Ditemukan 168 data
16 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
AME BR SURBAKTI
69 — 11
DN07DI 1512211, Kartu keluarga Pemohon, dan Buku Nikah Pemohon atas namaSRI ANITA BR SURBAKTI lahir di Suka Maju 12101992.Bahwa maksud pemohon memperbaiki identitas karena pemohoninginmenseragamkan semua berkas dengan nama sesuai yang tertulis Buku Nikah,Kartu Keluarga, akte Kalhiran anak dan Ijazah pemohon.Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama, tanggal, bulan dan tahunlahir Pemohon tersebut pada KTP, Pemohon telah mencoba datang ke KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbaiki
TandaPenduduk); Bahwa benar pemohon akan memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahunlahir pemohon, agar sesuai dengan nama yang tertera di ijazah pemohon No.DN07 DI 1512211, Kartu keluarga Pemohon, dan Buku Nikah Pemohon atasnama SRI ANITA BR SURBAKTI lahir di Suka Maju 12101992; Bahwa benar maksud pemohon memperbaiki identitas karena pemohon inginmenseragamkan semua berkas dengan nama sesuai yang tertulis BukuNikah, Kartu Keluarga, akte Kalhiran anak dan ljazah pemohon;Menimbang, bahwa yang menjadi
IKA HASTUTI
36 — 9
satunya bernamaMUHAMMAD IRSYAD BASYIR, lahir di Banjarmasin pada tanggal 12November 2018;Bahwa Saksi menerangkan mengetahui terdapat kesalahanpencantuman bulan kelahiran anak Pemohon yang bernamaMUHAMMAD IRSYAD BASYIR pada Akta Kelahirannya, yangseharusnya November akan tetapi justru tertulis September;Halaman 4 dari 12 Penetapan Perdata Nomor 46/Pdt.P/2020/PN Bin.Bahwa Saksi menerangkan awalnya mengetahui kesalahantersebut karena Pemohon bercerita kepada Saksi perihal adanyakesalahan penulisan bulan kalhiran
dari pernikahantersebut lahirlan 3 (tiga) orang anak, salah satunya bernamaMUHAMMAD IRSYAD BASYIR, lahir di Banjarmasin pada tanggal 12November 2018;Bahwa Saksi menerangkan mengetahui terdapat kesalahanpencantuman bulan kelahiran anak Pemohon yang bernamaMUHAMMAD IRSYAD BASYIR pada Akta Kelahirannya, yangseharusnya November akan tetapi justru tertulis September;Bahwa Saksi menerangkan awalnya mengetahui kesalahantersebut karena Pemohon bercerita kepada Saksi perihal adanyakesalahan penulisan bulan kalhiran
8 — 0
SOEMARLOPO danbukti P6 berupa Kartu Keluarga No. 3578040401088509 tertanggal 04 Nopember2011, yang dikeluarkan oleh Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, tertera jelas bahwa Pemohon adalah penduduk Kelurahan Ngagel Rejo,Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabayaberwenang memeriksa dan mengadili permohonan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
19 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
KAHARUDDIN
19 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun kalhiran pemohon yang bernama Kaharuddib lahir di takalala tanggal 5 November 1952 menjadi Kaharuddin S lahir di Takalala, tanggal 5 November 1932.
- Memerintahkabn kepada pemohon atau wakilnya yang sah untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk dicacat dalam register yang diperlukan untuk itu
- Membebankan
33 — 10
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
VERA DELAYANTI
15 — 5
Bahwa pemohon dilahirkan di Medan pada tanggal 16 Maret 1991sebagaimana terbukti dari Akte Kalhiran Nomor : 363/Um/1991 tanggal 10Mei 1991 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kuala Tungkaltertanggal 10 Mei 1991.3.
16 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangil supaya mengirimkan turunan resmi dari Penetapan ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan guna mencatat tentang adanya penggantian nama tersebut dalam buku register dan/atau dalam Kutipan Akte Kalhiran No.26/1960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dawasti II Kabupaten Pasuruan tanggal 24 Oktober 1960 ;-4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. ;166.000,-(seratus enam puluh enam ribu rupiah)
27 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
18 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
15 — 2
Perkara Nomor :159 /Pdt.P/2012/PN.Kb.Mn, telah mengajukan permohonan yang bunyinyasebagai berikut :e Bahwa pada tanggal. 24 November 1978 di Gemarang MadiunPemohon telah menikah dengan seorang perempuan yangbernama MARITEM ( foto copy Surat Nikah terlampir ) ;e Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anakLaki laki .yang diberi nama MARDIANTO Lahir di Madiuntanggal Senin, 5 Oktober 1992 ( foto copy Surat KeteranganKelahiran terlampir)e Bahwa oleh karena kelalaian Pemohon, hingga kini kalhiran
27 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
28 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
16 — 0
sekarang ini Pemohon sangatmembutuhkan Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 berupa Kartu Tanda Penduduk N.I.K.312.5618.200381.0001, tertanggal 09 April 2008, atas nama UMAR, tertera jelas bahwaPemohon adalah Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, sehinggaPengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
23 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
24 — 5
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
22 — 5
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
19 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
24 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran