Ditemukan 269223 data
81 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah dalam perkara inimerupakan bantahan yang bersifat error in persona karena bantahan a quodiajukan terhadap diantaranya ditujukan kepada pihak yang telah lamameninggal dunia; Bahwa Terbantah I33 telah meninggal dunia padatanggal 13 Januari 2002 lalu, sehingga hal ini menimbulkan konsekwensiyuridis bahwa Terbantah I33 tidak mungkin dapat dianggap berperan sertaserta terlibat sebagai pihak dalam perkara Nomor 24/PDT/G/2001/ PNBGR. juncto Nomor 10/PDT/2003/PT
BDG., juncto Nomor 931 K/PDT/2004,serta dalam permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut yangkesemuanya merupakan dasar dijadikan bantahan perkara perdata ini olehPara Pembantah;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak;3.
Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel);4.
Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah Adalah Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel):3.
Bahwa selain itu dalam petitum bantahan Para Pembantah seperti halnyayang terdapat dalam poin 5 petitum bantahan secara tegas ParaPembantah telah memohon agar majelis Hakim menghukum Terbantah Vyaitu Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor agar menerbitkan sertifikat atasnama Para Pembantah sesuai poin 2 petitum bantahan Para Pembantah.Menurut hemat Terbantah 34 petitum tersebut adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel) karena (a) Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenanguntuk melakukan penghukuman yang
60 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak;a. Bahwa Para Pembantah mengajukan Bantahan Pihak Ketiga (DerdenVerzet) terhadap Para Terbantah 1 sampai dengan 9 dikarenakanadanya Penetapan Eksekusi Nomor 05/2013 Eks. juncto Nomor179/Pdt.G/2005/PN Jkt.Brt, tanggal 11 Juli 2013 juncto Berita Acara SitaEksekusi Nomor 05/2013 Eks. juncto Nomor 179/Pdt.G/2005/PN Jkt.Brt,tanggal 18 Juli 2013;b. Bahwa susunan para pihak dalam perkara 179/Pdt.G/PN Jkt.Brt, tanggal11 Juli 2013 sebagai berikut:1.
Bahwa faktanya dalam Bantahan Para Pembantah tidak menempatkan/menarik penjual dan atau pihak yang membuat Para Pembantahmendapatkan tanah yang terletak di Jalan Rosela Raya RT 007RW 04Halaman 7 dari 16 hal. Put. Nomor 802 K/Pdt/2016Blok P Nomor 209 Wijaya Kusuma, Grogol PetamburanJakarta Baratsebagai Pihak Terbantah.
Hal ini penting agar tanah yang disengketakanmenjadi jelas dan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.Karena Para Pembantah tidak menarik penjual dan atau pihak yangmembuat Para Pembantah mendapatkan tanah sebagai pihak, makaBantahan Para Pembantah mohon dinyatakan kurang Pihak atau tidakdapat diterima;Bantahan Para Pembantah Abscuur Lible;Bahwa dalam Bantahan Para Pembantah menyebutkan sebagai pemilik sahatas sebidang tanah berikut bangunan permanen yang ada diatasnyaterletak di Jalan Rosela
Raya RT 007, RW 04 Blok P Nomor 209 WijayaKusuma, Grogol PetamburanJakarta Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor10425 tanggal 1 Juni 2005, Surat Ukur Nomor 23/2005 tanggal 18022005yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Barat; namun Para Pembantah tidakmenjelaskan dasar perolehan hak atas tanah sengketa, serta ParaPembantah tidak pula menyebutkan luas dan batasbatas tanah yangdisengketakan, sehingga Bantahan Para Pembantah Abscuur Lible;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jelas Bantahan dari ParaPembantah
Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang hinggasaat ini berjumlah Rp3.716.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam belas riburupiah);Dalam Rekonvensi:1. Menyatakan gugatan Rekonvensi Terbantah s/d Terbantah IX tidak dapatditerima untuk seluruhnya;2.
