Ditemukan 1529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Jimmy Carter A.SH.MH
2.Daikan Aolia Arfan.SH
Terdakwa:
Suparno Alias Gonjreng
3929
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Stb yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia
Register : 06-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 418/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.Endhie Fadilla.SH
2.Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
Wida Wati Als Wiwit Als Enda
6234
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN STABAT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Utami Filiandini, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
yus wandi alias yus
9377
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Stborang baik secara psikis maupun pisik dengan
    melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan
Register : 21-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 376/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
RASMADI
9939
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 23-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Risnawati Ginting, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF ALIAS USUP
3217
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Halaman 9 dari 13 Putusan No.37/Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
    tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 27-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 34 /Pid.B/2014/PN Psb
Tanggal 30 April 2014 — SUHARMAN PGL MAN
14172
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan:Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satuunsur maka unsur ini dianggap telah terbukti.Menimbang, bahwa Menurut Satochid Kartanegara menyatakan mengartikandee/neming apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa orang atau lebih.
    Menurutdoktrin, dee/neming menurut sifatnya terdiri atas :e Deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;e Delneming yang tidak berdiri sendiri, yaknipertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkanpada perbuatan peserta yang lain. (Vide Lenden Marpaung,AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, hlm. 77.)Orang yang melakukan.
Register : 09-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN STABAT Nomor 358/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
M.ALFRIANDI HAKIM,SH
Terdakwa:
1.IBRAHIM SINURAYA
2.SUHENDA SEMBIRING ALIAS SUHEN
3214
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 13-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 643/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
FRI WS SUMBAYAK.SH
Terdakwa:
DEDITA BARUS
2610
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 09-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 583/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : HASAN
5534
  • Bahwa adapun mengenai kepentingan pemilik barang menjadipihak intervensi dalam perkara pidana selain melindungi hak miliknyaterhadap barang, juga dapat melepaskan tanggungjawab terhadapperbuatan penyertaan (dee/neming), sehingga pemilik barang tidak dapatdikenakan perbuatan penyertaan (dee/neming).
Register : 19-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN STABAT Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
1.Sapirizal Als Parjo
2.Muhammad khairul ihsan als abdullah
4236
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 16-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN STABAT Nomor 280/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.RIFAI AFFANDI,SH.MH
2.GUS IRWAN SELAMAT MARBUN.SH
Terdakwa:
JIWANTA GINTING
3310
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 14-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN STABAT Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Ella S Hasibuan, SH.
2.Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
Samionta Sembiring Alias Samion
7636
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 01-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN STABAT Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Rumondang Siregar, SH., MH
Terdakwa:
1.Surya Edi Sumantri
2.Riski Pahlevi
6630
  • tersebut, PTPN II Kebun TanjungJati mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsursecara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunantelah terpenuhi dalam diri para Terdakwa ;Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming
    ) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen) atau pembuat
Register : 15-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 25-04-2018
Putusan PN STABAT Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 8 Maret 2018 — Penuntut Umum:
DAIKAN AOLIA ARFAN.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD GINANJAR RIFAI
3017
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 22-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 21 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
1.DICKY PERNANDA ALIAS DICKY
2.BOBBY SETIAWAN ALIAS BOBBY
4532
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 11 dari 15 Putusan No.31/Pid.Sus/2018/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
    tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 04-06-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN STABAT Nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 25 Juli 2018 — Penuntut Umum:
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
ARIHTA KACARIBU
3217
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 9 dari 13 Putusan No.452/Pid.Sus/2018/PN Stb.Orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
    tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 07-12-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 05-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1662/PID.B/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Maret 2016 — Pidana - ZULKARNAEN MARADJO
12355
  • Seorang medepleger yang turut serta melakukan tindakpidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undangundang dirumuskan untuktindak pidana itu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersamasama sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu penyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan atau medeplegen.
    Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentukdeelneming ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih yang turut13melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini jugasering disebut sebagai suatu mededaderschap.Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagaiseorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersamasamamelakukan tindak pidana, maka setiap peserta di dalam tindak pidana itu sebagaimededader
Register : 01-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN STABAT Nomor 797/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
Terdakwa:
1.Dedi Setiawan Alias Dedi
2.Adi Gunawan Alias Muhammad Ikhsan Alias Isan
4030
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
Register : 15-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 25-04-2018
Putusan PN STABAT Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 8 Maret 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
KURNIAWANTA TARIGAN
2413
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 10 dari 14 Putusan No.129/Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu
    tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
Register : 19-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN STABAT Nomor 246/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.Renhard Harve,SH.MH
2.Muhammad Kenan Lubis SH
Terdakwa:
Gojo Tarigan
185129
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 246
    /Pid.B/2020/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi,