Ditemukan 1424 data
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
/600, Persil 16/24 D Il, luas 150 meter persegi (m2) atas nama Gayang binIming, sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Desa Pondok Karya (BuktiP9, P10) ;Bahwa dengan terdapatnya perbedaan substansi (isi) dan/atau tidakterdapatnya persamaan isi keterangan antara Surat Keputusan TUN in litisdengan buku tanah desa (buku C) Desa Pondok Karya (via point8), jelas dannyatanyata Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan TUN in litis denganmaksud dan tujuan tertentu, menggunakan wewenangnya tersebut(detournement
76 — 28
Putusan No. 524/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.19,20.21.2ddualisme, sehingga kesimpulan Tergugat terhadap adanya perselisihan dan menolakmengesahkan perubahan pengurus oleh Tergugat merupakan tindakan melawanhukum oleh penguasa (Detournement Ou Dovouir) dan melampauikewenangannya ;Bahwa dengan demikian, penafsiran Pasal 24 UU Partai Politik dimaksud, adalahterhadap legitimasi terhadap 2 (dua) atau lebih hasil rapat tertinggi partai politik halmana dalam Anggaran Dasar PKD Indonesia adalah Musyawarah Nasional
SelanjutnyaDPP PKD Indonesia itulah yang akan memimpin PKD Indonesiaselanjutnya, termasuk yang berwenang bertindak untuk dan atas namaPKD Indonesia baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dan bukan DPPPKD yang lain.BANTAHAN MENGENAI TTINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEHPENGUASA (DETOURNEMENT DE POUVOIR/ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD), DAN PERBUATANSEWENANGWENANG (WILLEKEUR).Bahwa sesuai dengan maksud permohonan intervensi oleh Tergugat IIdalam perkara ini, yaitu selain untuk membela dan mempertahankankepentingannya
2010, tetapi juga untuk mendukung dan memperkuat kedudukanhukum Tergugat dalam perkara ini, maka dengan tidak bermaksud untukmencampuri jawaban/tanggapan Tergugat mengenai hal diatas,Tergugat II juga merasa perlu menanggapi mengenai tuduhan tindakanmelawan hukum atau perbuatan sewenangwenang kepada Tergugat olehPenggugat dalam perkara ini.Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menuduh Kementerian Hukum danHAM telah melakukan 2 (dua) perbuatan sekaligus, yaitu : perbuatanmelawan hukum oleh penguasa (Detournement
Kedua peristilahantersebut merupakan terminologi hukum yang lebih dekat ke aspekHukum Administrasi Negara, yang artinya kurang lebih sebagai berikut :Perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau bisa juga disebut :penyalahgunaan wewenang/jabatan (Detournement De Pouvoir /Onrechtmatige Overheidsdaad), terjadi bilamana suatu wewenangoleh Pejabat Administrasi Negara yang bersangkutan, dipergunakanuntuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dari padaapa yang dimaksudkan atau yang dituju oleh
Disamping unsurunsur tersebut diatas, tentu sajaharusditambahkan dengan unsur bahwa pelakunya penguasa atau pejabatnegara untuk dapat menjangkau unsur perbuatan melawan hukum olehPenguasa (Detournement De Pouvoir/ Onrechtmatige Overheidsdaad).Bahwa melihat unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanadimaksud butir 11.3 dan 11.4 tersebut diatas, maka pertanyaan pokoknyakemudian adalah : apakah benar Tergugat I telah terbukti melakukantindakan melawan hukum oleh penguasa (Detournement de Pouvoir/
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan secara menyalahgunakan wewenang ( detournement depouvoir) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 ;c. Dengan secara sewenangwenang sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 53 ayat(2) huruf c UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat mohonkepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikanputusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat direhabilitasi padakedudukan yang sebenarnya sebagai Guru di SMU Negeri Jakarta Pusatdengan penyesuaian Pangkat/Golongan yang sesuai dengan ljazah sarjanayang mulai diberlakukan pada Tahun 1988 sesuai dengan usulan Kepsek No.068/101.1/SMA.01.C/1988 (bukti P3) ;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tergugat danTergugat Il telah melakukan kekeliruan dengan melakukan tindakan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, melawanhukum, penyalahgunaan wewenang yang ada (Detournement
