwa HukumAgraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
pada ketentuan Pasal 5 UU No. 5tahun 1960 tentang UUPA tersebut maka pengertian jual beli tanah in casu adalahjual beli tanah menurut hukum adat, dimana yang dimaksud dengan jual beli tanahmenurut hukum adat adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanahuntuk selamalamanya dari pemilik atau pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pihak lain sebagai pembeli dan pada saat itu diserahkan sejumlah uangsebagai harga oleh pembeli kepada penjual, sehingga dengan adanya jual bellitersebut
maka hak atas tanah berpindah dari pemegang hak atas tanah sebagai penjualkepada pembeli;11Menimbang, bahwa sedangkan jual beli tanah menurut hukum adat haruslahbersifat tunai artinya penyerahan hak atas tanah oleh pemilik tanah (penjual)dilakukan bersamaan dengan pembayaran harganya oleh pembeli ; bersifat riil artinyakehendak atau niat yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan yang nyatamenunjukkan tujuan jual beli tersebut, misalnya diterimanya uang oleh penjual dandibuatnya perjanjian dihadapan
juta rupiah) dan Penggugat sudah dibuatkan kwitansi pembayarannya dengandilampiri sertifikat Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam dan sudah bersifat terangkarena jual beli tersebut telah disaksikan oleh Ketua RT (Bapak Giono), yang manahal ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah tersebut apabila warganya ada yangmelakukan jual beli tanah harus sepengetahuan aparat Desa setempat atau setidaktidaknya Ketua RT nya; Sehingga dengan demikian maka apa yang disyaratkandalam perjanjian jual beli tanah secara hukum
adat yang bersifat tunai, riil dan terangtelah terpenuhi dalam perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugatdan Penggugat; Sehingga dengan kata lain dapat dikatakan bahwa jual beli tanahSHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat sebagai penjual danPenggugat sebagai pembeli sudah sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena jual beli tanah SHM Hak Milik No. 689/Desa Sungai Riam antara Tergugat dengan Penggugat dilakukan secara hukum adat,maka sejak terjadinya jual beli