43 — 0
Terbanding/Tergugat : CLAMSHELL DREDGING SDN BHD
Terbanding/Tergugat : PT. PETRUS OFFSHORE
51 — 16
., telah mengajukan bantahan yang padaintinya sebagai berikut :1Bahwa berdasarkan Penetapan dari Bapak Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tertanggal 2 November 2010, Terlawan telah mengajukanpermohonan eksekusi terhadap Terlawan Il yang terdaftar dengan perkaraNomor 06/2012/Eks. juncto ARB Nomor 003 Tahun 2010 tertanggal 19November 2010 berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tertanggal 2 November 2012;Bahwa Pelawan adalah suatu badan hukum Indonesia yang didirikanberdasarkan
Dan apabila dilanggar oleh TERBANTAH , maka TERBANTAHharuslah dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta ruplah) setiap harinya sampai dengan putusandalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;Bahwa PEMBANTAH di dalam mengajukan bantahan ini didasarkan padaalatalat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danberdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R, PEMBANTAH memohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan menuruthukum
Nomor 003 Tahun 2010 tertanggal 19 November 2010 berdasarkanPenetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2November 2012 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap dan pasti;Dan apabila dilanggar oleh TERBANTAH I, maka TERBANTAH haruslahdihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta ruplah) setiap harinya sampai dengan putusan dalam perkara inimempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;PRIMAIR :Menerima dan mengabulkan BANTAHAN
Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Halaman 4 Putusan Nomor 327/PDT /2017/FT DKI.2. Menyatakan bantahan Pembantah a quo tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaara);3.
Mengabulkan seluruh bantahan dari Pembanding semula Pembantah;2.
28 — 16
33 — 15
Berdasarkan kepada alasanalasan sebagaimana diuraikan pada bagiandari posita di atas, maka bersama ini Para Pembantah memohon kehadapanBapak KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT atau BapakBapak,lbu Hakim yang memeriksa Perkara Bantahan ini dapat MENGADILI MateriePokok dengan menyatakan PENGABULAN GUGATAN PARA PEMBANTAHUNTUK SELURUHNYA, dan selanjutnya dalam memeriksa serta MENGADILI,menyatakan:PRIMAIR:1. Mengabulkan Gugatan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2.
Menghukum Terbantah Terbantah II dan Terbantah III Terbantah IV untukdapat secara tanggung rentang membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara Bantahan ini atau sesuai hukum yang berlaku.SUBSIADAIR :Seandainya Pengadilan berpendapat lain Para Pembantah memohonagar PENGADILAN dapat membri Putusan Ex Bono Mohon Keadilan yangseadiladilnya serta pula Para Pembantah memohon : Agar Hakim yangmemberikan Perkara Bantahan ini, karena Jabatan AMBTHALVE dapatMENAMBAH GUGATAN BANTAHAN PARA PEMBANTAH INI,
PADA BAGIAN POSITA YAITU DI GUGATAN BANTAHAN HALAMAN 4;L. Pada Kalimat Awal dari Gugatan Bantahan HALAMAN 4 tercatat PoinNo. 2 penambahan kalimat mulai dari baris ke3 mulai dari kata kKepemilikan...,Penambahan Kalimat BPKB No. RD162157/111/2006/ DIRIPMD sekarang;2. PENAMBAHAN Poin No. 3 yang berbunyi sebagai berikut:Satu (1) Bangunan rumah yang berada diatas Tanah, dikenal AlamatJalan Rawa Bambon No. 80, RT04, RW07, Kel. Kelapa Dua, Kec.Ciracas Kodya Jakarta Timur Pemilik Pembantah No. 2 Ir.
PADA BAGIAN PETITUM YAITU DI GUGATAN BANTAHAN HALAMANT:1. Di Gugatan Bantahan HALAMAN 7 di bagian PRIMAIR di Poin No. 3pada baris ke 1 Penambahan Kalimat yaitu dari kata berupa 1 (satu) BangunanRumah Milik Pembantah No. 2 dan ...;2. Di Gugatan Bantahan HALAMAN 8 dahulu a dan b penambahan c yangmenyatakan:G. Satu (1) Bangunan rumah yang berada diatas Tanah, dikenal AlamatJalan Rawa Bambon No. 80, RT04, RW07, Kel. Kelapa Dua, Kec. CiracasKodya Jakarta Timur Pemilik Pembantah No. 2 Ir.