71 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
(empat puluh lima ribu lima ratus lima meter persegi)terdaftar atas nama Gustaf Pesulima, untuk melakukan perbuatanmelanggar Hukum menerbitkan sertifikat Hak Milik secara tidakprosedural (Detournement de Procedur) diatas Tanah Hak MilikPenggugat, sehingga sangat merugikan Penggugat, karena selainsertipikatsertipikat objek sengketa tersebut di terbitkan diatas bidangtanah/Dusun Dati Hareu atau yang di kenal juga dengan sebutan Hariomilik Penggugat, penerbitan objekobjek sengketa itu pun di terbitkandalam
sehinggasesungguhnya Tergugat telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalampasal 26 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 makasertifikatsertifkat objek sengketa tersebut patut menurut hukum harusdibatalkan karena Cacat Hukum Administrasi:Bahwa tindakan hukum Tergugat yang tidak prosedural dan bertentangandengan ketentuan Perundangundangan karena telah melakukanpersekongkolan dengan saudara Gustaf Pesulima dalam menerbitkanobjekobjek sengketa tersebut, adalah suatu perbuatan yang tidakprosedural (Detournement
DatiHareu atau yang di sebut juga Dusun Dati Hario milik Penggugat yangterletak dalam Wilayah Administrasi Negeri Batumerah;Bahwa sikap dan pendirian Tergugat Kepala Kantor Pertanahan KotaAmbon yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan atautelah mengabaikan Mekanisme dan tata cara sebagaimana ditentukandalam UndangUndang sebagai pedoman dalam melakukan kebijakankebijakan Pertanahan merupakan Perbuatan yang tidak procedural (DeTournement
63 — 39
ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peratuan Pemerintah No. 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia, yaitu: (2) Dalamhal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alatalat pembuktiansebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukanberdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yangbersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturutturut oleh pemohon hak dan pendahulupendahulunya Sehinggamemenuhi Dasar pembatalan yang sering disebut penyalahgunaanwewenang (detournement
101 — 51
JKTasas penyalangunaan wewenang (detournement de pouvoir), asaskecermatan formal dari AAUPB serta bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku antara lain SuratBKPM Nomor 227/Pabean/1 86 tanggal 20 Maret 1986 dan SuratBKPM Nomor 86/Pabean/2008 tanggal 26 += Maret 2008 sCMenimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat' tersebuttelah dibantah oleh Tergugat dengan alasan yang pada pokoknyaTergugat dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketa telahsesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan
karenanya diterbitkan Keputusan obyekBENGiG Ta ym mm re res me ie meee mene met ete = mm mnMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis Hakim berpendapat dalam menerbitkan Keputusan obyeksengketa Tergugat telah memperhatikan asas pertimbangan dariAAUPB karena dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketaTergugat telah memberikan pertimbangan yang memadai dandidasarkan pada fakta fakta yang sebenarnya, dan Tergugattelah pula memperhatikan asas larangan melakukanpenyalahgunaan wewenang (detournement
202 — 134
Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman89 alinea terakhir, halaman 91 alinea ke1, halaman 95 alinea ke3 danhalaman 97 alinea ke3, maka jelas pertimbanganpertimbangan MajelisHakim tersebut bertentangan, apakah yang dimaksud dengan perbuatanmelawan hukum itu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1365KUHPerdata, atau Pasal 1366 KUHPerdata, atau Pasal 1367 KUHPerdataatau termasuk detournement de pouvoir ataukah abuse of power;3.
88 — 121
Larangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maksudnya tidakdiperkenankan menggunakanwewenang untuk tujuan yang lain.
Bahwa dengandilanggarnyaLarangan PenyalahgunaanWewenang (detournement depouvoir), maka objek sengketa aquo yang dikeluarkan olehTergugat haruslah dibatalkan. 3. Larangan Bertindak SewenangWenang atau Larangan Willekeur,yakni tindakan sewenangwenang, kurang memperhatikankepentingan umum, dan secarakongkrit merugikan.
