Ditemukan 313 data
1.ANDI MARIANTO
2.IRWAN APRIADI
Tergugat:
PT. ADITARWAN
100 — 16
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselinan Hak), kami menjawabdengan menggunakan hak untuk berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syaratformil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan perluada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakimyang memeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yangtepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
APRIANSYAH
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
96 — 18
Sehingga dalam pendapathukum dan kesimpulan mediator perselisihnan hubunganindustreial(perselinan Hak), dijawab dengan menggunakan hak untukberpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syaratformil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yangbermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa tidak
1.BAGUS ABDULLAH
2.SOBRI
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
103 — 12
Sehingga dalam pendapat hukum dan kesimpulanmediator perselisihan hubungan industreial (perselinan Hak), dijawabdengan menggunakan hak untuk berpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syaratformil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yangbermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Ajuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 27Januari 2009 Nomor : 565/222/HlISyaker//2009. Bahwa bukti baru iniHal.11 dari 17 hal. Put.
haruslahdinyatakan ditolak dan putus hubungan kerja antara Para Penggugat danTergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan (Vide lampiran PeninjauanKembali).Bahwa berdasarkan pada uraian faktafakta tentang adanya kekhilafanatau kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Majelis HakimMahkamah Agung di dalam mengambil keputusan perkara Nomor : 32/G/2009/PHILBDG tertanggal 25 Mei 2009 Jo putusan Kasasi Nomor : 598 K/Pdt.Sus/2009 dan juga adanya temuan bukti baru diantaranya :1) Surat Ajuran
HERIANTO DINATA
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
83 — 8
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediator,perselisihan hubungan industreial (perselihan Hak) kami menjawab denganmenggunakan hak berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan gugatan diajukan perluada kajiankajian yang mendalam lagi, sehingga Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yang tepat danseadiladilnya
TAMRIN AKIM
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
44 — 10
Sehingga dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselihan Hak), dijawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalamlagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberiAmar putusan yang bermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
SUKMAN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
95 — 21
Sehingga dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselihan Hak), dijawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yangmendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara inidapat memberi Amar putusan yang bermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
EEN WIRAWAN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
114 — 37
Sehingga dalampendapat hukum dan kesimpulan mediator perselisihan hubunganindustreial (perselinan Hak), dijawab dengan menggunakan hak untukberpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syaratformil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu adakajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yangbermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa tidak
JOKO PURNOMO
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
95 — 22
Sehingga dalam pendapathukum dan kesimpulan mediator perselisihan hubungan industreial(perselihan Hak), dijawab dengan menggunakan hak untukberpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syaratformil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yangbermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa tidak
107 — 25
BahwaPENGGUGAT menerima atas Ajuran tersebut dan TERGUGATSampai kami Samapaikan Gugatan ini kami sampaikan padaPengadilan Hubungan Industrial ridak juga memberikan jawabanatas ajuran Disnakertrans Kabupaten Bandung tersebut.Bahwa karena gugatan ini diajukan telah memenuhi syaratsebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo Pasal 81 jo Pasal 83 ayat (1)UU No.2 Tahun 2004, maka PENGGUGAT mohon agar gugatan inidapat di terima. Adapun duduk perkaranya adalah sebagaiberikut :1.
NASIRUDIN
Tergugat:
PT. ADITARWAN
48 — 9
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselinan Hak), kami menjawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan perlu ada kajiankajianyang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkaraini dapat memberi Amar putusan yang tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
YUDIANSYAH
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
80 — 17
Sehingga dalam pendapathukum dan kesimpulan mediator perselisihan hubungan industreial(perselinan Hak), dijawab dengan menggunakan hak untuk berpendapatyaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagaisyarat formil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksaperkara ini dapat memberi Amar putusan yang bermampaat, tepat danseadiladilnya.2) Bahwa tidak
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena batas waktu surat kami sudahhampir 1 (satu) tahun, kalau memang salah kenapa lama baru ditanggapi,jadi menurut kami ini Cuma mengadaada (lampiran 11)Tanggal 22 Agustus 2006Kami pertama diminta mengajukan kembali surat Keberatan kami danmengirim Surat Pengajuan Kembali Keberatan atas SKPKB PPh Badandengan Nomor: 001/ADM/PIB/VII/O6 dengan tanda terima tanggal 22Agustus 2006 (lampiran 12)Tanggal 1 September 2006Kami mengirim Surat Permohonan pengurangan/Pembatalan SKPKB PPhBadan atas saran dan ajuran
54 — 7
Bahwa Pelawan bukanlah merupakan Pelawan yang baik karenatidak menunjukan itikad baik untuk memperkerjakan kembaliTerlawan sebagaimana Ajuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medansebagai mediator, bahkan selama 12 bulan lamanhya pelawantidak pernah dilayani oleh Pelawan baik terhadap hakhak normatifTerlawan, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kesehatan, Servicedan lainlain.3.