Bahwa, ada perbaikan Gugatan Bantahan yang mulai dari GUGATANBANTAHAN HALAM 4, HALAMAN 7, HALAMAN 8, HALAMAN 10 DANHALAMAN 11 dapat Kami Para Pembantah, Kuasa Hukum melampirkanSurat perbaikan ini untuk diketahui adanya, oleh karena itu dianggapmerupakan satu kesatuan dari GUGATAN BANTAHAN tersebut;Membaca, surat jawaban Para Terbantah (Terbantah dan TerbantahIl) tertanggal 7 Januari 2015 sebagai berikut :Hal 13 dari 39 hal put.
38 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
. , T.l. 2 dan T.1. 3)tersebut di atas, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde) dan telah dimenangkan oleh Terlawan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan Putusan Nomor 77/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST. tanggal 9September 2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;Menolak bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menghukum Pelawan
samasekali tidak pernah menyebutkan dan menjelaskan berapa luas tanahyang dibelinya tersebut apalagi asalnya merupakan sebagian daribekas milik adat verponding Indonesia Nomor 68/745 L./919 pajaktahun 19601964.Bahwa ketidakjelasan luas tanah yang dibeli Terbanding dahuluTerlawan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 16/SENEN/1995tanggal 8 Mei 1995 selalu dipertanyakan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Pelawan sebagaimana dalam Surat Ref.O2/PN.Jkt.Pst/PS/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 Hal: perlawanan/Bantahan
Sedangkan persoalan mengenai letakObjek dan tluas' tanah yang diaku~= milik TermohonKasasi/T erbanding/Penggugat sekarang Termohon Kasasi/Terbanding /Terlawan yang telah dikuatkan oleh sejumlah buktimalah tidak dipertimbangkannya sama sekali, padahal hal itumerupakan inti persoalan yang sebenarnya perlu dikaji secaramendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan eksekusi.Bahkan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Terlawan dalam pembuktianperkara bantahan Nomor 77/Pdt.BTH/2015/PN.JKT.PST tanggal
Pusat tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Hasil Pemeriksaan Setempat batasbatas suatu tanah itu bisasaja berubah sesuai perubahan/mutasi kepemilikan dari batas tanah yangdisengketakan, akan tetapi objek sengketa sama dan tidak berbeda;Bahwa objek sengketa diberi status tertentu berdasarkan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap (Putusan Nomor 227/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Pst joPutusan Nomor 178/Pdt/2011/PTDKI jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1306 K/Pdt/201 2:Bahwa bantahan
332 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 57/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Sel dan kemudian Pembantah ulangajukan lagi dalam bentuk Bantahan a quo, tidak, mempunyai dasar hukum;CatatanDalam perkara Nomor 57/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Sel yang telah memperolehPutusan (T1 jo.
Majelis Hakim untuk menolak Bantahan Pembantah, setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima, karena Bantahan Pembantahbersifat nebis in idem dengan perkara Nomor 57/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Selyang telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Jakata Selatan (T1) jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (T2) jo.
Nomor 505 K/Pdt/2017 Dari bunyi Pasal 195 ayat 6 HIR ini menunjukkan bahwa pihakpihakyang dapat mengajukan perlawanan/bantahan terhadap eksekusi yangdilakukan pengadilan (negeri) adalah: pihak tereksekusi (Termohoneksekusi) dan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik barang yangdisita (derden verzet).
Akan tetapi Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya dengan kelirumenyatakan seolaholan perlawanan/bantahan/verzet hanya dapatdiajukan oleh pihak ketiga yang mengakui barang yang disita/eksekusiitu miliknya.Dihubungkan dengan kasus ini, Kedudukan hukum dari Pemohonadalah disamping sebagai Termohon eksekusi yang menurut Pasal 195ayat (6) diperbolehkan mengajukan perlawanan/bantahan terhadappenetapan eksekusi Pengadilan, Pemohon juga sebagai pihak ketigaselaku pemilik barang yang dieksekusi, dimana
diterima, dengan alasan: harus diajukanmelalui mekanisme bantahan).5.
