Ditemukan 139492 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : wira wika wila wito wirta
Register : 22-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 443/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
KATARINA WITA
345
  • ., semula tercatat nama Pemohon WITA SUKARSIH diperbaiki diganti menjadi KATARINA WITA ;

    3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan pencatatan pada catatan pinggir mengenai perbaikan/penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 168/2007 ;

    Pemohon:
    KATARINA WITA
Register : 27-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 81/Pdt.P/2021/PN BTA
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
WITA SUTRA
3914
  • Pemohon:
    WITA SUTRA
Register : 08-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Slk
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon:
DESMA WITA
9418
  • Pemohon:
    DESMA WITA
Register : 17-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 41/Pdt.P/2023/PN Smn
Tanggal 24 Januari 2023 — Pemohon:
WITA HARIANI
2415
  • Pemohon:
    WITA HARIANI
Register : 23-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 563/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
KATARINA WITA
374
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Pencatatan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28642/UMUM/2009 atas nama anak Pemohon AXEL NOVIAN MULYA, dari semula tercatat nama Pemohon WITA SUKARSIH diganti/diperbaiki menjadi KATARINA WITA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka
    Pemohon:
    KATARINA WITA
Register : 24-09-2024 — Putus : 15-10-2024 — Upload : 17-10-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 327/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal 15 Oktober 2024 — Pemohon:
WITA AMBARWATI
2619
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6085/XII/D/1998 yang semula tertulis nama WIWIT AMBARWATI lahir di Kediri tanggal 1 Agustus 1997, menjadi nama WITA AMBARWATI ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk mencatat perubahan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6085
    Pemohon:
    WITA AMBARWATI
Register : 10-04-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN AMLAPURA Nomor 36/Pdt.P/2023/PN Amp
Tanggal 8 Mei 2023 — Pemohon:
1.I Made Wita
2.Ni Wayan Wita
6428
  • Pemohon:
    1.I Made Wita
    2.Ni Wayan Wita
Register : 27-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 143/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 12 Maret 2020 — Pemohon:
WITA HARLIANA
263
  • Pemohon:
    WITA HARLIANA
Putus : 02-06-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pid.C/2017/PN Gto
Tanggal 2 Juni 2017 — - JUWITA KASIRA alias WITA
542
  • Menyatakan Terdakwa JUWITA KASIRA alias WITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Ketertiban Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUWITA KASIRA alias WITA oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3.
    - JUWITA KASIRA alias WITA
Register : 22-06-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 19-09-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 116/Pid.B/2015/PN.Sgr
Tanggal 10 Juli 2015 — TERDAKWA : DEWA PUTU WITA
3835
  • Menyatakan Terdakwa DEWA PUTU WITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    TERDAKWA : DEWA PUTU WITA
    Nomor 116/Pen.Pid/2014/PN.Sgr tertanggal24 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :e Menyatakan terdakwa DEWA PUTU WITA
    Dirampas untuk Negara;e Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan meminta hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa DEWA PUTU WITA
    pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015sekitar jam 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Meidalam tahun 2015 bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan,Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat yangsetidaktidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriSingaraja, tanpa hak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untukmain judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu,biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau
    Saksi DEWA KETUT WIDIARTA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015, sekira pukul16.00 wita, bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan,kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng karena telahmenyelenggarakan judi sabung ayam;e Bahwa saksi melakukan penangkapan dengan petugas lainnya yaitusaksi KOMANG SUDIARTAWAN dan saksi DIDIK SETIAWAN saatoperasi Balak Agung 2015
    Menyatakan Terdakwa DEWA PUTU WITA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 16-02-2022 — Putus : 11-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 142/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2022 — Pemohon:
SRI WITA SIREGAR
200
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa orang yang bernama SRI WITA SIREGAR dengan SRI WITA adalah orang yang sama/satu ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil kota Medan untuk mencatat tentang penggantian/penyesuaian nama Surat Keterangan Lahir Pemohon tersebut, dengan cara membuat catatan pinggir pada pada Petikan Surat Keterangan Lahir Pemohon
    Pemohon:
    SRI WITA SIREGAR
Register : 18-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 167/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 23 September 2014 — SYAMSIR DAELI alias AMA WITA
6511
  • Menyatakan Terdakwa SYAMSIR DAELI Als AMA WITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR DAELI Als AMA WITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ;-------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-------------------------------------4.
    SYAMSIR DAELI alias AMA WITA
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR DAELI AlsAMA WITA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan ; 222222 nnn none nnn nnn nnn nnn3. Menetapkan barang bukti berupa tidak4. Menghukum terdakwa SYAMSIR DAELI Als AMA WITAmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000.