Bahwa Pelawan bukanlah merupakan pelawan yang baik karena tidakmenunjukkan itikad baik untuk memperkerjakan kembali Terlawansebagaimana Ajuran Dinas Tenaga Kerja Kota medan sebagai Mediator,bahkan selama 12 Bulan lamanya Pelawan tidak Pernah dilayani olehF'elawan balk terhadap hakhak Normatif Terlawan , TunjanganKesehatan , Service dan lain lain.3. Bahwa Pelawan bukanlah merupakan Pelawan yang baik karena tidakmematuhi dan melaksanakan isi Putusan Reg . No.114/Pdt .SusPHI/2014/PN.MDN.b.
SUHARDIN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
66 — 10
Sehingga dalam pendapat hukum dankesimpulan mediator perselisihan hubungan industreial (perselihan Hak),dijawab dengan menggunakan hak untuk berpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yangmendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara inidapat memberi Amar putusan yang bermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
ASRI
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
179 — 51
Sehingga dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselihnan Hak), dijawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yangmendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara inidapat memberi Amar putusan yang bermampaat, tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
22 — 7
Ajuran ZA, M. Hasan Zainal Abidin,Zulyadi, Mehran dan Najla Tulhujjah, yang dikeluarkan oleh Provinsi Aceh.Kabupaten Pidie Jaya serta atas nama Afrizal, yang dukeluarkian olehPemko Lhokseumawe dan atas nama Safaruddin, yang dikeluarkan olehPemkab Aceh Utara, telah dinazegelin oleh Pegawai Pos dan dilegalisir olehPanitera Mahkamah Syariyah Meureudu kemudian dicocokkan denganaslinya dan terbukti cocok, selanjutnya oleh Ketua Majelis Hakim diberi kodeP.1, P2,P3, P4, P.5, P.6, dan P.7 ;2.
18 — 2
sehingga mempunyai kekuatan pembuktiansempurna dan mengikat sesuai dengan pasal 285 RBg, sehingga terbuktibahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam perkawinan yang sahdan belum pernah bercerai, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini;Hal 11 dari 15 hal.Pts.No.163/Pdt.G/2014/Ms.IdiMenimbang, bahwa di persidangan Penggugat telah pula mengajukan2 (dua) orang saksi yang bernama : Ir.Sulaiman bin Abdullah dan CutMasriani binti Ajuran
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena ajuran kepada Pemohon untuk berdamaidengan Tergugat tidak berhasil, maka Pengadilan akan mempertimbangkangugatan Penggugat berdasarkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan PermohonanPemohon yang lain, maka terlebih dahulu Pengadilan mempertimbangkanhubungan hukum Penggugat dan Tergugat dalam hal ikatan pernikahan/perkawinan mereka;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Pengugat dan dikuatkandengan
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004:Serikat pekerja / serikat buruh dan organisasi pengusaha dapatbertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan HubunganIndustrial untuk mewakili anggotanya ;DASAR GUGATAN :2.Bahwa proses perkara a quo telah diperantarai oleh Dinas tenaga Kerjadan Transmigrasi propinsi DKI Jakarta dan kemudian menerbitkan;Anjuran dengan Nomor: 21/ANJ/D/II/2011 tertanggal 1 Maret 2011 ;Bahwa Penggugat telah menyatakan siap mengikuti ajuran
Bahwa Penggugat telah menyatakan siap mengikuti ajuran tersebut,akan tetapi lTergugat tidak menyatakan kesediaannya bahkanmengabaikanya ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memberikan putusan sebagai berikut : menuntut agar hubungankerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus, dan menuntutuang pesangon kepada Tergugat 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) ayat(3) dan ayat (4) UU No