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;3. Menetapkan kepada Pembantah untuk membayar sisa pokok pinjamankepada Terbantah II;4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara a quo;Atau:Memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:A.
Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Ill.
Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Ill.
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard); Menghukum Pembanding, semula Pembantah untuk membayarongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkatbanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 November 2011 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan
Dalam Pokok Perkara Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Il; Dalam Konvensi Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30Agustus 2017, Nomor 316/Pdt/2017/PT BDG juncto PutusanPengadilan Negeri Klas 1A Bandung tertanggal 7 Maret 2017,Nomor 330/Padt.Bth/2016/PN Bdg.;Ill.
35 — 33
/2001 tanggal 11 April 2001 danSurat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2010, selanjutnya disebut :Terbanding semula Terbantah ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;2TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Memperhatikan dan mengutip halhal yang tercantum dalam salinanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 64/PDT.BTH/2010/PN.JKT.PST tanggal O06 September 2010, yang amarnya sebagaiberikut : 2222022 nnn anne nn nnn en nenesee Menyatakan bantahan
Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan Hakimperadilan tingkat pertama menguji atau menilai putusan mana yang benaratau tepat putusan Mahkamah Agung dalam forum bantahan bahkan dalamputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdapat amar putusan No.4Menghukum Tergugat (Tindra Rengat/Suami Pembantah perkara ini) atausiapa saja yang mendapat hak darinya untuk segera mengosongkan tanahdan bangunan serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa adanya ikatanhak dari orang lain ; 222222 ono nnn nnn nn nn nnn
Menyatakan Bantahan Pembantah dalam gugatan bantahan dapatditerimai= 5 1d 01010 '2 I tela allele3. Menyatakan bahwa eksekusi dengan dasar Surat PemberitahuanPengosongan Np.011/2010 EKS tanggal 19 Oktober 2010 pada hariSENIN, tanggal 25 Oktober 2010, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakanoleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dibantu alat kekuasaanNegara, ternyata salah objek maupun alamatnya, maka sebab itu untukselanjutnya surat eksekusi tersebut dinyatakan tidak berlaku4.
karena pada saat itu isteri Pembantah semula Tergugat aasal memintawaktu 2 (dua) bulan untuk mencari tempat berteduh/tinggal maka tidakserta merta pada saat itu Pembantah dan anakanak Almarhum TindraRengat dipaksa mengosongkan tanah danDANQUNAN j 2222 o on nen nen nen nn nnne Bahwa saat ini diatas tanah dan bangunan obyek sengketa telah dikuasaidan dimanfaatkan Penggugat asal/Terbantah karena perkara ini sudahberkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi adalah tidak tepat apabilaPembantah mengajukan bantahan
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Hukum:Bahwa untuk memperkuat dan memperjelas bantahan yang diajukan olehPembantah, maka berikut ini Pembantah memberikan dasar hukum yangmembuktikan dimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor 30/2011 junctoNomor 551/Pdt.G/2010/PN Jkt.Tim., tanggal 09 Januari 2012 juncto BeritaAcara Sita Eksekusi Nomor 30/2011 Eks. Juncto Nomor 551/Pdt.G/2010/PNJkt.Tim., tanggal 11 Januari 2012, yang diajukan oleh Para Terbantah (dhi.Para Pemohon Sita Eksekusi/dhi.
Bahwa berdasarkan uraianuraian sebagaimana telah Pembantahkemukakan di dalam bantahan ini, maka jelas bahwa bantahanPembantah sangat beralasan dan berdasarkan hukum dan keadilan,sehingga oleh karenanya sangat patut dan sudah sepantasnya untukdikabulkan keseluruhannya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pembantah mohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.Menerima bantahan atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 30/2011 junctoNomor 551/Pdt.G
yang diajukan oleh Pembantah menjadi kurang pihak,karenanya beralasan menurut hukum untuk menolak bantahan yangdiajukan oleh Pembantah atau setidaktidaknya menyatakan bantahan yangdiajukan oleh Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2.
Bahwa bantahan yang diajukan oleh Pembantah dimana Pembantahmengaku selaku pemilik sebidang tanah seluas 322 m? (tiga ratus duapuluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Bogor RT 003, RW02 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur;Sedangkan tanah yang dimiliki oleh Para Terbantah sesuai dengansalinan putusan perkara perdata Nomor 551/Pdt.G/2010/PN Jkt.Tim.
Bahwa dalil Pembantah dalam fakta halaman 3 Nomor 4 kuitansipembayaran tanah yang terletak di RT 003, RW 02 Kelurahan Pekayon,Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yaitu kuitansi tanggal 18 Oktober1984 telah dijadikan bukti oleh Pembantah menjadi (P2), sedangkandalam fakta halaman 4 Nomor 6 kuitansi tersebut oleh Pembantah telahdijadikan bukti (P1) sehingga bantahan yang diajukan oleh Pembantahmenjadi kabur alias tidak jelas (obscuur libel), karenanya beralasanmenurut hukum untuk menolak bantahan
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2213 K/Pdt/201 1Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:BANTAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANTAH PREMATUR (VANBERAAD).1.Bahwa bantahan Pembantah yang dijaukan oleh Pembantah belum waktnyauntuk diajukan (prematur), karena Terbantah dalam mengajukan Permohonaneksekusi yang diajukan masih tahap aanmaning, bukan tahap eksekusilelang, sebagaimana dikeluarkannya penetapan Aanmaning oleh PengadilanNegeri Bale Bandung dengan
No. 66/Pdt.Eks/SHT/2009/PN.BB, tanggal 12September 2009, dengan demikian jelas bantahan Pembantah adalah belumtepat untuk diajukan dan ini mengakibatkan kerancuan hukum, karenabantahan yang harus diajukan adalah bantahan terhadap eksekusi, bukanbantahan terhadap Aanmaning;BANTAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANTAH TIDAK MEMILIKIDASAR HUKUM (ONRECHMATIGE OF ONGEGROND).BAHWA DALIL YANG DIAJUKAN OLEH Pembantah bahwa Terbantah telahmelakukan perbuatan pencemaran nama baik Pembantah sehinggaperbuatan Terbantah
yang diajukanoleh Pembantah terhadap bantahan dalam perkara aquo sama sekali tidakmemiliki dasar hukum (onrechtmatige of ongegrond).
No. 2213 K/Pdt/201 1sepatutnya Bantahan Pembantah harus ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa serta mengadili perkara aquountuk menolak Bantahan yang diajukan Pembantah atau setidaktidaknyamenyatakan Bantahan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandung telahmengambil putusan,
Bank MayapadaInternasional Tok melalui Pengadilan Negeri bale Bandung terdaftar dalamperkara :No. 153/Pdt.BTH/2009/PN.BB, dn kemudian perkara bantahan ini olehPengadilan Negeri Bale Bandung telah diputus pada tanggal 21 April 2010 No.153/Pdt/BTH/2009/PN.BB, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI :Menolak provisi dari Pembantah;DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Terbantah.DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menghukum Pembantah
59 — 31
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
Putusan No.630/Pdt.G/2011/PN.JKT.SelA BANTAHAN PEMBANTAH PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPATDITERIMA KARENA PETITUM BANTAHAN TELAH DALUARSA;13 Selain dalil Bantahan merupakan dalil yang prematur, ternyata secarakontrakdiktif dan tidak konsisten petitum Bantahan yang diajukan olehPembantah juga telah daluarsa, karena meminta sesuatu hal yang secara terangdan jelas telah terlaksana.
menundaeksekusi sampai dengan Bantahan memiliki kekuatan hukum tetap ?
Bagaimana mungkin Pembantahmengajukan Bantahan atas dasar sesuai yang belum dilaksanakan ?
JELAS (OBSCUUR LIBEL)17 Terbantah I memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untukmenyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima, karena dalildalildalam Bantahan tersebut tidak jelas (obscuur libel).