Penggugat melakukan tindakananarkis yaitu mengambil, merusak danmembakar spandukspanduk yangmerupakan aset atau milik UniversitasNasional, dan Penggugat telah terbuktimelanggar : Pasal 169 PeraturanPemerintah Republik Indonesia No. 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan danHalaman 51 dari 81 Halaman Putusan Nomor : 221/G/2014/PTUNJKT.LaranganPenyalahgunaanWewenang(detournement depouvoir),maksudnyadiperkenankanmengunakanwewenangtujuan laintidakuntukPenyelenggaraan Pendidikan, UU No.12 Tahun 2012 tentang
120 — 57
Menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda/meyimpang dari yang ditetapbkan oleh peraturan maupun perundangundangan (detournement de pouvoir); Hal. 19 dari 188 Hal. Putusan No. 227/G/2012/PTUNJKT.b. Bertentangan dengan Asasasas umum Pemerintahan yang Baik(Algemene Beginselen van Behourlijk Bestuur/The Principles of GoodGovernances) khususnya Asas Keadilan dan Kecermatan;c. Tanpa kewenangan yang sah menurut hukum melakukan tindakan yangmerugikan Penggugat (Willekeur).
KetetapanketetapanPemerintah dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman Tidakbertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakanasasasas yang berlaku (hidup) tentang pemerintah yang baik yaitu yangmeliputi azas persamaan, azas kepercayaan, azas kepastian hukum,azas kecermatan, azas pemberian alasan, larangan detournement deHal. 25 dari 188 Hal.
863 — 503 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Putusan Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, dikualifisir sebagai Putusan yang melampauibatas kewenangan (overschniding bevoegdhedit), menyalahgunakankekuasaan/kewenangan (detournement de povoir), bertindak secarasewenangwenang (willekeur), dan/atau salah menerapkan hukum danperundangundangan serta bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik (AUPB);Dengan demikian, Keputusan Termohon yang mengeluarkan SK Nomor28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 dan Keputusan
Putusan Nomor 03 P/PAP/201811.12.Kabupaten Paniai Tahun 2018, dan karenanya Termohonberkeberatan atas Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, bertanggal 28 Februari 2018 yangmemerintahkan Termohon untuk membatalkan KeputusanTermohon a quo;Bahwa oleh karena Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, bertanggal 28 Februari 2018 a quo,dikualifisir sebagai Putusan yang melampaui batas kewenangan(overschrijding bevoegdhedit) atau menyalahgunakankekuasaan/kewenangan (detournement
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh meterpersegi) atas nama Marthen Hentiana ;yang secara tidak prosedural (Detournement de Procedur) di terbitkan olehTergugat sehingga sangat merugikan Penggugat, karena Penggugatmerupakan pemilik yang sah atas Tanah/Dusun Dati Tumalahu yangdidalamnya terdapat Objek Hak yang diatasnya diterbitkan objekobjeksengketa ;Bahwa objekobjek sengketa tersebut merupakan Penetapan Tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yaitu Kepala KantorPertanahan
sebagai hasilpengukuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) diumumkanselama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untukmemberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukankeberatan ;Bahwa sikap dan pendirian Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambonyang tidak mengikutsertakan Pemerintah Desa dalam melakukan kebijakanpertanahan tersebut merupakan perbuatan hukum yang tidak prosedural (detournement
penerapan peraturan perundangundangan ;Kesalahan subjek hak ;Kesalahan objek hak ;Kesalahan jenis hak ;Kesalahan perhitungan luas ;Terdapat tumpang tindih hak atas tanah ;Data yuridis atau data fisik tidak benar ;Kesalahan lainnya yang bersifat administrasi ;Dengan demikian bahwa dari buktibukti surat dan bukti saksi yangdiajukan oleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, ternyataterdapat kesesuaian antara buktibukti surat dengan keteranganketerangan saksi telah membuktikan adanya kesalahan prosedur (detournement
144 — 120
Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement deUWI); Gia Jeeeseee eee eeseeeeee eee eeeeee reese nee EEEf. Asas Larangan bertindak sewenangwenang (willekeur) ;Halaman 6 dari 98 Halaman. Putusan Nomor: 19/G/2017/PTUN.PDGKarena Penggugat adalah salah satu peserta lelang yang memenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
49 — 17
Perbuatan Tergugat tersebut jelasmelanggar peraturan perundangundangan, karena bukankewenangannya ( Detournement de Pouvior );eee eee 5. Bahwa..../.
Terjadi tindakan kesewenang wenangan(Detournement de Pouvoir) dalam Keputusan aquo, salinannya untuk pelantikan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 2009 2014; e. Tanpa pengaman sebagai suatu penetapan(beschikking) yang merupakan kewajiban asashukum penetapan yang dibuat ( Ve/ligheidsClausule ), yang berbunyi:Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalamKeputusan ini maka diadakan perbaikan seperlunya;f.
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahdikeluarkan oleh Tergugat tersebut telah mempunyai sifat kongkrit, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana dimaksuddalam Pasal angka 9 juncto Pasal 53 (2) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, serta melanggar peraturan perundangundanganyang berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu tindakansewenangwenang dari Tergugat, antara lain penyalahgunaan kewenangan(detournement
101 — 30
Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir); danf.
110 — 68
Selain melanggar asasasas tersebut di atas, Objekgugatan juga bertentangan dengan asas kecermatan formal, asas fair play,asas Pertimbangan, asas keseimbangan, asas larangan bertindaksewenangwenang, asas larangan mengenai detournement de pouvoir(penggunaan kekuasaan sewenangwenang), asas keadilan dan kewajaranyang seharusnya dijalankan oleh Tergugat ; Asas Proporsionalitas, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugattidak mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelanggara Negara ;
Olehkarenanya perbuatan Tergugat merupakan bentuk kesewenangwenangan (detournement de pouvoir) ; Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara, berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : IV.DALAM POKOK PERKARA ; 2 2020220202 202200221 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Tanjung JabungBarat Nomor : 880/167//BKD/2014 tanggal 17 April 2014 tentangPemberhentian
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kota Jayapura Cq. Walikota Jayapura
38 — 18
Oleh karenanya, perbuatan hukum yang dilakukanoleh Tergugat yang didalilkan Penggugat sebagai Perbuatan MelawanHukum tersebut, apakah telah melampaui kewenangan (overschrijdingbevoegdheit) yang diberikan oleh undangundang atau telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan untuk tujuan lain (misbruik vanmatcht atau detournement de pouvoir) dan/atau telah melakukantindakan kewenangwenang (willekeur).
Oleh karenanya, perbuatan hukum yangdilakukan oleh Tergugat yang didalilkan Penggugat sebagai Perbuatan MelawanHukum tersebut, apakah telah melampaui kewenangan (overschrijding bevoegdheit)yang diberikan oleh undangundang atau telah menyalahgunakan kekuasaan ataukewenangan untuk tujuan lain (misbruik van matcht atau detournement de pouvoir)dan/atau telah melakukan tindakan kewenangwenang (willekeur).
329 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Putusan PanwasluKabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018, dikualifisir sebagaiPutusan yang melampaui batas kewenangan (overschrijdingbevoegdhedit), menyalahgunakan kekuasaan/ kewenangan(detournement de povoir), bertindak secara sewenangwenang(willekeur), dan/atau salah menerapkan hukum dan perundangundangan serta bertentangan dengan asasasas umumPemerintahan yang Baik (AUPB);Dengan demikian, Keputusan Termohon yang mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/
Putusan Nomor 04 P/PAP/201816.sebagai Putusan yang melampaui batas kewenangan (overschrijdingbevoegdheait) atau menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan(detournement de povoir) dan/atau salah menerapkan hukum danperundangundangan serta bertindak secara sewenangwenang(willekeur), dan karenanya Putusan Panwas a quo adalah cacatdalam mempertimbangkan kepentingankepentingan yang terkaitdengan keputusan a quo, bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, dan karenanya mohonMahkamah
126 — 49
Putusan Nomor 267/G/2015/PTUNJKTYurisdiksi Gugatan :Palembang Area Kota Jambi Periode 2011 s.d. 2012tertanggal 24 Agustus 2015;Bahwa tindakan Pengawas KetanagakerjaanKementrian Ketenagakerjaan Republik menerbitkansurat a quo, merupakan tindakan Pejabat Tata UsahaNegara (beschikking) yang konkrit, individual dan finaldengan menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir) sehingga telah merugikankepentingan hukum Penggugat sebagaimana diaturdalam Pasal 53 ayat (1) jo ayat (2) huruf (b) dan (c)