    PDM : 112/GNSTO/08/2014 tertanggal12 Agustus 2014, dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN : 27222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn neeBahwa ia terdakwa Syamsir Daeli Als Ama Wita pada hariSenin tanggal 09 Juni 2014 sekira jam 22.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat diDesa Bawasawa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnyadi teras rumah terdakwa, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriGunungsitoli,
    Sirombu Kab.Nias Barat tepatnya didepan rumah terdakwa Syamsir Daeli AlsAma Wita;Bahwa saksi melihat kejadian penganiayaan tersebut secaralangsung;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut denganmenggunakanDAAC penn nn naan nanan nnn ence ence nnnneBahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksikorban karena terdakwa menyangka saksi korban hendakmemukul orang yang duduk didepan rumahn terdakwa padahalsaksi korban hanya bertanya kepada orang tersebut, karenaorang tersebut bukan orang desa
    Nias Barat tepatnya didepan rumah terdakwasendiri;Bahwa pada waktu tersebut terdakwa sedang duduk didepanrumah terdakwa bersama Marwan Zalukhu lalu datang korbanbersama temantemannya yang membawa kayu dan batukarena melihat hal tersebut, terdakwa masuk kedalam rumahuntuk melihat anakanak terdakwa, mana tau terjadi halhalyang tidak diinginkan, sedangkan isteri terdakwa yang bernamaLismanida Nazara Als Ina Wita keluar kedepan rumah untukmelihat apa yang terjadi, lalu terdakwa mendengar adakeributan
    Menyatakan Terdakwa SYAMSIR DAELI Als AMA WITA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR DAELI AlsAMA WITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan~ seluruhnya~ dari pidana penjara yangdijatuhkan ;4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5.
Register : 01-09-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 410/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 28 September 2015 — I MADE OKA WITA, DK
2219
  • I MADE OKA WITA, DK
    Nomor 410/Pdt.P/2015/PNDps dalam perkara : MADE OKA WITA, lakilaki, tempat dan tanggal lahir Sedang, 8 Nopember 1969,Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia;NI MADE TRISNAYANTI, Perempuan, tempat dan tanggal lahir Sedang, 14Agustus 1971, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Warga NegaraIndonesia, keduanya bertempat tinggal di Banjar Sedang Kelod,Desa Sedang Kec.
Register : 18-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 29/Pdt.P/2021/PN SNG
Tanggal 24 Maret 2021 — Pemohon:
Rodiah Bt Wita
3620
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Pemohon yang benar adalah RODIAH BT WITA lahir di Subang tanggal 10-10-1976, sesuai dengan Identitas Pemohon Yaitu Kartu Tanda Penduduk No.
    3213095010760014 yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon melakukan perbaikan data pada Kartu Keluarga Nomor 3213090704067898, tertanggal 15-12-2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, yaitu redaksi nama Pemohon yang sebelumnya tertulis RODIAH Lahir di Subang, tanggal 10-10-1976, diganti dengan data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 323090105850014 yaitu Nama RODIAH BT WITA
    Lahir di Subang tanggal 10-10-1976;
  • Menetapkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Subang ini juga sebagai dasar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) No. 3213090704067898 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang tanggal 15-12-2017 khusus kolom nama atas nama RODIAH Lahir di Subang tanggal 10-10-1976 menjadi nama RODIAH BT WITA Lahir di Subang tanggal 10-10-1976 dan sebagai dasar untuk
    Pemohon:
    Rodiah Bt Wita
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 475/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
Wita Sri Handayani
4917
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor. 514/UMUM/1984 yang ditulis RADEN WITA SRI HANDAYANI menjadi WITA SRI HANDAYANI.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama Pemohon dari RADEN WITA SRI HANDAYANI menjadi WITA SRI HANDAYANI kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai pergantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor. 514/UMUM/1984.
    Pemohon:
    Wita Sri Handayani
Register : 11-02-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 37/Pdt.P/2021/PN Jmr
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
WITA ENDAH FIBRIYANTI
3514
  • MENETAPKAN;

    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam akta kelahiran dengan Nomor 3509-LT-22042019-0250 tertanggal 22 April 2019, Kartu Keluarga Nomor : 3509131509051914 dan KTP yang semula tertulis WITA ENDAH FIBRIYANTI menjadi WITA ENDAH FEBRIYANTI;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jember;
    • Menghukum Pemohon untuk
    Pemohon:
    WITA ENDAH FIBRIYANTI
Register : 10-11-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 188/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 27 Januari 2016 — Samsir Daeli Alias Ama Wita
457
  • Menyatakan Terdakwa SAMSIR DAELI Alias AMA WITA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4.
