Ditemukan 72476 data
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).
- UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
260 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Membaca akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali tanggal 14September 2007 No. 07/PDT.G/2004/PN.PTK. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Vito Sahattua Saing, S.H.,dk. selaku kuasa dari Hj.
No. 363 PK/Pdt/2007Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para turutTermohon Kasasi/ Tergugat IV, V/para Terbanding ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan pemohon PeninjauanKembali tersebut diajukan sebelum perkara Peninjauan Kembali diputus olehMahkamah Agung ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 3 UndangUndang No.14 Tahun 1985,sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 permohonan Pemohon untuk mencabut kembalipermohonan peninjauan kembali tersebut
Peninjauan Kembali : 1.
WAHDINAH Binti LUCONG tersebutuntuk mencabut kembali permohonan peninjauan kembali yang diajukanterhadap putusan kasasi No. 1039 K/Pdt/2002 tanggal 28 Februari 2006 dalamperkara tersebut ;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung R.I. untuk mencoretpermohonan peninjauan kembali Reg.
No. 363 PK/PDT/2007 tersebut dari BukuRegister perkara peninjauan kembali perdata ;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut untukmembayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Memerintahkan agar berkas perkaranya segera dikirimkan kembali kePengadilan Negeri Kelas IA Pontianak ;Hal. 2 dari 3 hal. Penetapan. No. 363 PK/Pdt/2007Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008 olehAtja Sondjaja, S.H.
236 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
., kuasa hukum dariPemohon Peninjauan Kembali tanggal 30 Juni 2008 yang isinya, PemohonPeninjauan Kembali mohon untuk mencabut kembali permohonan PeninjauanKembalinya yang telah diajukan pada tanggal 29 April 2008 terhadap putusanMahkamah Agung Nomor : 033 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 20 November 2007dalam perkara antara :P.T. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA, berkedudukan diPati, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada RobertEduard K,SH. dk.
Para Advokat, berkantor di Jalan Kayu PutihVill Blok A5 Kayu Putih Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 April 2008,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu TemohonKasasi/Penggugat ;melawan :HADI SUTIONO, bertempat tinggal di Desa Bumirejo Rt.03Rw.03 Bumirejo Margorejo, Pati, Jawa Tengah, dalam hal inimemberi kuasa kepada Pieter Talaway,SH.CN.MBA., dkk ParaAdvokat berkantor di Jalan Raya Arjuna No. 12 C Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2008 ;Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohonkasasi/Tergugat ;Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonanPeninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali danditerima oleh Mahkamah Agung sebelum perkara Peninjauan Kembalinyadiputus oleh Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat 1 UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 permohonan Pemohon untuk mencabut kembali permohonanPeninjauan Kembalinya tersebut diatas dapat dikabulkan
: 033 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 20 November 2007dalam perkara tersebut diatas ;Memerintahkan untuk mencoret permohonan Peninjauan Kembalitersebut dari Buku Register perkara Peninjauan Kembali perdata khusus ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ;Memerintahkan agar berkas perkaranya segera dikirim kembali kePengadilan Negeri Semarang ;Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2008 olehH.
,Hakim Agung yang ditunjuk selaku Ketua Majelisoleh Ketua Mahkamah Agung R.I. untuk memeriksa permohonan PeninjauanKembali tersebut ;HAKIM AGUNG/KETUA MAJELIStidH.ATJA SONDJAJA,SH.BiayaBiaya :Ta I Go EG 0D becnsces cccrctmeennass axa acmmemnmiine cai Rp. 6.000,Boos FT 21, SF Incense mcrae svews svomeuscmuae Rp. 1.000,3.Administrasi Peninjauan Kembali........ Rp. 9.993.000,Jumlah Rp.10.000.000.Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n.PaniteraPanitera Muda Perdata KhususRahmi Mulyati,SH.MH.
