Ditemukan 236 data
9 — 0
No. 383/Pdt.G/2019/PA.JS.Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat (2) huruf b Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
8 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
11 — 9
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
15 — 11
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
39 — 3
/Ep.2/10/ 2015, tanggal 12 Oktober 2015,yang berbunyi sebagai berikut :KesatuBahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Jo.ayat (1) ke3 KUHPidana.
14 — 2
Tahun 2006 berikut penjelasannya pada huruf aangka 3 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana Para Pemohon mengajukan dispensasi kawin anak Para PemohonPenetapan DISKA, nomor 0469/Pdt.P/2020/PA.TA Halaman 9 dari 19 memenuhi syarat usia sebagaimanaundangan, maka berdasarkan Pasal 7Tahun 1974 Tentang PerkawinanangUndang Nomor 16 Tahun 2019 jo.ayat
7 — 5
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
23 — 2
Ayat (2) ke1 KUHP telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo.Ayat (2) ke1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terdakwaharuslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana BersamaSama DimukaUmum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka;Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan terdakwa tersebut telah terbukti,maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang,
9 — 0
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
26 — 13
diperintahkan agar tetap ditahan;Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanamaka terdakwa wajib dibebankan membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana tercantum dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan, demiringkasnya putusan ini Majelis Hakim menunjuknya pada berita acarapemeriksaan perkara bersangkutan dan dianggap menjadi satu kesatuan denganputusan ini; Mengingat, ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 193 ayat (1) jo.ayat
11 — 2
3 Tahun 2006 berikut penjelasannya pada huruf aangka 3 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana Para Pemohon mengajukan dispensasi kawin anak Para Pemohonyang akan menikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimanaPenetapan DISKA, nomor 0446/Pdt.P/2020/PA.TA Halaman 9 dari 19 Tahun 1974 Tentang PerkawinanG@angUndang Nomor 16 Tahun 2019 jo.ayat
13 — 5
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
61 — 11
Gabriel Manek, SVD Atambua.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) jo.Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidakkeberatan;Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksisaksiyaitu:4Saksi AGUSTINUS SERAN Als.
13 — 7
PA.Mnadengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
10 — 2
PA.JS.dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
14 — 2
selama bulan, maka jelas terlihat adanya niat ataukehendak dari terdakwa untuk menjual nomor judi togel tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, dimana telah terbukti adanya niat atau kehendak dari terdakwa untuk menjual nomortogel, sedangkan permainan togel tersebut berdasarkan pasal 303 ayat (3) KUHPtermasuk dalam permainan judi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkedua ini juga terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 jo.ayat
13 — 4
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
33 — 9
Krisdiantoro nomor730/136/429.139/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sucahyo Hadi dokter pada Puskesmas Tegaldlimo yang pada kesimpulannya: Kepala : Terdapat luka memar pada pelipis kin diameter diameter + cm, terdapat luka memarpada kepala bagian belakang diameter +2 cm;Kesimpulan:Terdapat luka hematom pada pelipis kiri dan kepala bagian belakang diakibatkan persentuhandengan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo.ayat
9 — 1
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat
29 — 2
istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (1) jo.ayat