Ditemukan 3199 data
74 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUMPAK JULIANTO HAMONANGAN SIRAIT, VS PT PACIFIC INDOMAS
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC MEDAN INDUSTRI
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan diRukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh CHANG ENG THING,Jabatan Likuidator, beralamat di Apartemen Marina Tower 3 Lt.12 N, RT.009/005, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, selanjutnyamemberikan kuasa kepada:1. Drs. SUDADI, M.M., selaku Kuasa Hukum, beralamat diKaveling Marinir Blok AC 5/2, RT.002/013, Kelurahan PondokKelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;2.
Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000,alamat: Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39955/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 5 September 2012, diberitanukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001
Global Pacific Technology,dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) pada tanggal 21 September 2012, sehingga PermohonanPeninjauan Kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yangditentukan Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Pajak;4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi pajak biayaHalaman 5 dari 11 halaman. Putusan Nomor 371/B/PK/PJK/2013perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MahkamahAgung R.I.
Global Pacific Technology, NPWP02.190.507.0.043000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading NiagaBlok F, Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, beralamat di TaxTeamFinance Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, KotaPekanbaru, Riau, (alamat korespondensi Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8 JakartaPusat 10270), yang diwakili oleh Abdul Hamid Batubara,jabatan Presiden Komisaris;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Evi Savitri, S.H., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Senior TaxAdvisor pada PT Chevron Pacific Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0549/POA/XII/2015, tanggal 21Desember
Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
DELTA PACIFIC INDOTUNA, diwakili oleh ELJASABAHALWAN, selaku Direktur PT. Delta Pacific Indotuna, tempatkedudukan di Jalan Veteran Link. IV, Kelurahan Girian Bawah,Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. SUJUNG TANOEDIJLI, S.H.
Delta Pacific Indotuna (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 16 Oktober 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201310160067;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC WISESA ARTA tersebut
PACIFIC WISESA ARTA VS ACHMAD SOBARI, dk
PACIFIC WISESA ARTA, berkedudukan di Jalan RayaAgung Barat B 1/B 10, Sunter Agung, dalam hal ini memberikuasa kepada ACEP SAMSU DJALAL,SH., dan kawan, paraAdvokat, berkantor di Jalan Raya Bumi Sani Blok H Nomor 25Tambun Selatan Bekasi 17510, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Mei 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;Melawan:1. ACHMAD SOBARI, bertempat tinggal di Kampung Babakan,Gang Waluh RT. 04/RW. 05 Kelurahan Sentul, KecamatanBabakan Madang, Kabupaten Bogor ;2.
PACIFIC WISESA ARTA tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI
154 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding padaDirektorat Jenderal Pajak dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU777/PJ/2018 tanggal 22Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
tanggal 16 November 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006Nomor: 00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 6 Maret 2015,atas nama: PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor:00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimanatelan dibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015tanggal 6 Maret 2015, atas nama: PT Pacific Palmindo Industri,Halaman 3 dari 7 halaman.
165 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh Albert B.M.Simanjuntak, jabatan Presiden Direktur PT. CHEVRONPACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora TanahAbang, Jakarta Pusat, 10270;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPacific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PacificIndonesiaHalaman 1 dari 45 halaman.
