Ditemukan 27541 data
24 — 2
At) pre riilyApabila istri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, maka hakimmenjatuhkan talak suami kepada istrinya itu.Menimbang bahwa majelis hakim telah memberikan nasihat kepadaPenggugat agar tidak bercerai dan berupaya untuk hidup rukun kembalidengan Tergugat, namun Penggugat tetap pada pendiriannya untukbercerai karena perceraian merupakan satusatunya jalan untukmelepaskan dirinya dari mudarat rumah tangga, maka disimpulkan bahwaantara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan lagi akan
7 — 1
kebahagiaan yang diperoleh, akan tetapi sebaliknya yaitubeban penderitaan yang dialami baik pisik maupun psikis yang akan dirasakanoleh kedua belah pihak, hal ini tidak boleh dibiarkan dan perlu dihindari;Menimbang, bahwa ditinjau dari segi penyelesaian masalah, makaperceraian merupakan salah satu alternative terbaik bagi Pemohon dan Termohonuntuk mengakhiri persoalan rumah tangganya, sebab jika rumah tangga keduanyatetap dipaksakan untuk dipertahankan, malah justru akan menimbulkan dampaknegative/mudarat
26 — 9
tidak ada keharmonisan lahir batin dan sudah sampai padapuncak kritis yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa Tergugat sebagai suami sekaligus kepala keluargaseyogyanya mempedulikan, memperhatikan, dan menyayangi Penggugat, akantetapi Kenyataanya Tergugat tidak memperhatikan Penggugat sebagai istri yangseharusnya disayangi dan dicintai, sehingga Penggugat menderita batin;Menimbang, bahwa rumah tangga yang demikian jika dibiarkan terusmenerus juga akan menimbulkan mudarat
15 — 2
tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah (marriage breakdown), sehingga sangat sulit dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatdengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatifterbaik dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkandan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat
10 — 3
(Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83);Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis HakimHalaman 9 dari 12 halaman, Putusan
10 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
10 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
6 — 0
Dengandemikian, mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat denganTergugat dengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakanalternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan dan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas darisebelumnya, baik dari segi fisik, psikis maupun sosial dan justru akanmenimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakan keduanya untukmempertahankan rumah tangga yang sudah tidak memberikan sakinah dantidak ada lagi mawaddah
10 — 2
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
15 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
9 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
13 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
9 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 0
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
10 — 5
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Halaman 9 dari 13 Putusan No. 2171/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila
16 — 9
uraian di atas Majelis Hakimberpendapat keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenartelah pecah, dan bahwa dalam kondisi rumah tangga yang seperti itu tujuanpernikahan yakni untuk melahirkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang diantara pasangan suamiistri, sebagaimana tercantum dalam AlQuran SuratArRum ayat 21, sudah sulit untuk diwujudkan;Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecahadalah siasia belaka, sebab bila dipaksakan untuk dipertahankan didugakuat akan menimbulkan mudarat
6 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
12 — 1
tersebut di atas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidakharmonis, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam suatu rumah tanggakarena pertengkaran demi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat telah terjadisedemikian rupa dan terus menerus yang kemudian berujung dengan pisah tempattinggal, meskipun telah didamaikan, namun tidak berhasil dan apabila rumah tanggayang semacam ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkan menimbulkan mudarat
13 — 1
berpisah tempat tinggal sejak 6tahun yang lalu hingga sekarang; Bahwa, Penggugat telah dinasehati olen para saksi dan Majelis Hakimdi persidangan agar tidak bercerai dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah(broken marriage), dimana ikatan batin kedua belah pihak sulit dipersatukandan apabila perkawinan semacam ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkanakan menimbulkan mudarat
27 — 13
mempertahankan perkawinannya sedangkan jika salah satu pihak atau keduabelah pihak sudah tidak dapat hidup bersama lagi maka disini sudah dapatdibuktikan bahwa antara suami isteri tersebut sudah tidak ada ikatan bathin lagisehingga perkawinan yang seperti ini dapat dikatakan tidak utuh lagi dan sudahrapuh ;Menimbang, bahwa rumah tangga yang demikian jika dibiarkanterus menerus akan menimbulkan mudarat yang lebih besar jika rumah tanggamereka diteruskan sedangkan menolak mafsadat lebih diutamakan