Ditemukan 204 data
8 — 5
PUTUSANNomor 265/Pdt.G/2014/PA MksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan atasperkara ceari gugat yang diajukan oleh:PENGGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir Sarjana,pekerjaan urusan rumah tangga, tempat tinggal di JalanAdhyaksa baru Lr. 4 No. 26, Kelurahan Masalle, KecamatanPanakukang, Kota Makassar, dalam hal ini diwakili oleh kuasaHukumnya Abd
68 — 22
Sos, Msi Binti AliZen tanggal 18 Februari 2005 telah sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI di Jakarta No : 134/K/AG/2006 tanggal 14Februari 2007 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan gweijsde).AKIBAT PERCERAIAN :Berdasarkan ceari gugat yang diajukan Hj. Etty Setiawati, S.
25 — 13
Penggugat Rekonvensi dengan sebilah pisau dapur, sehinggamembuat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pulang danmenginap selama 2 (dua) hari di rumah orang tua kandung TergugatKonpensi/Penggugat Rekonvensi;11.10 Bahwa dugaan Perselingkuhan antara PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dengan pihak ketiga / lakilaki laindiperkirakan telah terjadi dan berjalan kurang lebih 1 (Satu tahun) sejakawal tahun 2019 sampai dengan sekarang;11.11 Bahwa selanjutnya Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi mengajukan ceari
gugat ke Pengadilan AgamaSingkawang dengan dasar/alasan bahwa TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi selalu curiga dengan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi padahal yang sebenarnya adalah telahterjadi Perselingkuhan yang dilakukan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi dengan pihak ketiga / lakilaki lain.Bahwa tidak benar yang dikemukakan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi pada angka 6 dalam gugatannya yang menyatakan bahwaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengambil HP PenggugatKonpensi
62 — 21
Pertimbangan KewenanganMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan substansi pokokperkara, terlebin dahulu Majelis Hakim memastikan kewenangan dalam perkaraini dibenarkan dan merupakan wewenang Pengadilan Agama Sukadana;Menimbang, bahwa sebagaimana gugatan PenggugatKonvensi/Terggugat Rekonvensi, perkara ini merupakan perkara ceari gugat,karenanya kumulasi yang demikian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaHalaman 18 dari 48, Putusan Nomor