pajaknya ditanggung' oleh pemerintahsebagaimana diatur dalam S604;Bahwa S604 tersebut pun sudah ditembuskan kepada DirekturJenderal Pajak (DJP) dan sejak diterbitkannya, surat tersebut belumpernah dibatalkan, sehingga S604 tersebut harus dihargai dandilaksanakan;Pajakpajak Ditanggung Pemerintah dalam S604 sejalan denganSection IV Rights and Obligation of the parties Pasal 1.3 huruf b TheRokan Production Sharing Contract antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) danPT Caltex Pacific
Indonesia CONTRACTOR;Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract antaraPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara(PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia CONTRACTOR(Lampiran 8) menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:Except with respect to CONTRACTOR'S obligation to pay theIncome Tax including the final tax on profits after tax deduction asset forth at subsection 1.2(r) of this Section IV, assume anddischarge other Indonesian taxes of CONTRACTOR including valueadded tax, transfer
bahwa pertimbanganMajelis tersebut adalah tidak tepat dengan alasan sebagaiberikut:3.1.1.3.1.2.3.1.3.Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenyang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali berupaperincian atas biaya overhead, General Ledger daninvoice dapat diketahui bahwa terdapat biaya overheadyang berasal dari tagihan Chevron USA Inc. atas jasacounseling and service, corporate security,procurement, human resources dan others yangtelah dilakukan Chevron USA Inc. untukkepentingan PT Chevron Pacific
Putusan Nomor 1280/B/PK/PJK/201 73.2.7.Pertamina) dan PT Caltex Pacific Indonesia tanggal 15Oktober 1992 pada Section XIII Other Provisions angka2.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU776/PJ/2018,tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
142 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
DELTA PACIFIC INDOTUNA, berkedudukan di Jalan Veteran Link.IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, SulawesiUtara, dalam hal ini diwakili oleh Eljasa Bahalwan, Direktur PT. DeltaPacific Indotuna, selanjutnya memberi kuasa kepada : Drs.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4693/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC
Simanjuntak jabatan Presiden Direktur PTChevron Pacific Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
Putusan Nomor 1310/B/PK/Pjk/2018Nomor KEP11/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentangPembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Secara Jabatan, atas nama PT Chevron Pacific Indonesia,NPWP. 01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance MainOffice Rumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaiberikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.725.410.834.818,00Pajak Terutang Rp. 94.508.166.547,00Kredit
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PUTUSANNomor 2384/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU772/PJ/2018,tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chevron Pacific Indonesia
183 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOUTH PACIFIC VISCOSE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SOUTH PACIFIC VISCOSE, beralamat di Sampoerna StrategicSquare South Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 4546,Jakarta Selatan 12930;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Nomo. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada:1. Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak.2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding.3.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, Beredudukan di GedungSarana Jaya, JI. Budi Kemuliaan No.1, Jakarta 10110, diwakilioleh Ir. Abdul Hamid Batubara, selaku Presiden Direkturberalamat di Sentral Senayan , Jalan Asia Afrika No.8 GeloraTanah Abang, Jakarta pusat 10270;dalam hal ini memberikan kuasa kepada:(1) Drs. Hendri, M.Sc., Ak.,;(2) Evi Savitri, S.H.
PemohonBanding memohon Putusan yang seadiladilnya;Menimbang,bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40783/PP/M.1/12/2012, tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadapTerbanding Nomor KEP76/WPJ.19/BD.05/2011mengenaiKeputusantanggal 8 Februari 2011PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00002/203/04/091/09 tanggal 16 Nopember 2009, atas nama : PT.Chevron Pacific
Pengadilan Pajak Nomor:Put.40783/PP/M.1/1 2/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) terhadap keputusan TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP76/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor:00002/203/04/091/09 tanggal 16 Nopember 2009, atas nama: PTChevron Pacific
Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: CV CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait.MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : CV CHEVRON PACIFIC
265 — 52
PT.MULIA PERSADA PACIFIC (MPPC) >< DANA PENSIUN BRI
PUTUSANNomor: 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.DEM KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata dalam Peradilan tingkat pertama, telah rnenjatuhnkan Putusan sebagaiberikut dalam parkara antara :PT.MULIA PERSADA PACIFIC (MPPC) beralamat di Gedung BRI Il, Jl.Jenderal Sudirman Kav. 44 46 Bendungan Hilr, Tanah Abang,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada TaufikArizar, SH,Ch, Agusliana,SH, Arif Permono.SH dan AlfryanYunantiko.SH
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
./2018tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di Jalan P.Bawean KIM II RT/RW Saentis Percut Sei Tuan, DeliSerdang, Medan, Sumatera Utara, alamat korespondensiMenara Kadin Indonesia 17th Floor, Jalan HR Rasuna Said,Blok X5 Kav 2&3, Jakarta 12950, yang diwakili oleh SalahAhmed Hayel Saeed, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yodian Arifin,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 0617/PPIACC/IV/2018,
107 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh PresidenDirektur, Albert B.M Simanjuntak, berkedudukan di GedungSentral Senayan , Office Tower, Jalan Asia Afrika, Nomor 8,Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, S.H.,M.Hum., dan kawankawan, Para Advokat pada Farianto &Darmanto Law Firm, berkantor di SOHO Pancoran SouthJakarta, North Wing Noble 1102, Jalan M.T.
Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 116 ayat (1) huruf b,dan/atau Pasal 115 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 116 ayat (5)dan/atau Pasal 116 ayat (19) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Chevron Pacific Indonesia 2018 2019 dan perpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT. ChevronPacific Indonesia dengan Tergugat/Saudara Anatas Binsar Pardameanterhitung sejak tanggal 1 Desember 2020;4. Menyatakan Tergugat berhak atas manfaat PHK dengan rincian sebagaiberikut:a.