Hal ini terbukti darifaktafakta sebagai berikut;D.1 OBYEK PERKARA DALAM BANTAHAN TIDAK JELAS18 Objek Perkara dalam Bantahan Pembantah sama sekali tidak jelas.Sebagaimana layaknya suatu Bantahan, maka seharusnya objek perkaradalam Bantahan tersebut harus ditujukan terhadap Eksekusi atas PutusanYang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
73 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan Bantahan Pembantah dan Pembantah II untukseluruhnya;2. Menyatakan Pembantah dan Pembantah II adalah Pembantahyang baik dan benar;3. Menyatakan Pembantah adalah satusatunya Pemilik sah atasBarangbarang yang diletakkan Sita Jaminan berdasarkan BeritaAcara Penyitaan Jaminan Nomor 43/BA.PDT.G/2015/PN.BTMtanggal 24 April 2015, yang dilaksanakan Jurusita PengadilanNegeri Bengkalis yaitu sebagai berikut:Halaman 2 dari 15 hal. Put.
Pembantah dan Pembantah II tidak diperkenankan hukumuntuk mengajukan upaya bantahan (derden verzet);B. Eksepsi nebis in idem;C. EKSEPSI obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:1. Bantahan Pembantah dan Pembantah II kKabur/ tidak jelas(obscuur libel);Halaman 10 dari 15 hal. Put. Nomor 1962 K/Pdt/20182.
Bantahan Pembantah dan Pembantah II telah daluwarsa;Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak seluruhnya olehPengadilan Negeri Bengkalis dengan putusan Nomor 15/Pdt.Bth/2016/PN.Bls. tanggal 04 Mei 2017, yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Terbantah dan Terbantah II tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Bantahan Pembantah dan Pembantah II untukseluruhnya;2.
Mengabulkan Bantahan Pemohon Kasasi I, II/Pembantah , Iluntuk seluruhnya;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 18 Desember 2017 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal15 November 2017 kontra memori kasasi tanggal 18 Desember 2017 dantanggal 12 Desember 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Menolak Gugatan Bantahan Pembantah dan Pembantah Il untukseluruhnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 18 September 2018 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N., M.Kn. Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr.
265 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 17
DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisionil Para Pembantah;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Terbantah I dan Terbantah II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :-Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar (kwaad opposant);- Menolak Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;- Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.496.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
202 — 28
8 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
44 — 25
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;5. Menghukum Pembanding semula Pembantah , untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
;Bahwa BANTAHAN ini diajukan berdasarkan buktibukti yang otentik, oleh.karenanya Pembantah mohon agar Putusan perkara ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Terbantah mengajukan upayahukum verzet, banding maupun Kasasi (U/tvoerbaar Bij Voorraad);Berdasarkan hal hal tersebut di atas, PEMBANTAH memohon agar MajelisHakim perkara aquo memutuskan hal hal sebagai berikut :. Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya ;.
Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima denganVerstek.;4. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 6.931.000, (enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).;Menimbang, bahwa berdasarkan AKTA PERMOHONAN BANDING,Halaman 9 dari 16 Hal. Put.
No. 121/PDT/2018/PT.DKIkuasanya telah menyatakan permohonan banding Nomor, 324/Pdt.G.Bth/2017/PN.JKT.SEL, pada tanggal 26 Oktober 2017;Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut ternyata telahdiajukan dalam tenggang waktu dan sesuai cara serta persyaratan yangditentukan oleh undangundang maka permohonan banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil bantahan Pembandingsemula Pembantah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa sesuai
No.121/PDT/2018/PT.DKImengabulkan bantahan Pembanding semula Pembantah ;Menimbang, bahwa perkara diputus secara Verstek karena paraTerbanding Semula Para Terbantah tidak hadir walaupun telah dipanggil secarapatut;Menimbang, bahwa walaupun telah diberitahukan isi putusan PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor. 324/Pdt.G/Bth/2017/PN.JKTSEL, tanggal 19Oktober 2017, secara patut tetapi Para Terbanding semula Para Terbantahtidak mengajukan kontra memori banding ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;Halaman 14 dari 16 Hal. Put. No.121/PDT/2018/PT.DKI5. Menghukum Pembanding semula Pembantah , untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi DKI Jakarta hari Selasa , tanggal 03 April 2018 , olehkami : ABID SALEH MENDROFA.