173 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PEMOHON, tersebut;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. HJ. ARPAH BIN OTOH, 2. RAMADHAN BIN H. ADUL, 3. MUHAMMAD SAIDI BIN H. ADUL dan 4. MUHAMMAD SADLI BIN H. ADUL tersebut;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
151 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PEMOHON PK, tersebut;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
ANDRY LESMANA, SH
Terdakwa:
SRI WAHYUMI MARIA MANALIP
243 — 147
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, TITIK SUGIYANTI, S.E. BINTI H. RAGIL GIONO, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4746 — 2107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana I. ZONIAL PAJRI, SH. bin JAK UMARdan Terpidana II. MARDALENA, SE binti MARKONI IDRIS tersebut
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biayaperkara pada tingkat kasasi masingmasing sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor02/Akta.Pid.SusTPK.PK/ 2019/PN.Plg juncto Nomor 2902 K/PID.SUS/2017juncto Nomor 36/Pid.SusTPK/2016/PN.Plg yang dibuat oleh Panitera padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yangmenerangkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 Penasihat Hukum ParaTerpidana mengajukan Permohonan Peninjauan
Kembali terhadap putusanMahkamah Agung tersebut;Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 2019 dariPenasihat Hukum Para Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Januari 2019 yang bertindak untuk dan atas nama Para Terpidana sebagaiPemohon Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12Februari 2019:Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telahdiberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana padatanggal 10 Juli 2018.
Dengan demikian putusan tersebut telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap;Halaman 21 dari 26 halaman Putusan Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana dalam Memori PeninjauanKembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut :1.
Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan karena putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, yaituPutusan Mahkamah Agung yang memperbaiki Putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakanTerpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Korupsi secara bersamasama" (dalam Dakwaan Primair),telah salah menerapkan hukum pembuktian;2.
5712 — 3809 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan upaya peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim pada PN Palembang menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa ... [Selengkapnya]
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana Drs. MUHAMMAD HERISON bin KOMRIABAS tersebut
Sus/2019Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.
Pid.SusTPK.PK/2019/PN Plg juncto Nomor 2697 K/PID.SUS/2016 juncto Nomor15/Pid.SusTPK/2016/PN.PLG yang dibuat oleh Panitera pada PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Penasihat HukumTerpidana (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2019)mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan MahkamahAgung tersebut:Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Januari 2019 dariPenasihat Hukum Terpidana (berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 16Januari 2019) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang tanggal 18 Januari 2019;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2697 K/PID.SUS/2016 tanggal 17 Mei 2017 tersebut telah diberitahukan kepadaPenasihat Hukum Terpidana pada tanggal 7 Februari 2018.
Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut :1.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Judex Juris telah melakukankekeliruan yang nyata dan putusan Judex Juris telah menunjukkanadanya kekhilafan Hakim dan oleh karena itu permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dikabulkan;Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauankembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kemballitersebut dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) junctoPasal 266 ayat (2) huruf b angka (4) UndangUndang Nomor
173 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
- a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana
yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melalui
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan
menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012
dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
b.
Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita
acara pemeriksaan dan berita acara pendapat yang dibuat oleh
Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk
selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.
623 — 517 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. NAAN tersebut tidak dapat diterima;
Kembalipada tanggal 14 Agustus 2017 kemudian terhadapnya dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2018diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 12 Januari 2018sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan PeninjauanHalaman 7 dari 9 hal.
,juncto Nomor 22/Pdt.G/2013/PN Pwk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Purwakarta, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauankembali yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan padatanggal 12 Januari 2018 sedangkan memori peninjauan kembali baru diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 23 Januari2018, oleh karena permohonan peninjauan
kembali yang tidak diajukanbersamasama dengan memori peninjauan kembali sebagaimana ditentukandalam Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009, permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak
dapat diterima, makaPemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali H. NAAN tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 27 September 2018 oleh Syamsul Maiarif, S.H.,Halaman 8 dari 9 hal. Put.
- Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.
4680 — 2441 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit. Dalam pelaksanaan kegiatan, ternyata terdapat perbedaan spesifikasi teknis dan merek dalam belanja alat-alat kesehatan ... [Selengkapnya]
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana MASRIAL bin SAHYUN tersebut
Sus/2019Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2018 bertindak untuk dan atasnama Terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapPutusan Mahkamah Agung tersebut;Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Desember 2018yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terpidana tersebut sebagai PemohonPeninjauan Kembali yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 19 Desember 2018;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan
Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:1.
Bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana didasari atas adanya buktibukti (novum) berupa:a. Fotocopy Salinan Akta Kuasa Direktur Nomor 30 tanggal 15November 2015 dari Masrial, selaku Direktur PT. Panca Mitra Lestarikepada Arif Sofian dan Eni Varuna Handriyani (diberi tanda PPK1);b.
Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tentang adanya kekhilafanHakim ataupun kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan. Judex Jurisdalam putusannya telah menunjukkan adanya kekhilafan Hakim ataupunkekeliruan yang nyata;4.
Kembali/Terpidana;Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauankembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut dikabulkan, olehkarena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf bHal. 27 dari 30 hal.
117 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, MURJINEM BINTI SUTAR KROMO PRAWIRO, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);