    Samsir Daeli Alias Ama Wita
    Nama lengkap : Samsir Daeli Alias Ama Wita;2. Tempat lahir : Bawasawa;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 15 Juni 1978;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal Desa Bawasawa Kecamatan Sirombu Kabupaten NiasBarat;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Samsir Daeli Alias Ama Wita telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsir Daeli Alias Ama Wita olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Ariansyah Syaharmin Marulafau Alias Amin dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi tahu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkaraterdakwa Samsir Daeli alias Ama Wita, karena terdakwa bersama anaknyayang bernama Hendra Saputra Daeli alias Hendra telah memukul saksi;Putusan No. 188/Pid.B/2015/PNGst halaman 5 dari 13 halamanBahwa setahu saksi kejadian tersebut pada hari Kamis, 13 Agustus 2015sekira pukul 07.00 Wib di desa Bawasawa Kecamatan Sirombu, KabupatenNias
    ;Menimbang unsur barang siapa menunjuk orang yang diduga sebagaipelaku tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkanbahwa pengertian unsur barang siapa tidak dapat disamakan sebagai pelakutindak pidana karena pengertian unsur barang siapa baru dapat beralih menjadioelaku tindak pidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalahTerdakwa Samsir Daeli Alias Ama Wita
    Menyatakan Terdakwa SAMSIR DAELI Alias AMA WITA tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan terangterangan dan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap orangsebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan.;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4.
Register : 16-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 775/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 5 Juni 2018 — Pemohon:
WITA VENIATY PONGKORUNG
2512
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan identitas diri Pemohon yang sebenarnya adalah nama WITA VENIATY PONGKORUNG, tempat lahir di CILEGON, pada tanggal 22 MEI 1993, anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH JEMMY PONGKORUNG DAN IBU KRISTY SUBAIDA, sebagaimana terbukti dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 2171-LT-16012018-0069 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidian dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 16 Januari 2018 ;
    3. Membebankan Pemohon
    Pemohon:
    WITA VENIATY PONGKORUNG
    PENETAPANNomor 775/Pdt.P/2018/PN Btm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkaraperkara Permohonan dalam peradilan tingkat pertama telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh : WITA VENIATY PONGKORUNG, Tempat/ Tgl. lahir Cilegon / 22 Mei 1993,Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia,pekerjaan Guru, tempat tinggal Perum MK.
    Lahir 22 MAY 1993 ;Bahwa identitas diri Pemohon yang tertera pada KARTU KELUARGA(KK) NO : 2171121302082073 yang diterbitkan oleh Kepala DinasHalaman 1 dari 7 Putusan Nomor 775/Pdt.P/2018/PN Btm.Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 31 Juli 2017bernama WITA VENIATY PONGKORUNG, jenis kelamin PEREMPUAN,tempat lahir di CILEGON, pada tanggal 22 MEI 1993, nama orang tuaJEMMY PONGKORUNG (Ayah) dan KRISTY SUBAIDA (Ibu) ;4.
    Bahwa Pemohon mengajukan ini berkeinginan untuk menetapkanidentitas diri Pemohon yang sebenarnya adalah nama WITA VENIATYPONGKORUNG, tempat lahir di CILEGON, pada tanggal 22 MEI 1993,anak ke DUA, PEREMPUAN DARI AYAH JEMMY PONGKORUNG DANIBU KRISTY SUBAIDA, sebagaimana terbukti dalam KUTIPAN AKTAKELAHIRAN NO : 2171LT160120180069 yang diterbitkan oleh KepalaDinas Pendidian dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 16Januari 2018 ;6.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 2171126205939001atas nama Wita Veniaty Pongkorung, diberi tanda P.1. :2. Foto copy Paspor RI No A 5204012 atas nama Wita Veniatitanggal 9 April 2013, diberi tanda P2 ;2: Foto copy Kartu Keluarga No 2171121302082073 atasnama Kepala Keluarga Jemmy Pongkorung tanggal 31 Juli 2017,diberi tanda P.3. ;A.
    Menetapkan identitas diri Pemohon yangsebenarmya adalah nama WITA VENIATY PONGKORUNG, tempat lahirdi CILEGON, pada tanggal 22 MEI 1993, anak ke DUA, PEREMPUANDARI AYAH JEMMY PONGKORUNG DAN IBU KRISTY SUBAIDA,sebagaimana terbukti dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 2171LT160120180069 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidian danPencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 16 Januari 2018 ;3.
Register : 19-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 35/Pdt.P/2024/PN Tjb
Tanggal 9 Juli 2024 — Pemohon:
WITA HAYU UTAMI
1916
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1274-LT-29062020-0023, semula tercatat atas nama Hilya Hadiid lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 26 Juli 2019 anak Kedua, Perempuan dari Bapak Mahmidi Sulaiman dan Ibu Wita Hayu Utami diperbaiki menjadi Hilya Hadiid
    lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 26 Juli 2018, anak Kedua, Perempuan dari Bapak Mahmidi Sulaiman dan Ibu Wita Hayu Utami, yang sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Anak Pemohon.
    Pemohon:
    WITA HAYU UTAMI
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4579 K/PDT/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — WITA ANJARWATI VS TRIMA NURSANTI
623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WITA ANJARWATI tersebut;
    WITA ANJARWATI VS TRIMA NURSANTI